[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

SBIS diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai salah satu instrumen operasi pasar terbuka dalam rangka pengendalian moneter yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah.

BAB III
AKAD DAN KARAKTERISTIK SBIS

Pasal 3
SBIS yang diterbitkan oleh Bank Indonesia menggunakan akad Ju’alah.

Pasal 4
SBIS memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. satuan unit sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. berjangka waktu paling kurang 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan;
c. diterbitkan tanpa warkat (scripless);
d. dapat diagunkan kepada Bank Indonesia; dan
e. tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

BAB IV
IMBALAN

(1) Bank Indonesia menerbitkan SBIS melalui mekanisme lelang.
(2) Penerbitan SBIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan BI- SSSS.

Pasal 7
(1) Pihak yang dapat memiliki SBIS adalah BUS atau UUS.
(2) BUS atau UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan Financing to Deposit Ratio (FDR) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3) BUS atau UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki SBIS melalui pengajuan pembelian SBIS secara langsung dan/atau melalui perusahaan pialang pasar uang rupiah dan valuta asing.

Pasal 8
Bank Indonesia dapat membatalkan hasil lelang SBIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

BAB VI
REPO SBIS

(1) Bank Indonesia menatausahakan SBIS dalam suatu sistem penatausahaan secara elektronis dalam BI-SSSS.
(2) Sistem penatausahaan yang dikelola Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sistem penyelesaian Transaksi SBIS dan pencatatan kepemilikan SBIS.
(3) Sistem pencatatan kepemilikan SBIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa warkat (scripless).

Pasal 11
(1) BUS atau UUS yang melakukan Transaksi SBIS wajib memiliki Rekening Giro dan Rekening Surat Berharga untuk penyelesaian Transaksi SBIS.
(2) BUS atau UUS yang melakukan pembelian SBIS wajib memiliki saldo Rekening Giro yang cukup untuk memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi pembelian SBIS.
(3) BUS atau UUS yang mengajukan Repo SBIS wajib memiliki saldo Rekening Surat Berharga dan saldo Rekening Giro yang cukup untuk memenuhi kewajiban penyelesaian Repo SBIS.

(1) Bank Indonesia melunasi SBIS pada saat jatuh waktu sebesar nilai nominal.
(2) Bank Indonesia membayar imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada saat SBIS jatuh waktu; atau
(3) Bank Indonesia dapat membayar imbalan SBIS sebelum jatuh waktu, dalam hal BUS atau UUS tidak dapat memenuhi kewajiban Repo SBIS.

BAB VIII
SANKSI

Pasal 14
(1) Transaksi SBIS dinyatakan batal dalam hal BUS atau UUS tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) atau ayat (3).
(2) Bank Indonesia mengenakan sanksi kepada BUS atau UUS atas Transaksi SBIS yang dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar sebesar 1‰ (satu per seribu) dari nilai Transaksi SBIS yang dinyatakan batal atau paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap Transaksi SBIS yang dinyatakan batal; dan
(3) Dengan tidak mengurangi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal BUS atau UUS melakukan Transaksi SBIS yang dinyatakan batal sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, BUS atau UUS dikenakan sanksi berupa:
a. pemberhentian sementara mengikuti lelang SBIS minggu berikutnya; dan
b. larangan mengajukan Repo SBIS selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut, terhitung sejak BUS atau UUS dikenakan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia ini, Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/7/PBI/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17
Semua istilah Sertifikat Wadiah Bank Indonesia yang selama ini digunakan dalam ketentuan Bank Indonesia yang masih berlaku, harus dibaca sebagai Sertifikat Bank Indonesia Syariah.

Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia ini diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 19
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2008
GUBERNUR BANK INDONESIA

BURHANUDDIN ABDULLAH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ANDI MATTALATTA


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4835(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 50)


Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Akad ju’alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan tertentu (’iwadh/ju’l) atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.

Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Jangka waktu SBIS dinyatakan dalam jumlah hari kalender dan dihitung 1 (satu) hari setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
SBIS dapat diagunkan kepada Bank Indonesia dalam rangka Repo SBIS, Fasilitas Likuiditas Intrahari, Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek, atau fasilitas lainnya bagi BUS atau UUS.
Huruf e
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan perusahaan pialang pasar uang rupiah dan valuta asing adalah perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan jasa perantara bagi kepentingan nasabahnya di bidang pasar uang rupiah dan valuta asing dengan memperoleh imbalan atas jasanya.

Pasal 8
Hasil lelang SBIS dapat dibatalkan apabila terdapat suatu kondisi di mana Bank Indonesia tidak menetapkan pemenang lelang dari seluruh penawaran lelang SBIS yang masuk, antara lain karena penawaran yang masuk dinilai berada di luar kewajaran dari perkiraan potensi likuiditas.

Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan qard dalam ketentuan ini adalah pinjaman dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu.
Yang dimaksud dengan rahn dalam ketentuan ini adalah penyerahan agunan dari BUS atau UUS (rahin) kepada Bank Indonesia (murtahin) sebagai jaminan untuk mendapatkan qard.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan biaya Repo SBIS adalah kewajiban membayar (gharamah) yang ditetapkan Bank Indonesia dalam rangka Repo SBIS karena BUS atau UUS tidak menepati jangka waktu kesepakatan pembelian SBIS.

Pasal 10
Ayat (1)
Penatausahaan melalui BI-SSSS dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai BI-SSSS.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas