[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Dalam hal Bank Indonesia menilai suatu BPRS mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya maka BPRS tersebut ditetapkan dalam status pengawasan khusus.
(2) Bank Indonesia menetapkan BPRS dalam status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi 1 (satu) atau lebih kriteria sebagai berikut:
a. rasio KPMM kurang dari 4% (empat persen);
b. CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir kurang dari 3% (tiga persen).
(3) Bank Indonesia memberitahukan kepada BPRS yang bersangkutan mengenai penetapan BPRS dalam status pengawasan khusus.

Pasal 3
Bank Indonesia berwenang melakukan tindakan dalam rangka tindak lanjut pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 antara lain:
a. membatasi kewenangan rapat umum pemegang saham, dewan komisaris, direksi dan pemegang saham;
b. meminta pemegang saham menambah modal;
c. meminta pemegang saham mengganti anggota dewan komisaris dan/atau direksi BPRS;
d. meminta BPRS menghapusbukukan penyaluran dana yang macet dan memperhitungkan kerugian BPRS dengan modalnya;
e. meminta BPRS melakukan penggabungan atau peleburan dengan BPRS lain;
f. meminta BPRS dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajibannya;
g. meminta BPRS menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan BPRS kepada pihak lain; dan/atau
h. meminta BPRS menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban BPRS kepada pihak lain; dan/atau
i. menghentikan kegiatan usaha tertentu dalam waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 4
BPRS yang ditetapkan dalam status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib:
a. menyampaikan rencana tindak (action plan) penyehatan BPRS yang realistis sesuai dengan permasalahan yang dihadapi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak BPRS ditetapkan dalam status pengawasan khusus yang ditandatangani oleh Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali BPRS;
b. melaksanakan action plan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. menyampaikan laporan pelaksanaan action plan sebagaimana dimaksud pada huruf b paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan action plan; dan
d. melakukan penyesuaian action plan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada huruf a atas permintaan Bank Indonesia.

(1) Bank Indonesia memberitahukan kepada LPS mengenai BPRS yang ditetapkan dalam status pengawasan khusus.
(2) Pemberitahuan kepada LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan keterangan mengenai kondisi BPRS yang bersangkutan.

BAB III
LARANGAN PENGHIMPUNAN DAN PENYALURAN DANA

Pasal 7
(1) BPRS dalam status pengawasan khusus yang memiliki:
a. rasio KPMM sama dengan atau kurang dari 0% (nol persen); dan/atau
b. CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir sama dengan atau kurang dari 1% (satu persen);
dilarang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana.
(2) Larangan penghimpunan dan penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal penetapan larangan sampai dengan BPRS ke luar dari status pengawasan khusus.

BAB IV
JANGKA WAKTU

Pasal 8
(1) Jangka waktu pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal penetapan BPRS dalam status pengawasan khusus dari Bank Indonesia.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk waktu yang digunakan oleh Bank Indonesia untuk melakukan penelitian terhadap upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila waktu yang digunakan untuk penelitian melampaui batas waktu pengawasan khusus.
(3) Dalam hal jangka waktu pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari Sabtu atau hari libur maka jangka waktu pengawasan khusus tersebut jatuh pada hari kerja berikutnya.

BAB V
PENAMBAHAN MODAL DAN PENCAIRAN SETORAN MODAL
PADA ESCROW ACCOUNT

(1) Jangka waktu status pengawasan khusus BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu status pengawasan khusus.
(2) BPRS dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan syarat BPRS telah meningkatkan:
a. rasio KPMM paling kurang sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari selisih untuk mencapai rasio KPMM 4% (empat persen) dan rasio KPMM lebih dari 0% (nol persen); dan/atau
b. CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling kurang sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari selisih untuk mencapai cr 3% (tiga persen) dan CR lebih dari 1% (satu persen).
(3) BPRS yang tidak memenuhi ayat (2) namun sumber dana setoran modalnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu status pengawasan khusus disertai dengan komitmen pemegang saham untuk menambah setoran modal sehingga meningkatkan rasio KPMM menjadi paling kurang 4% (empat persen) dan CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling kurang 3% (tiga persen).
(4) Permohonan perpanjangan jangka waktu status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada Bank Indonesia paling lama dalam batas waktu 150 (seratus lima puluh) hari sejak BPRS ditetapkan dalam pengawasan khusus.
(5) Apabila BPRS menyampaikan permohonan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka dianggap tidak mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pengawasan khusus.
(6) Dalam hal batas waktu 150 (seratus lima puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari Sabtu atau hari libur maka penyampaian permohonan perpanjangan jangka waktu pengawasan khusus dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(7) Bank Indonesia memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perpanjangan jangka waktu pengawasan khusus setelah melakukan penelitian atas permohonan perpanjangan jangka waktu pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

BAB VII
BPRS DIKELUARKAN DARI STATUS PENGAWASAN KHUSUS

Pasal 11
(1) Bank Indonesia menetapkan BPRS dikeluarkan dari status pengawasan khusus apabila memenuhi kriteria:
a. rasio KPMM paling kurang sebesar 4% (empat persen); dan
b. CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling kurang sebesar 3% (tiga persen).
(2) Bank Indonesia memberitahukan kepada BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bahwa:
a. BPRS tersebut dikeluarkan dari status pengawasan khusus Bank Indonesia; dan
b. larangan melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana bagi BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dicabut.
(3) Bank Indonesia memberitahukan kepada LPS mengenai BPRS yang dikeluarkan dari status pengawasan khusus.

BAB VIII
PEMBERITAHUAN KEPADA LPS DAN PENCABUTAN IZIN USAHA

Dalam hal LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bank Indonesia mencabut izin usaha BPRS yang bersangkutan setelah memperoleh pemberitahuan dari LPS.

Pasal 14
(1) Bank Indonesia memberitahukan keputusan pencabutan izin usaha BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada BPRS yang bersangkutan dan LPS.
(2) Penyelesaian lebih lanjut BPRS yang telah dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia dilakukan oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB IX
PENGUMUMAN

(1) BPRS dalam status pengawasan khusus wajib menyampaikan laporan neraca harian secara mingguan kepada Bank Indonesia.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan pada hari kerja pertama minggu berikutnya.

BAB XI
SANKSI

Pasal 17
(1) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau pegawai BPRS dalam status pengawasan khusus yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
(2) BPRS dalam status pengawasan khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 15 ayat (3) dan/atau Pasal 16 dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. pencantuman anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai dan pemegang saham dalam daftar pihak-pihak yang memperoleh predikat tidak memenuhi persyaratan (tidak lulus) dalam uji kemampuan dan kepatutan BPRS sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai uji kemampuan dan kepatutan Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18
(1) Tindak lanjut penanganan terhadap BPRS yang telah ditetapkan dalam status pengawasan khusus sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(2) Jangka waktu pengawasan khusus yang telah dilalui oleh BPRS yang telah ditetapkan dalam status pengawasan khusus sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu pengawasan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(3) Larangan penghimpunan dan penyaluran dana bagi BPRS dalam pengawasan khusus yang ditetapkan sebelum Peraturan Bank Indonesia ini, tetap berlaku sampai dengan BPRS ke luar dari status pengawasan khusus.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini maka:
a. Peraturan Bank Indonesia No.7/34/PBI/2005 tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bank Perkreditan Rakyat Dalam Status Pengawasan Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.7/34/PBI/2005 tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bank Perkreditan Rakyat Dalam Status Pengawasan Khusus, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 21
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Januari 2011
GUBERNUR BANK INDONESIA

DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR