[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Bank dapat melaksanakan Restrukturisasi Pembiayaan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
(2) Bank wajib menjaga dan mengambil langkah-langkah agar kualitas Pembiayaan setelah direstrukturisasi dalam keadaan Lancar.

BAB II
RESTRUKTURISASI

Pasal 3
Bank dilarang melakukan Restrukturisasi Pembiayaan dengan tujuan untuk menghindari:
a. penurunan penggolongan kualitas Pembiayaan;
b. pembentukan penyisihan penghapusan aktiva (PPA) yang lebih besar; atau
c. penghentian pengakuan pendapatan margin atau ujrah secara akrual.

Pasal 4
Restrukturisasi Pembiayaan hanya dapat dilakukan atas dasar permohonan secara tertulis dari nasabah.

(1) Restrukturisasi Pembiayaan dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu akad Pembiayaan awal.
(2) Restrukturisasi Pembiayaan kedua dan ketiga dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan setelah Restrukturisasi Pembiayaan sebelumnya.

Pasal 7
Restrukturisasi Pembiayaan terhadap nasabah yang memiliki beberapa fasilitas Pembiayaan dari Bank, dapat dilakukan terhadap masing-masing Pembiayaan.

BAB III
PERLAKUAN AKUNTANSI

Pasal 8
Dalam pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan, Bank wajib menerapkan perlakuan akuntansi sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia yang berlaku.

BAB IV
PRINSIP SYARIAH

(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan Standard Operating Procedure tertulis mengenai Restrukturisasi Pembiayaan.
(2) Kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Komisaris.
(3) Standard Operating Procedure Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikinikan dan disetujui oleh Direksi dan Dewan Pengawas Syariah.
(4) Pelaksanaan kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan wajib diawasi secara aktif oleh Komisaris.
(5) Kebijakan dan Standard Operating Procedure Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

BAB VI
PENETAPAN KUALITAS PEMBIAYAAN

Pasal 11
(1) Kualitas Pembiayaan setelah dilakukan restrukturisasi ditetapkan sebagai berikut:
a. paling tinggi Kurang Lancar untuk Pembiayaan yang sebelum dilakukan restrukturisasi tergolong Diragukan atau Macet;
b. kualitas Pembiayaan tidak berubah untuk Pembiayaan yang sebelum dilakukan restrukturisasi tergolong Kurang Lancar.
(2) Kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. menjadi Lancar, apabila tidak terdapat tunggakan selama 3 (tiga) kali periode pembayaran angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/fee/ujrah secara berturut-turut sesuai dengan perjanjian Restrukturisasi Pembiayaan; atau
b. menjadi sama dengan kualitas Pembiayaan sebelum dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan atau menjadi lebih buruk, jika nasabah tidak memenuhi kriteria dan/atau syarat-syarat dalam perjanjian Restrukturisasi Pembiayaan dan/atau pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan tidak didukung dengan analisis dan dokumentasi yang memadai;
(3) Dalam hal periode pembayaran angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/fee/ujrah kurang dari 1 (satu) bulan, peningkatan kualitas menjadi Lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan paling cepat dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan;
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga untuk Restrukturisasi Pembiayaan yang kedua dan ketiga.

Pembiayaan yang direstrukturisasi dengan pemberian tenggang waktu pembayaran (grace period) ditetapkan memiliki kualitas sebagai berikut:
a. selama grace period, kualitas mengikuti kualitas Pembiayaan sebelum dilakukan restrukturisasi; dan
b. setelah grace period berakhir, kualitas Pembiayaan mengikuti penetapan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

Pasal 14
(1) Untuk BUS dan UUS, kualitas Pembiayaan yang telah direstrukturisasi wajib dinilai berdasarkan prospek usaha, kinerja (performance) nasabah dan/atau kemampuan membayar, sesuai dengan penggolongan nasabah, setelah 1 (satu) tahun sejak penetapan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);
(2) Untuk BPRS, kualitas Pembiayaan yang telah direstrukturisasi wajib dinilai berdasarkan ketepatan dan/atau kemampuan membayar kewajiban nasabah.

BAB VII
TATA CARA RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN

Restrukturisasi Pembiayaan dengan cara penataan kembali (restructuring) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dalam bentuk konversi Pembiayaan menjadi Surat Berharga Syariah Berjangka Waktu Menengah dan Penyertaan Modal Sementara tidak berlaku bagi BPRS.

Pasal 17
(1) Bank wajib melepaskan Penyertaan Modal Sementara apabila:
a. telah sampai jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun; atau
b. perusahaan nasabah tempat Penyertaan Modal Sementara telah memperoleh laba kumulatif.
(2) Bank wajib menghapus buku Penyertaan Modal Sementara apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun.

BAB VIII
LAPORAN RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN

Pasal 18
Bank wajib melaporkan Restrukturisasi Pembiayaan kepada Bank Indonesia.

(1) Laporan Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, untuk BPRS wajib disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 14 pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan.
(2) BPRS dinyatakan terlambat menyampaikan laporan apabila BPRS menyampaikan laporan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tanggal 21 pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan.
(3) BPRS dinyatakan tidak menyampaikan laporan apabila BPRS belum menyampaikan laporan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal tanggal berakhirnya penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur maka laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
(5) Pelaporan Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

BAB IX
SANKSI

Pasal 21
Bank yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (3), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18 dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan Pasal 12, tidak mengurangi pengenaan sanksi dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Laporan Bulanan Bank Umum Syariah dan Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Pasal 24
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) tidak mengurangi kewajiban Bank untuk menyampaikan Laporan Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 25
Restrukturisasi Pembiayaan yang telah dilakukan Bank sebelum berlakunya ketentuan ini tidak dihitung sebagai Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Bank Indonesia ini.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26
Dengan dikeluarkan Peraturan Bank Indonesia ini maka:
a. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/150/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Restrukturisasi Kredit;
b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/15/PBI/2000 tanggal 12 Juni 2000 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/150/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Restrukturisasi Kredit;
c. Pasal 47 Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah;
d. Pasal 46 dan Pasal 46A Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/9/PBI/2007 tanggal 18 Juni 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah;
e. Pasal 23 Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/24/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bagi Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27
Ketentuan pelaksanaan tentang Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 28
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 25 September 2008
GUBERNUR BANK INDONESIA,

BOEDIONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 25 September 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ANDI MATTALATTA


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4898(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 138)


Pasal 1
Angka 1 sampai dengan angka 9
Cukup Jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Restrukturisasi Pembiayaan untuk nasabah Pembiayaan non produktif antara lain didasarkan pada ada tidaknya sumber pembayaran angsuran yang jelas dari nasabah setelah dilakukan restrukturisasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "bukti-bukti yang memadai" antara lain adalah adanya laporan keuangan nasabah yang menunjukkan perbaikan kinerja perusahaan, adanya kontrak kerja yang diperoleh nasabah atau adanya sumber pembayaran lain yang jelas.

Pasal 6
Ayat (1)
Pembatasan frekuensi restrukturisasi dimaksudkan agar Bank tidak melakukan restrukturisasi dalam rangka menghindari penurunan penggolongan kualitas Pembiayaan.
Yang dimaksud dengan "jangka waktu akad Pembiayaan awal" adalah jangka waktu yang disepakati oleh Bank dan nasabah dalam akad Pembiayaan sebelum dilakukan restrukturisasi.
Contoh:
Bank dan nasabah pada tanggal 1 September 2008 melakukan akad Pembiayaan dengan jangka waktu selama 3 (tiga) tahun. Pada tanggal 1 September 2009, Bank melakukan Restrukturisasi Pembiayaan pertama dengan cara memperpanjang jangka waktu menjadi 5 (lima) tahun. Restrukturisasi Pembiayaan kedua dan ketiga dapat dilakukan paling lambat pada tanggal 1 September 2011.
Ayat (2)
Contoh:
Berdasarkan contoh pada ayat (1), Restukturisasi Pembiayaan kedua paling cepat dilakukan pada tanggal 1 Maret 2010 dan apabila dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan ketiga maka Restrukturisasi Pembiayaan paling cepat dilakukan pada tanggal 1 September 2010.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Cukup Jelas

Pasal 9
Yang dimaksud dengan "fatwa Majelis Ulama Indonesia" adalah fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

Pasal 10
Ayat (1)
Kebijakan dan Standard Operating Procedure Restrukturisasi Pembiayaan merupakan bagian dari kebijakan manajemen risiko Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Pokok-pokok yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia antara lain satuan kerja atau petugas khusus Restrukturisasi Pembiayaan, limit wewenang memutus Restrukturisasi Pembiayaan, dan sistem informasi manajemen Restrukturisasi Pembiayaan.

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Yang dimaksud dengan "grace period" adalah masa tenggang yang diberikan Bank kepada nasabah untuk tidak melakukan pembayaran angsuran pokok dan margin untuk akad Murabahah atau Istishna’ atau angsuran Ijarah untuk akad Ijarah dan Ijarah Muntahiyyah Bittamlik.

Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penggolongan nasabah" adalah pengelompokkan nasabah yang didasarkan pada:
a. besar kecilnya jumlah penyediaan dana yang diberikan oleh Bank kepada nasabah,
b. Usaha Kecil dan Menengah dengan mempertimbangkan Sistem Pengendalian Risiko, Kondisi Tingkat Kesehatan dan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum Bank.
Ayat (2)
Kualitas Pembiayaan bagi BPRS dinilai berdasarkan ketepatan dan/atau kemampuan membayar kewajiban nasabah.

Pasal 15
Cukup Jelas

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Pelepasan Penyertaan Modal Sementara pada prinsipnya harus segera dilakukan walaupun belum mencapai 5 (lima) tahun.

Pasal 18
Cukup Jelas

Pasal 19
Cukup Jelas

Pasal 20
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Hal-hal yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia antara lain format laporan dan tata cara pelaporan.

Pasal 21
Cukup Jelas

Pasal 22
Cukup Jelas

Pasal 23
Cukup Jelas

Pasal 24
Cukup Jelas

Pasal 25
Cukup jelas

Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27
Cukup jelas

Pasal 28
Cukup jelas