(2) BPRS memperoleh pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b atau huruf c setelah menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Indonesia dengan mengemukakan alasannya.
(1) BPRS yang tidak dapat menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD secara on-line sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, wajib menyampaikan laporan dimaksud secara off-line.
(2) Tatacara penyampaian laporan BMPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
(1) BPRS dinyatakan terlambat menyampaikan laporan BMPD apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) BPRS belum menyampaikan laporan BMPD.
(2) BPRS dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi laporan BMPD apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) BPRS belum menyampaikan koreksi laporan BMPD.
(3) BPRS dinyatakan tidak menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD apabila sampai dengan akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan BPRS belum menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD.
(4) BPRS yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tetap wajib menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD.
BAB IX
KETENTUAN LAIN
Pasal 24(1) Bank Indonesia berwenang melakukan koreksi terhadap pelaksanaan ketentuan BMPD oleh BPRS.
(2) BPRS wajib melakukan penyesuaian atas koreksi yang ditetapkan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam laporan BMPD BPRS kepada Bank Indonesia.
(3) Dalam hal terdapat koreksi Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS wajib menyampaikan koreksi laporan BMPD dimaksud kepada Bank Indonesia paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal pemberitahuan oleh Bank Indonesia atau sejak tanggal exit meeting.
(4) Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari Sabtu atau hari libur maka BPRS wajib menyampaikan koreksi atas laporan BMPD pada hari kerja sebelumnya.
Pasal 25(1) BPRS dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi laporan BMPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) BPRS belum menyampaikan koreksi laporan BMPD.
(2) BPRS dinyatakan tidak menyampaikan koreksi laporan BMPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) apabila sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan oleh Bank Indonesia atau sejak tanggal exit meeting, BPRS belum menyampaikan koreksi laporan BMPD.
(3) BPRS yang dinyatakan tidak menyampaikan koreksi laporan BMPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap wajib menyampaikan koreksi laporan BMPD.
Pasal 26(1) BPRS wajib melaporkan struktur kelompok usaha yang terkait dengan BPRS termasuk badan hukum pemilik BPRS sampai dengan ultimate shareholderskepada Bank Indonesia, 1 (satu) tahun sekali untuk posisi akhir tahun dan setiap terdapat rencana perubahan struktur kelompok usaha yang menyebabkan perubahan pengendali BPRS.
(2) Laporan struktur kelompok usaha untuk posisi akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah akhir tahun.
(3) Laporan rencana perubahan struktur kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Bank Indonesia paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum terjadinya perubahan.
(4) Dalam hal perubahan struktur kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut penilaian Bank Indonesia menyebabkan perubahan pengendali BPRS, maka BPRS wajib mengajukan calon PSP dimaksud untuk dilakukan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Bank Indonesia.
Pasal 27Bank Indonesia dapat menolak perubahan pengendali BPRS, apabila berdasarkan penilaian Bank Indonesia perubahan tersebut dapat menyebabkan atau diindikasikan dapat menghambat pelaksanaan pengawasan BPRS.
Pasal 28(1) BPRS wajib mengungkapkan ultimate shareholdersBPRS dalam laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan publikasi BPRS.
(2) Kewajiban pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan atas kewajiban pengungkapan informasi mengenai pemegang saham BPRS sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
BAB X
SANKSI
Pasal 29(1) BPRS yang melakukan Pelanggaran BMPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 5, dan Pasal 9 dikenakan sanksi penilaian tingkat kesehatan BPRS sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
(2) Terhadap setiap kesalahan laporan BMPD yang ditemukan berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Bank Indonesia, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per jenis kesalahan atau paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3) Dalam hal jenis kesalahan yang sama terjadi pada laporan bulanan BPRS sesuai ketentuan yang berlaku dan atas kesalahan tersebut BPRS telah dikenakan sanksi maka BPRS tidak lagi dikenakan sanksi atas jenis kesalahan yang sama tersebut pada laporan BMPD.
(4) BPRS yang dinyatakan terlambat menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 25 ayat (1) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan.
(5) BPRS yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(6) BPRS yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 6, Pasal 12, Pasal 14 serta Pasal 24 ayat (2), dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. penurunan nilai faktor manajemen dalam perhitungan tingkat kesehatan.
(7) BPRS yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 6, Pasal 12, Pasal 14 serta Pasal 24 ayat (2) selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berupa pencantuman anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham dalam daftar pihak-pihak yang memperoleh predikat tidak memenuhi persyaratan (tidak lulus) dalam uji kemampuan dan kepatutan BPRS sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
(8) BPRS yang tidak menyelesaikan Pelanggaran BMPD dan/atau Pelampauan BMPD sesuai dengan action plan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan/atau tidak melaksanakan langkah penyelesaian sesuai koreksi yang ditetapkan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), setelah diberi peringatan 2 (dua) kali oleh Bank Indonesia, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berupa:
a. pencantuman anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham dalam daftar pihak-pihak yang memperoleh predikat tidak memenuhi persyaratan (tidak lulus) dalam uji kemampuan dan kepatutan BPRS sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku; dan/atau
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu, antara lain tidak diperkenankan untuk ekspansi Penyaluran Dana.
(9) BPRS yang tidak menyelesaikan Pelanggaran BMPD selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b, Pasal 64, dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
(10) BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan (3) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan untuk setiap laporan dengan jumlah paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Pasal 30Ketentuan pengenaan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) mulai berlaku pada laporan BMPD bulan Mei 2011 yang disampaikan pada bulan Juni 2011.
BAB XI
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
Pasal 31(1) BPRS yang mengalami keadaan memaksa (force majeure) selama satu atau lebih periode penyampaian laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (3).
(2) BPRS yang mengalami keadaan memaksa (force majeure) kurang dari satu periode penyampaian laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5).
(3) BPRS yang mengalami keadaan memaksa (force majeure), menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Indonesia, dengan disertai penjelasan mengenai keadaan memaksa yang dialami.
(4) BPRS wajib menyampaikan laporan BMPD dan/atau koreksi laporan BMPD setelah kembali melakukan kegiatan operasional secara normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 24 ayat (3).
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32(1) Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/61/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat tetap berlaku dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.
(2) Terhadap pelanggaran atas kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/61/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 33Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia ini diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 34Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini, maka Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/61/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Batas Maksimum Penyaluran Kredit Bank Perkreditan Rakyat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Januari 2011
GUBERNUR BANK INDONESIA
DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR