(1) Bank Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan/atau form header sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a apabila Bank Indonesia:
(2) Bank Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 4 ayat (2) dan/atau form header sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b apabila Bank Indonesia:
(1) Bank Pelapor dapat menyampaikan koreksi atas Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Dalam hal terdapat koreksi atas Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf e, koreksi Laporan tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu Periode Pelaporan.
(3) Bank Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi Laporan apabila koreksi Laporan diterima Bank Indonesia melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Bank Pelapor yang dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyampaikan koreksi Laporan yang belum disampaikan.
(5) Bank Pelapor dinyatakan telah menyampaikan koreksi Laporan pada tanggal diterimanya koreksi Laporan oleh Bank Indonesia yang dibuktikan dengan tanda terima dari Sistem LKPBU.
c. koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), jatuh pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur maka Laporan, form header dan/atau koreksi Laporan disampaikan pada Hari Kerja berikutnya.
BAB IV
PROSEDUR PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN
(1) Dalam hal Bank Pelapor mengalami gangguan teknis pada akhir Periode Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dan/atau Pasal 7 ayat (2), Bank Pelapor harus menyampaikan Laporan, form header dan/atau koreksi Laporan secara Off-Line.
(2) Dalam hal penyampaian Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan dilakukan secara Off-Line sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Pelapor wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Indonesia segera pada hari yang sama setelah terjadinya gangguan teknis, yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang, dengan alamat:
a. Unit Khusus Manajemen Informasi Bank Indonesia Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350, bagi Bank Pelapor yang berkedudukan di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia; atau
b. Unit Khusus Manajemen Informasi Bank Indonesia Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350 dengan tembusan kepada Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank Pelapor yang berkedudukan di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia.
(3) Dalam hal Bank Indonesia mengalami gangguan teknis, maka Bank Indonesia memberitahukan kepada Bank Pelapor terjadinya gangguan tersebut secara tertulis dan/atau dengan menggunakan sarana lain.
(4) Dalam hal gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3) terjadi pada batas akhir Periode Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dan/atau Pasal 7 ayat (2), Bank Pelapor harus menyampaikan Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan paling lambat Hari Kerja berikutnya secara Off-Line.
(5) Dalam hal Bank Pelapor tidak menyampaikan Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka Bank Pelapor dianggap terlambat menyampaikan Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 7 ayat (3).
(6) Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) disampaikan kepada:
a. Unit Khusus Manajemen Informasi Bank Indonesia Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350, bagi Bank Pelapor yang berkedudukan di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia; atau
b. Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank Pelapor yang berkedudukan di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia.
Pasal 11(1) Penyampaian Laporan, form header,dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1), tidak berlaku bagi Bank Pelapor yang mengalami keadaan memaksa (force majeure).
(2) Bank Pelapor yang tidak dapat menyampaikan Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib segera memberitahukan secara tertulis disertai penjelasan mengenai penyebab terjadinya keadaan memaksa (force majeure), yang ditandatangani oleh Pejabat Bank Pelapor yang berwenang.
(3) Bank Pelapor harus menyampaikan Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah keadaan memaksa (force majeure) dapat diatasi.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas terjadinya keadaan memaksa (force majeure) disampaikan kepada Bank Indonesia dengan alamat:
a. Unit Khusus Manajemen Informasi Bank Indonesia Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350, bagi Bank Pelapor yang berkedudukan di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia; atau
b. Unit Khusus Manajemen Informasi Bank Indonesia Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350 dengan tembusan kepada Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank Pelapor yang berkedudukan di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia.
BAB V
HAK AKSES LAPORAN
(1) Bank Pelapor yang terlambat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan/atau form header sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap form per Hari Kerja keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap form.
(2) Bank Pelapor yang terlambat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan/atau form header sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap form per Hari Kerja keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk setiap form.
(3) Bank Pelapor yang terlambat menyampaikan koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap form per Hari Kerja keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap form.
(4) Bank Pelapor yang menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf e yang tidak lengkap, tidak benar, dan tidak akurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap item data dan paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap form.
(5) Bank Pelapor yang terlambat menyampaikan koreksi Laporan dalam batas waktu periode penyampaian On-Line sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Bank Pelapor dikenakan sanksi terlambat menyampaikan koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) namun tidak dikenakan sanksi terhadap penyampaian Laporan yang tidak lengkap, tidak benar, dan tidak akurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Bank Pelapor yang telah dikenakan sanksi menyampaikan Laporan yang tidak lengkap, tidak benar, dan tidak akurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) karena kesalahan Laporan ditemukan setelah melampaui periode penyampaian secara On-Line, maka Bank Pelapor tidak dikenakan sanksi keterlambatan penyampaian koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Bank Pelapor dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dalam hal:
a. belum menyampaikan Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan sampai periode penyampaian Laporan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (4); dan/atau
b. tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis perihal gangguan teknis dan/atau perihal keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan/atau Pasal 11 ayat (2).
Pasal 14Pengenaan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan oleh Bank Indonesia dengan cara mendebet rekening giro Rupiah Bank Pelapor pada Bank Indonesia.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka Surat Edaran Nomor 27/31/ULN tanggal 10 Januari 1995 perihal Laporan Mengenai Transfer Valuta Asing Oleh Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal: 4 Februari 2008
GUBERNUR BANK INDONESIA,
BURHANUDDIN ABDULLAH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Februari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan kegiatan kustodian adalah kegiatan penitipan surat berharga (efek) untuk kepentingan nasabah berdasarkan suatu kontrak.
Huruf b
Yang dimaksud dengan SKBDN adalah setiap janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis pemohon
(applicant) yang mengikat bank pembuka
(issuing bank) untuk:
a. melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima;
b. memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima; atau
c. memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi wesel yang ditarik oleh penerima.
atas penyerahan dokumen, sepanjang persyaratan dan kondisi SKBDN dipenuhi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan Penyelenggaraan Kegiatan APMK adalah penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu Automated Teller Machine(ATM), kartu debet, dan/atau kartu prabayar.
Kartu prabayar merupakan bagian dari instrumen prabayar.
Yang dimaksud dengan Instrumen Prabayar adalah alat pembayaran yang diperoleh dengan menyetorkan terlebih dahulu sejumlah uang kepada penerbit baik secara langsung atau melalui agen-agen penerbit di mana nilai uang tersebut dicatat secara elektronik dan disimpan dalam media penyimpan data elektronik yang berada dalam pengelolaan penerbit atau pemegang.
Huruf d
Yang dimaksud dengan Remittance TKI di Luar Negeri adalah penerimaan uang dari TKI di luar negeri melalui Bank Pelapor.
Huruf e
Yang dimaksud dengan Mutasi Rekening Pemerintah adalah mutasi yang terjadi pada rekening milik pemerintah pusat maupun daerah yang ada di Bank Pelapor. Bagi Bank Pelapor yang tidak menatausahakan rekening pemerintah, maka Mutasi Rekening Pemerintah tersebut berasal dari rekening antara atau rekening sejenis yang digunakan sebagai rekening penampungan pajak.
Huruf f
Yang dimaksud dengan pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan nasabah yang disebabkan oleh adanya potensi kerugian finansial pada nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Bank.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan keterangan dan data kepada nasabah adalah informasi tambahan yang diperlukan dari nasabah terkait dengan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan PIC Laporan adalah petugas yang ditunjuk oleh Bank Pelapor untuk melakukan komunikasi dengan Bank Indonesia terkait dengan Laporan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan tidak mengurangi dan/atau menghilangkan tanggung jawab adalah bahwa tanggung jawab Laporan tetap melekat pada Direksi Bank atau pimpinan Kantor Cabang Bank Asing atau Kepala UUS.
Ayat (5)
Mengkinikan perubahan PIC dilakukan oleh Bank Pelapor dengan cara menyesuaikan informasi melalui form Informasi Pokok Pelapor di dalam Sistem LKPBU.
Pasal 4
Ayat (1)
Contoh: Laporan bulan Maret 2008 diterima oleh Bank Indonesia paling lambat tanggal 15 April 2008 sebagai berikut:
a. Data yang dilaporkan dalam kegiatan kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan data posisi pada akhir bulan Maret 2008.
b. Data yang dilaporkan dalam SKBDN sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf b merupakan data akumulasi pada bulan Maret 2008.
c. Data yang dilaporkan dalam Penyelenggaraan Kegiatan APMK dan Instrumen Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan akumulasi transaksi pada bulan Maret 2008 dan/atau posisi data pada akhir bulan Maret 2008 sesuai jenis data yang dilaporkan.
d. Data yang dilaporkan dalam Remittance TKI di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan akumulasi data pada bulan Maret 2008.
e. Data yang dilaporkan dalam Mutasi Rekening Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e merupakan mutasi harian pada bulan Maret 2008.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan tidak memiliki data adalah kondisi di mana Bank Pelapor yang berdasarkan statusnya memungkinkan melakukan kegiatan-kegiatan yang wajib dilaporkan melalui Sistem LKPBU, namun sampai dengan akhir bulan Laporan dan/atau masa Laporan tidak ada data yang dilaporkan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud tanda terima dari Sistem LKPBU adalah tampilan atau hasil cetakan komputer sebagai bukti bahwa Laporan telah diterima oleh Bank Indonesia.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Contoh:
Bank dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan apabila Laporan bulan Maret 2008 diterima oleh Bank Indonesia setelah tanggal 15 April 2008.
Ayat (2)
Contoh:
Bank dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan apabila data Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah selama triwulan I tahun 2008 diterima oleh Bank Indonesia setelah tanggal 15 April 2008.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Koreksi Laporan dapat diakibatkan oleh data tidak lengkap, tidak benar, tidak akurat, dan/atau tidak terkini, baik yang diketahui oleh Bank Pelapor maupun Bank Indonesia.
Ayat (2)
Contoh:
Koreksi Laporan bulan Maret 2008 diterima oleh Bank Indonesia paling lambat tanggal 15 April 2008.
Ayat (3)
Contoh:
Bank Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi Laporan apabila koreksi Laporan untuk data bulan Maret 2008 diterima oleh Bank Indonesia setelah tanggal 15 April 2008.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan hari libur adalah hari libur umum mengikuti keputusan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah setempat.
Contoh:
Laporan bulan Mei 2008 dilaporkan paling lambat tanggal 15 Juni 2008. Mengingat tanggal 15 Juni 2008 jatuh pada hari Minggu, maka Laporan tersebut paling lambat diterima oleh Bank Indonesia pada hari Senin tanggal 16 Juni 2008.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bank Pelapor menyampaikan Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan data bulan Maret 2008 secara On-line sampai dengan akhir bulan April 2008.
Bank Pelapor menyampaikan Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan triwulan I tahun 2008 secara On-Line sampai dengan akhir bulan April 2008.
Yang dimaksud dengan bulan Laporan adalah jangka waktu yang menunjukkan sumber data Laporan bulanan berasal.
Contoh: data akumulasi kegiatan tanggal 1 sampai dengan tanggal 31 Maret 2008 merupakan data bulan Laporan Maret tahun 2008.
Yang dimaksud dengan masa Laporan adalah jangka waktu yang menunjukkan sumber data Laporan triwulanan berasal.
Contoh: data Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah dari tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2008 merupakan data masa Laporan triwulan I tahun 2008.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan gangguan teknis di Bank Pelapor adalah gangguan yang menyebabkan Bank Pelapor tidak dapat menyampaikan Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan secara On-Line kepada Bank Indonesia antara lain karena gangguan pada sistem di internal Bank Pelapor.
Yang dimaksud dengan pada akhir Periode Pelaporan adalah tanggal 15 untuk Laporan bulanan dan tanggal 15 bulan April, Juli, Oktober dan Januari untuk Laporan triwulanan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan gangguan teknis di Bank Indonesia adalah gangguan yang menyebabkan Bank Indonesia tidak dapat menerima penyampaian Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan secara On-Line dari Bank Pelapor antara lain karena gangguan pada jaringan telekomunikasi dan/atau penyebab lainnya.
Yang dimaksud dengan sarana lain antara lain: e-mail, telepon, faksimili.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force majeure) adalah keadaan yang secara nyata-nyata menyebabkan Bank Pelapor tidak dapat menyampaikan Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan, antara lain yang diakibatkan karena kebakaran, kerusuhan massa, perang, sabotase, serta bencana alam seperti gempa bumi dan banjir, yang dibenarkan oleh penguasa atau pejabat dari instansi terkait di daerah setempat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force majeure) dapat diatasi adalah keadaan di mana Bank Pelapor secara normal telah dapat melaksanakan kegiatan operasional sehingga dapat menyusun dan menyampaikan Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan kepada Bank Indonesia.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud hak akses adalah hak yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada Bank Pelapor untuk dapat mengirim Laporan, form header, dan/atau menerima hasil olahan Laporan melalui log-in ke dalam Sistem LKPBU di Bank Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Contoh:
Bank Pelapor menyampaikan data Remittance dari TKI di Luar Negeri untuk Periode Laporan bulan Maret 2008, diterima oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 April 2008. Atas keterlambatan tersebut Bank Pelapor dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp500.000,00 x 1 form x 2 Hari Kerja atau sebesar Rp1.000.000,00.
Bank Pelapor menyampaikan data SKBDN untuk Periode Laporan bulan Maret 2008, diterima oleh Bank Indonesia pada tanggal 30 Mei 2008. Atas keterlambatan tersebut Bank Pelapor seharusnya dikenakan sanksi sebesar Rp500.000,00 x 1 form x 31 Hari Kerja atau sebesar Rp15.500.000,00 namun Bank Pelapor dikenakan sanksi kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp7.500.000,00.
Ayat (2)
Contoh:
Bank Pelapor menyampaikan Laporan Periode Triwulan I tahun 2008 Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah untuk form Jenis Produk dan Permasalahan yang Diadukan, Pengaduan yang Diselesaikan Dalam Masa Laporan, dan Penyebab Pengaduan, diterima oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 April 2008. Atas keterlambatan tersebut Bank Pelapor dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp500.000,00 x 3 form x 2 Hari Kerja atau sebesar Rp3.000.000,00.
Bank Pelapor menyampaikan Laporan Periode Triwulan I tahun 2008 Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah untuk form Jenis Produk dan Permasalahan yang Diadukan, Pengaduan yang Diselesaikan Dalam Masa Laporan, dan Penyebab Pengaduan, diterima oleh Bank Indonesia pada tanggal 12 Juni 2008. Atas keterlambatan tersebut Bank Pelapor seharusnya dikenakan sanksi sebesar Rp500.000,00 x 3 form x 40 Hari Kerja atau sebesar Rp60.000.000,00 namun Bank Pelapor dikenakan sanksi kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp15.000.000,00 x 3 form atau sebesar Rp45.000.000,00.
Ayat (3)
Contoh:
Bank Pelapor menyampaikan koreksi Laporan data Remittance TKI di Luar Negeri untuk Periode Laporan bulan Maret 2008, diterima oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 April 2008. Atas keterlambatan koreksi tersebut Bank Pelapor dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 x 1 form x 2 Hari Kerja atau sebesar Rp100.000,00.
Bank Pelapor menyampaikan koreksi Laporan data SKBDN untuk Periode Laporan bulan Maret 2008, diterima oleh Bank Indonesia pada tanggal 30 Mei 2008. Atas keterlambatan penyampaian koreksi Laporan tersebut Bank Pelapor seharusnya dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 x 1 form x 31 Hari Kerja atau sebesar Rp1.550.000,00 namun Bank Pelapor dikenakan sanksi kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp750.000,00.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan item adalah field-field pada setiap record dalam setiap form.
Contoh:
Data Kustodian terdapat kesalahan sebanyak 10 (sepuluh) item. Atas kesalahan tersebut Bank Pelapor dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 x 10 item atau sebesar Rp500.000,00 untuk form Kustodian.
Data SKBDN terdapat kesalahan sebanyak 100 (seratus) item. Atas kesalahan tersebut seharusnya Bank Pelapor dikenakan sanksi kewajiban membayar Rp50.000,00 x 100 item atau sebesar Rp5.000.000,00 namun Bank Pelapor dikenakan sanksi kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 untuk form SKBDN.
Ayat (5)
Contoh:
Bank Pelapor menyampaikan koreksi Laporan terhadap 18 (delapan belas) item kesalahan data Remittance TKI di Luar Negeri untuk Periode Laporan bulan Maret 2008, diterima oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 April 2008. Terhadap pelanggaran tersebut Bank Pelapor hanya dikenakan sanksi kewajiban membayar atas keterlambatan koreksi Laporan sebesar Rp50.000,00 x 1 form x 2 Hari Kerja atau sebesar Rp100.000,00. Atas penyampaian Laporan secara tidak benar sebanyak 18 (delapan belas) item kesalahan Bank Pelapor tidak dikenakan sanksi kewajiban membayar.
Ayat (6)
Contoh:
Laporan kegiatan kustodian Periode Laporan bulan Maret 2008, pada tanggal 5 Mei 2008 ditemukan 10 (sepuluh) item kesalahan. Berdasarkan kesalahan tersebut Bank Pelapor hanya dikenakan sanksi kewajiban membayar atas penyampaian Laporan secara tidak benar sebesar Rp50.000,00 x 10 item atau sebesar Rp500.000,00. Atas keterlambatan penyampaian koreksi Laporan Bank Pelapor tidak dikenakan sanksi kewajiban membayar.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Pokok-pokok ketentuan yang akan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia memuat antara lain:
a. ruang lingkup data Laporan;
b. format dan jenis Laporan;
c. penyampaian dan koreksi Laporan;
d. hak akses, dan biaya hak akses;
e. sanksi;
f. hal-hal lain yang terkait.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas