(1) Selain tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19, Bank Indonesia berwenang memerintahkan Bank dalam pengawasan khusus untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 7.
(2) Tindakan pengawasan yang ditetapkan pada saat Bank dalam pengawasan intensif dinyatakan tetap berlaku.
b. terjadi pelanggaran ketentuan perbankan yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham pengendali.
(1) Bank Indonesia mengumumkan:
a. Bank dalam pengawasan khusus yang dibekukan kegiatan usaha tertentu beserta alasan pembekuan dimaksud; dan
b. tindakan perbaikan yang wajib dilakukan oleh Bank dan/atau larangan yang diperintahkan oleh Bank Indonesia kepada Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20.
(2) Bank Indonesia mengumumkan pula Bank yang telah melakukan perbaikan sehingga tidak memenuhi kriteria Bank dalam pengawasan khusus sebagaimanadimaksud dalam Pasal 15.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas dan pada home pageBank Indonesia.
Pasal 24(1) Bank wajib memberitahukan kepada seluruh jaringan kantornya mengenai kegiatan usaha tertentu yang dibekukan dan perintah yang ditetapkan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tanggal diterimanya pemberitahuan dari Bank Indonesia.
Pasal 25(1) Bank Indonesia memberitahukan kepada LPS mengenai Bank yang ditetapkan dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Pemberitahuan kepada LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan keterangan mengenai kondisi Bank yang bersangkutan.
Pasal 26(1) Bank Indonesia memberitahukan kepada otoritas pengawas yang berwenang terhadap perusahaan induk dan/atau perusahaan anak Bank mengenai tindakan yang dilakukan Bank Indonesia terhadap Bank yang ditetapkan dalam pengawasan khusus.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kerjasama dengan Bank Indonesia.
Pasal 27Bank dalam pengawasan khusus yang memenuhi kriteria:
a. rasio KPMM kurang dari 2% (dua persen);
b. rasio GWM dalam rupiah kurang dari 0% (nol persen); atau
c. jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terlampaui,ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank yang tidak dapat disehatkan.
Pasal 28Bank Indonesia memberitahukan secara tertulis kepada Bank bahwa Bank tidak dapat disehatkan.
BAB IV
BANK BERDAMPAK SISTEMIK
Pasal 29(1) Dalam hal Bank Indonesia menengarai Bank dalam pengawasan khusus berdampak sistemik, Bank Indonesia meminta kepada lembaga yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk memutuskan Bank yang bersangkutan berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik.
(2) Selain meminta kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia juga memberitahukan kepada LPS mengenai Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 30Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 menetapkan sebagai Bank berdampak sistemik dan Bank yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bank Indonesia meminta lembaga dimaksud untuk memutuskan langkah-langkah penanganan Bank yang bersangkutan.
Pasal 31Bank dan/atau pemegang saham Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib melakukan langkah-langkah yang ditetapkan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam penanganan permasalahan Bank yang bersangkutan.
BAB V
BANK TIDAK BERDAMPAK SISTEMIK
Pasal 32Dalam hal Bank dalam pengawasan khusus tidak berdampak sistemik memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bank Indonesia memberitahukan dan meminta keputusan LPS untuk melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan terhadap Bank yang bersangkutan.
Pasal 33(1) Dalam hal LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bank Indonesia melakukan pencabutan izin usaha Bank yang bersangkutan setelah memperoleh pemberitahuan dari LPS.
(2) Penyelesaian lebih lanjut Bank yang telah dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 34(1) Dalam hal LPS memutuskan untuk melakukan penyelamatan terhadap Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bank Indonesia menetapkan Bank tersebut dalam pengawasan normal.
(2) Penempatan Bank dalam pengawasan normal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan apabila tidak memenuhi kriteria:
a. Bank dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
b. Bank dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
BAB VI
LAIN-LAIN
Pasal 35Penyampaian laporan dan informasi yang wajib dilakukan oleh Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini disampaikan kepada Bank Indonesia dengan alamat:
a. Direktorat Pengawasan Bank terkait, Jl. M.H. Thamrin No.2 Jakarta 10350, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia; atau
b. Kantor Bank Indonesia setempat bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia.
BAB VII
SANKSI
Pasal 36Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Pasal 58 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, antara lain berupa pemberhentian Direksi dan/atau Dewan Komisaris Bank dan/atau larangan turut serta dalam kegiatan kliring bagi Bank yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai perintah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 13, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, dan Pasal 24.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37Bank yang telah ditetapkan dalam pengawasan intensif sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dan memiliki jangka waktu penyelesaian melampaui tanggal 17 April 2012, wajib menyesuaikan jangka waktu penyelesaian paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 38Bagi Bank yang telah ditetapkan dalam pengawasan khusus sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dan memiliki jangka waktu penyelesaian melampaui tanggal berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, tetap berpedoman pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/27/PBI/2008.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 39Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka:
a. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank,
b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/38/PBI/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank; dan
c. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/27/PBI/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 40Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal di tetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Januari 2011
GUBERNUR BANK INDONESIA,
DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PATRIALIS AKBAR