Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4904) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"(1) Bank wajib memenuhi GWM dalam rupiah.
(2) Bank Devisa selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib memenuhi GWM dalam valuta asing.
(3) GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari GWM Utama dan GWM Sekunder."
3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4A(1) Pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan sebagai berikut:
a. GWM Utama dalam rupiah sebesar 5% (lima persen) dari DPK dalam rupiah; dan
b. GWM Sekunder dalam rupiah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari DPK dalam rupiah.
(2) Tata cara pemenuhan GWM Sekunder dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Bank Indonesia."
4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 5Persentase GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 4A dapat disesuaikan dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan arah kebijakan Bank Indonesia."
5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 7(1) Bank wajib memenuhi GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 4A secara harian.
(2) Pemenuhan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemenuhan GWM Utama dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (1) huruf a dihitung dengan membandingkan saldo Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia setiap akhir hari dalam 1 (satu) masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam 1 (satu) masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya.
(3) Pemenuhan GWM Sekunder dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (1) huruf b dihitung dengan membandingkan jumlah SBI, SUN dan/atau Excess Reserve setiap akhir hari dalam 1 (satu) masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam 1 (satu) masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya.
(4) DPK dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan DPK dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diperoleh dari Laporan DPK dalam Rupiah dan Valuta Asing pada Laporan Berkala Bank Umum sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai laporan berkala bank umum."
6. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 9(1) DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 4A terdiri dari:
a. rata-rata harian total DPK dalam rupiah pada seluruh kantor Bank di Indonesia;
b. rata-rata harian total DPK dalam valuta asing pada seluruh kantor Bank di Indonesia.
(2) DPK dalam rupiah meliputi kewajiban dalam rupiah kepada pihak ketiga bukan bank, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk, yang terdiri dari:
a. giro;
b. tabungan;
c. simpanan berjangka/deposito; dan
d. kewajiban-kewajiban lainnya.
(3) DPK dalam valuta asing meliputi kewajiban dalam valuta asing kepada pihak ketiga, termasuk bank di Indonesia, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk, yang terdiri dari:
a. giro;
b. tabungan;
c. simpanan berjangka/deposito; dan
d. kewajiban-kewajiban lainnya."
7. Pasal 11 dan Pasal 12 dihapus.
8. Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 13(1) Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (1) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari rata-rata suku bunga jangka waktu 1 (satu) hari overnight dari JIBOR pada hari terjadinya pelanggaran, terhadap kekurangan GWM dalam rupiah, untuk setiap hari pelanggaran.
(2) Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,04% (nol koma nol empat persen) per hari kerja, yang dihitung dari selisih antara saldo harian Rekening Giro Valas Bank pada Bank Indonesia yang wajib dipenuhi dengan saldo harian Rekening Giro Valas Bank yang dicatat pada sistem akunting Bank Indonesia.
(3) Sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan dalam valuta rupiah dengan menggunakan kurs transaksi Bank Indonesia pada hari terjadinya pelanggaran.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Bank yang mendapatkan insentif kelonggaran pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai insentif dalam rangka konsolidasi perbankan."
9. Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 14Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bank yang tidak memenuhi kewajiban GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan/atau Pasal 4A dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998."
10. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 15(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan dengan mendebet Rekening Giro Rupiah Bank pada Bank Indonesia.
(2) Pendebetan Rekening Giro Rupiah Bank dalam rangka pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah tanggal terjadinya pelanggaran GWM.
(3) Dalam hal dikemudian hari diketahui terjadi kekurangan atau kelebihan dalam pendebetan yang terkait dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat langsung mendebet atau mengkredit Rekening Giro Bank yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement.
(4) Dalam hal saldo Rekening Giro Rupiah Bank tidak mencukupi untuk pendebetan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka atas kekurangan tersebut juga dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)."
11. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 15A dan Pasal 15B sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 15AGWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4A dipenuhi sebagi berikut:
a. Pemenuhan GWM Utama dalam rupiah mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
b. Pemenuhan GWM Sekunder dalam rupiah mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2009.
Pasal 15BSanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 dikenakan sebagai berikut:
a. Untuk pelanggaran kewajiban pemenuhan GWM Utama dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (1) huruf a dikenakan sejak tanggal 24 Oktober 2008.
b. Untuk pelanggaran kewajiban pemenuhan GWM Sekunder dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (1) huruf b dikenakan sejak tanggal 24 Oktober 2009."
12. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 16ADengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/33/DPNP tanggal 15 Oktober 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."
Pasal IIPeraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Oktober 2008
GUBERNUR BANK INDONESIA,
BOEDIONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Oktober 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal I
Angka 1
Angka 2
Angka 3
Pasal 4A
Ayat (1)
Contoh perhitungan GWM dalam rupiah:
Bank memiliki rata-rata harian total DPK dalam rupiah sebesar Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima trilyun rupiah).
GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi adalah sebagai berikut:
7,5% x Rp55.000.000.000.000,00 = Rp4.125.000.000.000,00 (empat trilyun seratus dua puluh lima milyar rupiah).
Pemenuhan GWM dalam rupiah sebesar Rp4.125.000.000.000,00 (empat trilyun seratus dua puluh lima milyar rupiah) dilakukan dengan:
a. GWM Utama dalam rupiah sebesar 5% dari DPK dalam rupiah, yaitu sebesar Rp2.750.000.000.000,00 (dua trilyun tujuh ratus lima puluh milyar rupiah); dan
b. GWM Sekunder dalam rupiah sebesar 2,5% dari DPK dalam rupiah yaitu Rp1.375.000.000.000,00 (satu trilyun tiga ratus tujuh puluh lima milyar rupiah).
Ayat (2)
Cukup Jelas
Angka 4
Angka 5
Pasal 7
Ayat (1)
Perhitungan secara harian dilakukan berdasarkan posisi akhir hari.
Ayat (2)
Formula perhitungan persentase GWM Utama dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing adalah sebagai berikut:
Jumlah harian saldo Rekening Giro Bank yang tercatat di
Bank Indonesia setiap hari dalam 1 (satu) masa laporan
-------------------------------------------------------- x 100%
Rata-rata harian jumlah DPK Bank dalam 1 (satu) masa
laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya
Persentase GWM Utama dalam rupiah atau GWM dalam valuta asing didasarkan pada DPK Bank sebagai berikut:
a. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 bulan sebelumnya;
b. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 adalah persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan akhir bulan sebelumnya;
c. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 bulan yang sama;
d. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan yang sama.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Angka 6
Pasal 9
Ayat (1)
Bagi Bank umum konvensional yang juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, dalam menentukan DPK dalam rupiah dan DPK dalam valuta asing tidak termasuk DPK yang dilaporkan unit usaha syariah.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan giro dalam rupiah adalah komponen giro sebagaimana dimaksud dalam penjelasan komponen Dana Pihak Ketiga dalam Rupiah dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai laporan berkala bank umum.
Huruf b
Yang dimaksud dengan tabungan dalam rupiah adalah komponen tabungan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan komponen Dana Pihak Ketiga dalam Rupiah dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai laporan berkala bank umum.
Huruf c
Yang dimaksud dengan simpanan berjangka/deposito dalam rupiah adalah komponen simpanan berjangka sebagaimana dimaksud dalam penjelasan komponen Dana Pihak Ketiga dalam Rupiah dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai laporan berkala bank umum.
Huruf d
Yang dimaksud dengan kewajiban-kewajiban lainnya dalam rupiah adalah kewajiban-kewajiban lainnya kepada pihak ketiga bukan bank sebagaimana dimaksud dalam penjelasan komponen Dana Pihak Ketiga dalam Rupiah dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai laporan berkala bank umum.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan giro dalam valuta asing adalah komponen giro sebagaimana dimaksud dalam penjelasan komponen Dana Pihak Ketiga dalam Valuta Asing dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai laporan berkala bank umum.
Huruf b
Yang dimaksud dengan tabungan dalam valuta asing adalah komponen tabungan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan komponen Dana Pihak Ketiga dalam Valuta Asing dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai laporan berkala bank umum.
Huruf c
Yang dimaksud dengan simpanan berjangka/deposito dalam valuta asing adalah komponen simpanan berjangka sebagaimana dimaksud dalam penjelasan komponen Dana Pihak Ketiga dalam Valuta Asing dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai laporan berkala bank umum Huruf d
Yang dimaksud dengan kewajiban-kewajiban lainnya dalam valuta asing adalah kewajiban-kewajiban lainnya kepada pihak ketiga termasuk bank sebagaimana dimaksud dalam penjelasan komponen Dana Pihak Ketiga dalam Valuta Asing dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai laporan berkala bank umum.
Angka 7
Cukup Jelas.
Angka 8
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hari pelanggaran adalah hari kerja.
Contoh perhitungan sanksi:
Bank A memiliki rata-rata harian DPK dalam rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan Januari sebesar Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima trilyun rupiah).
GWM harian yang wajib dipenuhi untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan Januari adalah sebesar:
a. GWM Utama dalam rupiah sebesar 5% (lima persen) dari Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima trilyun rupiah) yaitu sebesar Rp2.750.000.000.000,00 (dua trilyun tujuh ratus lima puluh milyar rupiah).
b. GWM Sekunder dalam rupiah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima trilyun rupiah) yaitu sebesar Rp1.375.000.000.000,00 (satu trilyun tiga ratus tujuh puluh lima milyar rupiah).
Saldo Rekening Giro Rupiah Bank A pada Bank Indonesia pada tanggal 24 Januari adalah sebesar Rp2.000.000.000.000,00, (dua trilyun rupiah) dan Bank memiliki SBI dan SUN sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu trilyun rupiah) sehingga terdapat kekurangan pemenuhan GWM sebesar Rp1.125.000.000.000,00 (satu trilyun seratus dua puluh lima milyar rupiah) yaitu terdiri dari kekurangan pemenuhan GWM Utama sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh milyar rupiah) dan kekurangan pemenuhan GWM Sekunder sebesar Rp375.000.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima milyar rupiah).
Suku Bunga JIBOR pada tanggal 24 Januari adalah sebesar 9% (sembilan persen).
Perhitungan sanksi kewajiban membayar atas pelanggaran GWM rupiah untuk Bank A pada tanggal 24 Januari adalah sebagai berikut:
Kekurangan GWM x 125% x suku bunga JIBOR x hari kerja
.------------------------------------------------------
360 x 100
yaitu
Rp1.125.000.000.000,00 x 1,25 x 9 x 1
.---------------------------------------
360 x 100
Ayat (2)
Contoh perhitungan:
Bank A memiliki rata-rata harian total DPK dalam valuta asing dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan Januari sebesar USD100.000.000,00 (seratus juta US dollar).
GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan Januari adalah sebesar:
1% x USD100.000.000,00 = USD1.000.000,00 (satu juta US dollar) Saldo Rekening Giro Valas Bank A pada Bank Indonesia pada tanggal 24 Januari adalah sebesar USD900.000,00 (sembilan ratus ribu US dollar) sehingga terdapat kekurangan pemenuhan GWM sebesar USD100.000,00 (seratus ribu US dollar).
Perhitungan sanksi kewajiban membayar atas pelanggaran GWM dalam valuta asing untuk Bank A pada tanggal 24 Januari adalah sebagai berikut:
0.04% x (USD1.000.000,00 - USD900.000,00) = USD40,00 (empat puluh US dollar).
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan kurs transaksi adalah kurs jual ditambah dengan kurs beli dibagi dua.
Dengan sanksi kewajiban membayar sebesar USD40,00 (empat puluh US dollar) sebagaimana contoh perhitungan pada penjelasan ayat (2) dan asumsi kurs transaksi Bank Indonesia pada hari terjadinya pelanggaran adalah Rp9.700,00/USD (sembilan ribu tujuh ratus rupiah per US dollar), maka sanksi kewajiban membayar yang harus dibayarkan adalah sebesar:
40 x Rp9.700,00 = Rp388.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Ayat (4)
Sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai insentif dalam rangka konsolidasi perbankan, penurunan pemenuhan GWM dalam rupiah bagi Bank yang melakukan merger atau konsolidasi dikecualikan dari pengenaan sanksi apabila GWM dalam rupiah yang dimiliki tidak kurang dari 4% (empat persen) dari DPK dalam rupiah sejak 24 Oktober 2008 dan tidak kurang dari 6,5% (enam koma lima persen) dari DPK dalam rupiah sejak 24 Oktober 2009.
Angka 9
Angka 10
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Dalam hal tanggal pendebetan Rekening Giro Bank jatuh pada hari libur, maka pendebetan dilakukan oleh Bank Indonesia pada hari kerja berikutnya.
Contoh:
Bank A memiliki rata-rata harian total DPK dalam rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan Januari sebesar Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima trilyun rupiah).
GWM harian yang wajib dipelihara untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan Januari adalah sebesar:
a. GWM Utama sebesar 5% (lima persen) dari Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima trilyun rupiah) yaitu sebesar Rp2.750.000.000.000,00 (dua trilyun tujuh ratus lima puluh milyar rupiah).
b. GWM Sekunder sebesar 2,5% dari Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima trilyun rupiah) yaitu sebesar Rp1.375.000.000.000,00 (satu trilyun tiga ratus tujuh puluh lima milyar rupiah).
Saldo Rekening Giro Rupiah Bank A pada Bank Indonesia pada tanggal 24 Januari adalah sebesar Rp2.000.000.000.000,00, (dua trilyun rupiah) dan Bank A memiliki SBI dan SUN sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu trilyun rupiah) sehingga terdapat kekurangan pemenuhan GWM sebesar Rp1.125.000.000.000,00 (satu trilyun seratus dua puluh lima milyar rupiah) yaitu terdiri dari kekurangan pemenuhan GWM Utama dalam Rupiah sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh milyar rupiah) dan kekurangan pemenuhan GWM Sekunder dalam rupiah sebesar Rp375.000.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima milyar rupiah).
Pembebanan sanksi atas kekurangan ini dibebankan paling lambat 3 (tiga) hari kerja dan apabila diasumsikan tanggal 25 Januari adalah hari libur maka sanksi dibebankan paling lambat pada tanggal 28 Januari.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Contoh perhitungan sanksi:
Bank A memiliki rata-rata harian DPK dalam rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan Januari sebesar Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima trilyun rupiah).
Berdasarkan data tersebut, GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan Januari adalah sebesar:
a. GWM Utama sebesar 5% (lima persen) dari Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima trilyun rupiah) yaitu sebesar Rp2.750.000.000.000,00 (dua trilyun tujuh ratus lima puluh milyar rupiah).
b. GWM Sekunder sebesar 2,5% dari Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima trilyun rupiah) yaitu sebesar Rp1.375.000.000.000,00 (satu trilyun tiga ratus tujuh puluh lima milyar rupiah).
Saldo Rekening Giro Rupiah Bank A pada Bank Indonesia pada tanggal 24 Januari adalah sebesar Rp1.000.000.000,00, (satu milyar rupiah) dan Bank tidak memiliki SBI dan SUN sehingga terdapat kekurangan pemenuhan GWM sebesar Rp4.124.000.000.000,00 (empat trilyun seratus dua puluh empat milyar rupiah) yaitu terdiri dari kekurangan pemenuhan GWM Utama sebesar Rp2.749.000.000.000,00 (dua trilyun tujuh ratus empat puluh sembilan milyar rupiah) dan kekurangan pemenuhan GWM Sekunder sebesar Rp1.375.000.000.000,00 (satu trilyun tiga ratus tujuh puluh lima milyar rupiah).
Suku Bunga JIBOR pada tanggal 24 Januari adalah sebesar 9% (sembilan persen).
Perhitungan sanksi kewajiban membayar atas pelanggaran GWM rupiah untuk Bank A pada tanggal 24 Januari adalah sebagai berikut:
Kekurangan GWM x 125% x suku bunga JIBOR x hari kerja
.-----------------------------------------------------
360 x 100
yaitu
Rp4.124.000.000.000,00 x 1,25 x 9 x 1
.--------------------------------------
360 x 100
yaitu sebesar Rp1.288.750.000,00 (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk pendebetan sanksi tersebut terdapat kekurangan saldo Rekening Giro Rupiah Bank sebesar Rp288.750.000,00 (Rp1.000.000.000,00 - Rp1.288.750.000,00).
Untuk kekurangan saldo Rekening Giro Rupiah Bank sebesar Rp288.750.000,00 tersebut dikenakan sanksi sebesar:
Kekurangan Saldo x 125% x suku bunga JIBOR x hari kerja
.--------------------------------------------------------
360 x 100
yaitu
Rp288.750.000,00 x 1,25 x 9 x 1
.---------------------------------
360 x 100
Angka 11
Pasal 15A
Cukup Jelas.
Pasal 15B
Cukup Jelas.
Angka 12
Pasal II
Cukup jelas