[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Bank wajib menyediakan modal minimum sebesar 8% (delapan persen) dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR).
(2) Bagi Bank yang memiliki dan/atau melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Bank secara individual dan Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
(3) Untuk mengantisipasi potensi kerugian sesuai profil risiko Bank, Bank Indonesia dapat mewajibkan Bank untuk menyediakan modal minimum lebih besar dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Potensi kerugian Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari:
a. Risiko Kredit, Risiko Pasar, dan Risiko Operasional yang belum dapat sepenuhnya diukur secara akurat dalam melakukan perhitungan ATMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
b. Risiko lainnya yang bersifat material antara lain risiko suku bunga di Banking Book, risiko likuiditas, dan risiko konsentrasi;
c. Dampak penerapan stress testing terhadap kecukupan modal Bank; dan/atau
d. Berbagai faktor terkait lainnya.
(5) Penyediaan modal minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan persentase rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM).

Pasal 3
Bank dilarang melakukan distribusi laba apabila distribusi laba dimaksud mengakibatkan kondisi permodalan Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).

BAB II
MODAL

Bagian Pertama
Umum

Pasal 4
(1) Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) bagi Bank yang berkantor pusat di Indonesia terdiri dari:
a. modal inti (tier 1);
b. modal pelengkap (tier 2); dan
c. modal pelengkap tambahan (tier 3).
setelah memperhitungkan faktor-faktor tertentu yang menjadi pengurang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 20.
(2) Dalam perhitungan modal secara konsolidasi, komponen modal Perusahaan Anak yang dapat diperhitungkan sebagai modal inti, modal pelengkap, dan modal pelengkap tambahan harus memenuhi persyaratan yang berlaku untuk masing-masing komponen modal sebagaimana diterapkan bagi Bank secara individual.

(1) Bank wajib menyediakan modal inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a paling kurang 5% (lima persen) dari ATMR baik secara individual maupun secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
(2) Modal inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. modal disetor;
b. cadangan tambahan modal (disclosed reserve); dan
c. modal inovatif (innovative capital instrument).

Pasal 7
Modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a harus memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:
a. diterbitkan dan telah dibayar penuh;
b. bersifat permanen;
c. tersedia untuk menyerap kerugian yang terjadi sebelum likuidasi maupun pada saat likuidasi;
d. perolehan imbal hasil tidak dapat dipastikan dan tidak dapat diakumulasikan antar periode; dan
e. tidak diproteksi maupun dijamin oleh Bank atau Perusahaan Anak.

Pasal 8
Saham preferen non kumulatif yang diterbitkan untuk tujuan khusus dan memiliki fitur opsi beli (call option), dapat diakui sebagai komponen modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a apabila:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e; dan
b. opsi beli tersebut dapat dieksekusi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. hanya atas inisiatif Bank;
2. setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan atau tujuan penerbitan batal dilaksanakan;
3. telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia; dan
4. tidak menyebabkan penurunan modal di bawah persyaratan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).

(1) Cadangan tambahan modal (disclosed reserve) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. faktor penambah, yaitu:
1. agio;
2. modal sumbangan;
3. cadangan umum modal;
4. cadangan tujuan modal;
5. laba tahun-tahun lalu;
6. laba tahun berjalan sebesar 50% (lima puluh persen);
7. selisih kurang penjabaran laporan keuangan;
8. dana setoran modal, yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) telah disetor penuh untuk tujuan penambahan modal, namun belum didukung dengan kelengkapan persyaratan untuk dapat digolongkan sebagai modal disetor seperti pelaksanaan rapat umum pemegang saham maupun pengesahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang;
b) ditempatkan pada rekening khusus (escrow account) yang tidak diberikan imbal hasil;
c) tidak boleh ditarik kembali oleh pemegang saham/calon pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian; dan
d) penggunaan dana harus dengan persetujuan Bank Indonesia.
9. Waran yang diterbitkan sebagai insentif kepada pemegang saham Bank sebesar 50% (lima puluh persen), dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) instrumen yang mendasari adalah saham biasa;
b) tidak dapat dikonversi ke dalam bentuk selain saham; dan
c) nilai yang diperhitungkan adalah nilai wajar dari waran pada tanggal penerbitannya;
10. Opsi saham (stock option) yang diterbitkan melalui program kompensasi pegawai/manajemen berbasis saham (employee/management stock option) sebesar 50% (lima puluh persen), dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) instrumen yang mendasari adalah saham biasa;
b) tidak dapat dikonversi ke dalam bentuk selain saham; dan
c) nilai yang diperhitungkan adalah nilai wajar dari stock option pada tanggal pemberian kompensasi;
b. faktor pengurang, yaitu:
1. disagio;
2. rugi tahun-tahun lalu;
3. rugi tahun berjalan;
4. selisih kurang penjabaran laporan keuangan;
5. pendapatan komprehensif lainnya yang negatif, yang mencakup kerugian yang belum terealisasi yang timbul dari penurunan nilai wajar penyertaan yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual;
6. selisih kurang antara penyisihan penghapusan aset atas aset produktif dan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan atas aset produktif;
7. selisih kurang antara jumlah penyesuaian terhadap hasil valuasi dari instrumen keuangan dalam Trading Book dan jumlah penyesuaian berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
(2) Dalam perhitungan laba rugi tahun-tahun lalu dan/atau tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 5 dan 6 harus dikeluarkan dari pengaruh:
a. perhitungan pajak tangguhan (deferred tax);
b. selisih nilai revaluasi aset tetap;
c. peningkatan nilai wajar aset tetap;
d. peningkatan atau penurunan nilai wajar atas kewajiban keuangan; dan/atau
e. keuntungan atas penjualan aset dalam transaksi sekuritisasi (gain on sale).

Pasal 11
(1) Modal inovatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal inti paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari modal inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.
(2) Modal inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:
a. diterbitkan dan telah dibayar penuh;
b. tidak memiliki jangka waktu dan tidak ada persyaratan yang mewajibkan pelunasan oleh Bank di masa mendatang;
c. tersedia untuk menyerap kerugian yang terjadi sebelum likuidasi maupun pada saat likuidasi dan bersifat subordinasi, yang secara jelas dinyatakan dalam dokumentasi penerbitan/perjanjian;
d. perolehan imbal hasil tidak dapat dipastikan dan tidak dapat diakumulasikan antar periode;
e. tidak diproteksi maupun dijamin oleh Bank atau Perusahaan Anak;
f. apabila disertai dengan fitur opsi beli (call option), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. hanya dapat dieksekusi paling kurang 10 (sepuluh) tahun setelah instrumen modal diterbitkan;
2. dokumentasi penerbitan harus menyatakan bahwa opsi hanya dapat dieksekusi atas persetujuan Bank Indonesia; dan
3. dalam hal instrumen modal inovatif mengandung fitur step-up, maka fitur step-up harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) fitur step-up dibatasi, ditetapkan, dan dinyatakan secara jelas dalam perjanjian penerbitan instrumen;
b) hanya dapat direalisasi satu kali selama periode instrumen, yaitu setelah jangka waktu paling kurang 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan; dan
c) besarnya fitur step-up relevan dan sejalan dengan kondisi pasar serta tidak lebih besar dari salah satu batasan berikut:
1) 100 (seratus) basis points; atau
2) 50% (lima puluh persen) dari marjin (credit spread) awal;
g. telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk diperhitungkan sebagai komponen modal.
(3) Eksekusi opsi beli (call option) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f angka 1 dan angka 2 hanya dapat dilakukan oleh Bank sepanjang:
a. telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia;
b. tidak menyebabkan penurunan modal di bawah persyaratan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2); dan
c. digantikan dengan instrumen modal yang mempunyai:
1. kualitas sama atau lebih baik; dan
2. jumlah yang sama atau jumlah yang berbeda sepanjang tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari modal inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.

Modal inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diperhitungkan dengan faktor pengurang berupa:
a. Goodwill;
b. Aset tidak berwujud lainnya; dan/atau
c. Faktor pengurang modal inti lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

Bagian Ketiga
Modal Pelengkap

Pasal 14
(1) Modal pelengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b hanya dapat diperhitungkan paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari modal inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.
(2) Modal pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Modal pelengkap level atas (upper tier 2); dan
b. Modal pelengkap level bawah (lower tier 2).

(1) Modal pelengkap level atas (upper tier 2) meliputi:
a. instrumen modal dalam bentuk saham atau instrumen modal lainnya yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
b. bagian dari modal inovatif yang tidak dapat diperhitungkan dalam modal inti;
c. revaluasi aset tetap, yang mencakup:
1. selisih nilai revaluasi aset tetap yang sebelumnya telah diklasifikasikan ke saldo laba, sebesar 45% (empat puluh lima persen); dan
2. peningkatan nilai wajar atas aset tetap yang belum direalisasi yang sebelumnya telah diklasifikasikan ke saldo laba, sebesar 45% (empat puluh lima persen);
d. cadangan umum penyisihan penghapusan aset atas aset produktif yang wajib dibentuk dengan jumlah paling tinggi sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari ATMR untuk Risiko Kredit;
e. pendapatan komprehensif lainnya paling tinggi sebesar 45% (empat puluh lima persen), yaitu berupa keuntungan yang belum terealisasi yang timbul dari peningkatan nilai wajar penyertaan yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual.
(2) Selisih lebih cadangan umum yang wajib dibentuk dari batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit.

Pasal 17
(1) Modal pelengkap level bawah (lower tier 2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b hanya dapat diperhitungkan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari modal inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.
(2) Modal pelengkap level bawah (lower tier 2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:
a. diterbitkan dan telah dibayar penuh;
b. memiliki jangka waktu perjanjian paling kurang 5 (lima) tahun dan hanya dapat dilunasi setelah memperoleh persetujuan Bank Indonesia;
c. tersedia untuk menyerap kerugian pada saat likuidasi dan bersifat subordinasi, yang secara jelas dinyatakan dalam dokumentasi penerbitan/perjanjian;
d. pembayaran pokok dan/atau imbal hasil ditangguhkan dan diakumulasikan antar periode (cummulative), termasuk pembayaran pada saat jatuh tempo, apabila:
1. pembayaran dimaksud dapat menyebabkan KPMM secara individual atau KPMM secara konsolidasi tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
2. Bank dalam keadaan rugi; atau
3. kondisi profitabilitas Bank tidak memungkinkan untuk membayar imbal hasil tersebut;
e. tidak diproteksi maupun dijamin oleh Bank atau Perusahaan Anak;
f. apabila disertai dengan fitur opsi beli (call option), harus memenuhi persyaratan berikut:
1. hanya dapat dieksekusi paling kurang 5 (lima) tahun setelah instrumen modal diterbitkan;
2. dokumentasi penerbitan harus menyatakan bahwa opsi hanya dapat dieksekusi atas persetujuan Bank Indonesia; dan
3. dalam hal instrumen modal mengandung fitur step-up, maka fitur step-up harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) fitur step-up dibatasi, ditetapkan, dan dinyatakan secara jelas dalam perjanjian penerbitan instrumen;
b) hanya dapat direalisasi satu kali selama periode instrumen, yaitu setelah jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun sejak diterbitkan; dan
c) besarnya fitur step-up relevan dan sejalan dengan kondisi pasar serta tidak lebih besar dari salah satu batasan berikut:
1) 100 (seratus) basis points; atau
2) 50% (lima puluh persen) dari marjin (credit spread) awal;
g. telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk diperhitungkan sebagai komponen modal.
(3) Eksekusi opsi beli (call option) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f angka 1 dan angka 2 hanya dapat dilakukan oleh Bank sepanjang:
a. telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia;
b. tidak menyebabkan penurunan modal di bawah persyaratan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2); atau
c. digantikan dengan instrumen modal yang mempunyai:
1. kualitas sama atau lebih baik; dan
2. dalam jumlah yang sama atau jumlah yang berbeda sepanjang tidak melebihi batasan modal pelengkap level bawah (lower tier 2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(4) Jumlah yang dapat diperhitungkan sebagai modal pelengkap level bawah (lower tier 2) adalah jumlah modal pelengkap level bawah (lower tier 2) dikurangi amortisasi yang dihitung dengan menggunakan metode garis lurus.
(5) Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk sisa jangka waktu instrumen 5 (lima) tahun terakhir.
(6) Dalam hal terdapat opsi, maka jangka waktu sampai Bank dapat mengeksekusi opsi tersebut merupakan sisa jangka waktu dari instrumen tersebut.

Pasal 18
Penempatan dana pada pinjaman subordinasi atau obligasi subordinasi atau yang memenuhi kriteria modal pelengkap pada Bank lain diperhitungkan sebagai faktor pengurang atas pinjaman subordinasi atau obligasi subordinasi yang menjadi komponen modal pelengkap Bank penerima/penerbit.

(1) Faktor-faktor tertentu yang menjadi pengurang komponen modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mencakup:
a. penyertaan Bank yang meliputi:
1. seluruh penyertaan Bank kepada Perusahaan Anak kecuali penyertaan modal sementara dalam rangka restrukturisasi kredit;
2. seluruh penyertaan kepada perusahaan atau badan hukum dengan kepemilikan Bank lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) namun Bank tidak memiliki Pengendalian;
3. seluruh penyertaan kepada perusahaan asuransi;
b. kekurangan modal (shortfall) dari pemenuhan tingkat rasio solvabilitas minimum (Risk Based Capital/RBC minimum) pada perusahaan asuransi yang dimiliki dan dikendalikan oleh Bank;
c. eksposur sekuritisasi.
(2) Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diperhitungkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari modal inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan 50% (lima puluh persen) dari modal pelengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.
(3) Seluruh faktor pengurang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak diperhitungkan lagi dalam ATMR untuk Risiko Kredit.

Bagian Keempat
Modal Pelengkap Tambahan

Pasal 21
(1) Modal pelengkap tambahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf c dapat digunakan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) hanya digunakan untuk memperhitungkan Risiko Pasar;
b) tidak melebihi 250% (dua ratus lima puluh persen) dari bagian modal inti yang dialokasikan untuk memperhitungkan Risiko Pasar; dan
c) jumlah modal pelengkap dan modal pelengkap tambahan paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari modal inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.
(2) Modal pelengkap tambahan (tier 3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:
a. diterbitkan dan telah dibayar penuh;
b. memiliki jangka waktu perjanjian paling kurang 2 (dua) tahun dan hanya dapat dilunasi setelah memperoleh persetujuan Bank Indonesia;
c. tersedia untuk menyerap kerugian pada saat likuidasi dan bersifat subordinasi, yang secara jelas dinyatakan dalam dokumentasi penerbitan/perjanjian;
d. pembayaran pokok dan/atau imbal hasil ditangguhkan dan diakumulasikan antar periode (cummulative), termasuk pembayaran pada saat jatuh tempo, apabila:
1. pembayaran dimaksud dapat menyebabkan KPMM secara individual atau KPMM secara konsolidasi tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
2. Bank dalam keadaan rugi; atau
3. kondisi profitabilitas Bank tidak memungkinkan untuk membayar imbal hasil tersebut;
e. tidak diproteksi maupun dijamin oleh Bank atau Perusahaan Anak;
f. apabila disertai dengan fitur opsi beli (call option), harus memenuhi persyaratan berikut:
1. hanya dapat dieksekusi paling kurang 2 (dua) tahun setelah instrumen modal diterbitkan;
2. dokumentasi penerbitan harus menyatakan bahwa opsi hanya dapat dieksekusi atas persetujuan Bank Indonesia; dan
3. dalam hal instrumen modal mengandung fitur step-up, maka fitur step-up harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) fitur step-up dibatasi, ditetapkan, dan dinyatakan secara jelas dalam perjanjian penerbitan instrumen;
b) hanya dapat direalisasi satu kali selama periode instrumen, yaitu setelah jangka waktu paling kurang 2 (dua) tahun sejak diterbitkan; dan
c) besarnya fitur step-up relevan dan sejalan dengan kondisi pasar serta tidak lebih besar dari salah satu batasan berikut:
1) 100 (seratus) basis points; atau
2) 50% (lima puluh persen) dari marjin (credit spread) awal;
g. telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk diperhitungkan sebagai komponen modal kecuali komponen modal pelengkap tambahan (tier 3) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c.
(3) Eksekusi opsi beli (call option) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f angka 1 dan angka 2 hanya dapat dilakukan oleh Bank sepanjang:
a. telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia; dan
b. tidak menyebabkan penurunan modal di bawah persyaratan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).
(4) Modal pelengkap tambahan (tier 3) meliputi:
a. Pinjaman subordinasi atau obligasi subordinasi jangka pendek;
b. Modal pelengkap yang tidak dialokasikan untuk menutup beban modal untuk Risiko Kredit dan/atau beban modal untuk Risiko Operasional namun memenuhi syarat sebagai modal pelengkap (unused but eligible tier 2); dan
c. bagian dari modal pelengkap level bawah (lower tier 2) yang melebihi batasan modal pelengkap level bawah (lower tier 2).

ATMR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) terdiri dari:
a. ATMR untuk Risiko Kredit;
b. ATMR untuk Risiko Operasional;
c. ATMR untuk Risiko Pasar.

Pasal 24
(1) Setiap Bank wajib memperhitungkan ATMR untuk Risiko Kredit dan ATMR untuk Risiko Operasional.
(2) ATMR untuk Risiko Pasar hanya wajib diperhitungkan oleh Bank yang memenuhi kriteria tertentu.

Pasal 25
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) adalah:
a. Bank yang secara individual memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
1. Bank dengan total aset sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) atau lebih;
2. Bank devisa dengan posisi instrumen keuangan berupa surat berharga dan/atau transaksi derivatif dalam Trading Book sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih;
3. Bank bukan Bank devisa dengan posisi instrumen keuangan berupa surat berharga dan/atau transaksi derivatif suku bunga dalam Trading Book sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) atau lebih;
dan/atau;
b. Bank yang secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
1. Bank devisa yang secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak memiliki posisi instrumen keuangan berupa surat berharga termasuk instrumen keuangan yang terekspos Risiko Ekuitas dan/atau transaksi derivatif dalam Trading Book dan/atau instrumen keuangan yang terekspos Risiko Komoditas dalam Trading Book dan Banking Book sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih;
2. Bank bukan Bank devisa yang secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak memiliki posisi instrumen keuangan berupa surat berharga termasuk instrumen keuangan yang terekspos Risiko Ekuitas dan/atau transaksi derivatif dalam Trading Book dan/atau instrumen keuangan yang terekspos Risiko Komoditas dalam Trading Book dan Banking Book sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) atau lebih.
c. Kewajiban untuk memperhitungkan Risiko Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) berlaku pula untuk Bank yang memiliki jaringan kantor dan/atau Perusahaan Anak di negara lain maupun kantor cabang dari Bank yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri.

Pasal 26
Aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan kredit yang diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan dikecualikan dari cakupan Trading Book.

Pasal 27
Surat berharga dalam Trading Book sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 huruf a angka 2 dan angka 3, huruf b angka 1 dan angka 2 hanya mencakup surat berharga yang diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan.

Pasal 28
Bank yang setelah merger, konsolidasi, atau mengakuisisi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, paling kurang pada 3 (tiga) periode pelaporan bulanan dalam 6 (enam) bulan pertama setelah merger, konsolidasi, atau mengakuisisi dinyatakan efektif wajib memperhitungkan Risiko Pasar dalam perhitungan KPMM sejak bulan ke 7 (tujuh) setelah merger, konsolidasi, atau mengakuisisi dinyatakan efektif.

Pasal 29
Bank yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib tetap memperhitungkan Risiko Pasar dalam kewajiban penyediaan modal minimum walaupun Bank selanjutnya tidak lagi memenuhi kriteria dimaksud.

Bagian Kedua
Risiko Kredit

Pasal 30
(1) Dalam perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit, Bank menggunakan:
a. Pendekatan Standar (Standardized Approach); dan/atau
b. Pendekatan berdasarkan Internal Rating (Internal Rating based Approach).
(2) Bank yang menggunakan pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia.
(3) Pengaturan lebih lanjut mengenai penggunaan masing-masing pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Bagian Ketiga
Risiko Operasional

Pasal 31
(1) Dalam perhitungan ATMR untuk Risiko Operasional, Bank menggunakan:
a. Pendekatan Indikator Dasar (Basic Indicator Approach);
b. Pendekatan Standar (Standardized Approach); dan/atau
c. Pendekatan yang lebih kompleks (Advanced Measurement Approach).
(2) Bank yang menggunakan pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia.
(3) Pengaturan lebih lanjut mengenai penggunaan masing-masing pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Bagian Keempat
Risiko Pasar

Pasal 32
(1) Risiko Pasar yang wajib diperhitungkan oleh Bank secara individual dan secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak adalah:
a. risiko suku bunga; dan/atau
b. risiko nilai tukar.
(2) Bank secara konsolidasi wajib memperhitungkan risiko ekuitas dan/atau risiko komoditas selain Risiko Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki Perusahaan Anak yang terekspos risiko ekuitas dan/atau risiko komoditas; dan
b. secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b.

Pasal 33
(1) Dalam perhitungan ATMR untuk Risiko Pasar, Bank menggunakan:
a. Metode Standar (Standard Method); dan/atau
b. Model Internal (Internal Model).
(2) Bank yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib terlebih dahulu menggunakan Metode Standar dalam memperhitungkan Risiko Pasar.
(3) Bank yang menggunakan pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai penggunaan masing-masing metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

BAB IV
PELAPORAN

Pasal 34
(1) Bank yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib menyampaikan laporan perhitungan KPMM dengan memperhitungkan Risiko Pasar.
(2) Penyusunan dan penyampaian laporan perhitungan KPMM dengan memperhitungkan Risiko Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengacu kepada ketentuan tentang Laporan Berkala Bank Umum.
(3) Laporan yang terkait dengan Model Internal secara triwulanan untuk pertama kali disusun pada akhir triwulan setelah Model Internal digunakan untuk perhitungan KPMM.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 35
Instrumen modal yang telah disetujui oleh Bank Indonesia sebagai komponen modal pelengkap dan atau komponen modal pelengkap tambahan sebelum berlakunya ketentuan ini tetap diperhitungkan sebagai komponen modal sampai dengan berakhirnya jangka waktu instrumen tersebut.

BAB VI
SANKSI

Pasal 36
Bank yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 6 ayat (1), Pasal 9, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 22, Pasal 24, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 33 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
c. penurunan tingkat kesehatan Bank; dan/atau
d. pencantuman pengurus dan atau pemegang saham Bank dalam daftar orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan pengurus Bank, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Pasal 37
Bank yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) ditempatkan dalam pengawasan khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai tindak lanjut pengawasan dan penetapan status Bank.

Pasal 38
Bank yang melanggar ketentuan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku tentang Laporan Berkala Bank Umum.

Pasal 39
Bank yang melakukan perdagangan atas aset keuangan dalam kelompok tersedia untuk dijual, yang dilakukan dengan pola menyerupai perdagangan atas aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan:
a. dalam jumlah yang signifikan; dan/atau
b. dalam frekuensi yang tinggi, dikenakan sanksi berupa tidak diperkenankan untuk mengelompokkan pembelian aset keuangan berikutnya dalam kelompok tersedia untuk dijual, selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan surat pembinaan oleh Bank Indonesia.

Pasal 40
Dalam hal Bank melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 untuk kedua kalinya, maka Bank dikenakan sanksi berupa tidak diperkenankan untuk mengelompokkan pembelian aset keuangan berikutnya dalam kelompok tersedia untuk dijual selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan surat pembinaan oleh Bank Indonesia.

Pasal 41
Dalam hal Bank melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 lebih dari dua kali, maka Bank dikenakan sanksi berupa tidak diperkenankan untuk mengelompokkan pembelian aset keuangan berikutnya dalam kelompok tersedia untuk dijual selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan surat pembinaan oleh Bank Indonesia.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Ketentuan mengenai perlakuan penempatan antar Bank dalam bentuk pinjaman subordinasi atau obligasi subordinasi sebagai faktor pengurang atas pinjaman subordinasi atau obligasi subordinasi bagi Bank yang juga menjadi penerbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, berlaku untuk penempatan yang dilakukan setelah ketentuan ini berlaku.

Pasal 43
Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, maka:
a. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/21/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum;
b. Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/6/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Penerapan Manajemen Risiko secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak;
c. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 18, Pasal 31, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/13/PBI/2007 tanggal 1 November 2007 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar;
d. Angka III Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/1/BPPP tanggal 29 Mei 1993 perihal Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bagi Bank Umum,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44
Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka:
a. ketentuan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/13/PBI/2007 tanggal 1 November 2007 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan memperhitungkan Risiko Pasar;
b. ketentuan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/6/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Penerapan Manajemen Risiko secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak;
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 45
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 September 2008
GUBERNUR BANK INDONESIA,

BOEDIONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 24 September 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ANDI MATTALATA


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4895(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 135)


Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Ayat (1)
Aset tertimbang menurut risiko (ATMR) mencakup ATMR untuk Risiko Kredit, ATMR untuk Risiko Pasar, dan ATMR untuk Risiko Operasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Huruf a
Risiko belum dapat sepenuhnya diukur secara akurat antara lain disebabkan oleh kelemahan sistem pengendalian risiko untuk Risiko Kredit, Risiko Pasar, dan Risiko Operasional.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (5)
Rasio KPMM merupakan perbandingan antara modal dengan ATMR.
Rasio KPMM secara konsolidasi dilakukan dengan cara membandingkan modal secara konsolidasi dengan ATMR secara konsolidasi.

Pasal 3
Yang dimaksud dengan distribusi laba antara lain pembayaran dividen, pembayaran bonus kepada pengurus (management fee).

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Dana Usaha mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
Dana Usaha merupakan dana bersih yang berasal dari kantor pusat Bank pada kantor cabang bank asing setelah dikurangi penempatan kantor cabang bank asing pada kantor-kantor Bank yang bersangkutan di luar negeri, yang harus selalu tercatat selama kantor cabang bank asing beroperasi di Indonesia dan telah dinyatakan (declared Dana Usaha).
Huruf b
Yang dimaksud dengan "laba ditahan" adalah saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh kantor pusatnya diputuskan untuk ditahan di kantor cabangnya di Indonesia.
Yang dimaksud dengan "laba tahun lalu" adalah seluruh laba bersih tahun-tahun yang lalu setelah dikurangi pajak, dan belum ditetapkan penggunaannya oleh kantor pusat.
Dalam hal Bank mempunyai saldo rugi tahun-tahun lalu, maka seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurang modal.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "laba tahun berjalan" adalah laba yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran pajak.
Dalam hal pada tahun buku berjalan Bank mengalami kerugian, maka seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurang modal.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "cadangan umum modal" adalah cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba tahun lalu setelah dikurangi pajak, dan mendapat persetujuan kantor pusatnya sebagai cadangan umum modal.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "cadangan tujuan modal" adalah cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba tahun lalu setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan kantor pusatnya.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penetapan jumlah Dana Usaha yang dinyatakan mengacu kepada ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai pinjaman luar negeri.

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Perlakuan sebagai komponen modal disetor mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan standar akuntansi keuangan yang berlaku mengenai akuntansi ekuitas.
Yang termasuk modal disetor antara lain:
1. saham biasa;
2. saham preferen (yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain) non kumulatif (Perpetual non cummulative preference share); atau
3. saham preferen non kumulatif yang diterbitkan untuk tujuan khusus dengan fitur call option.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "modal inovatif" adalah instrumen utang yang memiliki karakteristik modal (instrumen hybrid).
Modal inovatif meliputi:
1. Instrumen utang yang memiliki karakteristik modal, bersifat subordinasi, tidak memiliki jangka waktu, dan pembayaran imbal hasil tidak dapat diakumulasikan (Perpetual non cummulative subordinated debt).
2. Instrumen hybrid lainnya yang tidak memiliki jangka waktu dan pembayaran imbal hasil tidak dapat diakumulasikan (perpetual dan non cummulative).

Pasal 7
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Termasuk dalam kategori diproteksi maupun dijamin oleh Bank atau Perusahaan Anak yaitu proteksi maupun jaminan yang diterima dari pihak lain tetapi dilakukan melalui Bank atau Perusahaan Anak, misalnya premi/fee dalam rangka penjaminan dibayar oleh Bank atau Perusahaan Anak.

Pasal 8
Termasuk sebagai tujuan khusus yaitu untuk tujuan merger, akuisisi, atau konsolidasi.

Pasal 9
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Tujuan tertentu untuk melakukan pembelian kembali saham yang telah diakui sebagai komponen modal disetor yaitu sebagai persediaan saham dalam rangka program employee/management stock option atau menghindari upaya take over.
Huruf c
Sesuai Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berlaku saat ini dinyatakan bahwa jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh perseroan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari modal yang ditempatkan. Saham yang dibeli kembali hanya boleh dikuasai perseroan paling lama 3 (tiga) tahun.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas

Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a
Angka 1
Yang dimaksud dengan "agio" adalah selisih lebih setoran modal yang diterima oleh Bank pada saat penerbitan saham karena harga pasar saham lebih tinggi dari nilai nominal.
Angka 2
Yang dimaksud dengan "modal sumbangan" adalah modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham Bank tersebut termasuk selisih antara nilai yang tercatat dengan harga jual apabila saham tersebut dijual.
Angka 3
Yang dimaksud dengan "cadangan umum modal" adalah cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba tahun lalu setelah dikurangi pajak, dan mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) atau rapat anggota sebagai cadangan umum modal.
Angka 4
Yang dimaksud dengan "cadangan tujuan modal" adalah cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba tahun lalu setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan RUPS atau rapat anggota.
Angka 5
Laba tahun-tahun lalu setelah diperhitungkan pajak mencakup:
a. laba tahun lalu, yaitu seluruh laba bersih tahun-tahun yang lalu setelah dikurangi pajak, dan belum ditetapkan penggunaannya oleh RUPS atau rapat anggota;
b. laba ditahan (retained earnings) yaitu saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh RUPS atau rapat anggota diputuskan untuk tidak dibagikan.
Angka 6
Yang dimaksud dengan "laba tahun berjalan" adalah laba yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran pajak.
Angka 7
Yang dimaksud dengan "selisih kurang penjabaran laporan keuangan" adalah selisih kurs yang timbul dari penjabaran laporan keuangan kantor cabang Bank dan/atau Perusahaan Anak di luar negeri sebagaimana diatur dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku mengenai penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing.
Angka 8
Apabila berdasarkan penelitian Bank Indonesia, calon pemegang saham Bank atau dana setoran modal diketahui tidak memenuhi syarat sebagai pemegang saham atau sebagai modal maka dana tersebut tidak dapat diakui sebagai komponen modal.
Angka 9
Mengacu pada definisi yang umum berlaku di pasar modal, yang dimaksud dengan "waran" adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu.
Angka 10
Cukup jelas.
Huruf b
Angka 1
Yang dimaksud dengan "disagio" adalah selisih kurang setoran modal yang diterima oleh Bank pada saat penerbitan saham karena harga pasar saham lebih rendah dari nilai nominal.
Angka 2
Yang dimaksud dengan "rugi tahun-tahun lalu" adalah seluruh rugi yang dibukukan Bank pada tahun-tahun yang lalu.
Angka 3
Yang dimaksud dengan "rugi tahun berjalan" adalah rugi yang dibukukan Bank dalam tahun buku berjalan.
Angka 4
Yang dimaksud dengan "selisih kurang penjabaran laporan keuangan" adalah selisih kurs yang timbul dari penjabaran laporan keuangan kantor cabang Bank dan/atau Perusahaan Anak di luar negeri sebagaimana diatur dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku mengenai penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing.
Angka 5
Pendapatan komprehensif lainnya yang negatif merupakan pos dalam ekuitas yang bertujuan untuk menampung penurunan nilai wajar atas penyertaan dalam kelompok tersedia untuk dijual.
Yang dimaksud dengan "penyertaan yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual" adalah penyertaan saham yang memenuhi kriteria penggunaan metode biaya dan memiliki nilai wajar.
Angka 6
Yang dimaksud dengan "selisih kurang antara penyisihan penghapusan aset atas aset produktif dan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan atas aset produktif" adalah selisih kurang antara total penyisihan penghapusan aset (cadangan umum dan cadangan khusus atas seluruh aset produktif) yang wajib dibentuk sesuai ketentuan Bank Indonesia yang berlaku dengan total cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan (impairment) atas seluruh aset produktif (secara individu dan secara kolektif) sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Angka 7
Selisih kurang ini timbul karena jumlah penyesuaian terhadap hasil valuasi (mark to market) dari instrumen keuangan dalam Trading Book yang mempertimbangkan berbagai faktor-faktor tertentu antara lain karena posisi yang kurang likuid, melebihi jumlah penyesuaian yang dipersyaratkan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku mengenai pengukuran instrumen keuangan, khususnya instrumen keuangan yang diukur berdasarkan nilai wajar.
Sesuai Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) yang berlaku, penyesuaian terhadap hasil valuasi instrumen keuangan akan langsung mengurangi atau menambah nilai tercatat instrumen keuangan.
Ayat (2)
Huruf a
Pajak tangguhan (deferred tax) merupakan transaksi yang timbul sebagai akibat penerapan PSAK mengenai akuntansi pajak penghasilan.
Dalam perhitungan KPMM secara individual pengaruh pajak tangguhan yang dikeluarkan sebesar selisih bersih aset pajak tangguhan dikurangi kewajiban pajak tangguhan.
Dalam hal kewajiban pajak tangguhan melampaui aset pajak tangguhan, maka pengaruh perhitungan pajak tangguhan yang akan dikeluarkan dari laba/rugi tahun lalu atau tahun berjalan adalah sebesar nol.
Dalam perhitungan KPMM secara konsolidasi, aset pajak tangguhan satu perusahaan tidak boleh saling hapus dengan kewajiban pajak tangguhan perusahaan lain dalam kelompok usaha Bank.
Oleh karena itu, pengaruh pajak tangguhan dalam perhitungan KPMM secara konsolidasi harus dihitung dan dikeluarkan secara terpisah untuk masing-masing entitas.
Dengan dikeluarkannya dampak pajak tangguhan dari perhitungan laba atau rugi, maka aset pajak tangguhan tidak diperhitungkan dalam perhitungan ATMR.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "selisih nilai revaluasi aset tetap" adalah selisih nilai revaluasi aset tetap yang diklasifikasikan ke saldo laba dalam hal Bank melakukan revaluasi aset tetap sebelum PSAK 16 diberlakukan dan selanjutnya menggunakan metode biaya dalam pengukuran aset tetap.
Termasuk dalam komponen ini adalah selisih lebih revaluasi aset tetap yang tersisa dalam pelaksanaan kuasi reorganisasi.
Huruf c
Perlakuan ini diperuntukkan bagi Bank yang menggunakan model revaluasi aset tetap sebagaimana diatur dalam PSAK 16 tentang Aset Tetap.
Perhitungan nilai wajar aset tetap mengacu pada standar akuntansi keuangan yang berlaku mengenai aset tetap.
Huruf d
Hal ini terjadi apabila Bank menetapkan untuk mengukur kewajiban keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi (fair value option) sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "keuntungan atas penjualan aset dalam transaksi sekuritisasi (gain on sale)" adalah keuntungan yang diperoleh Bank sebagai kreditur asal (originator) atas penjualan aset dalam transaksi sekuritisasi (gain on sale) yang bersumber dari kapitalisasi pendapatan masa mendatang (expected future margin) atau kapitalisasi pendapatan dari penyediaan jasa (servicing income).

Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Termasuk dalam kategori diproteksi maupun dijamin oleh Bank atau Perusahaan Anak yaitu proteksi maupun jaminan yang diterima dari pihak lain tetapi dilakukan melalui Bank atau Perusahaan Anak, misalnya premi/fee dalam rangka penjaminan dibayar oleh Bank atau Perusahaan Anak.
Huruf f
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Yang dimaksud dengan fitur step-up adalah fitur yang menjanjikan kenaikan tingkat suku bunga apabila opsi beli tidak dieksekusi pada jangka waktu yang telah ditetapkan.
Huruf a)
Cukup jelas.
Huruf b)
Cukup jelas
Huruf c)
Yang dimaksud dengan "marjin (credit spread)" adalah selisih antara tingkat imbal hasil/bunga instrumen dimaksud dengan tingkat bunga instrumen yang tidak berisiko (risk free).
Ilustrasi penetapan batas step-up berdasarkan perjanjian step-up adalah sebagai berikut:
1. Step-up atas suku bunga tetap (fixed interest rates)
Contoh:
a. step-up yang dapat direalisasi setelah 10 tahun penerbitan tidak melebih 100 bp (100 bp = 1%)
* Suku bunga sebelumnya (tahun 1 - 10) = 7% fixed interest rate
* Suku bunga baru (sejak tahun 11) = 7% + 1% = 8% fixed interest rate
b. step-up yang dapat direalisasi setelah 10 tahun penerbitan tidak melebih 50% (lima puluh persen) dari marjin (credit spread) awal
* Suku bunga sebelumnya (tahun 1 - 10) = 7% fixed interest rate
Misalnya pada saat penerbitan, tingkat bunga instrumen yang tidak berisiko (risk free) = 6%, maka 50% (lima puluh persen) dari marjin (credit spread) awal adalah 50% x (7% - 6%) = 0.5%
* Suku bunga baru (sejak tahun 11) = 7% + 0.5% =7.5% fixed interest rate
2. Step-up atas suku bunga mengambang (floating interest rates)
Terdapat 2 contoh:
a. Jika reference rate tidak berubah
1) step-up yang dapat direalisasi setelah 10 tahun penerbitan tidak melebih 100 bp
* Suku bunga sebelumnya (tahun 1 - 10) = 10 year Govt’ Bond + spread 1,5% (spread pada saat penerbitan instrumen)
* Suku bunga baru (sejak tahun 11) = 10 year Govt’ Bond + spread 2,5% (spread awal 1,5% + 1%)
2) step-up yang dapat direalisasi setelah 10 tahun penerbitan tidak melebih 50% (lima puluh persen) dari marjin (credit spread) awal
* Suku bunga sebelumnya (tahun 1 - 10) = 10 year Govt’ Bond + spread 1,5% (spread pada saat penerbitan instrumen) = 7%
Misalnya dengan tingkat bunga instrumen yang tidak berisiko (risk free) = 6%, maka 50% (lima · puluh persen) dari marjin (credit spread) awal adalah 50% x (7% - 6%) = 0.5%
* Suku bunga baru (sejak tahun 11) = 10 year Govt’ Bond + spread 2% (spread awal 1,5% + 0.5%)
b. Jika reference rate berubah
1) step-up yang dapat direalisasi setelah 10 tahun penerbitan tidak melebihi 100 bp
Peningkatan suku bunga tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari spread awal (pada saat penerbitan instrumen) dengan menggunakan reference rate baru dibandingkan dengan reference rate pada saat penerbitan instrumen.
Misalnya, reference rate dari 10-year Gov’t Bond berubah menjadi LIBOR
* Suku bunga sebelumnya (tahun 1 - 10)
Asumsi pada saat penerbitan instrumen suku bunga adalah 7% (10 year Gov’t Bond 5% plus spread 2%). Sementara pada saat yang sama, LIBOR 5,5%. Dengan demikian, spread LIBOR pada saat suku bunga 7% adalah 1.5% (7% - 5.5%).
* Suku bunga baru (sejak tahun 11) = LIBOR + spread 2.5% (spread awal 1,5% + 1%)
2) step-up yang dapat direalisasi setelah 10 tahun penerbitan tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari marjin (credit spread) awal
Peningkatan suku bunga tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) marjin (credit spread) awal dari spread awal (pada saat penerbitan instrumen) dengan reference rate baru dibandingkan dengan reference rate pada saat penerbitan instrumen.
Misalnya, reference rate dari 10-year Gov’t Bond berubah menjadi LIBOR
* Suku bunga sebelumnya (tahun 1 - 10)
Asumsi pada saat penerbitan instrumen suku bunga adalah 7% (10 year Gov’t Bond 5% plus spread 2%). Sementara pada saat yang sama, LIBOR 5,5%. Dengan demikian, spread LIBOR pada saat suku bunga 7% adalah 1.5% (7% - 5.5%).
Misalnya dengan tingkat bunga instrumen yang tidak berisiko (risk free)= 6%, maka 50% (lima puluh persen) dari marjin (credit spread) awal adalah 50% x (7% - 6%) = 0.5%.
* Suku bunga baru (sejak tahun 11) = LIBOR + spread 2% (spread awal 1,5% + 0.5%)
3) step-up dengan perubahan dari suku bunga tetap menjadi suku bunga mengambang
a. step-up yang dapat direalisasi setelah 10 tahun penerbitan tidak melebihi 100 bp
Peningkatan suku bunga tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari spread awal (pada saat penerbitan instrumen) dengan floating interest rates yang digunakan setelah tahun ke 10 dibandingkan dengan suku bunga pada saat penerbitan instrumen.
Misalnya, perubahan dari fixed rate menjadi floating rate (LIBOR+Spread)
* Suku bunga sebelumnya (tahun 1 - 10) = 7% fixed rate
Asumsi LIBOR 5,5% pada saat penerbitan instrumen. Dengan demikian, pada suku bunga 7% maka spread atas LIBOR adalah 1,5%.
* Suku bunga baru (sejak tahun 11) = LIBOR + spread 2,5% (spread awal 1,5% + 1%).
b. step-up yang dapat direalisasi setelah 10 tahun penerbitan tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari marjin (credit spread) awal
Peningkatan suku bunga tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) marjin (credit spread) awal (pada saat penerbitan instrumen) dengan floating interest rates yang digunakan setelah tahun ke 10 dibandingkan dengan suku bunga pada saat penerbitan instrumen.
Misalnya, perubahan dari fixed rate menjadi floating rate (LIBOR+Spread)
* Suku bunga sebelumnya (tahun 1 - 10) = 7% fixed rate
Asumsi LIBOR 5,5% pada saat penerbitan instrumen. Dengan demikian, pada suku bunga 7% maka spread atas LIBOR adalah 1,5%.
Misalnya dengan tingkat bunga instrumen yang tidak berisiko (risk free)= 6%, maka 50% (lima puluh persen) dari marjin (credit spread) awal adalah 50% x (7% - 6%) = 0.5%
* Suku bunga baru (sejak tahun 11) = LIBOR + spread 2% (spread awal 1,5% + 0.5%).
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Angka 1
Yang dimaksud dengan kualitas sama atau lebih baik adalah instrumen modal yang paling kurang memenuhi persyaratan sebagai komponen modal inovatif.
Angka 2
Modal inti adalah modal inti pada saat penggantian.
Batasan 10% (sepuluh persen) dari modal inti diperhitungkan dengan memperhatikan seluruh instrumen modal inovatif yang tersedia.
Contoh "jumlah yang berbeda" adalah sebagai berikut:
Misalnya modal inovatif yang dieksekusi adalah Rp100.000.000, - (seratus juta rupiah), namun pada saat penggantian, modal inti Bank mengalami perubahan sehingga batasan modal inovatif misalnya menjadi paling tinggi sebesar Rp150.000.000, - (seratus lima puluh lima juta rupiah).
Dengan kondisi ini, maka Bank dapat menggantikan modal inovatif sebesar Rp150.000.000, - (seratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 12
Ayat (1)
Persyaratan komponen modal inti mengacu pada persyaratan mengenai modal disetor dan cadangan tambahan modal (laba ditahan dan laba tahun berjalan).
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 13
Huruf a
Sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku, goodwill merupakan selisih lebih antara biaya perolehan dan bagian perusahaan pengakuisisi atas nilai wajar aset dan kewajiban yang dapat diidentifikasi pada tanggal transaksi pertukaran.
Goodwill diperhitungkan sebagai faktor pengurang hanya dalam perhitungan KPMM Bank secara konsolidasi.
Huruf b
Termasuk sebagai aset tidak berwujud lainnya antara lain copy right, hak paten, dan hak milik intelektual (intellectual property right) lainnya.
Huruf c
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Termasuk dalam kategori diproteksi maupun dijamin oleh Bank atau Perusahaan Anak yaitu proteksi maupun jaminan yang diterima dari pihak lain tetapi dilakukan melalui Bank atau Perusahaan Anak, misalnya premi/fee dalam rangka penjaminan dibayar oleh Bank atau Perusahaan Anak.
Huruf f
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Yang dimaksud dengan fitur step-up adalah fitur yang menjanjikan kenaikan tingkat suku bunga apabila opsi beli tidak dieksekusi pada jangka waktu yang telah ditetapkan.
Huruf a)
Cukup jelas.
Huruf b)
Cukup jelas
Huruf c)
Yang dimaksud dengan "marjin (credit spread)" adalah selisih antara tingkat imbal hasil/bunga instrumen dimaksud dengan tingkat bunga instrumen yang tidak berisiko (risk free).
Penetapan besar step-up mengacu pada ilustrasi yang dikemukakan pada penjelasan Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 3 huruf c).
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Angka 1
Yang dimaksud dengan kualitas sama atau lebih baik adalah instrumen modal yang paling kurang memenuhi persyaratan sebagai komponen modal pelengkap level atas (upper tier 2).
Angka 2
Batasan modal pelengkap diperhitungkan dengan memperhatikan seluruh instrumen modal pelengkap yang tersedia baik modal pelengkap level atas (upper tier 2) maupun modal pelengkap level bawah (lower tier 2).
Contoh "jumlah yang berbeda" adalah sebagai berikut:
Misalnya modal pelengkap yang dieksekusi adalah Rp500.000.000, - (lima ratus juta rupiah), namun pada saat penggantian, modal inti Bank mengalami perubahan sehingga batasan modal pelengkap misalnya menjadi paling tinggi sebesar Rp400.000.000, - (empat ratus juta rupiah).
Dengan kondisi ini, maka Bank dapat menggantikan modal pelengkap sebesar Rp400.000.000, - (empat ratus juta rupiah).

Pasal 16
Ayat (1)
Huruf a
Contoh "instrumen modal dalam bentuk saham atau instrumen modal lainnya yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15" adalah:
1. Saham preferen (yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain) secara kumulatif (Perpetual cummulative preference share);
2. Instrumen utang yang memiliki karakteristik modal, bersifat subordinasi, tidak memiliki jangka waktu, bersifat kumulatif dan memenuhi seluruh persyaratan untuk dapat diperhitungkan sebagai komponen modal pelengkap level atas (Perpetual cummulative subordinated debt);
3. Instrumen utang yang memiliki karakteristik seperti modal yang secara otomatis tanpa persyaratan dapat dikonversi menjadi saham dan setelah memperoleh persetujuan Bank Indonesia (Mandatory convertible bond).
Kondisi dan nilai konversi harus ditetapkan pada saat penerbitan yang besarnya sejalan dengan kondisi pasar.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bagian dari modal inovatif yang tidak dapat diperhitungkan dalam modal inti" adalah selisih lebih instrumen modal yang memenuhi persyaratan sebagai komponen modal inovatif dari batasan 10% (sepuluh persen) dari modal inti.
Huruf c
Angka 1
Selisih nilai revaluasi aset tetap pada angka ini sebelumnya telah dikeluarkan dari perhitungan laba/rugi tahun lalu yang merupakan komponen modal inti.
Perlakuan ini diperuntukkan bagi Bank yang melakukan revaluasi aset tetap sebelum PSAK 16 (Revisi) tentang Aset Tetap berlaku efektif dan selanjutnya menggunakan metode biaya dalam pengukuran aset tetap.
Selisih nilai revaluasi aset tetap adalah setelah diperhitungkan pajak.
Angka 2
Peningkatan nilai wajar atas aset tetap pada angka ini sebelumnya telah dikeluarkan dari perhitungan laba/rugi tahun lalu dan/atau laba/rugi tahun berjalan yang merupakan komponen modal inti.
Perlakuan ini diperuntukkan bagi Bank yang menggunakan model revaluasi aset tetap sebagaimana diatur dalam PSAK 16 tentang Aset Tetap.
Huruf d
Pembentukan cadangan umum penyisihan penghapusan aset atas aset produktif yang wajib dibentuk mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai kualitas aset.
Contoh:
Cadangan umum penyisihan penghapusan aset atas aset produktif yang wajib dibentuk sebesar Rp15.000.000, - (lima belas juta rupiah) dan ATMR Bank untuk Risiko Kredit sebesar Rp1.000.000.000, - (satu milyar rupiah).
Cadangan umum yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal pelengkap level atas paling tinggi 1,25% x Rp1.000.000.000, - = Rp12.500.000, - (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
Dalam hal ini terdapat kelebihan cadangan umum sebesar Rp2.500.000, - (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang tidak dapat diperhitungkan sebagai komponen modal pelengkap level atas (upper tier 2).
Huruf e
Yang dimaksud penyertaan yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual adalah penyertaan saham yang memenuhi kriteria metode biaya dan memiliki nilai wajar.
Ayat (2)
Kelebihan cadangan umum penyisihan penghapusan aset atas aset produktif sesuai contoh pada penjelasan ayat (1) huruf d yaitu sebesar Rp2.500.000, - (dua juta lima ratus ribu rupiah) menjadi faktor pengurang perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit.

Pasal 17
Ayat (1)
Yang termasuk komponen modal pelengkap level bawah (lower tier 2) antara lain:
a. saham preferen yang dapat ditarik kembali setelah jangka waktu tertentu (Redeemable Preference Shares);
b. pinjaman subordinasi atau obligasi subordinasi.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Termasuk dalam kategori diproteksi maupun dijamin oleh Bank atau Perusahaan Anak yaitu proteksi maupun jaminan yang diterima dari pihak lain tetapi dilakukan melalui Bank atau Perusahaan Anak, misalnya premi/fee dalam rangka penjaminan dibayar oleh Bank atau Perusahaan Anak.
Huruf f
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Yang dimaksud dengan "fitur step-up" adalah fitur yang menjanjikan kenaikan tingkat suku bunga apabila opsi beli tidak dieksekusi pada jangka waktu yang telah ditetapkan.
Huruf a)
Cukup jelas.
Huruf b)
Cukup jelas.
Huruf c)
Yang dimaksud dengan "marjin (credit spread)" adalah selisih antara tingkat imbal hasil/bunga instrumen dimaksud dengan tingkat bunga instrumen yang tidak berisiko (risk free).
Perhitungan penetapan batas step-up mengacu pada ilustrasi dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 3 huruf c).
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Angka 1
Yang dimaksud dengan kualitas sama atau lebih baik adalah instrumen modal yang paling kurang memenuhi persyaratan sebagai komponen modal pelengkap level bawah (lower tier 2).
Angka 2
Batasan modal pelengkap level bawah (lower tier 2) diperhitungkan dengan memperhatikan seluruh instrumen modal pelengkap level bawah (lower tier 2) yang tersedia.
Contoh "jumlah yang berbeda" adalah sebagai berikut:
Misalnya modal pelengkap yang dieksekusi adalah Rp200.000.000, - (dua ratus juta rupiah), namun pada saat penggantian, modal inti Bank mengalami perubahan sehingga batasan modal pelengkap level bawah (lower tier 2) misalnya menjadi paling tinggi sebesar Rp100.000.000, - (seratus juta rupiah).
Dengan kondisi ini, maka Bank dapat menggantikan modal pelengkap level bawah (lower tier 2) hanya sebesar Rp100.000.000, - (seratus juta rupiah).
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan amortisasi menggunakan metode garis lurus adalah amortisasi secara prorata.
Ayat (5)
Amortisasi dihitung berdasarkan nilai instrumen modal yang telah memperhitungkan pengurangan dari cadangan pelunasan (sinking fund).
Ayat (6)
Ilustrasi pelaksanaan amortisasi:
Contoh 1:
Bank menerbitkan obligasi subordinasi yang memiliki jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan memiliki opsi beli pada akhir tahun ke 5.
Dalam kondisi ini, Bank wajib mulai menghitung amortisasi sejak tahun pertama.
Apabila pada akhir tahun ke 5, Bank tidak mengeksekusi opsi beli tersebut maka mulai awal tahun ke 6 obligasi subordinasi tersebut dapat diperhitungkan kembali dalam perhitungan KPMM dengan memperhatikan batasan yang dipersyaratkan termasuk kewajiban untuk memperhitungkan amortisasi.
Contoh 2:
Bank menerbitkan obligasi subordinasi yang memiliki jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan memiliki opsi beli setelah akhir tahun ke 5.
Dalam kondisi ini maka sisa jangka waktu instrumen tersebut pada awal penerbitan adalah 5 (lima) tahun. Amortisasi wajib mulai diperhitungkan oleh Bank sejak tahun pertama.
Setelah akhir tahun ke 5 sampai dengan jatuh tempo, Bank tidak dapat memperhitungkan kembali obligasi subordinasi tersebut sebagai modal pelengkap level bawah (lower tier 2) meskipun Bank belum mengeksekusi opsi beli tersebut.

Pasal 18
Nilai pinjaman subordinasi atau obligasi subordinasi dari Bank penerbit yang dikurangi adalah setelah memperhitungkan cadangan pelunasan (sinking fund).
Contoh:
Bank A menerbitkan instrumen yang termasuk sebagai komponen modal pelengkap level bawah (lower tier 2) berupa obligasi subordinasi sebesar Rp100 milyar.
Bank A juga membeli instrumen modal pelengkap berupa obligasi subordinasi (baik yang termasuk modal pelengkap level atas maupun modal pelengkap level bawah) yang diterbitkan Bank B sebesar Rp20 milyar.
Dalam kondisi ini, maka obligasi subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal pelengkap level bawah (lower tier 2) oleh Bank A hanya sebesar Rp100 milyar - Rp20 milyar = Rp80 milyar, yang selanjutnya disesuaikan dengan batasan modal pelengkap level bawah (lower tier 2) yang diperkenankan.

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a
Nilai penyertaan yang diperhitungkan adalah nilai buku yang tercatat di neraca.
Huruf b
Kekurangan modal (shortfall) diperhitungkan sebagai faktor pengurang hanya dalam perhitungan KPMM secara konsolidasi.
Kekurangan modal (shortfall) perusahaan yang melakukan kegiatan usaha asuransi dari RBC minimum diperhitungkan apabila perusahaan dimaksud tidak dapat memenuhi RBC minimum sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh otoritas pengawas yang berwenang.
Perusahaan asuransi yang dikendalikan Bank mengacu pada definisi Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.
Huruf c
Perlakuan terhadap eksposur sekuritisasi sebagai pengurang modal mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai sekuritisasi aset.
Yang dimaksud dengan "eksposur sekuritisasi" adalah kredit pendukung (credit enhancement), fasilitas likuiditas (liquidity support), dan efek beragun aset (asset backed securities).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 21
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dengan pengaturan ini maka modal inti yang harus dialokasikan untuk Risiko Pasar paling kurang sebesar 28,5% (dua puluh delapan koma lima persen) dari beban modal untuk Risiko Pasar.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Termasuk dalam kategori diproteksi maupun dijamin oleh Bank atau Perusahaan Anak yaitu proteksi maupun jaminan yang diterima dari pihak lain tetapi dilakukan melalui Bank atau Perusahaan Anak, misalnya premi/fee dalam rangka penjaminan dibayar oleh Bank atau Perusahaan Anak.
Huruf f
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Yang dimaksud dengan fitur step-up adalah fitur yang menjanjikan kenaikan tingkat suku bunga apabila opsi beli tidak dieksekusi pada jangka waktu yang telah ditetapkan.
Huruf a)
Cukup jelas.
Huruf b)
Cukup jelas.
Huruf c)
Yang dimaksud dengan "marjin (credit spread)" adalah selisih antara tingkat imbal hasil/bunga instrumen dimaksud dengan tingkat bunga instrumen yang tidak berisiko (risk free).
Perhitungan penetapan batas step-up mengacu pada ilustrasi dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2) huruf f angka 3 huruf c).
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pemanfaatan modal pelengkap (tier 2) sebagai komponen modal pelengkap tambahan (tier 3) tetap memperhatikan batasan jumlah modal pelengkap (tier 2) dan modal pelengkap tambahan (tier 3).
Huruf c
Yang dimaksud dengan "bagian dari modal pelengkap level bawah (lower tier 2) yang melebihi batasan modal pelengkap level bawah (lower tier 2)" adalah selisih lebih instrumen modal yang memenuhi persyaratan sebagai komponen modal pelengkap level bawah (lower tier 2) dari batasan 50% (lima puluh persen) dari modal inti.

Pasal 22
Dokumen pendukung merupakan kelengkapan untuk menunjukkan bahwa persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan ini telah terpenuhi.

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Cukup jelas

Pasal 26
Perlakuan pengakuan dan pengukuran mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 55 (Revisi 2006) mengenai Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran.

Pasal 27
Cukup jelas

Pasal 28
Contoh 1:
Sebelum melakukan merger atau konsolidasi, Bank A dan Bank B tidak memenuhi kriteria untuk memperhitungkan Risiko Pasar.
Selama 6 (enam) bulan setelah merger atau konsolidasi dinyatakan efektif, pada bulan ke 1 (satu), ke 3 (tiga), dan ke 4 (empat), Bank hasil merger atau konsolidasi tersebut memenuhi kriteria untuk memperhitungkan Risiko Pasar.
Dengan demikian, Bank hasil merger atau konsolidasi tersebut wajib memperhitungkan Risiko Pasar sejak bulan ke 7 (tujuh).
Contoh 2:
Bank A tidak memenuhi kriteria untuk memperhitungkan Risiko Pasar.
Selanjutnya, Bank A mengakuisisi perusahaan keuangan X sehingga Bank A melakukan konsolidasi terhadap perusahaan X.
Selama 6 (enam) bulan setelah melakukan akuisisi perusahaan X dinyatakan efektif, pada bulan ke 2 (dua), ke 4 (empat), dan ke 6 (enam), Bank secara konsolidasi dengan perusahaan X tersebut memenuhi kriteria untuk memperhitungkan Risiko Pasar.
Dengan demikian, Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak "X" tersebut wajib memperhitungkan Risiko Pasar sejak bulan ke 7 (tujuh).

Pasal 29
Cukup jelas

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas

Pasal 32
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "risiko suku bunga" adalah risiko kerugian akibat perubahan harga instrumen keuangan dari posisi Trading Book yang disebabkan oleh perubahan suku bunga.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "risiko nilai tukar" adalah risiko kerugian akibat perubahan nilai posisi Trading Book dan Banking Book yang disebabkan oleh perubahan nilai tukar valuta asing termasuk perubahan harga emas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "risiko ekuitas" adalah risiko kerugian akibat perubahan harga instrumen keuangan dari posisi Trading Book yang disebabkan oleh perubahan harga saham.
Yang dimaksud dengan "risiko komoditas" adalah risiko kerugian akibat perubahan harga instrumen keuangan dari posisi Trading Book dan Banking Book yang disebabkan oleh perubahan harga komoditas.

Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Bank yang baru memenuhi kriteria untuk memperhitungkan Risiko Pasar, maka perhitungan Risiko Pasar wajib dimulai dengan menggunakan Metode Standar.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 34
Ayat (1)
Laporan perhitungan KPMM dengan memperhitungkan Risiko Pasar antara lain mencakup laporan posisi yang diperhitungkan dalam Risiko Pasar, laporan perhitungan rasio KPMM, laporan perhitungan value at risk dan beban modal, laporan back testing, serta laporan stress testing.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Contoh:
Apabila Bank A telah memperoleh persetujuan untuk menggunakan Model Internal untuk memperhitungkan Risiko Pasar pada bulan Februari 2009, maka laporan yang terkait dengan Model Internal wajib disusun untuk pertama kalinya pada akhir bulan Maret 2009.

Pasal 35
Cukup jelas

Pasal 36
Cukup jelas

Pasal 37
Cukup jelas

Pasal 38
Cukup jelas

Pasal 39
Yang dimaksud dengan "jumlah yang signifikan" adalah signifikan terhadap total aset keuangan dalam kelompok tersedia untuk dijual.

Pasal 40
Cukup jelas

Pasal 41
Cukup jelas

Pasal 42
Cukup jelas

Pasal 43
Cukup jelas

Pasal 44
Cukup jelas

Pasal 45
Cukup jelas