(1) Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan Uang Khusus pecahan 2.000 (dua ribu) tahun emisi 2009 dalam bentuk Uang Kertas Bersambung.
(2) Setiap lembaran Uang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 2 (dua) lembar (bilyet) atau 4 (empat) lembar (bilyet) atau 50 (lima puluh) lembar (bilyet) uang kertas yang masih merupakan satu kesatuan.
Pasal 3Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikeluarkan dan diedarkan paling banyak:
a. 3.000 (tiga ribu) lembaran yang terdiri dari 2 (dua) lembar (bilyet);
b. 1.600 (seribu enam ratus) lembaran yang terdiri dari 4 (empat) lembar (bilyet); dan
c. 100 (seratus) lembaran yang terdiri dari 50 (lima puluh) lembar (bilyet).
Pasal 4(1) Setiap lembar (bilyet) Uang dalam Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mempunyai nilai nominal sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
(2) Setiap lembaran Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari:
a. 2 (dua) lembar (bilyet) mempunyai nilai nominal sebesar Rp4.000,00 (empat ribu rupiah);
b. 4 (empat) lembar (bilyet) mempunyai nilai nominal sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah); atau
c. 50 (lima puluh) lembar (bilyet) mempunyai nilai nominal sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Harga Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 7(1) Pengedaran Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada masyarakat dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia, dengan cara penjualan secara langsung.
(2) Pengedaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan cara penjualan secara langsung dilakukan dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Dalam keadaan tertentu, Bank Indonesia dapat melakukan penjualan secara lelang dengan harga penawaran tertinggi dari harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain meliputi:
a. penjualan perdana (di awal periode pengeluaran);
b. apabila terjadi kelebihan permintaan;
c. untuk tujuan penggalangan dana sosial.
(5) Pelaksanaan penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Pasal 8Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dijamin oleh Bank Indonesia sebesar nilai nominal.
(1) Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dalam kondisi rusak dapat dimintakan penggantian kepada Bank Indonesia.
(2) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Uang bukan Uang Khusus.
(3) Besarnya penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung atas dasar ukuran dari masing-masing lembar (bilyet) dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
Pasal 11Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikeluarkan dan diedarkan mulai tanggal 10 Juli 2009.
Pasal 12Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada 24 Juni 2009
Pjs. GUBERNUR BANK INDONESIA,
MIRANDA S. GOELTOM
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA