(1) Bank Indonesia menatausahakan SBIS dalam suatu sistem penatausahaan secara elektronis dalam BI-SSSS.
(2) Sistem penatausahaan yang dikelola Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sistem penyelesaian Transaksi SBIS dan pencatatan kepemilikan SBIS.
(3) Sistem pencatatan kepemilikan SBIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa warkat (scripless).
(1) BUS atau UUS yang melakukan Transaksi SBIS wajib memiliki Rekening Giro dan Rekening Surat Berharga untuk penyelesaian Transaksi SBIS.
(2) BUS atau UUS yang melakukan pembelian SBIS wajib memiliki saldo Rekening Giro yang cukup untuk memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi pembelian SBIS.
(3) BUS atau UUS yang mengajukan Repo SBIS wajib memiliki saldo Rekening Surat Berharga dan saldo Rekening Giro yang cukup untuk memenuhi kewajiban penyelesaian Repo SBIS.
(1) Bank Indonesia melunasi SBIS pada saat jatuh waktu sebesar nilai nominal.
(2) Bank Indonesia membayar imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada saat SBIS jatuh waktu; atau
(3) Bank Indonesia dapat membayar imbalan SBIS sebelum jatuh waktu, dalam hal BUS atau UUS tidak dapat memenuhi kewajiban Repo SBIS.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 14(1) Transaksi SBIS dinyatakan batal dalam hal BUS atau UUS tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) atau ayat (3).
(2) Bank Indonesia mengenakan sanksi kepada BUS atau UUS atas Transaksi SBIS yang dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar sebesar 1‰ (satu per seribu) dari nilai Transaksi SBIS yang dinyatakan batal atau paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap Transaksi SBIS yang dinyatakan batal; dan
(3) Dengan tidak mengurangi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal BUS atau UUS melakukan Transaksi SBIS yang dinyatakan batal sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, BUS atau UUS dikenakan sanksi berupa:
a. pemberhentian sementara mengikuti lelang SBIS minggu berikutnya; dan
b. larangan mengajukan Repo SBIS selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut, terhitung sejak BUS atau UUS dikenakan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia ini, Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/7/PBI/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Semua istilah Sertifikat Wadiah Bank Indonesia yang selama ini digunakan dalam ketentuan Bank Indonesia yang masih berlaku, harus dibaca sebagai Sertifikat Bank Indonesia Syariah.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia ini diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 19Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2008
GUBERNUR BANK INDONESIA
BURHANUDDIN ABDULLAH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Akad ju’alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan tertentu (’iwadh/ju’l) atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Jangka waktu SBIS dinyatakan dalam jumlah hari kalender dan dihitung 1 (satu) hari setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
SBIS dapat diagunkan kepada Bank Indonesia dalam rangka Repo SBIS, Fasilitas Likuiditas Intrahari, Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek, atau fasilitas lainnya bagi BUS atau UUS.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan perusahaan pialang pasar uang rupiah dan valuta asing adalah perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan jasa perantara bagi kepentingan nasabahnya di bidang pasar uang rupiah dan valuta asing dengan memperoleh imbalan atas jasanya.
Pasal 8
Hasil lelang SBIS dapat dibatalkan apabila terdapat suatu kondisi di mana Bank Indonesia tidak menetapkan pemenang lelang dari seluruh penawaran lelang SBIS yang masuk, antara lain karena penawaran yang masuk dinilai berada di luar kewajaran dari perkiraan potensi likuiditas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan qard dalam ketentuan ini adalah pinjaman dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu.
Yang dimaksud dengan rahn dalam ketentuan ini adalah penyerahan agunan dari BUS atau UUS (rahin) kepada Bank Indonesia (murtahin) sebagai jaminan untuk mendapatkan qard.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan biaya Repo SBIS adalah kewajiban membayar (gharamah) yang ditetapkan Bank Indonesia dalam rangka Repo SBIS karena BUS atau UUS tidak menepati jangka waktu kesepakatan pembelian SBIS.
Pasal 10
Ayat (1)
Penatausahaan melalui BI-SSSS dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai BI-SSSS.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas