[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Bank wajib melaporkan rencana pengeluaran Produk baru kepada Bank Indonesia.
(2) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Produk sebagaimana ditetapkan dalam Buku Kodifikasi Produk Perbankan Syariah yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
(3) Dalam hal Bank akan mengeluarkan Produk baru yang tidak termasuk dalam Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Bank wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.

Pasal 3
(1) Laporan rencana pengeluaran Produk baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum Produk baru dimaksud akan dikeluarkan.
(2) Bank Indonesia memberikan penegasan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 15 (lima belas) hari sejak seluruh persyaratan dipenuhi dan dokumen pelaporan diterima secara lengkap.
(3) Bank dilarang mengeluarkan Produk baru dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila belum memperoleh penegasan tidak keberatan dari Bank Indonesia.
(4) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan dokumen pelaporan diterima secara lengkap, Bank Indonesia tidak memberikan penegasan, maka Bank dapat mengeluarkan Produk baru dimaksud.

Pasal 4
Bank Indonesia memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) paling lambat 15 (lima belas) hari sejak seluruh persyaratan dipenuhi dan dokumen pelaporan diterima secara lengkap.

(1) Bank wajib memberikan penjelasan kepada Bank Indonesia atas Produk baru yang wajib mendapatkan persetujuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Bank Indonesia dapat meminta kepada Bank untuk memberikan penjelasan atas:
a. Produk baru yang wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
b. Produk yang telah dikeluarkan; atau
c. Produk Non Bank yang dipasarkan oleh Bank.

BAB IV
PENGHENTIAN PRODUK

Pasal 7
Bank wajib menghentikan kegiatan Produk dalam hal:
a. Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 ayat (3);
b. Produk tersebut tidak sesuai dengan Prinsip Syariah; atau
c. Produk tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8
(1) Bank Indonesia dapat meminta Bank untuk menghentikan kegiatan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Penghentian kegiatan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat tetap atau sementara.
(3) Dalam hal Produk dikenakan penghentian sementara maka:
a. Bank wajib menyempurnakan Produk dimaksud dalam jangka waktu yang ditetapkan Bank Indonesia.
b. Bank untuk sementara dilarang menjual Produk tersebut.
c. Penghentian sementara dapat dicabut apabila Bank telah menyempurnakan Produk dimaksud.
d. Dalam hal Bank tidak dapat menyempurnakan Produk dimaksud dalam jangka waktu yang ditetapkan Bank Indonesia, maka atas Produk tersebut dapat dikenakan penghentian tetap.
(4) Dalam hal Produk dikenakan penghentian tetap maka Bank wajib menghentikan kegiatan Produk dan menyelesaikan hak dan kewajiban nasabah Produk dimaksud dalam jangka waktu yang ditetapkan Bank Indonesia.

BAB V
LAIN-LAIN

(1) Bank Umum Syariah dan UUS yang tidak mematuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu mengeluarkan Produk baru tanpa melaporkan rencana pengeluaran Produk baru kepada Bank Indonesia atau melaporkan rencana pengeluaran Produk baru setelah Produk baru dikeluarkan, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berupa teguran tertulis dan denda uang paling banyak sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk setiap produk.
(2) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang tidak mematuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu mengeluarkan Produk baru tanpa melaporkan rencana pengeluaran Produk baru kepada Bank Indonesia atau melaporkan rencana pengeluaran Produk baru setelah Produk baru dikeluarkan, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berupa teguran tertulis dan denda uang paling banyak sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk setiap produk.
(3) Bank Umum Syariah dan UUS yang tidak mematuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berupa teguran tertulis dan denda uang paling banyak sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk setiap produk.
(4) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang tidak mematuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berupa teguran tertulis dan denda uang paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap produk.
(5) Bank Umum Syariah dan UUS yang tidak mematuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berupa teguran tertulis dan denda uang paling banyak sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk setiap produk.
(6) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang tidak mematuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berupa teguran tertulis dan denda uang paling banyak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap produk.
(7) Bank Umum Syariah dan UUS yang tidak mematuhi ketentuan dalam Pasal 5 dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berupa:
a. teguran tertulis dan denda uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak seluruhnya sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap Produk apabila Bank menyampaikan laporan dalam 10 (sepuluh) hari sejak batas akhir penyampaian laporan.
b. teguran tertulis dan denda uang paling banyak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap Produk apabila Bank tidak menyampaikan laporan setelah 10 (sepuluh) hari sejak batas akhir penyampaian laporan.
(8) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang tidak mematuhi ketentuan dalam Pasal 5 dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berupa:
a. teguran tertulis dan denda uang sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak seluruhnya sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap produk apabila Bank menyampaikan laporan dalam 10 (sepuluh) hari sejak batas akhir penyampaian laporan;
b. teguran tertulis dan denda uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap produk apabila Bank tidak menyampaikan laporan setelah 10 (sepuluh) hari sejak batas akhir penyampaian laporan.

Pasal 11
Bank yang tidak mematuhi ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 ayat (3) huruf a dan huruf b, Pasal 8 ayat (4), dan Pasal 9 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, Produk baru yang telah disampaikan permohonan persetujuannya kepada Bank Indonesia tetapi belum mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, tetap diproses berdasarkan:
a. Peraturan Bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 tanggal 14 Oktober 2004 tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4434); atau
b. Peraturan Bank Indonesia No. 8/3/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4599); atau
c. Peraturan Bank Indonesia No. 8/25/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4651).

Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia ini diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2008
GUBERNUR BANK INDONESIA,

BOEDIONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ANDI MATTALATTA


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4897(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 137)


Pasal 1
Angka 1 sampai dengan angka 6
Cukup jelas

Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud memberikan penjelasan adalah termasuk melakukan presentasi.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Dalam rangka melakukan fungsi pengawasan perbankan terutama pemenuhan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah, Bank Indonesia dapat meminta Bank untuk memberikan penjelasan atas Produk Non Bank antara lain produk asuransi atau produk pasar modal (Reksa Dana), di mana Bank bertindak sebagai agen pemasaran.

Pasal 7
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Produk harus sesuai dengan Prinsip Syariah yang mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ketentuan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan Prinsip Syariah dalam kegiatan usaha Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Huruf c
Cukup jelas

Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan Bank untuk sementara dilarang untuk menjual Produk adalah Bank dilarang menambah nasabah baru dan/atau menambah eksposur nasabah lama atas Produk yang terkena penghentian sementara.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pengaturan secara khusus atas Produk atau Produk Non Bank dalam ketentuan Bank Indonesia lainnya, antara lain ketentuan mengenai Electronic Banking, alat pembayaran dengan menggunakan kartu, instrumen pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah, produk asuransi (Bancassurance), dan produk pasar modal (reksa dana).
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia adalah fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas