[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

BPRS wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah dalam membuat akad Pembiayaan antara BPRS dengan Nasabah Penerima Fasilitas.

Pasal 3
(1) BPRS dilarang membuat akad Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 apabila akad Pembiayaan tersebut mewajibkan BPRS untuk menyalurkan dana yang akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPD.
(2) BPRS dilarang memberikan Penyaluran Dana yang mengakibatkan Pelanggaran BMPD.

BAB II
DASAR PERHITUNGAN BMPD

Pasal 4
(1) BMPD untuk Pembiayaan dihitung berdasarkan baki debet Pembiayaan.
(2) BMPD untuk Penempatan Dana Antar Bank pada BPRS lain dihitung berdasarkan nominal Penempatan Dana Antar Bank.

BAB III
BMPD KEPADA PIHAK TERKAIT

Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada Pihak Terkait wajib memperoleh persetujuan dari 1 (satu) orang anggota Direksi dan 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris BPRS.

Pasal 7
Pihak Terkait meliputi:
a. pemegang saham yang memiliki saham 10% (sepuluh persen) atau lebih dari modal disetor;
b. anggota Dewan Komisaris;
c. anggota Direksi;
d. pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik horisontal maupun vertikal, dengan pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c;
e. Pejabat Eksekutif;
f. perusahaan-perusahaan bukan Bank yang dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e yang kepemilikannya baik individual maupun keseluruhan sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari modal disetor perusahaan;
g. BPRS lain yang dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e yang kepemilikannya secara individual sebesar 10% (sepuluh persen) atau lebih dari modal disetor pada BPRS lain tersebut;
h. BPRS lain yang:
1) anggota Dewan Komisarisnya merupakan anggota Dewan Komisaris BPRS; dan
2) rangkap jabatan pada BPRS lain dimaksud merupakan 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah keseluruhan anggota Dewan Komisaris dan Direksinya.
i. perusahaan yang 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah keseluruhan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksinya merupakan anggota Dewan Komisaris BPRS;
j. Nasabah Penerima Fasilitas yang diberikan jaminan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i.

Pasal 8
Penyaluran Dana kepada pihak-pihak selain yang dimaksud dalam Pasal 7 dapat dikategorikan sebagai Penyaluran Dana kepada Pihak Terkait apabila Penyaluran Dana tersebut digunakan untuk keuntungan Pihak Terkait.

BAB IV
BMPD KEPADA PIHAK TIDAK TERKAIT

Nasabah Penerima Fasilitas digolongkan sebagai anggota suatu kelompok Nasabah Penerima Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) apabila Nasabah Penerima Fasilitas mempunyai keterkaitan dengan Nasabah Penerima Fasilitas lain baik melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan dan/atau hubungan keuangan, yang meliputi:
a. perusahaan-perusahaan yang masing-masing 25% (dua puluh lima persen) atau lebih modal disetornya dimiliki oleh suatu perusahaan/badan atau perorangan atau secara bersama oleh suatu keluarga;
b. perusahaan-perusahaan yang salah satunya memiliki 25% (dua puluh lima persen) atau lebih modal disetor perusahaan lainnya;
c. perusahaan-perusahaan yang 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah keseluruhan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi pada 1 (satu) perusahaan tertentu menjadi Dewan Komisaris dan/atau Direksi pada perusahaan lainnya.
d. perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c, namun terdapat bantuan keuangan dari salah satu perusahaan tersebut terhadap perusahaan lainnya yang mengakibatkan adanya pengendalian oleh perusahaan tersebut terhadap perusahaan lainnya.
e. perusahaan-perusahaan dan/atau perorangan yang salah satunya bertindak sebagai penjamin Pembiayaan atas Pembiayaan yang diterima oleh perusahaan atau perorangan lainnya.

BAB V
PELAMPAUAN BMPD

Pasal 11
Penyaluran Dana oleh BPRS dikategorikan sebagai Pelampauan BMPD apabila terjadi selisih lebih antara persentase Penyaluran Dana yang telah direalisasikan terhadap Modal BPRS pada saat tanggal laporan dengan BMPD yang diperkenankan yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a. penurunan Modal BPRS;
b. penggabungan usaha, peleburan usaha, pengambilalihan usaha, perubahan struktur kepemilikan dan/atau kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak Terkait dan/atau kelompok Nasabah Penerima Fasilitas;
c. perubahan ketentuan.

BAB VI
PENYELESAIAN PELANGGARAN DAN/ATAU PELAMPAUAN BMPD

(1) Action plan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib memuat paling kurang langkah-langkah untuk penyelesaian Pelanggaran BMPD dan/atau Pelampauan BMPD serta target waktu penyelesaian.
(2) Target waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. Untuk Pelanggaran BMPD, paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak action plan disampaikan kepada Bank Indonesia.
b. Untuk Pelampauan BMPD yang disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan huruf b, paling lama 6 (enam) bulan sejak action plan disampaikan kepada Bank Indonesia.
c. Untuk Pelampauan BMPD yang disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, paling lama 12 (dua belas) bulan sejak action plan disampaikan kepada Bank Indonesia.
(3) Dalam hal sisa jangka waktu penyediaan dana sampai dengan jatuh tempo lebih pendek daripada target waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka target waktu penyelesaian paling lama sampai dengan penyediaan dana jatuh tempo.
(4) Target waktu penyelesaian pelanggaran dan/atau pelampauan BMPD atas Penempatan Dana Antar Bank yang tidak memiliki jatuh tempo berupa Tabungan pada BPRS lain, paling lama 1 (satu) bulan sejak action plan disampaikan kepada Bank Indonesia.
(5) Bank Indonesia dapat meminta BPRS melakukan penyesuaian action plan yang disampaikan apabila menurut penilaian Bank Indonesia langkah-langkah dan/atau target waktu penyelesaian tidak mungkin dicapai.

Pasal 14
(1) BPRS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan action plan untuk penyelesaian Pelanggaran BMPD dan/atau Pelampauan BMPD disertai dengan bukti pendukungnya.
(2) Laporan pelaksanaan action plan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh BPRS dan diterima oleh Bank Indonesia paling lama 14 (empat belas) hari sejak realisasi action plan.
(3) Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari Sabtu atau hari libur maka BPRS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan action plan pada hari kerja sebelumnya.

BAB VII
PENGECUALIAN

(1) Penyediaan dana BPRS berupa Pembiayaan dengan pola kemitraan inti-plasma atau pola Pengembangan Hubungan Bank dan Kelompok Swadaya Masyarakat (PHBK) dikecualikan dari pengertian kelompok Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
(2) Pola kemitraan inti-plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dari pengertian kelompok Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), sepanjang memenuhi persyaratan:
a. Pembiayaan diberikan dengan pola kemitraan;
b. Perusahaan inti merupakan Pihak Tidak Terkait dengan BPRS;
c. Plasma bukan merupakan anak perusahaan atau cabang yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi dengan perusahaan inti;
d. Plasma memproduksi komponen yang diperlukan perusahaan inti sebagai bagian dari produksi perusahaan inti; dan
e. Akad Pembiayaan antara BPRS dengan plasma dilakukan secara langsung.
(3) Pola PHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dari pengertian kelompok Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), sepanjang memenuhi persyaratan:
a. Pembiayaan diberikan kepada kelompok;
b. Partisipan PHBK telah melalui seleksi;
c. Menghargai otonomi lembaga partisipan;
d. Mempromosikan tabungan dan mengkaitkan tabungan dengan Pembiayaan;
e. Mengenakan tingkat margin/bagi hasil/ujrah sesuai tingkat pasar;
f. Mengembangkan dan menerima agunan alternatif;
g. Terdapat bantuan teknis/pendampingan untuk membina kelompok.

Pasal 17
Pembiayaan kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pegawai BPRS yang memenuhi kriteria Pihak Terkait yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan serta dibayar kembali dari pendapatan yang diperoleh dari BPRS yang bersangkutan dikecualikan sebagai pemberian Pembiayaan kepada Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

BAB VIII
TATACARA PENYAMPAIAN LAPORAN BMPD
DAN KOREKSI LAPORAN BMPD

Pasal 18
(1) BPRS wajib menyusun dan menyampaikan laporan BMPD kepada Bank Indonesia secara on-line setiap bulan secara benar, lengkap dan tepat waktu.
(2) Laporan BMPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. Penyaluran Dana kepada Pihak Tidak Terkait yang melanggar dan melampaui BMPD; dan
b. Seluruh Penyaluran Dana kepada Pihak Terkait.
(3) Tatacara penyampaian laporan BMPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

(1) Kewajiban penyampaian laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD secara on-line sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (2) dikecualikan dalam hal:
a. BPRS berkedudukan di daerah yang belum tersedia fasilitas komunikasi sehingga tidak memungkinkan untuk menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD secara on-line;
b. BPRS baru beroperasi dengan batas waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah dimulainya kegiatan operasional;
c. BPRS mengalami gangguan teknis; atau
d. Terjadi kerusakan dan/atau gangguan pada database atau jaringan komunikasi di Bank Indonesia.
(2) BPRS memperoleh pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b atau huruf c setelah menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Indonesia dengan mengemukakan alasannya.
(3) BPRS wajib menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD secara on-line setelah kegiatan operasional kembali berjalan secara normal.

Pasal 21
(1) BPRS yang tidak dapat menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD secara on-line sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, wajib menyampaikan laporan dimaksud secara off-line.
(2) Tatacara penyampaian laporan BMPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

(1) BPRS dinyatakan terlambat menyampaikan laporan BMPD apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) BPRS belum menyampaikan laporan BMPD.
(2) BPRS dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi laporan BMPD apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) BPRS belum menyampaikan koreksi laporan BMPD.
(3) BPRS dinyatakan tidak menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD apabila sampai dengan akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan BPRS belum menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD.
(4) BPRS yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tetap wajib menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD.

BAB IX
KETENTUAN LAIN

Pasal 24
(1) Bank Indonesia berwenang melakukan koreksi terhadap pelaksanaan ketentuan BMPD oleh BPRS.
(2) BPRS wajib melakukan penyesuaian atas koreksi yang ditetapkan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam laporan BMPD BPRS kepada Bank Indonesia.
(3) Dalam hal terdapat koreksi Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS wajib menyampaikan koreksi laporan BMPD dimaksud kepada Bank Indonesia paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal pemberitahuan oleh Bank Indonesia atau sejak tanggal exit meeting.
(4) Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari Sabtu atau hari libur maka BPRS wajib menyampaikan koreksi atas laporan BMPD pada hari kerja sebelumnya.

Pasal 25
(1) BPRS dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi laporan BMPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) BPRS belum menyampaikan koreksi laporan BMPD.
(2) BPRS dinyatakan tidak menyampaikan koreksi laporan BMPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) apabila sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan oleh Bank Indonesia atau sejak tanggal exit meeting, BPRS belum menyampaikan koreksi laporan BMPD.
(3) BPRS yang dinyatakan tidak menyampaikan koreksi laporan BMPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap wajib menyampaikan koreksi laporan BMPD.

Pasal 26
(1) BPRS wajib melaporkan struktur kelompok usaha yang terkait dengan BPRS termasuk badan hukum pemilik BPRS sampai dengan ultimate shareholderskepada Bank Indonesia, 1 (satu) tahun sekali untuk posisi akhir tahun dan setiap terdapat rencana perubahan struktur kelompok usaha yang menyebabkan perubahan pengendali BPRS.
(2) Laporan struktur kelompok usaha untuk posisi akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah akhir tahun.
(3) Laporan rencana perubahan struktur kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Bank Indonesia paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum terjadinya perubahan.
(4) Dalam hal perubahan struktur kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut penilaian Bank Indonesia menyebabkan perubahan pengendali BPRS, maka BPRS wajib mengajukan calon PSP dimaksud untuk dilakukan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Bank Indonesia.

Pasal 27
Bank Indonesia dapat menolak perubahan pengendali BPRS, apabila berdasarkan penilaian Bank Indonesia perubahan tersebut dapat menyebabkan atau diindikasikan dapat menghambat pelaksanaan pengawasan BPRS.

Pasal 28
(1) BPRS wajib mengungkapkan ultimate shareholdersBPRS dalam laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan publikasi BPRS.
(2) Kewajiban pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan atas kewajiban pengungkapan informasi mengenai pemegang saham BPRS sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.

BAB X
SANKSI

Pasal 29
(1) BPRS yang melakukan Pelanggaran BMPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 5, dan Pasal 9 dikenakan sanksi penilaian tingkat kesehatan BPRS sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
(2) Terhadap setiap kesalahan laporan BMPD yang ditemukan berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Bank Indonesia, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per jenis kesalahan atau paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3) Dalam hal jenis kesalahan yang sama terjadi pada laporan bulanan BPRS sesuai ketentuan yang berlaku dan atas kesalahan tersebut BPRS telah dikenakan sanksi maka BPRS tidak lagi dikenakan sanksi atas jenis kesalahan yang sama tersebut pada laporan BMPD.
(4) BPRS yang dinyatakan terlambat menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 25 ayat (1) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan.
(5) BPRS yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(6) BPRS yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 6, Pasal 12, Pasal 14 serta Pasal 24 ayat (2), dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. penurunan nilai faktor manajemen dalam perhitungan tingkat kesehatan.
(7) BPRS yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 6, Pasal 12, Pasal 14 serta Pasal 24 ayat (2) selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berupa pencantuman anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham dalam daftar pihak-pihak yang memperoleh predikat tidak memenuhi persyaratan (tidak lulus) dalam uji kemampuan dan kepatutan BPRS sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
(8) BPRS yang tidak menyelesaikan Pelanggaran BMPD dan/atau Pelampauan BMPD sesuai dengan action plan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan/atau tidak melaksanakan langkah penyelesaian sesuai koreksi yang ditetapkan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), setelah diberi peringatan 2 (dua) kali oleh Bank Indonesia, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berupa:
a. pencantuman anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham dalam daftar pihak-pihak yang memperoleh predikat tidak memenuhi persyaratan (tidak lulus) dalam uji kemampuan dan kepatutan BPRS sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku; dan/atau
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu, antara lain tidak diperkenankan untuk ekspansi Penyaluran Dana.
(9) BPRS yang tidak menyelesaikan Pelanggaran BMPD selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b, Pasal 64, dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
(10) BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan (3) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan untuk setiap laporan dengan jumlah paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Pasal 30
Ketentuan pengenaan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) mulai berlaku pada laporan BMPD bulan Mei 2011 yang disampaikan pada bulan Juni 2011.

BAB XI
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

Pasal 31
(1) BPRS yang mengalami keadaan memaksa (force majeure) selama satu atau lebih periode penyampaian laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (3).
(2) BPRS yang mengalami keadaan memaksa (force majeure) kurang dari satu periode penyampaian laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5).
(3) BPRS yang mengalami keadaan memaksa (force majeure), menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Indonesia, dengan disertai penjelasan mengenai keadaan memaksa yang dialami.
(4) BPRS wajib menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD setelah kembali melakukan kegiatan operasional secara normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 24 ayat (3).

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 32
(1) Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/61/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat tetap berlaku dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.
(2) Terhadap pelanggaran atas kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/61/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 33
Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia ini diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 34
Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini, maka Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/61/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Batas Maksimum Penyaluran Kredit Bank Perkreditan Rakyat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2011.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Januari 2011
GUBERNUR BANK INDONESIA

DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR