(2) BPR memperoleh pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b atau huruf c setelah menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Indonesia dengan mengemukakan alasannya.
(1) BPR yang tidak dapat menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK secara on-line sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, wajib menyampaikan laporan dimaksud secara off-line.
(2) Tatacara penyampaian laporan BMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
(1) BPR dinyatakan terlambat menyampaikan laporan BMPK apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) BPR belum menyampaikan laporan BMPK.
(2) BPR dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi laporan BMPK apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) BPR belum menyampaikan koreksi laporan BMPK.
(3) BPR dinyatakan tidak menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK apabila sampai dengan akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan BPR belum menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK.
(4) BPR yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tetap wajib menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK.
BAB IX
KETENTUAN LAIN
Pasal 24(1) Bank Indonesia berwenang melakukan koreksi terhadap pelaksanaan ketentuan BMPK oleh BPR.
(2) BPR wajib melakukan koreksi yang ditetapkan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam laporan BMPK BPR kepada Bank Indonesia.
(3) Dalam hal terdapat koreksi Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR wajib menyampaikan koreksi laporan BMPK dimaksud kepada Bank Indonesia paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal pemberitahuan oleh Bank Indonesia atau sejak tanggal exit meeting.
(4) Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari Sabtu atau hari libur maka BPR wajib menyampaikan koreksi atas laporan BMPK pada hari kerja sebelumnya.
Pasal 25(1) BPR dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi laporan BMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) BPR belum menyampaikan koreksi laporan BMPK.
(2) BPR dinyatakan tidak menyampaikan koreksi laporan BMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) apabila sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan oleh Bank Indonesia atau sejak tanggal exit meeting, BPR belum menyampaikan koreksi laporan BMPK.
(3) BPR yang dinyatakan tidak menyampaikan koreksi laporan BMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap wajib menyampaikan koreksi laporan BMPK.
Pasal 26Dalam 3 (tiga) bulan pertama sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini, selain menyampaikan laporan BMPK secara on-line sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, penyampaian laporan BMPK disertai rekaman data laporan BMPK terkait dalam bentuk disket atau media perekam data elektronik lainnya beserta hasil cetakan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
BAB X
SANKSI
Pasal 27(1) BPR yang melakukan Pelanggaran BMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 5, dan Pasal 9 dikenakan sanksi penilaian tingkat kesehatan BPR sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
(2) Terhadap setiap kesalahan laporan BMPK yang ditemukan berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Bank Indonesia, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per jenis kesalahan atau paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3) Dalam hal jenis kesalahan yang sama terjadi pada laporan bulanan BPR sesuai ketentuan yang berlaku dan atas kesalahan tersebut BPR telah dikenakan sanksi maka BPR tidak lagi dikenakan sanksi atas jenis kesalahan yang sama tersebut pada laporan BMPK.
(4) BPR yang dinyatakan terlambat menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 25 ayat (1) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan.
(5) BPR yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(6) BPR yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 6, Pasal 12, Pasal 14 serta Pasal 24 ayat (2), dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. penurunan nilai kredit aspek manajemen dalam perhitungan tingkat kesehatan.
(7) BPR yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 6, Pasal 12, Pasal 14 serta Pasal 24 ayat (2) selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, berupa pencantuman anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham dalam daftar pihak-pihak yang memperoleh predikat tidak lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan BPR sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
(8) BPR yang tidak menyelesaikan Pelanggaran BMPK dan/atau Pelampauan BMPK sesuai dengan action plan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan/atau tidak melaksanakan langkah penyelesaian sesuai koreksi yang ditetapkan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), setelah diberi peringatan 2 (dua) kali oleh Bank Indonesia, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, berupa:
a. pencantuman anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham dalam daftar pihak-pihak yang memperoleh predikat tidak lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan BPR sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku; dan/atau
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu, antara lain tidak diperkenankan untuk ekspansi Penyediaan Dana.
(9) BPR yang tidak menyelesaikan Pelanggaran BMPK selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, Pasal 50, dan Pasal 50 A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Pasal 28Ketentuan pengenaan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) berlaku setelah 3 (tiga) bulan pertama sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.
BAB XI
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
Pasal 29(1) BPR yang mengalami Keadaan Memaksa (force majeure) selama satu atau lebih periode penyampaian laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (3);
(2) BPR yang mengalami Keadaan Memaksa (force majeure) kurang dari satu periode penyampaian laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5);
(3) BPR yang mengalami Keadaan Memaksa (force majeure), menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Indonesia, dengan disertai penjelasan mengenai Keadaan Memaksa yang dialami;
(4) BPR wajib menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK setelah kembali melakukan kegiatan operasional secara normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 24 ayat (3).
BAB XII
PENUTUP
Pasal 30Ketentuan lebih lanjut tentang BMPK akan diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 31Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini maka Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/61/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dinyatakan tidak berlaku bagi BPR yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Pasal 32Peraturan Bank Indonesia ini tidak berlaku bagi Badan Kredit Desa (BKD) yang didirikan berdasarkan staatsblad Tahun 1929 Nomor 357 dan Rijksblad Tahun 1937 Nomor 9.
Pasal 33Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Juni 2009
GUBERNUR BANK INDONESIA
BOEDIONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kewajiban pemenuhan ketentuan pada ayat ini berlaku untuk setiap saat pemberian/realisasi Penyediaan Dana.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Persetujuan anggota Dewan Komisaris dimaksudkan sebagai pelaksanaan tugas pengawasan yang dilakukan oleh Komisaris atas tindakan kepengurusan oleh Direksi dan tidak menghilangkan tanggung jawab Direksi sebagai pemutus.
Pasal 7
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik horisontal maupun vertikal, adalah pihak-pihak sebagai berikut:
1. orang tua kandung/tiri/angkat;
2. saudara kandung/tiri/angkat;
3. anak kandung/tiri/angkat;
4. kakek atau nenek kandung/tiri/angkat;
5. cucu kandung/tiri/angkat;
6. saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua;
7. suami atau isteri;
8. mertua;
9. besan;
10. suami atau isteri dari anak kandung/tiri/angkat;
11. kakek atau nenek dari suami atau isteri;
12. suami atau isteri dari cucu kandung/tiri/angkat;
13. saudara kandung/tiri/angkat dari suami atau isteri beserta suami atau isteri dari saudara yang bersangkutan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan Pejabat Eksekutif adalah Pejabat Eksekutif sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang BPR.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "BPR lain" termasuk pula Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan Syariah.
Huruf h
Ketentuan huruf h memperhatikan ketentuan pembatasan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang BPR.
Contoh:
BPR A menyediakan dana kepada BPR B.
BPR A mempunyai 2 (dua) orang Direktur dan 2 (dua) orang Komisaris. Kedua Komisaris BPR A tersebut menjabat sebagai Komisaris pada BPR B yang mempunyai 2 (dua) orang Direktur dan 2 (dua) orang Komisaris. Mengingat 2 (dua) orang Komisaris pada BPR B memenuhi asas mayoritas sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan anggota Dewan Komisaris dan Direksi BPR B maka BPR B tersebut merupakan Pihak Terkait dari BPR A, sehingga penyediaan dana BPR A kepada BPR B paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Huruf i
Ketentuan huruf i memperhatikan ketentuan pembatasan rangkap jabatan sebagaimana sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang BPR.
Contoh:
BPR C menyediakan dana kepada PT D.
BPR C mempunyai 2 (dua) orang Direktur dan 2 (dua) orang Komisaris. Salah satu Komisaris BPR C tersebut menjabat sebagai Komisaris pada PT D yang mempunyai 1 (satu) orang Direktur dan 1 (satu) orang Komisaris. Mengingat 1 (satu) orang Komisaris pada PT D tersebut memenuhi asas mayoritas sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT D maka PT D tersebut merupakan Pihak Terkait dari BPR C, sehingga penyediaan dana BPR C kepada PT D paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Huruf j
Yang dimaksud dengan jaminan adalah janji yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang menjamin untuk mengambil alih dan/atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban pihak yang berutang dalam hal pihak yang berutang gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi).
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Penempatan Dana Antar Bank kepada BPR lain adalah penempatan dana dalam bentuk Tabungan, Deposito dan Kredit yang Diberikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Huruf a
Yang dimaksud dengan suatu keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari suami, isteri dan anak kandung/tiri/angkat; suami dan isteri; suami dan anak kandung/tiri/angkat; atau isteri dan anak kandung/tiri/angkat.
Contoh:
1. 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham masing-masing perusahaan A, perusahaan B dan perusahaan C, dimiliki oleh 1 (satu) orang/perusahaan.
Apabila perusahaan A, perusahaan B dan perusahaan C menjadi Peminjam BPR yang sama maka perusahaan-perusahaan tersebut digolongkan sebagai 1 (satu) kelompok Peminjam.
2. 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham masing-masing perusahaan A, perusahaan B dan perusahaan C, dimiliki secara bersama oleh X, Y dan Z yang merupakan suami, isteri dan anak kandung/tiri/angkat.
Apabila perusahaan A, perusahaan B dan perusahaan C menjadi Peminjam BPR yang sama maka perusahaan-perusahaan tersebut digolongkan sebagai 1 (satu) kelompok Peminjam.
3. 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham perusahaan A dimiliki oleh suami dan anak pertama, 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham perusahaan B dimiliki oleh isteri dan anak kedua.
Apabila perusahaan A dan perusahaan B menjadi Peminjam BPR yang sama maka perusahaan-perusahaan tersebut digolongkan sebagai 1 (satu) kelompok Peminjam.
Huruf b
Contoh:
Perusahaan A memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham perusahaan B.
Perusahaan B memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham perusahaan C.
Apabila perusahaan A, perusahaan B dan perusahaan C menjadi Peminjam BPR maka perusahaan A dan perusahaan B digolongkan sebagai 1 (satu) kelompok Peminjam.
Sementara perusahaan B dan perusahaan C digolongkan sebagai 1 (satu) kelompok Peminjam yang lain.
Huruf c
Pertimbangan azas mayoritas 50% (lima puluh persen) atau lebih dihitung dari jumlah kumulatif Dewan Komisaris dan/atau Direksi.
Dalam hal perusahaan tersebut berbadan hukum Koperasi maka untuk menentukan mayoritas adalah jumlah kumulatif dari pengurus, pengawas dan pengelola yang diangkat oleh pengurus dari Koperasi dimaksud.
Huruf d
Yang dimaksud dengan bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang disertai dengan persyaratan tertentu yang menyebabkan pihak yang memberikan bantuan mempunyai kewenangan untuk menentukan kebijakan strategis perusahaan/badan yang menerima bantuan, antara lain namun tidak terbatas pada keputusan untuk melakukan pembagian deviden dan perubahan pengurus.
Huruf e
Yang dimaksud dengan penjamin adalah pihak yang memberikan jaminan dalam bentuk janji yang dibuat secara tertulis yang menyatakan bahwa penjamin akan mengambilalih dan/atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban pihak yang berutang, dalam hal pihak yang berutang gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi).
Termasuk dalam pengertian ini adalah pihak-pihak yang berutang yang dijamin dengan menggunakan agunan yang sama.
Pasal 11
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan penggabungan usaha atau merger adalah penggabungan usaha 2 (dua) atau lebih perusahaan Peminjam dengan perusahaan lainnya dan/atau BPR dengan BPR lainnya dengan tetap mempertahankan berdirinya salah satu perusahaan Peminjam dan/atau BPR dan membubarkan perusahaan Peminjam dan/atau BPR lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
Yang dimaksud dengan peleburan usaha atau konsolidasi adalah penggabungan usaha 2 (dua) atau lebih perusahaan Peminjam dengan perusahaan lainnya dan/atau BPR dengan BPR lainnya dengan cara mendirikan perusahaan Peminjam dan/atau BPR baru dan membubarkan perusahaan Peminjam dan/atau BPR tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
Yang dimaksud dengan pengambilalihan usaha atau akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan Peminjam dan/atau BPR yang mengakibatkan beralihnya pengendalian perusahaan Peminjam dan/atau BPR.
Yang dimaksud dengan perubahan struktur kepemilikan adalah perubahan struktur kepemilikan di perusahaan Peminjam dan/atau di BPR.
Yang dimaksud dengan perubahan kepengurusan adalah perubahan kepengurusan di perusahaan Peminjam dan/atau di BPR.
Yang dimaksud dengan perubahan Pihak Terkait dan/atau kelompok Peminjam adalah:
1) Peminjam Pihak Tidak Terkait menjadi Peminjam Pihak Terkait; dan/atau
2) Peminjam perorangan menjadi kelompok Peminjam.
Huruf c
Yang dimaksud dengan perubahan ketentuan adalah perubahan ketentuan yang menyebabkan perubahan kriteria Pihak Terkait dan/atau kelompok Peminjam BPR dan/atau perubahan ketentuan lainnya yang menyebabkan terjadinya pelampauan BMPK.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan exit meeting adalah pertemuan akhir antara pengurus BPR dan Bank Indonesia untuk membahas hasil pemeriksaan.
Ayat (3)
Untuk Pelampauan BMPK yang disebabkan oleh penggabungan usaha, peleburan usaha atau pengambilalihan usaha, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah 1 (satu) bulan setelah akhir bulan laporan sejak disahkannya akta penggabungan usaha, peleburan usaha atau pengambilalihan usaha oleh instansi yang berwenang.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Langkah-langkah penyelesaian Pelanggaran BMPK dan/atau Pelampauan BMPK meliputi antara lain:
a. Pelunasan seluruh/sebagian Kredit yang melanggar dan/atau melampaui BMPK;
b. Penambahan modal disetor.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Contoh:
1. Pada tanggal 1 April 2009 BPR B memberikan Kredit kepada debitur X (Pihak Tidak Terkait) sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang merupakan 20% (dua puluh persen) dari modal BPR B dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Pada tanggal 31 Mei 2009 modal BPR B turun karena meng-alami kerugian sehingga persentase Kredit kepada debitur X menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari modal BPR B atau melampaui BMPK yang ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
Untuk itu BPR B wajib membuat action plan untuk menyelesaikan pelampauan tersebut dengan target waktu penyelesaian paling lambat 6 (enam) bulan sejak action plan disampaikan kepada Bank Indonesia.
2. Pada tanggal 1 April 2009 BPR A menempatkan Deposito 3 bulan (jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 2009) pada BPR B (Pihak Tidak Terkait) sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang merupakan 30% (tiga puluh persen) dari modal BPR A.
Pada tanggal 10 Mei 2009 dikeluarkan ketentuan mengenai BMPK BPR yang mengatur bahwa penempatan dana BPR ke BPR lain paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari modal. Dengan asumsi modal BPR A tetap maka dengan adanya ketentuan BMPK tersebut penempatan Deposito BPR A ke BPR B menjadi melampaui BMPK yang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Untuk itu BPR A wajib membuat action plan untuk menyelesaikan pelampauan tersebut dengan target waktu penyelesaian paling lambat sampai dengan jatuh tempo Deposito yaitu tanggal 1 Juli 2009.
Ayat (4)
Contoh:
Pada tanggal 1 April 2009 BPR A menempatkan Tabungan pada BPR B (Pihak Tidak Terkait) sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang merupakan 30% (tiga puluh persen) dari modal BPR A.
Pada tanggal 10 Mei 2009 dikeluarkan ketentuan mengenai BMPK BPR yang mengatur bahwa penempatan dana BPR ke BPR lain paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari modal. Dengan asumsi modal BPR A tetap maka dengan adanya ketentuan BMPK tersebut penempatan Tabungan BPR A ke BPR B menjadi melampaui BMPK yang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Untuk itu BPR A wajib membuat action plan untuk menyelesaikan pelampauan tersebut dengan target waktu penyelesaian paling lambat 1 (satu) bulan sejak action plan disampaikan kepada Bank Indonesia.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bukti pendukung antara lain adalah bukti setoran modal dan bukti pembayaran atau pelunasan Kredit.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan realisasi action plan adalah tahapan pelaksanaan penyelesaian Pelanggaran dan/atau Pelampauan BMPK.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Huruf a
Yang dimaksud dengan Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Huruf b
Angka 1)
Deposito dan Tabungan yang dapat dijadikan sebagai agunan adalah Deposito dan Tabungan yang ditempatkan pada BPR yang sama.
Angka 2)
Nilai agunan yang berupa emas dan/atau logam mulia ditentukan berdasarkan harga pasar (market value).
Angka 3)
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan Pemerintah Indonesia adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Yang dimaksud dengan BUMN dan BUMD dalam Pasal ini adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPR.
Angka 1)
Yang dimaksud dengan tanpa syarat
(unconditional) adalah apabila tidak memuat persyaratan prosedural, seperti:
a. mempersyaratkan waktu pengajuan pemberitahuan wanprestasi (notification of default);
b. mempersyaratkan kewajiban pembuktian itikad baik (good faith) oleh BPR penyedia dana; dan/atau
c. mempersyaratkan pencairan jaminan dengan cara dilakukannya saling hapus buku (set-off) terlebih dahulu dengan kewajiban BPR penyedia dana kepada pihak penjamin.
Angka 2)
Cukup jelas.
Angka 3)
Cukup jelas.
Huruf d
Bagian Penempatan Dana yang dimaksud dalam ayat ini adalah bagian penempatan dana dalam rangka memenuhi simpanan/iuran/porsi dana atau penempatan dana dalam rangka penanggulangan likuiditas yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Contoh:
Terdapat 28 BPR yang membuat kesepakatan untuk menempatkan dana berupa simpanan/iuran/porsi dana pada salah satu BPR yang ditunjuk untuk mengkoordinir pengelolaan dana yang terhimpun.
Dalam kesepakatan tersebut dimuat antara lain:
- Jumlah simpanan/iuran/porsi dana yang wajib ditempatkan oleh BPR pada BPR lain yang ditunjuk, misalnya Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per BPR.
- Jumlah maksimum dana/pinjaman likuiditas yang dapat ditempatkan oleh BPR yang ditunjuk kepada salah satu dari 28 BPR tersebut, misalnya 10 (sepuluh) kali dari jumlah simpanan/iuran/porsi dana yang ditempatkan atau Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Yang dikecualikan dari perhitungan BMPK dalam contoh tersebut adalah:
- masing-masing penempatan dana dari 28 BPR tersebut kepada BPR yang ditunjuk sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
- penempatan dana dari BPR yang ditunjuk kepada salah satu dari 28 BPR yang mengalami kesulitan likuiditas sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pola kemitraan adalah pola pengembangan dengan menggunakan perusahaan inti yang membantu membimbing perusahaan rakyat sekitarnya sebagai plasma dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan.
Yang dimaksud dengan pola PHBK adalah pola pembiayaan dalam upaya mengembangkan prasarana pelayanan keuangan bagi pengusaha mikro, yang bersifat saling menguntungkan antara tiga unsur yang berbeda yaitu BPR, Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM), dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud kelompok di sini adalah KSM.
Huruf b
Yang dimaksud partisipan PHBK adalah perorangan dan/atau lembaga yang terlibat seperti LPSM dan KSM.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Termasuk dalam agunan alternatif yaitu jaminan tanggung renteng di antara anggota kelompok.
Huruf g
Cukup jelas
Pasal 17
Yang dimaksudkan dengan pemberian Kredit yang dikecualikan pada Pasal ini adalah fasilitas BPR kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pegawai BPR yang memenuhi kriteria Pihak Terkait yang antara lain ditujukan untuk biaya sekolah, biaya pengobatan/sakit, biaya kontrak rumah, cicilan rumah, uang muka pembelian rumah, biaya pernikahan dan pembelian kendaraan bermotor.
Pemberian Kredit kepada pihak-pihak tersebut di atas dikategorikan sebagai penyediaan dana kepada Pihak Tidak Terkait dan mengacu pada ketentuan BMPK kepada Pihak Tidak Terkait.
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penyampaian secara on-line adalah penyampaian laporan dengan mengirim atau mentransfer rekaman data secara langsung kepada Kantor Pusat Bank Indonesia melalui fasilitas ekstranet Bank Indonesia atau sarana teknologi lainnya.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Perhitungan BMPK kepada Pihak Terkait dihitung secara keseluruhan Penyediaan Dana.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan gangguan teknis adalah gangguan yang mengakibatkan BPR tidak dapat menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK secara on-line, antara lain gangguan pada jaringan telekomunikasi atau pemadaman listrik.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penyampaian secara off-line adalah penyampaian laporan dengan menyampaikan rekaman data dalam bentuk disket atau media perekam data elektronik lainnya disertai hasil validasi kepada Kantor Bank Indonesia setempat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Laporan BMPK dapat disampaikan secara on-line pada hari libur atau hari Sabtu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Bukti penerimaan untuk laporan BMPK yang disampaikan secara on-line adalah berupa soft copy yang dapat diambil secara on-line (download). Sedangkan bukti penerimaan untuk laporan BMPK yang disampaikan secara off-line adalah berupa tanda terima apabila disampaikan langsung kepada Bank Indonesia atau Ayat (4)
Koreksi laporan BMPK dapat disampaikan secara on-line pada hari libur atau hari Sabtu.
Ayat (5)
Contoh:
Koreksi laporan BMPK untuk data bulan Mei 2009 disampaikan secara off-line paling lambat tanggal 19 Juni 2009 (hari Jumat) untuk penyampaian secara langsung kepada Bank Indonesia maupun untuk penyampaian melalui pos, mengingat Ayat (6)
Bukti penerimaan untuk koreksi laporan BMPK yang disampaikan secara on-line adalah berupa soft copy yang dapat diambil secara on-line (download).
Sedangkan bukti penerimaan untuk koreksi laporan BMPK yang disampaikan secara off-line adalah berupa tanda terima apabila disampaikan langsung kepada Bank Indonesia atau tanggal stempel pos apabila dikirimkan melalui pos.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Contoh:
BPR dinyatakan tidak menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK untuk data bulan Juni 2009 apabila laporan dimaksud belum diterima Bank Indonesia sampai dengan tanggal 31 Juli 2009.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pelaksanaan ketentuan BMPK antara lain adalah perhitungan Penyediaan Dana, perhitungan Modal, penentuan kelompok Peminjam dan/atau penentuan Pihak Terkait.
Ayat (2)
Koreksi terhadap laporan BMPK kepada Bank Indonesia dilakukan untuk posisi penelitian dan/atau pemeriksaan oleh Bank Indonesia berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Bank Indonesia atas Laporan BMPK yang telah disampaikan oleh BPR pelapor.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan jenis kesalahan adalah nominal yang dilaporkan meliputi jumlah Kredit yang diberikan dan nilai agunan.
Jenis kesalahan dihitung per rekening (per baris).
Nama debitur tidak termasuk yang diperhitungkan dalam jenis kesalahan.
Termasuk jenis kesalahan adalah pelanggaran/pelampauan yang tidak dilaporkan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "keadaan memaksa (force majeure)" adalah keadaan yang secara nyata menyebabkan BPR tidak dapat menyusun dan/atau menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK secara on-line dan off-line, antara lain kebakaran, kerusuhan massa, perang, sabotase, serta bencana alam seperti gempa bumi dan banjir, yang dibenarkan oleh pejabat instansi yang berwenang dari daerah setempat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas