[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
(1) Bank dapat memperoleh FLI, baik dalam bentuk FLI-RTGS maupun FLI-Kliring, setelah menandatangani Perjanjian Penggunaan FLI dan menyampaikan dokumen pendukung yang dipersyaratkan kepada Bank Indonesia.
(2) Bank dapat menggunakan FLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki surat berharga yang dapat direpokan kepada Bank Indonesia berupa SBI dan/atau SUN;
b. tidak sedang dikenakan sanksi penangguhan sebagai Bank peserta BI-RTGS dan/atau penghentian sebagai Bank peserta kliring; dan
c. berstatus aktif sebagai peserta BI-SSSS.

Pasal 3
Bank Indonesia berwenang untuk menolak atau menghentikan penggunaan FLI dalam hal Bank tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c.

Pasal 4
(1) Pelaksanaan repo atas surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dalam rangka penggunaan FLI-RTGS dan/atau FLI-Kliring dilakukan melalui BI-SSSS yang diatur sebagai berikut:
a. Untuk FLI-RTGS, Bank harus memindahkan surat berharga ke rekening FLI-RTGS di BI-SSSS selama jam operasional Sistem BI-RTGS pada saat Bank menilai adanya kebutuhan FLI (self asessment) untuk kelancaran transaksi di Sistem BI-RTGS; dan
b. Untuk FLI-Kliring, Bank harus memindahkan surat berharga ke rekening FLI-Kliring di BI-SSSS dalam rangka penyediaan pendanaan awal (prefund) sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai sistem kliring nasional Bank Indonesia.
(2) Surat berharga yang telah dipindahkan ke rekening FLI-Kliring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat digunakan untuk FLI-RTGS.

(1) Penggunaan FLI-RTGS dilakukan secara otomatis pada saat saldo rekening giro Rupiah Bank di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk melakukan transaksi ke luar (outgoing transaction).
(2) Penggunaan FLI-Kliring dilakukan secara otomatis pada saat saldo rekening giro Rupiah Bank di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban Bank atas penyelesaian akhir Kliring Debet.
(3) Penggunaan FLI-RTGS dan FLI-Kliring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan masing-masing berdasarkan kecukupan nilai surat berharga untuk FLI yang tersedia di rekening FLI-RTGS dan FLI-Kliring.
(4) Dalam hal nilai surat berharga untuk FLI-Kliring tidak cukup untuk menutup kewajiban penyelesaian akhir Kliring Debet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) maka nilai surat berharga untuk FLI-RTGS yang tersedia di rekening FLI-RTGS secara otomatis digunakan untuk menutup kewajiban penyelesaian akhir Kliring Debet.

Pasal 7
Bank Indonesia dapat membatasi jenis-jenis transaksi yang diperkenankan untuk menggunakan FLI.

Pasal 8
Bank Indonesia dapat mengenakan biaya atas penggunaan FLI dan/atau biaya lainnya yang terkait dengan penggunaan FLI kepada Bank.

(1) Bank dapat memindahkan kembali surat berharga dari rekening FLI-RTGS dan FLI-Kliring ke rekening perdagangan di BI-SSSS dalam hal:
a. FLI telah diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
b. surat berharga yang telah dipindahkan ke rekening FLI-RTGS tidak sedang digunakan untuk FLI.
(2) Pemindahan kembali surat berharga dari rekening FLI-Kliring ke rekening perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan FLI-Kliring tunduk pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai sistem kliring nasional Bank Indonesia.

Pasal 11
Dalam hal FLI diberlakukan sebagai transaksi repo dengan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) maka Bank tunduk pada ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai transaksi repo dengan Bank Indonesia di pasar sekunder.

Bank yang pada saat berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini telah menandatangani Perjanjian Penggunaan dan Pengagunan FLI harus mengganti dengan Perjanjian Penggunaan FLI sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 14
Bank peserta kliring yang berada di wilayah Kliring yang belum menerapkan SKNBI dapat menggunakan FLI-RTGS untuk penyelesaian akhir kliring yang terjadi sebelum cut-off warning Sistem BI-RTGS.

Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/22/PBI/2005 tanggal 3 Agustus 2005 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2008
GUBERNUR BANK INDONESIA,

BOEDIONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ANDI MATTALATTA


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4922(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 174)


Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Ayat (1)
Dokumen pendukung yang disertakan antara lain meliputi fotokopi Anggaran Dasar Bank atau kuasa (power of attorney) dari kantor cabang Bank yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri yang telah dinyatakan sesuai dengan aslinya oleh Bank.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Kriteria pengenaan sanksi penangguhan (suspend) tunduk pada Peraturan Bank Indonesia tentang Bank Indonesia Real Time Gross Settlement yang berlaku dan/atau Peraturan Bank Indonesia tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.
Huruf c
Yang dimaksud dengan kriteria aktif adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System.

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan pendanaan awal (prefund) adalah penyediaan dana dan/atau surat berharga oleh Bank peserta SKNBI pada awal hari sebelum kegiatan kliring debet dimulai. Dalam ketentuan ini, penyediaan pendanaan awal yang diatur adalah dalam bentuk surat berharga.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 6
Ayat (1)
Penggunaan FLI-RTGS secara otomatis dimaksudkan bahwa nilai atas surat berharga yang direpokan yang dilakukan Bank langsung digunakan untuk menutup ketidakcukupan saldo rekening giro Rupiah di Bank Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Besarnya biaya penggunaan FLI dan biaya lainnya yang terkait penggunaan FLI ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 9
Ayat (1)
Sepanjang Bank masih menggunakan FLI maka Sistem BI-RTGS secara otomatis menggunakan dana yang berasal dari transaksi masuk (incoming transaction) untuk terlebih dahulu menyelesaikan FLI tersebut.
Proses penggunaan dan penyelesaian FLI berlangsung terus sampai dengan batas akhir waktu penyelesaian FLI.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Yang dimaksud dengan kegagalan Sistem BI-RTGS adalah kegagalan RTGS Central Computer (RCC) sehingga seluruh Bank Peserta BI-RTGS dan/atau Bank Indonesia tidak dapat mengirimkan transaksi dari terminal RTGS (RT) ke RCC.
Gangguan pada salah satu atau beberapa RT dan/atau gangguan pada jaringan RTGS yang mengakibatkan satu atau beberapa Bank Peserta BI-RTGS tidak dapat mengirimkan transaksi ke RCC, tidak dianggap sebagai kegagalan Sistem BI-RTGS.
Yang dimaksud dengan kegagalan Sistem BI-SSSS adalah kegagalan System Central Computer (SCC) pada sarana BI-SSSS sehingga seluruh Bank dan/atau Bank Indonesia tidak dapat mengirimkan transaksi dari terminal (System Terminal/ST) ke SCC.

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Pokok-pokok ketentuan yang akan diatur dalam SE BI meliputi antara lain:
1. Tata cara penyampaian Perjanjian Penggunaan FLI;
2. Batas akhir waktu penggunaan dan penyelesaian FLI;
3. Tata cara pemindahan surat berharga dari rekening perdagangan ke rekening FLI-RTGS dan FLI-Kliring dan sebaliknya;
4. Tata cara perhitungan dan pembebanan biaya penggunaan FLI dan/atau biaya lainnya terkait penggunaan FLI.

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas