(1) Laporan Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, untuk BPRS wajib disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 14 pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan.
(2) BPRS dinyatakan terlambat menyampaikan laporan apabila BPRS menyampaikan laporan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tanggal 21 pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan.
(3) BPRS dinyatakan tidak menyampaikan laporan apabila BPRS belum menyampaikan laporan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal tanggal berakhirnya penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur maka laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
(5) Pelaporan Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan Pasal 12, tidak mengurangi pengenaan sanksi dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Laporan Bulanan Bank Umum Syariah dan Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Pasal 24Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) tidak mengurangi kewajiban Bank untuk menyampaikan Laporan Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25Restrukturisasi Pembiayaan yang telah dilakukan Bank sebelum berlakunya ketentuan ini tidak dihitung sebagai Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Bank Indonesia ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26Dengan dikeluarkan Peraturan Bank Indonesia ini maka:
a. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/150/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Restrukturisasi Kredit;
b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/15/PBI/2000 tanggal 12 Juni 2000 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/150/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Restrukturisasi Kredit;
c. Pasal 47 Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah;
d. Pasal 46 dan Pasal 46A Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/9/PBI/2007 tanggal 18 Juni 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah;
e. Pasal 23 Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/24/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bagi Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27Ketentuan pelaksanaan tentang Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 28Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 25 September 2008
GUBERNUR BANK INDONESIA,
BOEDIONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 25 September 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Angka 1 sampai dengan angka 9
Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Restrukturisasi Pembiayaan untuk nasabah Pembiayaan non produktif antara lain didasarkan pada ada tidaknya sumber pembayaran angsuran yang jelas dari nasabah setelah dilakukan restrukturisasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "bukti-bukti yang memadai" antara lain adalah adanya laporan keuangan nasabah yang menunjukkan perbaikan kinerja perusahaan, adanya kontrak kerja yang diperoleh nasabah atau adanya sumber pembayaran lain yang jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Pembatasan frekuensi restrukturisasi dimaksudkan agar Bank tidak melakukan restrukturisasi dalam rangka menghindari penurunan penggolongan kualitas Pembiayaan.
Yang dimaksud dengan "jangka waktu akad Pembiayaan awal" adalah jangka waktu yang disepakati oleh Bank dan nasabah dalam akad Pembiayaan sebelum dilakukan restrukturisasi.
Contoh:
Bank dan nasabah pada tanggal 1 September 2008 melakukan akad Pembiayaan dengan jangka waktu selama 3 (tiga) tahun. Pada tanggal 1 September 2009, Bank melakukan Restrukturisasi Pembiayaan pertama dengan cara memperpanjang jangka waktu menjadi 5 (lima) tahun. Restrukturisasi Pembiayaan kedua dan ketiga dapat dilakukan paling lambat pada tanggal 1 September 2011.
Ayat (2)
Contoh:
Berdasarkan contoh pada ayat (1), Restukturisasi Pembiayaan kedua paling cepat dilakukan pada tanggal 1 Maret 2010 dan apabila dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan ketiga maka Restrukturisasi Pembiayaan paling cepat dilakukan pada tanggal 1 September 2010.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup Jelas
Pasal 9
Yang dimaksud dengan "fatwa Majelis Ulama Indonesia" adalah fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
Pasal 10
Ayat (1)
Kebijakan dan Standard Operating Procedure Restrukturisasi Pembiayaan merupakan bagian dari kebijakan manajemen risiko Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Pokok-pokok yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia antara lain satuan kerja atau petugas khusus Restrukturisasi Pembiayaan, limit wewenang memutus Restrukturisasi Pembiayaan, dan sistem informasi manajemen Restrukturisasi Pembiayaan.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Yang dimaksud dengan "grace period" adalah masa tenggang yang diberikan Bank kepada nasabah untuk tidak melakukan pembayaran angsuran pokok dan margin untuk akad Murabahah atau Istishna’ atau angsuran Ijarah untuk akad Ijarah dan Ijarah Muntahiyyah Bittamlik.
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penggolongan nasabah" adalah pengelompokkan nasabah yang didasarkan pada:
a. besar kecilnya jumlah penyediaan dana yang diberikan oleh Bank kepada nasabah,
b. Usaha Kecil dan Menengah dengan mempertimbangkan Sistem Pengendalian Risiko, Kondisi Tingkat Kesehatan dan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum Bank.
Ayat (2)
Kualitas Pembiayaan bagi BPRS dinilai berdasarkan ketepatan dan/atau kemampuan membayar kewajiban nasabah.
Pasal 15
Cukup Jelas
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Pelepasan Penyertaan Modal Sementara pada prinsipnya harus segera dilakukan walaupun belum mencapai 5 (lima) tahun.
Pasal 18
Cukup Jelas
Pasal 19
Cukup Jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Hal-hal yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia antara lain format laporan dan tata cara pelaporan.
Pasal 21
Cukup Jelas
Pasal 22
Cukup Jelas
Pasal 23
Cukup Jelas
Pasal 24
Cukup Jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas