(1) Setelmen transaksi Surat Berharga di Pasar Perdana dan di Pasar Sekunder dilakukan atas dasar prinsip DVP.
(2) Setelmen transaksi Surat Berharga secara DVP dilakukan atas dasar sistem setelmen gross to gross atau gross to net.
(3) Setelmen transaksi Surat Berharga dapat dilakukan secara FoP dalam rangka:
a. pemindahbukuan yang dilakukan oleh pemilik Surat Berharga dengan identitas yang sama;
b. perpindahan kepemilikan Surat Berharga dalam rangka hibah, warisan, pelunasan kewajiban, tukar menukar, pengalihan karena penetapan pengadilan, dan pinjam meminjam;
c. transaksi lainnya, sepanjang telah memperoleh persetujuan dari lembaga yang berwenang.
Pasal 24Ketentuan setelmen transaksi Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 juga berlaku bagi Sub-Registry dalam melakukan Penatausahaan Surat Berharga nasabah.
Pasal 25Setelmen transaksi Surat Berharga melalui BI-SSSS bersifat final.
Pasal 26(1) Dalam pelaksanaan Setelmen Dana dan/atau pembayaran kewajiban lainnya melalui BI-SSSS, Peserta yang bukan peserta Sistem BI-RTGS harus menunjuk Bank peserta Sistem BI-RTGS sebagai Bank penerima dan/atau pembayar untuk melakukan Setelmen Dana dan/atau pembayaran kewajiban lainnya.
(2) Bank peserta Sistem BI-RTGS yang ditunjuk sebagai Bank pembayar dalam Setelmen Dana atas transaksi Surat Berharga harus menetapkan batas paling tinggi nominal per transaksi dan total nominal transaksi per hari untuk setiap Peserta yang menunjuk Bank dimaksud.
(3) Ketentuan penetapan batas paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam perjanjian tersendiri antara Bank peserta Sistem BI-RTGS dengan Peserta yang menunjuk Bank dimaksud atau dalam prosedur internal Bank peserta Sistem BI-RTGS.
Pasal 27(1) Peserta yang memiliki Rekening Giro di Sistem BI-RTGS harus memiliki saldo yang mencukupi pada Rekening Giro untuk pelaksanaan setelmen transaksi Surat Berharga dan pembayaran kewajiban lainnya.
(2) Peserta yang memiliki Rekening Surat Berharga di Central Registry harus memiliki saldo yang mencukupi pada Rekening Surat Berharga untuk pelaksanaan setelmen transaksi Surat Berharga.
Pasal 28BI-SSSS melakukan setelmen transaksi Surat Berharga antar Peserta berdasarkan data setelmen yang dikirimkan Peserta melalui BI-SSSS dan diterima oleh Penyelenggara.
Pasal 29(1) Penyelenggara berwenang tidak meneruskan setelmen transaksi Surat Berharga di Pasar Sekunder yang belum jatuh waktu (early termination) untuk transaksi jual beli secara bersyarat (repo), pencatatan agunan (pledge) dan/atau transaksi lainnya yang dilakukan oleh Peserta melalui BI-SSSS.
(2) Penyelenggara tidak meneruskan setelmen transaksi Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permintaan salah satu Peserta, keputusan lembaga pengawas yang berwenang, keputusan pengadilan dan/atau lembaga arbitrase yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
(3) Penyelenggara tidak meneruskan setelmen transaksi Surat Berharga atas permintaan salah satu Peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila Peserta dapat menunjukkan adanya pemberian kuasa kepada Peserta dimaksud untuk membatalkan transaksi dari Peserta lawan transaksinya.
(4) Peserta yang mengajukan permintaan kepada Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bertanggung jawab atas kebenaran pemberian kuasa pembatalan transaksi.
(5) Peserta yang mengajukan permintaan kepada Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) membebaskan Penyelenggara dari tuntutan hukum dan bertanggung jawab atas tuntutan hukum terhadap Penyelenggara dan tuntutan lainnya, yang timbul akibat tidak diteruskannya setelmen transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keempat
Pembayaran Kupon (Bunga) atau Imbalan dan
Nilai Pokok/Nominal Surat Berharga
Pasal 30Peserta yang menerbitkan Surat Berharga harus memiliki dana yang mencukupi pada Rekening Giro Peserta untuk membayar kupon (bunga) atau imbalan dan nilai pokok/nominal Surat Berharga pada saat jatuh waktu.
Pasal 31(1) Penyelenggara melakukan pembayaran kupon (bunga) atau imbalan dan nilai pokok/nominal Surat Berharga pada saat jatuh waktu kepada pemilik Rekening Surat Berharga dengan mendebet Rekening Giro Peserta yang menerbitkan Surat Berharga dan mengkredit Rekening Giro Peserta melalui Sistem BI-RTGS.
(2) Penyelenggara dapat melakukan pembayaran nilai pokok/nominal Surat Berharga sebelum tanggal jatuh waktu dan accrued interest atas kupon (bunga) atau bagian imbalan kepada pemilik Rekening Surat Berharga berdasarkan permintaan tertulis Peserta yang menerbitkan Surat Berharga, sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(3) Dalam hal pemilik Rekening Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Sub-Registry, Sub-Registry tersebut wajib meneruskan pembayaran dimaksud pada hari yang sama kepada nasabah pemilik Surat Berharga.
BAB V
OPERASIONAL BI-SSSS
Bagian Kesatu
Waktu Operasional
Pasal 32(1) BI-SSSS diselenggarakan setiap hari kerja kecuali ditetapkan lain oleh Penyelenggara.
(2) Penyelenggaraan BI-SSSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada jam operasional yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
(3) Penyelenggara dapat melakukan perubahan jam operasional BI-SSSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan:
a. kebijakan Penyelenggara; atau
b. permintaan Peserta yang telah disetujui oleh Penyelenggara.
Bagian Kedua
Data Transaksi dan Setelmen
Pasal 33(1) Peserta mengirimkan data transaksi dan setelmen melalui BI-SSSS kepada Penyelenggara berdasarkan instruksi tertulis yang digunakan oleh masing-masing Peserta sesuai ketentuan internal yang berlaku.
(2) Peserta harus menyimpan dan menatausahakan instruksi tertulis berikut data transaksi dan setelmen Peserta yang dikirimkan kepada Penyelenggara melalui BI-SSSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 34(1) Penyelenggara menerima data transaksi dan setelmen yang dikirimkan oleh Peserta melalui BI-SSSS.
(2) Penyelenggara mengirimkan data posisi harian Rekening Surat Berharga masing-masing Peserta kepada Peserta dimaksud melalui BI-SSSS pada akhir hari.
Pasal 35Dalam hal terjadi perbedaan antara data transaksi dan setelmen serta data posisi harian Rekening Surat Berharga yang dimiliki oleh masing-masing Peserta dengan data yang dimiliki oleh Penyelenggara, data yang dianggap benar adalah data yang ada pada Penyelenggara.
Bagian Ketiga
Biaya
Pasal 36(1) Penyelenggara menetapkan jenis dan besar biaya penggunaan BI-SSSS yang wajib dibayar oleh Peserta.
(2) Dalam hal Peserta mengajukan permintaan perpanjangan jam operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b, Peserta dikenakan biaya perpanjangan jam operasional Sistem BI-RTGS sesuai ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
Bagian Keempat
Pembebanan Rekening Giro
dan/atau Rekening Surat Berharga Peserta
Pasal 37Dalam rangka melakukan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan kegiatan penatausahaan melalui BI-SSSS, Penyelenggara berwenang melakukan pendebetan Rekening Giro Peserta, Rekening Giro Bank yang ditunjuk oleh Peserta dan/atau Rekening Surat Berharga Peserta.
Bagian Kelima
Pembebasan Tanggung Jawab Penyelenggara
Pasal 38Peserta membebaskan Penyelenggara dari tuntutan kerugian yang timbul dan/atau yang akan timbul yang dialami Peserta atau pihak ketiga akibat terlambat atau tidak terlaksananya transaksi, setelmen Surat Berharga, pembayaran kupon (bunga) atau imbalan dan nilai pokok/nominal Surat Berharga dan/atau sebab lainnya yang timbul.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 39(1) Penyelenggara berwenang melakukan pengawasan terhadap Peserta atas penggunaan BI-SSSS.
(2) Penyelenggara berwenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan Penatausahaan Surat Berharga yang dilakukan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan/atau Sub-Registry sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(3) Penyelenggara melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara langsung maupun tidak langsung.
(4) Penyelenggara dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pengawasan secara langsung terhadap Peserta atas penggunaan BI-SSSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pihak lain yang ditunjuk Penyelenggara untuk melaksanakan pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib merahasiakan informasi dan data yang diperoleh dalam pengawasan.
(6) Dalam rangka pengawasan, Peserta wajib memberikan:
a. informasi dan data yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan BI-SSSS;
b. kesempatan untuk melakukan pengawasan secara langsung terhadap sarana fisik dan aplikasi pendukungnya yang terkait dengan operasional BI-SSSS dan/atau kegiatan Penatausahaan Surat Berharga oleh
Sub-Registry.
BAB VII
KEADAAN DARURAT
Pasal 40(1) Dalam hal terjadi keadaan tidak normal dan/atau keadaan darurat (force majeure), Penyelenggara memberlakukan prosedur dan rencana mengatasi keadaan darurat (contingency plan).
(2) Keadaan darurat (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pengumuman dari Bank Indonesia atau diajukan oleh Peserta kepada Penyelenggara dengan didukung oleh keterangan tertulis dari lembaga berwenang yang terkait.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 41(1) Penyelenggara mengenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis terhadap Peserta yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Penyelenggara mengenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis atau pencabutan atas persetujuan sebagai Sub-Registry dalam hal Peserta Sub-Registry tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5).
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia ini diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 43Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No. 6/2/PBI/2004 tentang Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System, Perjanjian Penggunaan BI-SSSS antara Penyelenggara dan Peserta, kesepakatan tertulis antar Peserta (Bye-Laws), dan petunjuk teknis penggunaan BI-SSSS yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan dicabut, diganti atau diperbaharui.
Pasal 44Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/2/PBI/2004 tentang Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008
GUBERNUR BANK INDONESIA,
BURHANUDDIN ABDULLAH
Diundangkan di Jakarta
Pada tgl4 Februari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka menjaga kelancaran penyelenggaraan BI-SSSS, Penyelenggara antara lain menyediakan aplikasi BI-SSSS dan Help Desk terkait dengan operasional BI-SSSS serta ketentuan dan prosedur baik dalam keadaan normal, keadaan tidak normal maupun keadaan darurat.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud "Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian" adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Huruf e
Yang dimaksud "Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing" adalah perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan jasa perantara bagi kegiatan nasabahnya di bidang pasar uang Rupiah dan valuta asing dengan memperoleh imbalan atas jasanya.
Huruf f
Yang dimaksud "Perusahaan Efek" adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi.
Huruf g
Persetujuan oleh Bank Indonesia antara lain didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang terkait, pertimbangan pengembangan pasar surat berharga di Indonesia, dan/atau pertimbangan teknis.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 4
Huruf a
Transaksi Dengan Bank Indonesia melalui BI-SSSS dilakukan dalam rangka:
1. pelaksanaan OPT oleh Bank Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku,
2. pemberian Fasilitas Pendanaan sesuai ketentuan yang berlaku;
3. pelaksanaan transaksi SBN oleh Bank Indonesia untuk dan atas nama pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku; dan
4. pelaksanaan transaksi lainnya yang dilakukan oleh Bank Indonesia melalui BI-SSSS.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional sekaligus kegiatan usaha dalam bentuk Unit Usaha Syariah (UUS) memiliki 2 (dua) member code Peserta, yaitu 1 (satu) member code Peserta untuk kegiatan usaha secara konvensional dan 1 (satu) member code Peserta untuk kegiatan usaha dalam bentuk Unit Usaha Syariah (UUS).
Ayat (2)
Dalam hal Bank bertindak sebagai Sub-Registry, Bank dapat melakukan transaksi baik atas nama nasabah maupun atas nama Bank sendiri. Pemisahan kepesertaan Bank dalam pelaksanaan kegiatan Sub-Registry dengan kepesertaan Bank atas nama diri sendiri dimaksudkan untuk memperjelas pemisahan kepemilikan aset Surat Berharga atas nama Bank dengan aset Surat Berharga nasabah.
Pasal 6
Dalam sistem, status kepesertaan dibedakan menjadi aktif (active), dibekukan (freeze) dan ditutup (closed).
Peserta dengan status aktif dapat melakukan seluruh kegiatan sesuai dengan fungsi Peserta dalam BI-SSSS.
Peserta dengan status dibekukan tidak dapat melakukan kegiatan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan setelmen transaksi Surat Berharga, kecuali kegiatan untuk memperoleh informasi yang terdapat dalam BI-SSSS.
Peserta dengan status ditutup tidak dapat melakukan seluruh kegiatan operasional BI-SSSS.
Pasal 7
Pengecualian ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian kepada nasabah Sub-Registry agar tetap dapat melakukan setelmen transaksi Surat Berharga melalui BI-SSSS.
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
"lembaga yang berwenang" dalam ayat ini adalah Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam hal status Peserta aktif, namun status Peserta yang bersangkutan dalam Sistem BI-RTGS ditangguhkan maka Peserta tidak dapat melakukan pembelian Surat Berharga secara DVP mengingat status ditangguhkan dalam Sistem BI-RTGS mengakibatkan tidak dapat dilakukannya pembayaran.
Huruf c
Dalam hal status Peserta dalam Sistem BI-RTGS menjadi dibekukan maka status Peserta dalam BI-SSSS berubah menjadi dibekukan. Apabila status Peserta dalam Sistem BI-RTGS menjadi ditutup maka status Peserta dalam BI-SSSS berubah menjadi ditutup.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Huruf a
Yang dimaksud dengan "menjaga kelancaran dan keamanan" adalah menjamin agar BI-SSSS berfungsi dengan baik antara lain dengan menyusun kebijakan dan membuat prosedur tertulis yang mendukung sistem internal kontrol yang baik dalam pelaksanaan operasional BI-SSSS, termasuk prosedur pengamanan penggunaan BI-SSSS baik dari sisi kewenangan pengguna, maupun pengamanan dan pemeliharaan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) aplikasi BI-SSSS.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bertanggung jawab atas kebenaran transaksi, instruksi transaksi dan/atau setelmen" adalah Peserta wajib melakukan pengiriman instruksi transaksi atau instruksi setelmen berdasarkan dokumen pendukung sesuai format yang diatur oleh masing-masing Peserta, termasuk menyampaikan data dan informasi yang benar.
Huruf c
Ketentuan Bank Indonesia antara lain mengenai Sistem BI-RTGS, OPT, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Fasilitas Pendanaan, dan SUN.
Ketentuan terkait adalah ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi lain antara lain Departemen Keuangan dan Bapepam-LK.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "Bye Laws" adalah kesepakatan tertulis antar Peserta yang bertujuan untuk mencapai keseragaman peraturan dan prosedur serta memberikan panduan untuk penyelesaian perselisihan yang timbul antar Peserta dalam penggunaan BI-SSSS.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Jenis Transaksi Dengan Bank Indonesia secara lelang antara lain transaksi SBI, Fine Tune Operation (Fine Tune Kontraksi dan Fine Tune Ekspansi), jual beli secara bersyarat (reverse repo) dan SBN untuk dan atas nama pemerintah.
Jenis Transaksi Dengan Bank Indonesia secara bukan lelang antara lain transaksi Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (FASBI), jual beli secara bersyarat (repo), dan pengajuan Fasilitas Pendanaan.
Pasal 15
Ayat (1)
Transaksi Dengan Bank Indonesia secara langsung hanya dapat dilakukan oleh Peserta yang terdaftar pada Penyelenggara untuk dapat mengikuti Transaksi Dengan Bank Indonesia.
Transaksi Dengan Bank Indonesia yang harus dilakukan oleh Peserta secara langsung antara lain transaksi Fasilitas Pendanaan dan transaksi jual beli secara bersyarat (repo).
Yang dimaksud dengan "broker" adalah Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing sebagai peserta OPT, Bank dan Perusahaan Efek sebagai peserta lelang SBN.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengaturan dalam prosedur internal Peserta berlaku dalam hal Peserta yang menunjuk dan broker adalah institusi yang sama.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penatausahaan Instrumen OPT mencakup antara lain kegiatan Setelmen Dana, Setelmen Surat Berharga, pencatatan penerbitan/kepemilikan/penempatan, perhitungan diskonto, pembayaran bunga atau imbalan, nilai pokok/nominal Surat Berharga, dan/atau kewajiban membayar karena kegagalan setelmen.
Penatausahaan Fasilitas Pendanaan mencakup antara lain kegiatan Setelmen Dana, pencatatan agunan Surat Berharga, perhitungan dan pembayaran bunga atau imbalan atas penggunaan fasilitas, pelunasan fasilitas saat jatuh waktu dan/atau pelaksanaan eksekusi agunan dalam hal Bank tidak dapat melunasi kewajiban.
Penatausahaan SBN untuk dan atas nama pemerintah yaitu kegiatan setelmen hasil lelang penerbitan SBN yang antara lain mencakup pencatatan penerbitan dan kepemilikan, Setelmen Dana dan Setelmen Surat Berharga.
Ayat (3)
Penatausahaan Transaksi Dengan Bank Indonesia yang terkait dengan Surat Berharga antara lain terdiri dari penatausahaan transaksi SBI, jual beli secara bersyarat (repo dan reverse repo) dengan Surat Berharga sebagai underlying transaksi, SBN untuk dan atas nama pemerintah dan Fasilitas Pendanaan dengan jaminan Surat Berharga.
Penatausahaan Transaksi Dengan Bank Indonesia tanpa Surat Berharga antara lain terdiri dari transaksi Fine Tune Kontraksi dan penempatan dana Bank di Bank Indonesia.
Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Sub-Registry menggunakan sistem internal Sub-Registry dalam penatausahaan Surat Berharga untuk kepentingan nasabah.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan book entry adalah pencatatan kepemilikan dan perpindahan kepemilikan tanpa warkat (scripless) dalam suatu jurnal elektronis.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Pencatatan kepemilikan Surat Berharga pada rekening Sub-Registry secara omnibus account di Central Registry tidak dilakukan secara individual dan rinci per nasabah. Pencatatan secara individual dan rinci per nasabah dilakukan oleh Sub-Registry secara book entry dalam sistem penatausahaan internal yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengelola Sub-Registry adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan operasional Sub-Registry.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "gross to gross" adalah proses setelmen di mana Setelmen Surat Berharga dan Setelmen Dana dilakukan berdasarkan transaksi per transaksi.
Yang dimaksud dengan "gross to net" adalah proses setelmen di mana Setelmen Surat Berharga dilakukan berdasarkan transaksi per transaksi dan Setelmen Dana dilakukan secara keseluruhan setelah proses perhitungan transaksi jual beli Surat Berharga (netting system).
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "transaksi lainnya" misalnya penerbitan Surat Berharga dalam rangka penyertaan modal (private placement) atau Exchange Traded Fund (ETF).
Yang dimaksud dengan "lembaga atau instansi yang berwenang" adalah Departemen Keuangan, Bapepam-LK untuk transaksi terkait dengan Pasar Modal dan Bank Indonesia untuk transaksi terkait perbankan.
Pasal 24
Sub-Registry merupakan perpanjangan tangan Central Registry sehingga dalam melakukan Penatausahaan Surat Berharga nasabah melalui sistem internalnya, Sub-Registry mengacu juga pada ketentuan setelmen transaksi Surat Berharga di Central Registry.
Pasal 25
BI-SSSS tidak mengakomodasi pembatalan setelmen (unwinding) atas transaksi Surat Berharga yang telah dilakukan setelmennya di BI-SSSS.
Pasal 26
Ayat (1)
Kewajiban lainnya antara lain pembebanan sanksi kewajiban membayar dan biaya penggunaan BI-SSSS.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengaturan dalam prosedur internal Bank peserta Sistem BI-RTGS berlaku dalam hal Peserta yang menunjuk dan Bank peserta Sistem BI-RTGS adalah institusi yang sama.
Pasal 27
Ayat (1)
Persyaratan kecukupan saldo Rekening Giro di Sistem BI-RTGS termasuk pula dalam rangka pembayaran untuk dan atas nama Peserta lain yang menunjuk Peserta dimaksud sebagai Bank pembayar.
Dalam hal saldo Rekening Giro di Sistem BI-RTGS tidak mencukupi maka setelmen transaksi yang bersangkutan tidak dapat dilakukan.
Ayat (2)
Dalam hal saldo Rekening Surat Berharga Peserta tidak mencukupi maka setelmen transaksi yang bersangkutan tidak dapat dilakukan.
Pasal 28
Setelmen transaksi Surat Berharga antar Peserta meliputi antara lain setelmen transaksi jual beli putus (outright), jual beli secara bersyarat (repo dan reverse repo), pinjam meminjam Surat Berharga (securities borrowing and lending), dan pencatatan agunan (pledge).
Pasal 29
Ayat (1)
Kewenangan Penyelenggara untuk tidak meneruskan setelmen transaksi Surat Berharga hanya berlaku untuk transaksi Surat Berharga yang telah disepakati memiliki dua proses setelmen yaitu setelmen transaksi pertama (first leg) dan setelmen transaksi kedua (second leg).
Kewenangan Penyelenggara dimaksud adalah untuk setelmen transaksi kedua (second leg) dan didasarkan pada Pasal 29 ayat (2).
Transaksi lainnya adalah transaksi yang memiliki dua kali proses setelmen sebagaimana halnya transaksi jual beli secara bersyarat (repo) dan pledge.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Adanya pemberian kuasa pembatalan transaksi dari Peserta lawan transaksi dibuktikan dalam bentuk klausula pemberian kuasa pembatalan dalam perjanjian transaksi dimaksud atau surat kuasa.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Perubahan jam operasional BI-SSSS dapat berupa perpanjangan atau pengurangan jangka waktu operasional BI-SSSS.
Perubahan jam operasional BI-SSSS yang dapat dilakukan berdasarkan permintaan Peserta hanya berupa perpanjangan jam operasional BI-SSSS.
Perpanjangan jam operasional BI-SSSS berdampak terhadap perpanjangan jam operasional Sistem BI-RTGS.
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Data posisi harian Rekening Surat Berharga memuat data atau informasi kepemilikan masing-masing Peserta berdasarkan hasil setelmen transaksi Surat Berharga.
Pasal 35
Perbedaan data transaksi dan setelmen serta data posisi harian Rekening Surat Berharga antara Peserta dan Penyelenggara antara lain dapat terjadi karena adanya gangguan teknis dan komunikasi.
Pasal 36
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "biaya" adalah biaya-biaya yang dibebankan oleh Penyelenggara kepada Peserta, antara lain biaya atas setiap pengiriman data transaksi, instruksi setelmen serta permintaan data oleh Peserta ke dan dari Penyelenggara, serta penggunaan BI-SSSS di lokasi Penyelenggara.
Ayat (2)
Perpanjangan jam operasional BI-SSSS berdampak terhadap perpanjangan jam operasional Sistem BI-RTGS.
Pasal 37
Penyelenggara melakukan pendebetan Rekening Giro Peserta, Rekening Giro Bank yang ditunjuk oleh Peserta dan/atau Rekening Surat Berharga Peserta untuk transaksi antara lain sebagai berikut:
a. setelmen Transaksi Dengan Bank Indonesia;
b. setelmen transaksi Surat Berharga antar Peserta;
c. pembayaran kewajiban kupon (bunga) atau imbalan dan nilai pokok/nominal Surat Berharga yang jatuh waktu;
d. pembebanan biaya penggunaan BI-SSSS;
e. sanksi kewajiban membayar terkait transaksi OPT;
f. kewajiban pelunasan Fasilitas Pendanaan;
g. eksekusi agunan/jaminan sesuai ketentuan yang berlaku mengenai Fasilitas Pendanaan dan/atau fasilitas pemerintah kepada Peserta; dan/atau
h. biaya lainnya.
Pasal 38
Keterlambatan atau tidak terlaksananya transaksi, setelmen Surat Berharga, pembayaran kupon (bunga) atau imbalan dan nilai pokok/nominan Surat Berharga disebabkan antara lain:
a. pengiriman data transaksi atau instruksi setelmen oleh Peserta yang salah, terlambat atau dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang;
b. tidak tersedianya dana yang cukup pada Rekening Giro penerbit Surat Berharga untuk pelaksanaan pembayaran kewajiban transaksi Surat Berharga saat jatuh waktu; dan
c. terjadinya keadaan tidak normal dan/atau keadaan darurat.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyelenggara dalam hal ini bertindak sebagai Central Registry.
Pengawasan Central Registry terhadap kegiatan Penatausahaan Surat Berharga yang dilakukan oleh Sub-Registry dan/atau pihak lain dilakukan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang.
Ayat (3)
Penyelenggara melakukan pengawasan langsung sewaktu-waktu melalui pemeriksaan atas sistem dan aplikasi BI-SSSS dan/atau dokumen-dokumen yang terkait dengan penggunaan BI-SSSS di lokasi Peserta.
Penyelenggara melakukan pengawasan tidak langsung atas data dan informasi yang terkait dengan penggunaan BI-SSSS oleh Peserta yang diserahkan oleh Peserta kepada Penyelenggara termasuk laporan dan/atau dokumen lain yang diminta oleh Penyelenggara kepada Peserta.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah pihak-pihak yang memiliki keahlian antara lain di bidang pengembangan aplikasi BI-SSSS, jasa komunikasi dan audit teknologi informasi.
Hubungan hukum antara Penyelenggara dengan pihak lain yang ditunjuk tersebut diatur dalam suatu perjanjian.
Ayat (5)
Kewajiban merahasiakan informasi dan data yang diperoleh dalam pengawasan termasuk seluruh komisaris, direksi, manajer, tenaga ahli, staf pengawas dan staf pendukung lainnya yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan.
Ayat (6)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "informasi dan data" antara lain data elektronik dan penjelasan yang berkaitan dengan tujuan pengawasan pemeriksaan.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "keadaan tidak normal" adalah situasi atau kondisi yang terjadi sebagai akibat adanya gangguan atau kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, aplikasi maupun sarana pendukung BI-SSSS yang mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan BI-SSSS.
Yang dimaksud dengan "keadaan darurat (force majeure)" adalah situasi atau kondisi yang terjadi sebagai akibat adanya peristiwa-peristiwa yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kelancaran pelaksanaan BI-SSSS dan terjadi di luar kekuasaan serta kemampuan Penyelenggara dan/atau Peserta sehingga BI-SSSS tidak dapat dioperasikan sebagaimana mestinya, yang meliputi antara lain bencana alam, kebakaran, pemogokan, huru-hara, pemberontakan, sabotase, perang dan/atau peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyelenggara dalam hal ini bertindak dalam kapasitas sebagai Central Registry.
Pasal 42
Ketentuan dalam Surat Edaran Bank Indonesia mengatur antara lain namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. persyaratan dan prosedur menjadi Peserta;
b. persyaratan dan kewajiban
Sub-Registry;
c. prosedur pemindahan pencatatan rekening Surat Berharga milik Peserta dalam hal status kepesertaan ditutup;
d. prosedur early termination transaksi jual beli secara bersyarat (repo) atau pledge oleh Penyelenggara;
e. jenis dan biaya penggunaan BI-SSSS; dan
f. prosedur dan rencana mengatasi keadaan tidak normal dan keadaan darurat (contingency plan).
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas