BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Bank yang mengalami Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek dapat memperoleh FPJP dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(2) Bank yang dapat mengajukan permohonan FPJP wajib memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (capital adequacy ratio) paling kurang 8% (delapan persen).
(3) Plafon FPJP diberikan berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas sampai dengan Bank memenuhi GWM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Pencairan FPJP dilakukan sebesar kebutuhan Bank untuk memenuhi kewajiban GWM.
Pasal 3FPJP wajib dijamin oleh Bank dengan agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya memadai sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 4(1) Agunan yang berkualitas tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa:
a. Surat berharga;
b. Aset Kredit.
(2) Jenis surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. Surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Bank Indonesia yang meliputi SUN, SBSN, SBI, dan SBI Syariah; dan atau
b. Surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lainnya yang pada saat permohonan FPJP memiliki peringkat paling kurang peringkat investasi (investment grade), aktif diperdagangkan, dan sisa jangka waktu surat berharga paling kurang 90 (sembilan puluh) hari.
(3) Aset kredit yang dapat dijadikan agunan FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Kolektibilitas lancar selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
b. Bukan merupakan kredit konsumsi kecuali kredit pemilikan rumah (KPR);
c. Kredit dijamin dengan agunan yang memiliki nilai paling kurang 110% (seratus sepuluh persen) dari plafon kredit;
d. Bukan merupakan kredit kepada pihak terkait Bank;
e. Kredit belum pernah direstrukturisasi;
f. Sisa jangka waktu jatuh tempo kredit paling cepat 3 (tiga) bulan dari saat persetujuan FPJP;
g. Baki debet (Outstanding) kredit tidak melebihi plafon kredit dan batas maksimum pemberian kredit; dan
h. Memiliki perjanjian kredit dan pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan hukum.
(4) Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat digunakan sebagai agunan FPJP dalam hal:
a. Bank tidak memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; atau
b. Bank memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a namun tidak mencukupi untuk menjadi agunan FPJP.
(5) Aset kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat digunakan sebagai agunan FPJP dalam hal Bank tidak memiliki surat berharga atau surat berharga yang dimiliki oleh Bank tidak mencukupi untuk menjadi agunan FPJP.
(1) Agunan FPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus bebas dari segala bentuk perikatan, sengketa, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain dan atau Bank Indonesia, yang dinyatakan dalam surat pernyataan Bank kepada Bank Indonesia.
(2) Bank yang telah memperoleh FPJP dilarang untuk memperjualbelikan dan/atau menjaminkan kembali surat berharga yang masih dalam status sebagai jaminan agunan FPJP.
(3) Bank wajib mengganti dan/atau menambah agunan FPJP apabila tidak memenuhi kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2).
(4) Bank wajib melakukan penilaian terhadap agunan FPJP secara berkala yang penentuan periode penilaiannya diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
(5) Dalam hal terjadi penurunan nilai agunan FPJP setelah dilakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau terjadi penurunan kolektibilitas aset kredit yang diagunkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Bank wajib menambah dan atau mengganti agunan FPJP.
(6) Untuk keperluan perpanjangan FPJP, Bank dapat menjaminkan kembali aset yang sedang menjadi agunan FPJP.
Pasal 7(1) Pengikatan agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
(2) Dokumen-dokumen atas aset yang menjadi agunan FPJP ditatausahakan oleh Bank Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai bentuk pengikatan agunan akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 8(1) Bank yang memerlukan FPJP wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia.
(2) Permohonan FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Surat pernyataan Bank yang menyatakan bahwa Bank mengalami kesulitan likuiditas;
b. Dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan likuiditas;
c. Daftar aset yang menjadi agunan beserta dokumen pendukung;
d. Surat pernyataan bahwa seluruh aset yang menjadi agunan FPJP tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, tidak di bawah sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, dan memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
e. Surat kesanggupan Bank untuk membayar segala kewajiban terkait FPJP pada saat jatuh tempo.
(3) Bank wajib meyakini kebenaran data dan dokumen yang disampaikan termasuk namun tidak terbatas pada kualitas kredit dan agunan yang menyertainya.
(4) Tata cara permohonan FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Bank Indonesia dapat menolak permohonan FPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang tidak sesuai dengan ketentuan, tatacara dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 11(1) Jangka waktu setiap FPJP paling lama 14 (empat belas) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang secara berturut-turut dengan jangka waktu FPJP keseluruhan paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
Dalam rangka perpanjangan FPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Bank dapat mengajukan tambahan nilai FPJP yang dibutuhkan untuk menutupi kewajiban yang tidak dapat diselesaikan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sepanjang:
a. Agunan masih mencukupi dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6; dan
b. Penggunaan FPJP belum melampaui 90 (Sembilan puluh) hari berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
BAB III
PERHITUNGAN BUNGA
Pasal 14(1) Bank Indonesia mengenakan biaya bunga kepada Bank atas realisasi penggunaan FPJP.
(2) Tingkat suku bunga FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar BI rate ditambah dengan 100 basis poin.
(3) Tingkat suku bunga FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah oleh Bank Indonesia yang penetapannya dilakukan dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
BAB IV
PELUNASAN DAN EKSEKUSI AGUNAN
(1) Bank wajib menyampaikan rencana tindak perbaikan (remedial action plan) untuk mengatasi kesulitan likuiditas paling lambat 5 hari setelah pencairan FPJP.
(2) Bank wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia mengenai penggunaan FPJP dan kondisi likuiditas Bank pada setiap akhir hari kerja.
Pasal 17Dalam rangka pengawasan atas penggunaan FPJP, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap Bank yang bersangkutan.
BAB VI
BIAYA PEMBERIAN FPJP
Pasal 18Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pengikatan perjanjian, pengikatan dan eksekusi agunan serta biaya lainnya yang mungkin timbul dalam rangka pemberian FPJP menjadi beban Bank.
BAB VII
SANKSI
Apabila Pengurus Bank, Pemegang Saham Pengendali dan pejabat eksekutif Bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini dan atau memberikan keterangan atau dokumen yang diwajibkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini secara tidak benar, selain dikenakan sanksi sebagaimana pada Pasal 19 dikenakan juga sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Ketentuan lebih lanjut mengenai FPJP diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 29 Oktober 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Oktober 2008
GUBERNUR BANK INDONESIA,
BOEDIONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Oktober 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Rasio kewajiban penyediaan modal minimum yang digunakan adalah berdasarkan perhitungan Bank Indonesia.
Ayat (3)
Perkiraan Bank atas jumlah kebutuhan likuiditas didasarkan pada proyeksi arus kas paling lama 14 hari kalender ke depan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan kewajiban GWM adalah berdasarkan perhitungan Bank Indonesia.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan Surat Berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lainnya adalah obligasi korporasi baik yang konvensional maupun yang syariah.
Peringkat tersebut berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat yang diakui Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai lembaga pemeringkat dan peringkat yang diakui Bank Indonesia.
Ayat (3)
Huruf a
Kolektibilitas lancar adalah kualitas lancar sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Agunan dari kredit yang dijaminkan diprioritaskan mulai dari agunan yang paling likuid.
Penilaian agunan dilakukan sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, termasuk namun tidak terbatas pada batasan kredit yang agunannya harus dinilai oleh penilai independen, kriteria penilai independen, dan waktu dilakukannya penilaian.
Huruf d
Yang dimaksud dengan pihak terkait adalah pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) Bank Umum.
Huruf e
Restrukturisasi dimaksud dilakukan terhadap debitur yang mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Batas maksimum pemberian kredit mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai BMPK Bank Umum.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Apabila Bank memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun nilainya tidak mencukupi untuk menjadi agunan FPJP maka Bank dapat menggunakan aset kredit untuk menambah kekurangan nilai agunan.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Penggantian atau penambahan agunan FPJP dimaksudkan agar nilai aset agunan FPJP sesuai dengan ketentuan Pasal 5.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain adalah peraturan yang mengatur gadai atau fidusia.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan dokumen-dokumen atas aset yang menjadi agunan FPJP antara lain perjanjian kredit antara Bank dengan nasabah, bukti pengikatan agunan dan bukti kepemilikan atas aset yang menjadi agunan kredit Bank.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan dokumen pendukung antara lain adalah perjanjian kredit antara bank dengan nasabah dan perjanjian pengikatan agunan atas kredit tersebut dan dokumen lain yang dapat membuktikan terpenuhinya persyaratan agunan sebagaimana dalam Pasal 4.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hari pada ayat ini adalah hari kalender. Apabila saat jatuh tempo FPJP bertepatan pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka saat jatuh tempo FPJP adalah pada hari kerja berikutnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Dalam rangka pelaksanaan perpanjangan FPJP, agunan yang telah diagunkan Bank untuk menjamin FPJP yang diterima Bank sebelumnya akan dinilai kembali, sehingga Bank perlu menyesuaikan jumlah agunan yang diserahkan untuk menjamin perpanjangan FPJP.
Pasal 13
Tambahan nilai FPJP yang diajukan akan diakumulasikan terhadap nilai FPJP yang belum dilunasi.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan BI rate adalah suku bunga kebijakan yang ditetapkan Bank Indonesia secara periodik sebagai sinyal kebijakan moneter untuk jangka waktu tertentu serta diumumkan kepada publik.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan jatuh tempo adalah berakhirnya jangka waktu FPJP dan tidak terdapat perpanjangan atas FPJP dimaksud.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Pemeriksaan terhadap Bank yang menerima FPJP dapat dilakukan pada periode diterimanya atau setelah jatuh tempo FPJP.
Pasal 18
Yang dimaksud biaya dalam pasal ini antara lain adalah biaya notaris untuk pengikatan perjanjian dan pengikatan agunan dalam rangka pemberian FPJP serta biaya-biaya lainnya yang timbul karena eksekusi agunan FPJP.
Pasal 19
Cukup Jelas
Pasal 20
Cukup Jelas
Pasal 21
Cukup Jelas
Pasal 22
Cukup Jelas.
Pasal 23
Cukup Jelas