[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Direksi wajib menumbuhkan dan mewujudkan terlaksananya Budaya Kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha Bank.
(2) Direksi wajib memastikan terlaksananya Fungsi Kepatuhan Bank.
(3) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Fungsi Kepatuhan.

BAB II
FUNGSI KEPATUHAN BANK

Pasal 3
Fungsi Kepatuhan Bank meliputi tindakan untuk:
a. mewujudkan terlaksananya Budaya Kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha Bank;
b. mengelola Risiko Kepatuhan yang dihadapi oleh Bank;
c. memastikan agar kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah; dan
d. memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Bank Indonesia dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.

Pasal 4
(1) Bank wajib memiliki Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dan membentuk satuan kerja kepatuhan.
(2) Fungsi Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh satuan kerja kepatuhan.

(1) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan aktif terhadap Fungsi Kepatuhan, dengan:
a. mengevaluasi pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank paling kurang 2 (dua) kali dalam satu tahun;
b. memberikan saran-saran dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Fungsi Kepatuhan, Dewan Komisaris menyampaikan saran-saran dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Fungsi Kepatuhan kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.

BAB III
DIREKTUR YANG MEMBAWAHKAN FUNGSI KEPATUHAN

Bagian Pertama
Independensi dan Kriteria

Pasal 7
(1) Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan wajib memenuhi persyaratan independensi.
(2) Direktur Utama dan/atau Wakil Direktur Utama dilarang merangkap jabatan sebagai Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.
(3) Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dilarang membawahkan fungsi-fungsi:
a. bisnis dan operasional;
b. manajemen risiko yang melakukan pengambilan keputusan pada kegiatan usaha Bank;
c. treasury;
d. keuangan dan akuntansi;
e. logistik dan pengadaan barang/jasa;
f. teknologi informasi; dan
g. audit intern.

Pasal 8
Calon Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan wajib memiliki integritas dan pengetahuan yang memadai mengenai ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua
Pengangkatan, Pemberhentian, dan/atau Pengunduran Diri Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan

(1) Tugas dan tanggung jawab Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan, paling kurang mencakup:
a. merumuskan strategi guna mendorong terciptanya Budaya Kepatuhan Bank;
b. mengusulkan kebijakan kepatuhan atau prinsip-prinsip kepatuhan yang akan ditetapkan oleh Direksi;
c. menetapkan sistem dan prosedur kepatuhan yang akan digunakan untuk menyusun ketentuan dan pedoman internal Bank;
d. memastikan bahwa seluruh kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;
e. meminimalkan Risiko Kepatuhan Bank;
f. melakukan tindakan pencegahan agar kebijakan dan/atau keputusan yang diambil Direksi Bank atau pimpinan Kantor Cabang Bank Asing tidak menyimpang dari ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. melakukan tugas-tugas lainnya yang terkait dengan Fungsi Kepatuhan.
(2) Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan hak dan kewajiban Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan sebagai anggota Direksi Bank sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, apabila untuk perbuatan-perbuatan tertentu tersebut diperlukan keputusan dari seluruh anggota Direksi Bank.

Pasal 11
Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan wajib melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Dewan Komisaris, paling kurang secara triwulanan.

BAB IV
SATUAN KERJA KEPATUHAN

Bagian Pertama
Independensi dan Kriteria

Kriteria kepala satuan kerja kepatuhan:
a. memenuhi persyaratan independensi;
b. menguasai ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. tidak melaksanakan tugas lainnya di luar Fungsi Kepatuhan; dan
d. memiliki komitmen yang tinggi untuk melaksanakan dan mengembangkan Budaya Kepatuhan (compliance culture).

Pasal 14
Pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian kepala satuan kerja kepatuhan wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.

Bagian Kedua
Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Kerja Kepatuhan

Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia tentang pelaksanaan tugasnya, meliputi:
a. Rencana kerja kepatuhan yang dimuat dalam rencana bisnis Bank;
b. Laporan kepatuhan; dan
c. Laporan khusus mengenai kebijakan dan/atau keputusan Direksi yang menurut Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan telah menyimpang dari ketentuan Bank Indonesia dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari tugas Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f.

Pasal 17
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, wajib ditandatangani oleh Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan, dan disampaikan kepada Bank Indonesia secara semesteran dan diterima Bank Indonesia paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir dengan tembusan kepada Dewan Komisaris dan Direktur Utama.
(2) Laporan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya wajib disampaikan untuk periode pelaporan Juli sampai dengan Desember 2011.
(3) Bank dianggap terlambat menyampaikan laporan kepatuhan apabila laporan diterima Bank Indonesia melampaui batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi belum melampaui 1 (satu) bulan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan.
(4) Bank dianggap tidak menyampaikan laporan kepatuhan apabila laporan tersebut belum diterima Bank Indonesia hingga akhir batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui oleh Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan mengenai adanya penyimpangan.

BAB VI
ALAMAT PENYAMPAIAN LAPORAN

Pasal 18
(1) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditujukan kepada Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan, Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350, dengan tembusan kepada Direktorat Pengawasan Bank terkait atau Kantor Bank Indonesia setempat.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan Pasal 16, ditujukan kepada:
a. Direktorat Pengawasan Bank terkait, Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia; atau
b. Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia.

BAB VII
SANKSI

(1) Bank yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan.
(2) Bank yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan teguran tertulis oleh Bank Indonesia.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 21
Sejak tanggal ditetapkannya ketentuan ini, Bank wajib melakukan penyesuaian mengacu pada ketentuan ini paling lambat sampai dengan tanggal 31 Agustus 2011.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal 1 September 2011.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 2011
GUBERNUR BANK INDONESIA,

DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

PATRIALIS AKBAR