[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Bank Indonesia berwenang menetapkan status pengawasan Bank.
(2) Status pengawasan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pengawasan normal;
b. pengawasan intensif; atau
c. pengawasan khusus.

BAB II
BANK DALAM PENGAWASAN INTENSIF

Pasal 3
(1) Bank Indonesia menetapkan Bank dalam pengawasan intensif apabila dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
(2) Bank dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
a. rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) lebih dari 8% (delapan persen) namun kurang dari rasio KPMM yang mempertimbangkan potensi kerugian sesuai profil risiko Bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b. rasio modal inti (tier 1) kurang dari persentase tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
c. rasio Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah sama dengan atau lebih besar dari rasio yang ditetapkan untuk GWM Bank, namun memiliki permasalahan likuiditas mendasar;
d. rasio kredit atau pembiayaan bermasalah (non performing loan/ financing) secara neto lebih dari 5% (lima persen) dari total kredit atau total pembiayaan;
e. peringkat risiko Bank tinggi (high risk) berdasarkan hasil penilaian terhadap keseluruhan risiko (composite risk);
f. peringkat komposit tingkat kesehatan Bank 4 (empat) atau 5 (lima);
g. peringkat komposit tingkat kesehatan Bank 3 (tiga) dengan peringkat faktor manajemen 4 (empat) atau 5 (lima).
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, berlaku bagi Bank Umum Syariah sejak berlakunya ketentuan Bank Indonesia mengenai kewajiban penyediaan modal minimum Bank Umum Syariah.

Pasal 4
(1) Bank Indonesia menetapkan Bank dalam pengawasan intensif paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal surat pemberitahuan Bank Indonesia.
(2) Dalam hal Bank ditetapkan dalam pengawasan intensif karena kredit atau pembiayaan bermasalah yang penyelesaiannya bersifat kompleks maka jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali dan paling lama 1 (satu) tahun.

Bank dalam pengawasan intensif wajib melakukan tindakan pengawasan yang diperintahkan Bank Indonesia (mandatory supervisory actions) yaitu:
a. mengganti Dewan Komisaris dan/atau Direksi Bank;
b. menghapusbukukan kredit atau pembiayaan yang tergolong macet dan memperhitungkan kerugian Bank dengan modal Bank;
c. melakukan merger atau konsolidasi dengan Bank lain;
d. menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank kepada pihak lain;
e. menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban Bank kepada bank atau pihak lain; dan/atau
f. menjual Bank kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban Bank.

Pasal 7
Selain tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank Indonesia berwenang:
a. melarang Bank melakukan distribusi modal;
b. melarang Bank melakukan transaksi tertentu dengan pihak terkait dan/atau pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia, kecuali telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia;
c. membatasi pertumbuhan aset, pembatasan penyertaan, pembatasan penyediaan dana baru, kecuali telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia;
d. membatasi pelaksanaan rencana ekspansi usaha atau produk dan aktivitas baru, kecuali telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia;
e. membatasi pembayaran gaji, remunerasi atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu kepada anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Bank, atau kompensasi kepada pihak terkait, kecuali telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia; dan/atau
f. melarang Bank melakukan pembayaran pinjaman subordinasi.

Pasal 8
Bank Indonesia mewajibkan Bank dan/atau pemegang saham Bank untuk menyampaikan rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) guna mengatasi permasalahan permodalan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b.

Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan huruf b disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Bank ditetapkan dalam pengawasan intensif.

Pasal 11
(1) Rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a paling kurang memuat rencana perbaikan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi Bank disertai jangka waktu penyelesaiannya.
(2) Bank Indonesia melakukan evaluasi atas rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal rencana tindak yang disampaikan ditolak Bank Indonesia, Bank wajib mengajukan perbaikan rencana tindak paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan penolakan.

(1) Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia laporan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a setiap akhir bulan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja bulan berikutnya.
(2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain:
a. permasalahan Bank;
b. tindakan perbaikan; dan
c. waktu pelaksanaan perbaikan.

Pasal 14
(1) Bank ditetapkan ke luar dari pengawasan intensif apabila Bank sudah tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Bank Indonesia memberitahukan secara tertulis kepada Bank yang ditetapkan ke luar dari pengawasan intensif.

BAB III
BANK DALAM PENGAWASAN KHUSUS

Bank Indonesia menetapkan Bank dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan Bank Indonesia.

Pasal 17
Bank Indonesia memberitahukan secara tertulis kepada Bank yang ditetapkan dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, disertai dengan alasan penetapan serta langkah-langkah atau tindakan pengawasan yang wajib dilakukan Bank.

Pasal 18
(1) Bank dan/atau pemegang saham dari Bank dalam pengawasan khusus wajib melakukan penambahan modal.
(2) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

(1) Selain tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19, Bank Indonesia berwenang memerintahkan Bank dalam pengawasan khusus untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 7.
(2) Tindakan pengawasan yang ditetapkan pada saat Bank dalam pengawasan intensif dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 21
Bank Indonesia membekukan kegiatan usaha tertentu Bank dalam pengawasan khusus paling lama 1 (satu) bulan dalam periode pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, apabila:
a. Bank Indonesia menilai kondisi Bank semakin memburuk; dan/atau
b. terjadi pelanggaran ketentuan perbankan yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham pengendali.

(1) Bank Indonesia mengumumkan:
a. Bank dalam pengawasan khusus yang dibekukan kegiatan usaha tertentu beserta alasan pembekuan dimaksud; dan
b. tindakan perbaikan yang wajib dilakukan oleh Bank dan/atau larangan yang diperintahkan oleh Bank Indonesia kepada Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20.
(2) Bank Indonesia mengumumkan pula Bank yang telah melakukan perbaikan sehingga tidak memenuhi kriteria Bank dalam pengawasan khusus sebagaimanadimaksud dalam Pasal 15.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas dan pada home pageBank Indonesia.

Pasal 24
(1) Bank wajib memberitahukan kepada seluruh jaringan kantornya mengenai kegiatan usaha tertentu yang dibekukan dan perintah yang ditetapkan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tanggal diterimanya pemberitahuan dari Bank Indonesia.

Pasal 25
(1) Bank Indonesia memberitahukan kepada LPS mengenai Bank yang ditetapkan dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Pemberitahuan kepada LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan keterangan mengenai kondisi Bank yang bersangkutan.

Pasal 26
(1) Bank Indonesia memberitahukan kepada otoritas pengawas yang berwenang terhadap perusahaan induk dan/atau perusahaan anak Bank mengenai tindakan yang dilakukan Bank Indonesia terhadap Bank yang ditetapkan dalam pengawasan khusus.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kerjasama dengan Bank Indonesia.

Pasal 27
Bank dalam pengawasan khusus yang memenuhi kriteria:
a. rasio KPMM kurang dari 2% (dua persen);
b. rasio GWM dalam rupiah kurang dari 0% (nol persen); atau
c. jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terlampaui,ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank yang tidak dapat disehatkan.

Pasal 28
Bank Indonesia memberitahukan secara tertulis kepada Bank bahwa Bank tidak dapat disehatkan.

BAB IV
BANK BERDAMPAK SISTEMIK

Pasal 29
(1) Dalam hal Bank Indonesia menengarai Bank dalam pengawasan khusus berdampak sistemik, Bank Indonesia meminta kepada lembaga yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk memutuskan Bank yang bersangkutan berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik.
(2) Selain meminta kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia juga memberitahukan kepada LPS mengenai Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 30
Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 menetapkan sebagai Bank berdampak sistemik dan Bank yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bank Indonesia meminta lembaga dimaksud untuk memutuskan langkah-langkah penanganan Bank yang bersangkutan.

Pasal 31
Bank dan/atau pemegang saham Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib melakukan langkah-langkah yang ditetapkan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam penanganan permasalahan Bank yang bersangkutan.

BAB V
BANK TIDAK BERDAMPAK SISTEMIK

Pasal 32
Dalam hal Bank dalam pengawasan khusus tidak berdampak sistemik memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bank Indonesia memberitahukan dan meminta keputusan LPS untuk melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan terhadap Bank yang bersangkutan.

Pasal 33
(1) Dalam hal LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bank Indonesia melakukan pencabutan izin usaha Bank yang bersangkutan setelah memperoleh pemberitahuan dari LPS.
(2) Penyelesaian lebih lanjut Bank yang telah dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 34
(1) Dalam hal LPS memutuskan untuk melakukan penyelamatan terhadap Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bank Indonesia menetapkan Bank tersebut dalam pengawasan normal.
(2) Penempatan Bank dalam pengawasan normal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan apabila tidak memenuhi kriteria:
a. Bank dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
b. Bank dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

BAB VI
LAIN-LAIN

Pasal 35
Penyampaian laporan dan informasi yang wajib dilakukan oleh Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini disampaikan kepada Bank Indonesia dengan alamat:
a. Direktorat Pengawasan Bank terkait, Jl. M.H. Thamrin No.2 Jakarta 10350, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia; atau
b. Kantor Bank Indonesia setempat bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia.

BAB VII
SANKSI

Pasal 36
Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Pasal 58 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, antara lain berupa pemberhentian Direksi dan/atau Dewan Komisaris Bank dan/atau larangan turut serta dalam kegiatan kliring bagi Bank yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai perintah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 13, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, dan Pasal 24.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 37
Bank yang telah ditetapkan dalam pengawasan intensif sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dan memiliki jangka waktu penyelesaian melampaui tanggal 17 April 2012, wajib menyesuaikan jangka waktu penyelesaian paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 38
Bagi Bank yang telah ditetapkan dalam pengawasan khusus sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dan memiliki jangka waktu penyelesaian melampaui tanggal berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, tetap berpedoman pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/27/PBI/2008.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 39
Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka:
a. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank,
b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/38/PBI/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank; dan
c. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/27/PBI/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 40
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal di tetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Januari 2011
GUBERNUR BANK INDONESIA,

DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

PATRIALIS AKBAR