(2) Dalam penerapan program APU dan PPT, PVA Bukan Bank wajib berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(3) Penerapan program APU dan PPT pada PVA Bukan Bank merupakan tanggung jawab dari Dewan Komisaris dan Direksi.
a. menetapkan kebijakan dan prosedur tertulis penerapan program APU dan PPT berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris;
b. memastikan penerapan program APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan;
c. melakukan penyesuaian kebijakan dan prosedur tertulis mengenai program APU dan PPT sejalan dengan perubahan ketentuan yang berlaku terkait dengan penerapan program APU dan PPT;
d. melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Transaksi Keuangan Tunai kepada PPATK;
e. memastikan bahwa seluruh pegawai telah memperoleh pengetahuan dan/atau pelatihan mengenai penerapan program APU dan PPT; dan
f. melakukan pengkinian profil nasabah dan profil transaksi nasabah.(1) Dalam menerapkan program APU dan PPT, PVA Bukan Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis yang paling kurang mencakup:
a. pelaksanaan CDD;
b. Beneficial Owner;
c. pelaksanaan EDD;
d. penolakan transaksi;
e. pengkinian informasi dan dokumen;
f. penatausahaan dokumen; dan
g. pelaporan kepada PPATK.
(2) PVA Bukan Bank wajib menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Pertama
Pelaksanaan CDD
Pasal 7PVA Bukan Bank wajib melakukan CDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) pada saat:
a. melakukan transaksi dengan dan/atau memberikan jasa kepada Nasabah dan/atau Beneficial Owner; atau
b. meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Nasabah dan/atau Beneficial Owner;
Pasal 8(1) Dalam hal PVA Bukan Bank melakukan transaksi dengan dan/atau memberikan jasa kepada Nasabah, PVA Bukan Bank wajib meminta dan mencocokkan informasi Nasabah terhadap dokumen pendukung yang memuat informasi Nasabah dimaksud.
(2) PVA Bukan Bank wajib memperoleh informasi bahwa Nasabah bertindak untuk diri sendiri atau untuk dan atas nama Beneficial Owner.
(3) Bagi Nasabah yang melakukan transaksi dengan dan/atau menggunakan jasa dengan nilai kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau ekuivalen dalam mata uang asing, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang mencakup:
a. bagi Nasabah perorangan:
1. identitas Nasabah yang memuat:
a) nama lengkap termasuk alias apabila ada;
b) nomor dokumen identitas yang dibuktikan dengan menunjukkan dokumen dimaksud; dan
c) alamat tempat tinggal yang tercantum pada kartu identitas;
2. informasi mengenai Beneficial Owner, apabila Nasabah Beneficial Owner; dan mewakili
3. nilai dan tanggal transaksi;
b. bagi Nasabah selain perorangan:
1. nama badan usaha;
2. nomor izin usaha dari instansi yang berwenang;
3. alamat kedudukan badan usaha;
4. informasi mengenai Beneficial Owner, apabila Nasabah mewakili Beneficial Owner;dan
5. nilai dan tanggal transaksi.
(4) Bagi Nasabah yang melakukan transaksi dan/atau menggunakan jasa dengan nilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih atau ekuivalen dalam mata uang asing, yang dilakukan dalam 1 (satu) kali maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang mencakup:
a. bagi Nasabah perorangan:
1. identitas Nasabah yang memuat:
a) nama lengkap termasuk alias apabila ada;
b) nomor dokumen identitas yang dibuktikan dengan menunjukkan dokumen dimaksud;
c) alamat tempat tinggal yang tercantum pada kartu identitas;
d) alamat tempat tinggal terkini termasuk nomor telepon apabila ada;
e) tempat dan tanggal lahir;
f) kewarganegaraan;
g) pekerjaan;
h) jenis kelamin; dan
i) NPWP apabila ada;
2. informasi mengenai Beneficial Owner, apabila Nasabah mewakili Beneficial Owner;
3. nilai dan tanggal transaksi;
4. maksud dan tujuan transaksi dan/atau penggunaan jasa; dan
5. informasi lain yang memungkinkan PVA Bukan Bank untuk dapat mengetahui profil Nasabah;
b. bagi Nasabah selain perorangan:
1. nama badan usaha;
2. nomor izin usaha dari instansi yang berwenang;
3. NPWP badan usaha;
4. alamat kedudukan badan usaha;
5. jenis atau bidang usaha;
6. informasi mengenai Beneficial Owner, apabila Nasabah mewakili Beneficial Owner;
7. nilai dan tanggal transaksi;
8. maksud dan tujuan transaksi dan/atau hubungan usaha; dan
9. informasi lain yang memungkinkan PVA Bukan Bank untuk dapat mengetahui profil Nasabah.
Bagian Kedua
Beneficial Owner
(1) Informasi mengenai Beneficial Ownersebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a angka 2 dan huruf b angka 4, paling kurang mencakup:
a. bagi
Beneficial Owner perorangan:
1. identitas
Beneficial Owner yang memuat:
a) nama lengkap termasuk alias apabila ada;
b) nomor dokumen identitas yang dibuktikan dengan menunjukkan dokumen dimaksud; dan
c) alamat tempat tinggal yang tercantum pada kartu identitas;
2. hubungan hukum antara Nasabah dengan Beneficial Owneryang ditunjukkan dengan surat penugasan, surat perjanjian, surat kuasa atau bentuk lainnya;
b. bagi
Beneficial Owner selain perorangan:
1. nama badan usaha;
2. nomor izin usaha dari instansi yang berwenang;
3. alamat kedudukan badan usaha; dan
4. hubungan hukum antara Nasabah dengan Beneficial Owneryang ditunjukkan dengan surat penugasan, surat perjanjian, surat kuasa atau bentuk lainnya.
(2) Informasi mengenai Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a angka 2 dan huruf b angka 6 paling kurang mencakup:
a. bagi
Beneficial Owner perorangan:
1. identitas
Beneficial Owner yang memuat:
a) nama lengkap termasuk alias apabila ada;
b) nomor dokumen identitas yang dibuktikan dengan menunjukkan dokumen dimaksud;
c) alamat tempat tinggal yang tercantum pada kartu identitas;
d) alamat tempat tinggal terkini termasuk nomor telepon apabila ada;
e) tempat dan tanggal lahir;
f) kewarganegaraan;
g) pekerjaan;
h) jenis kelamin; dan
i) NPWP apabila ada;
2. maksud dan tujuan transaksi dan/atau penggunaan jasa ; dan
3. hubungan hukum antara Nasabah dengan Beneficial Owneryang ditunjukkan dengan surat penugasan, surat perjanjian, surat kuasa atau bentuk lainnya;
b. bagi
Beneficial Owner selain perorangan:
1. nama badan usaha;
2. nomor izin usaha dari instansi yang berwenang;
3. NPWP badan usaha;
4. alamat kedudukan badan usaha;
5. jenis atau bidang usaha;
6. maksud dan tujuan transaksi dan/atau penggunaan jasa; dan
7. hubungan hukum antara Nasabah dengan Beneficial Owneryang ditunjukkan dengan surat penugasan, surat perjanjian, surat kuasa atau bentuk lainnya.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan EDD
Pasal 11PVA Bukan Bank wajib melakukan EDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) pada saat:
a. melakukan transaksi dengan dan/atau memberikan jasa kepada Nasabah dan/atau Beneficial Owneryang tergolong berisiko tinggi termasuk PEP;atau
b. terdapat transaksi yang tidak wajar yang diduga terkait dengan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
PVA Bukan Bank wajib menolak untuk melakukan transaksi dengan dan/atau memberikan jasa kepada Nasabah, dalam hal Nasabah:
a. tidak memenuhi permintaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10 dan Pasal 12; dan/atau
b. diketahui menggunakan identitas dan/atau memberikan informasi yang tidak benar.
Bagian Kelima
Pengkinian Informasi dan Dokumen
Pasal 14(1) PVA Bukan Bank melakukan pengkinian informasi dan dokumen nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10 dan Pasal 12 serta menatausahakannya.
(2) Pengkinian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara pemantauan terhadap informasi dan dokumen Nasabah.
Bagian Keenam
Penatausahaan Dokumen
(1) PVA Bukan Bank wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, laporan Transaksi Keuangan Tunai dan laporan lain kepada PPATK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana pencucian uang
(2) Kewajiban PVA Bukan Bank untuk melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan juga berlaku untuk transaksi yang diduga terkait dengan kegiatan terorisme dan/atau pendanaan terorisme.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang dikeluarkan oleh PPATK.
BAB V
PENGENDALIAN INTERN
Pasal 17Direksi wajib menerapkan fungsi pengendalian intern terkait dengan penerapan program APU dan PPT.
BAB VI
SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 18PVA Bukan Bank wajib memberikan pengetahuan dan/atau memberikan pelatihan secara berkesinambungan mengenai penerapan program APU dan PPT bagi seluruh pegawai.
BAB VII
PENGAWASAN OLEH BANK INDONESIA
(1) Bank Indonesia mengenakan sanksi peringatan khusus dalam hal PVA Bukan Bank tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), dan/atau Pasal 21.
(2) Bank Indonesia mengenakan sanksi pencabutan izin usaha dalam hal PVA Bukan Bank tidak menindaklanjuti sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkannya sanksi peringatan khusus.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21PVA Bukan Bank yang telah memiliki Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah wajib menyesuaikan menjadi Kebijakan dan Prosedur Penerapan Program APU dan PPT dan menyampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/11/PBI/2007 tentang Pedagang Valuta Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4764), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24Ketentuan mengenai pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mulai berlaku terhitung 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Bank Indonesia ini ditetapkan.
Pasal 25Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2010
Pjs. GUBERNUR BANK INDONESIA,
DARMIN NASUTION
Diundangkan di: Jakarta
Pada tanggal: 1 Maret 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR