(1) Bank Indonesia melakukan penatausahaan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mencakup:
a. pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen SBN; dan
b. agen pembayar bunga (kupon)/imbalan dan pokok/nilai nominal SBN.
(2) Bank Indonesia melakukan penatausahaan SBN atas transaksi penerbitan SBN di Pasar Perdana dan transaksi SBN di Pasar Sekunder.
(3) Bank Indonesia melakukan penatausahaan SBN menggunakan BI-SSSS sesuai ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
(1) Bank Indonesia melakukan setelmen atas transaksi penerbitan SBN di Pasar Perdana baik yang dilakukan secara lelang maupun non lelang.
(2) Bank Indonesia melakukan setelmen atas transaksi SBN di Pasar Sekunder yang meliputi:
a. setelmen atas transaksi SBN antara pelaku pasar dengan Pemerintah yang dilakukan secara lelang maupun non lelang; dan
b. setelmen atas transaksi SBN yang dilakukan antar pelaku pasar.
(3) Setelmen SBN atas transaksi penerbitan SBN di Pasar Perdana baik yang dilakukan secara lelang maupun non lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan setelmen transaksi SBN yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(4) Setelmen SBN atas transaksi SBN yang dilakukan antar pelaku pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai data setelmen yang disepakati oleh pelaku pasar yang bertransaksi.
Pasal 11(1) Setelmen transaksi SBN baik di Pasar Perdana maupun di Pasar Sekunder dilakukan atas dasar prinsip DVP atau FoP.
(2) Setelmen transaksi SBN secara DVP dilakukan atas dasar sistem setelmen gross to gross atau gross to net.
(3) Setelmen SBN secara FoP di Pasar Perdana dan di Pasar Sekunder dapat dilakukan dalam rangka:
a. pemindahbukuan yang dilakukan oleh pemilik SBN dengan identitas yang sama;
b. pengalihan kepemilikan SBN dalam rangka hibah, warisan, pelunasan kewajiban, tukar menukar, pengalihan karena penetapan pengadilan dan pinjam meminjam; atau
c. transaksi lainnya, sepanjang telah memperoleh persetujuan dari lembaga yang berwenang.
(1) Bank untuk dan atas nama diri sendiri dan Bank pembayar untuk dan atas nama pihak lain harus menyediakan dana yang cukup dalam rekening giro rupiah di Bank Indonesia untuk kepentingan setelmen transaksi SBN yang dilakukan oleh peserta di Pasar Perdana dan Pasar Sekunder.
(2) Dalam hal dana dalam rekening giro rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi untuk melunasi seluruh atau sebagian kewajibannya sampai dengan batas akhir waktu setelmen dana maka seluruh hasil lelang SBN yang setelmennya dilakukan melalui Bank tersebut dinyatakan gagal.
(3) Bank Indonesia menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri mengenai setelmen yang gagal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 14(1) Bank untuk dan atas nama diri sendiri dan Sub-Registry untuk dan atas nama pihak lain harus menyediakan SBN yang cukup dalam rekening surat berharga di Bank Indonesia untuk kepentingan setelmen transaksi SBN yang dilakukan oleh peserta transaksi SBN di Pasar Sekunder.
(2) Dalam hal SBN dalam rekening surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh atau sebagian kewajibannya sampai batas akhir setelmen surat berharga, transaksi tersebut dinyatakan gagal.
(3) Bank Indonesia menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri mengenai setelmen yang gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Bank Indonesia melakukan pembayaran bunga (kupon)/imbalan dan/atau pelunasan pokok/nilai nominal SBN pada saat jatuh waktu atas beban Pemerintah.
(2) Atas permintaan Pemerintah, Bank Indonesia melakukan pelunasan pokok/nilai nominal SBN sebelum tanggal jatuh waktu atas beban Pemerintah.
(3) Bank Indonesia melakukan pembayaran:
a. bunga (kupon)/imbalan;
b. pokok/nilai nominal SBN pada tanggal jatuh waktu; dan/atau
c. pokok/nilai nominal SBN sebelum tanggal jatuh waktu;
sepanjang tersedianya dana yang cukup pada rekening giro rupiah Pemerintah di Bank Indonesia.
(4) Pembayaran bunga (kupon)/imbalan dan/atau pelunasan pokok/nilai nominal SBN dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan posisi kepemilikan SBN yang tercatat di BI-SSSS.
(5) Dalam rangka pembayaran bunga (kupon)/imbalan dan/atau pelunasan pokok/nilai nominal SBN, Bank Indonesia berwenang:
a. mendebet rekening giro rupiah Pemerintah di Bank Indonesia untuk melakukan pembayaran bunga (kupon)/imbalan dan/atau pelunasan pokok/nilai nominal SBN; dan
b. mendebet rekening surat berharga pemilik SBN di BI-SSSS terhadap SBN yang telah dinyatakan lunas oleh Pemerintah.
BAB VI
BIAYA
Pasal 17(1) Bank Indonesia mengenakan biaya atas:
a. pelaksanaan lelang SBN kepada Peserta Lelang SBN; dan
b. penatausahaan SBN kepada pemilik rekening SBN di Bank Indonesia.
(2) Pengenaan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan BI-SSSS yang berlaku.
BAB VII
PELAPORAN PENATAUSAHAAN
SURAT BERHARGA NEGARA
Pasal 18Bank Indonesia menyampaikan laporan kegiatan penatausahaan SBN secara berkala kepada Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/3/PBI/2007 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Utang Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/3/PBI/2007 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Utang Negara sepanjang belum diperbaharui dan tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 21Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Agustus 2008
GUBERNUR BANK INDONESIA,
BOEDIONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Agustus 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Huruf a
Masukan ini dimaksudkan untuk mengevaluasi implikasi moneter dari penerbitan SBN agar keselarasan antara kebijakan fiskal termasuk manajemen utang dan kebijakan moneter dapat tercapai.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal menggunakan sarana lain selain BI-SSSS, Bank Indonesia akan memberitahukan sebelumnya kepada Menteri dan peserta lelang.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan setelmen SBN adalah setelmen yang terdiri dari setelmen surat berharga dan/atau setelmen dana.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Penunjukan pihak lain dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi sebagai agen penatausaha SBSN berdasarkan permintaan Menteri.
Kerjasama dengan pihak lain antara lain dilakukan dalam rangka penatausahaan SBN melalui BI-SSSS.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan book entry adalah pencatatan kepemilikan dan perpindahan kepemilikan surat berharga tanpa warkat (scripless) dalam suatu jurnal elektronis.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Setelmen transaksi SBN dengan Pemerintah mencakup setelmen hasil lelang pembelian kembali (buyback) SBN di Pasar Sekunder, transaksi Fasilitas Peminjaman SBN bagi Dealer Utama dan transaksi lainnya sesuai ketentuan Menteri.
Huruf b
Setelmen transaksi SBN yang dilakukan antar pelaku pasar mencakup antara lain setelmen transaksi jual beli putus (outright), jual beli secara bersyarat (repo dan reverse repo), pinjam meminjam surat berharga (securities borrowing and lending) dan pencatatan agunan (pledge).
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan setelmen gross to gross adalah setelmen SBN di mana setelmen surat berharga dan setelmen dana dilakukan berdasarkan transaksi per transaksi (trade by trade).
Yang dimaksud dengan setelmen gross to net adalah setelmen SBN di mana setelmen surat berharga dilakukan secara transaksi per transaksi (trade by trade) sedangkan setelmen dana secara netting system.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Bank pembayar ditunjuk oleh peserta transaksi SBN yang tidak memiliki rekening di Bank Indonesia untuk melakukan setelmen dana.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kecukupan dana pada rekening giro rupiah Pemerintah di Bank Indonesia merupakan satu kesatuan dari dana yang disediakan oleh Pemerintah untuk pembayaran bunga (kupon)/imbalan dan/atau pelunasan pokok/nilai nominal SBN dan dana yang disediakan Pemerintah untuk keperluan lainnya.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a
Biaya pelaksanaan lelang SBN adalah biaya transaksi yang dikenakan kepada Peserta Lelang SBN yang mengikuti lelang SBN.
Huruf b
Biaya penatausahaan SBN antara lain berupa biaya transaksi dan biaya setelmen SBN serta biaya permohonan informasi terkait transaksi SBN.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 18
Laporan antara lain berisi jumlah SBN yang diterbitkan, posisi kepemilikan SBN, bunga (kupon)/imbalan dan/atau pokok/nilai nominal yang dibayarkan, dan data transaksi perdagangan SBN.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas