Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 205, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4950) diubah sebagai berikut:
1. Pasal 1 angka 12 dihapus.
2. Ketentuan Bab III diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB III
PERIODE PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN
Pasal 8(1) Bank Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) setiap bulan wajib menyampaikan Laporan per Kantor dan/atau koreksi Laporan per Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) kepada Bank Indonesia paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
(2) Bank Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) setiap bulan wajib menyampaikan Laporan Gabungan dan/atau koreksi Laporan Gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) kepada Bank Indonesia paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
(3) Bank Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) setiap triwulan wajib menyampaikan Laporan Perusahaan Anak dan/atau koreksi Laporan Perusahaan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) kepada Bank Indonesia paling lambat pada tanggal 23 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
(4) Bank Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) setiap triwulan wajib menyampaikan Laporan Konsolidasi dan/atau koreksi Laporan Konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) kepada Bank Indonesia paling lambat pada tanggal 23 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
Bank Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan apabila:
a. menyampaikan Laporan per Kantor dan/atau koreksi Laporan per Kantor melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sampai dengan tanggal 7 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan;
b. menyampaikan koreksi Laporan per Kantor bagi Bank yang sistem antar kantornya belum onlinedan memiliki lebih dari 100 (seratus) Kantor Cabang melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), sampai dengan tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan;
c. menyampaikan Laporan Gabungan dan/atau koreksi Laporan Gabungan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sampai dengan tanggal 12 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan;
d. menyampaikan Laporan Perusahaan Anak dan/atau koreksi Laporan Perusahaan Anak melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan;
e. menyampaikan Laporan Konsolidasi dan/atau koreksi Laporan Konsolidasi melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
Pasal 11Bank Pelapor dinyatakan tidak menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan, apabila Bank Indonesia belum menerima Laporan dan/atau koreksi Laporan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
3. Ketentuan Pasal 16 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16(1) Bank Pelapor yang terlambat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per Laporan per hari kerja keterlambatan.
(2) Bank Pelapor yang terlambat menyampaikan koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan.
(3) Bank Pelapor yang menyampaikan koreksi Laporan atas inisiatif Bank Pelapor setelah melampaui batas waktu keterlambatan penyampaian koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per item kesalahan Laporan dan paling banyak seluruhnya sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per Laporan.
(4)Kesalahan Laporan atas dasar temuan Bank Indonesia setelah melampaui batas waktu keterlambatan penyampaian koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per item kesalahan Laporan dan paling banyak seluruhnya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per Laporan.
(5) Dalam hal Bank dikenakan sanksi kewajiban membayar karena dinyatakan telah menyampaikan koreksi Laporan atas dasar inisiatif Bank atau temuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) maka sanksi kewajiban membayar karena terlambat menyampaikan koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberlakukan.
(6) Bank Pelapor yang dinyatakan tidak menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per Laporan.
(7) Dalam hal Bank dikenakan sanksi kewajiban membayar karena dinyatakan tidak menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka sanksi kewajiban membayar karena terlambat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan.
(8) Dalam hal Bank dikenakan sanksi kewajiban membayar karena menyampaikan koreksi Laporan per Kantor dan/atau koreksi Laporan Perusahaan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4) yang berdampak pada koreksi Laporan Gabungan dan Laporan Konsolidasi maka koreksi Laporan Gabungan dan/atau Laporan Konsolidasi tersebut tidak dikenakan sanksi kewajiban membayar.
4. Ketentuan Pasal 22A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22ABatas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan untuk data bulan Januari 2010 yang disampaikan pada bulan Februari 2010 sampai dengan data bulan Juni 2010 yang disampaikan pada bulan Juli 2010 diatur sebagai berikut:
a. Laporan per Kantor dan/atau koreksi Laporan per Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (1) disampaikan kepada Bank Indonesia setiap bulan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
b. Laporan Gabungan dan/atau koreksi Laporan Gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (1) disampaikan kepada Bank Indonesia setiap bulan paling lambat pada tanggal 25 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
c. Laporan Perusahaan Anak dan/atau koreksi Laporan Perusahaan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 6 ayat (1) disampaikan kepada Bank Indonesia setiap triwulan paling lambat pada tanggal 10 bulan kedua setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
d. Laporan Konsolidasi dan/atau koreksi Laporan Konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (1) disampaikan kepada Bank Indonesia setiap triwulan paling lambat pada tanggal 10 bulan kedua setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
5. Ketentuan Pasal 22B diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22BDalam masa peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A, Bank Pelapor dinyatakan terlambat apabila:
a. menyampaikan Laporan per Kantor dan/atau koreksi Laporan per Kantor melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A huruf a, sampai dengan tanggal 21 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan;
b. menyampaikan Laporan Gabungan dan/atau koreksi Laporan Gabungan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A huruf b, sampai dengan tanggal 28 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan;
c. menyampaikan Laporan Perusahaan Anak dan/atau koreksi Laporan Perusahaan Anak melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A huruf c, sampai dengan tanggal 15 bulan kedua setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan;
d. menyampaikan Laporan Konsolidasi dan/atau koreksi Laporan Konsolidasi melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A huruf d, sampai dengan tanggal 15 bulan kedua setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
6. Ketentuan Pasal 22C diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22CDalam masa peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A, Bank Pelapor dinyatakan tidak menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan apabila Bank Indonesia belum menerima Laporan dan/atau koreksi Laporan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22B.
7. Di antara Pasal 22 C dan Pasal 23 disisipkan 3 (tiga) pasal baru yaitu Pasal 22 D sampai dengan Pasal 22F yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22DBatas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan untuk data bulan Juli 2010 yang disampaikan pada bulan Agustus 2010 sampai dengan data bulan Desember 2010 yang disampaikan pada bulan Januari 2011 diatur sebagai berikut:
a. Laporan per Kantor dan/atau koreksi Laporan per Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (1) disampaikan kepada Bank Indonesia setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
b. Laporan Gabungan dan/atau koreksi Laporan Gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (1) disampaikan kepada Bank Indonesia setiap bulan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
c. Laporan Perusahaan Anak dan/atau koreksi Laporan Perusahaan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 6 ayat (1) disampaikan kepada Bank Indonesia setiap triwulan paling lambat pada tanggal 5 bulan kedua setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
d. Laporan Konsolidasi dan/atau koreksi Laporan Konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (1) disampaikan kepada Bank Indonesia setiap triwulan paling lambat pada tanggal 5 bulan kedua setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
Pasal 22EDalam masa peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D, Bank Pelapor dinyatakan terlambat apabila:
a. menyampaikan Laporan per Kantor dan/atau koreksi Laporan per Kantor melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D huruf a, sampai dengan tanggal 16 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan;
b. menyampaikan Laporan Gabungan dan/atau koreksi Laporan Gabungan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D huruf b, sampai dengan tanggal 23 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan;
c. menyampaikan Laporan Perusahaan Anak dan/atau koreksi Laporan Perusahaan Anak melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D huruf c, sampai dengan tanggal 10 bulan kedua setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan;
d. menyampaikan Laporan Konsolidasi dan/atau koreksi Laporan Konsolidasi melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D huruf d, sampai dengan tanggal 10 bulan kedua setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
Pasal 22FDalam masa peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D, Bank Pelapor dinyatakan tidak menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan, apabila Bank Indonesia belum menerima Laporan dan/atau koreksi Laporan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E.
8. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25(1) Ketentuan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (6) mulai berlaku sejak pelaporan data bulan Oktober 2009 yang disampaikan bulan November 2009.
(2) Ketentuan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 17 mulai berlaku sejak pelaporan data bulan Juli 2010 yang disampaikan pada bulan Agustus 2010.
(3) Ketentuan sanksi dalam rangka pembinaan dan pengawasan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mulai berlaku bagi Bank Pelapor yang memenuhi ketentuan mengenai pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan/atau Pasal 17 sejak pelaporan bulan Oktober 2009 yang disampaikan pada bulan November 2009.
Pasal IIPeraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Februari 2010
Pjs. GUBERNUR BANK INDONESIA,
DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Februari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PATRIALIS AKBAR