[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Bank Indonesia dapat melaksanakan transaksi swapCNY terhadap Rupiah (CNY/IDR) dengan People's Bank of China sesuai perjanjian Indonesian Rupiah/Chinese Yuan Bilateral Currency Swap Arrangement between Bank Indonesia and the People's Bank of China.
(2) Bank Indonesia melaksanakan transaksi swapCNY/IDR atas dasar pengajuan kebutuhan CNY dari Bank dan/atau kebutuhan IDR dari People's Bank of China.

BAB III
PENGAJUAN KEBUTUHAN CNY BANK KEPADA BANK INDONESIA

Pasal 3
(1) Bank yang membutuhkan CNY dapat mengajukan CNY/IDR Repo kepada Bank Indonesia.
(2) Bank yang akan mengajukan CNY/IDR Repo harus terlebih dahulu menyampaikan rencana kebutuhan CNY kepada Bank Indonesia.
(3) Bank dapat mengajukan kebutuhan CNY kepada Bank Indonesia apabila memenuhi persyaratan berikut:
a. paling kurang memiliki Peringkat Komposit 3 (PK-3) berdasarkan penilaian Bank Indonesia;
b. memiliki Surat Berharga yang memenuhi persyaratan untuk dapat di-repo-kan kepada Bank Indonesia dengan nilai paling kurang sebesar ekuivalen dari nilai nominal kebutuhan CNY setelah diperhitungkan dengan Haircut; dan
c. memiliki underlying kegiatan perdagangan internasional yang didukung oleh dokumen yang memadai;
(4) Rencana kebutuhan CNY dapat dipenuhi hanya untuk kebutuhan nasabah yang memiliki mitra perdagangan perusahaan China yang pada saat transaksi termasuk dalam The List of Pilot Enterprises.
(5) Nilai nominal pengajuan kebutuhan CNY kepada Bank Indonesia paling sedikit sebesar CNY 1.000.000 (satu juta Chinese Yuan).
(6) Bank wajib menggunakan CNY yang diperoleh dari transaksi CNY/IDR Repountuk memenuhi kebutuhan pembayaran perdagangan internasional sebagaimana tercantum dalam dokumen underlying.

Pasal 4
(1) Rencana kebutuhan CNY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disampaikan kepada Bank Indonesia melalui Reuters Monitoring Dealing System (RMDS) pada setiap hari Rabu pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB.
(2) Dalam hal hari Rabu bukan merupakan Hari Kerja maka rencana kebutuhan CNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada Bank Indonesia pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya.
(3) Dalam menyampaikan rencana kebutuhan CNY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Bank harus mencantumkan informasi berikut:
a. Identitas dokumen underlying;
b. Nilai nominal kebutuhan CNY;
c. Tenor CNY/IDR Repo;
d. Nomor rekening Bank pada Bank Koresponden dan identitas Bank pada BI-SSSS; dan
e. Nama perusahaan China sebagai mitra perdagangan yang termasuk dalam The List of Pilot Enterprises.
(4) Rencana kebutuhan CNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direvisi paling lambat 4 (empat) Hari Kerja setelah hari pengajuan pada pukul 11.00 WIB.
(5) Dalam hal rencana kebutuhan CNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, maka Bank Indonesia akan menyampaikan informasi dimaksud kepada Bank yang bersangkutan paling lambat pada 3 (tiga) Hari Kerja setelah hari pengajuan melalui RMDS dan/atau sarana komunikasi lainnya.

BAB IV
TRANSAKSI CNY/IDR REPO BANK KEPADA BANK INDONESIA

(1) Nilai nominal pengajuan CNY/IDR Repokepada Bank Indonesia harus sama dengan jumlah pengajuan kebutuhan CNY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan paling banyak sebesar nilai nominal underlyingkegiatan perdagangan internasional.
(2) Pengajuan CNY/IDR Repokepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bilateral antara Bank dengan Bank Indonesia melalui sarana Reuters Monitoring Dealing System (RMDS).
(3) Bank hanya dapat melakukan 1 (satu) kali pengajuan dalam Window TimeCNY/IDR Repo pada hari yang sama untuk masing-masing Tenor.

Pasal 7
Surat Berharga yang dapat di-repo-kan kepada Bank Indonesia memiliki sisa jangka waktu paling singkat melebihi Tenor dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk SBI dan SBIS paling singkat 8 (delapan) hari kerja Jakarta setelah Tanggal Jatuh Tempo.
b. Untuk SUN dan SBSN paling singkat 10 (sepuluh) hari kerja Jakarta setelah Tanggal Jatuh Tempo.

Pasal 8
(1) Bank yang mengajukan CNY/IDR Repo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus mencantumkan nilai total nominal Surat Berharga yang di-repo-kan dengan rincian untuk masing-masing Surat Berharga sebagai berikut:
a. identitas Surat Berharga;
b. nominal Surat Berharga; dan
c. sisa jangka waktu Surat Berharga.
(2) Bank yang mengajukan CNY/IDR Repo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) wajib menyampaikan:
a. Surat permohonan pledgeSurat Berharga yang di-repo-kan.
b. Surat Kuasa yang memberikan kuasa kepada Bank Indonesia untuk dapat melakukan penghentian pledge dan pemindahan Surat Berharga dari rekening Bank ke rekening Bank Indonesia, melakukan penjualan atas Surat Berharga Bank, melakukan redemption atas SBI atau SBIS Bank, melakukan pendebetan rekening giro valuta asing Bank di Bank Indonesia, dan/atau melakukan pendebetan rekening giro Rupiah Bank di Bank Indonesia, apabila dalam jangka waktu kontrak CNY/IDR Repo Bank tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam menyelesaikan transaksi.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada saat Window TimeCNY/IDR Repodan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja Jakarta berikutnya pukul 12.00 WIB.
(4) Surat permohonan pledge sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Surat Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib ditandatangani oleh pejabat Bank yang mempunyai spesimen tanda tangan yang ditatausahakan di Bank Indonesia.
(5) Dokumen underlying kegiatan perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) wajib ditatausahakan oleh Bank.

(1) Masa berlaku CNY/IDR Repo dimulai pada Tanggal Valuta dan berakhir pada Tanggal Jatuh Tempo.
(2) Bank Indonesia mengirimkan dana CNY ke rekening Bank pada Bank Koresponden yang ditunjuk oleh Bank pada Tanggal Valuta sesuai dengan kontrak CNY/IDR Repo.
(3) Bank wajib melakukan pledge Surat Berharga 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Valuta.
(4) Bank yang tidak melakukan pledgeSurat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan telah menerima dana CNY pada Tanggal Valuta wajib mengembalikan dana CNY ke rekening CNY Bank Indonesia di PBC paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah Tanggal Valuta.
(5) Dalam hal Bank tidak mengembalikan dana ke rekening CNY Bank Indonesia di PBC dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank Indonesia akan melakukan pendebetan rekening giro valuta asing dan/atau rekening giro rupiah Bank di Bank Indonesia sebesar nilai transaksi dan kewajiban membayar lainnya.

Pasal 11
Kupon Surat Berharga yang di-repo-kan dalam transaksi CNY/IDR Repo merupakan hak Bank yang melakukan transaksi CNY/IDR Repo.

(1) Bank wajib menyelesaikan transaksi CNY/IDR Repodengan membeli kembali Surat Berharga sebesar Nilai Pembelian Kembali pada Tanggal Jatuh Tempo.
(2) Atas pembelian kembali Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib mengirimkan dana CNY sebesar Nilai Pembelian Kembali ke rekening Bank Indonesia pada Bank Koresponden yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
(3) Bank wajib menyampaikan konfirmasi mengenai pengiriman dana CNY ke rekening Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum Tanggal Jatuh Tempo.
(4) Bank Indonesia akan melepaskan (release)pledgeSurat Berharga kepada Bank yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) hari kerja Jakarta setelah Tanggal Jatuh Tempo.

Pasal 14
(1) Dalam hal Bank tidak dapat mengembalikan dana CNY pada Tanggal Jatuh Tempo sebesar Nilai Pembelian Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Bank Indonesia menjual atau melakukan early redemptionSurat Berharga Bank berdasarkan surat kuasa yang disampaikan Bank kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(2) Penjualan atau early redemptionSurat Berharga Bank oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada 3 (tiga) hari kerja Jakarta setelah Tanggal Jatuh Tempo sesuai dengan harga yang berlaku di pasar.
(3) Surat Berharga tetap berada dalam penguasaan Bank Indonesia sampai dengan terjadinya penjualan atau early redemptionSurat Berharga.
(4) Dalam hal hasil penjualan atau early redemption Surat Berharga Bank pada saat penjualan atau early redemptionsebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi Nilai Pembelian Kembali dan kewajiban membayar lainnya, Bank Indonesia membebankan kekurangan pembayaran tersebut pada rekening giro valuta asing Bank yang bersangkutan di Bank Indonesia.
(5) Dalam hal nilai pembebanan rekening giro valuta asing Bank di Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi, Bank Indonesia membebankan kekurangan pembayaran tersebut pada rekening giro rupiah Bank yang bersangkutan di Bank Indonesia.
(6) Dalam hal hasil penjualan atau early redemption Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi kewajiban membayar yang telah disepakati dalam CNY/IDR Repo dan kewajiban Bank lainnya, selisih lebih tersebut akan dikembalikan kepada Bank yang bersangkutan.

BAB VI
EARLY TERMINATION

Bank Indonesia dapat sewaktu-waktu meniadakan Window Time CNY/IDR Repodengan pengumuman melalui Reuters atau sarana komunikasi lainnya paling lambat pukul 13.00 WIB.

BAB VIII
SANKSI

Pasal 17
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan dana CNY belum diterima oleh Bank, dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan telah menerima dana CNY dikenakan sanksi berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar sebesar Repo Rate + 200 bps dikalikan nilai nominal transaksi dikalikan dengan jumlah hari sejak Tanggal Valuta sampai tanggal dikembalikannya dana CNY oleh Bank ke rekening CNY Bank Indonesia di PBC.
(3) Sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam denominasi CNY.
(4) Bank yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (6), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (2) dan ayat (5), dan Pasal 13 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pasal 18
Bank yang tidak dapat membayar dana CNY pada Tanggal Jatuh Tempo atau pada tanggal valuta early termination sebesar Nilai Pembelian Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Repo Rate+ 200 bps dikalikan jumlah hari dengan nominal Nilai Pembelian Kembali sejak Tanggal Jatuh Tempo sampai tanggal pelunasan.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 April 2010
Pjs. GUBERNUR BANK INDONESIA,

DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 7 April 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR