Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4896) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
2. Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
3. Bank Umum Syariah, yang selanjutnya disebut BUS, adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
4. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang selanjutnya disebut BPRS, adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
5. Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
6. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
b. transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyah bit tamlik;
c. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam dan istishna';
d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang
qardh; dan
e. transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan atau bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
7. Restrukturisasi Pembiayaan adalah upaya yang dilakukan Bank dalam rangka membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya, antara lain melalui:
a. Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktunya;
b. Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh persyaratan Pembiayaan tanpa menambah sisa pokok kewajiban nasabah yang harus dibayarkan kepada Bank, antara lain meliputi:
1) perubahan jadwal pembayaran;
2) perubahan jumlah angsuran;
3) perubahan jangka waktu;
4) perubahan nisbah dalam pembiayaan mudharabah atau musyarakah;
5) perubahan proyeksi bagi hasil dalam pembiayaan mudharabah atau musyarakah; dan/atau
6) pemberian potongan.
c. Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan persyaratan Pembiayaan yang antara lain meliputi:
1) penambahan dana fasilitas Pembiayaan Bank;
2) konversi akad Pembiayaan;
3) konversi Pembiayaan menjadi surat berharga syariah berjangka waktu menengah; dan/atau
4) konversi Pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan nasabah, yang dapat disertai dengan rescheduling atau reconditioning.
8. Surat Berharga Syariah Berjangka Waktu Menengah adalah surat bukti investasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan di pasar uang dan/atau pasar modal berjangka waktu 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan menggunakan akad mudharabah atau musyarakah.
9. Penyertaan Modal Sementara adalah penyertaan modal BUS atau UUS, antara lain berupa pembelian saham dan/atau konversi Pembiayaan menjadi saham dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan penyaluran dana dan/atau piutang dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
2. Penjelasan Pasal 5 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan, dan ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah, serta penjelasan Pasal 5 ayat (3) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
(1) Restrukturisasi untuk Pembiayaan dengan kualitas Lancar atau Dalam Perhatian Khusus, hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
(2) Pembatasan Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku untuk restrukturisasi berupa persyaratan kembali (reconditioning) dalam hal terjadi perubahan nisbah dan/atau perubahan proyeksi bagi hasil pada pembiayaan mudharabah atau musyarakah.
4. Penjelasan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), serta ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan Standard Operating Proceduretertulis mengenai Restrukturisasi Pembiayaan.
(1a) Kebijakan dan Standard Operating Procedure sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk menetapkan jumlah maksimal pelaksanaan restrukturisasi atas Pembiayaan yang tergolong Kurang Lancar, Diragukan atau Macet.
(2) Kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Komisaris.
(3) Standard Operating Procedure Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikinikan dan disetujui oleh Direksi.
(4) Pelaksanaan kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan wajib diawasi secara aktif oleh Komisaris.
(5) Kebijakan dan Standard Operating Procedure Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
5. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11(1) Kualitas Pembiayaan setelah dilakukan restrukturisasi ditetapkan sebagai berikut:
a. paling tinggi Kurang Lancar untuk Pembiayaan yang sebelum dilakukan restrukturisasi tergolong Diragukan atau Macet;
b. tidak berubah untuk Pembiayaan yang sebelum dilakukan restrukturisasi tergolong Lancar, Dalam Perhatian Khusus atau Kurang Lancar.
(2) Kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. menjadi Lancar, apabila tidak terdapat tunggakan selama 3 (tiga) kali periode pembayaran angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/fee/ujrah secara berturut-turut sesuai dengan perjanjian Restrukturisasi Pembiayaan; atau
b. menjadi sama dengan kualitas Pembiayaan sebelum dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan atau menjadi lebih buruk, jika nasabah tidak memenuhi kriteria dan/atau syarat-syarat dalam perjanjian Restrukturisasi Pembiayaan dan/atau pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan tidak didukung dengan analisis dan dokumentasi yang memadai;
(3) Dalam hal periode pembayaran angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/fee/ujrah kurang dari 1 (satu) bulan, peningkatan kualitas menjadi Lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan paling cepat dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan;
(4) Dihapus.
6. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12(1) Kualitas Pembiayaan ditetapkan paling tinggi Kurang Lancar untuk restrukturisasi lebih dari 1 (satu) kali atas Pembiayaan dengan kualitas Lancar atau Dalam Perhatian Khusus.
(2) Kualitas Pembiayaan ditetapkan Macet sampai dengan Pembiayaan lunas untuk restrukturisasi atas Pembiayaan dengan kualitas Kurang Lancar, Diragukan dan Macet yang dilakukan dengan melebihi batas maksimal yang ditetapkan Bank sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1a).
7. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13, disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 12 A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12 ABank Indonesia berwenang menetapkan kualitas Pembiayaan yang berbeda dengan Bank, apabila Bank melakukan Restrukturisasi Pembiayaan tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai Restrukturisasi Pembiayaan.
8. Penjelasan Pasal 15 ayat (3) diubah, sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
9. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 20 A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20 A(1) Laporan Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib disampaikan secara on-line kepada Bank Indonesia.
(2) Kewajiban penyampaian laporan Restrukturisasi Pembiayaan secara on-line sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
a. BPRS yang berkedudukan di daerah yang belum tersedia fasilitas komunikasi terkait, sehingga tidak memungkinkan untuk menyampaikan Laporan Restrukturisasi Pembiayaan secara on-line;
b. BPRS yang baru dibuka dengan batas waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah mulai melakukan kegiatan operasional; atau
c. BPRS yang mengalami gangguan teknis.
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku bagi BPRS apabila Bank Indonesia telah menerima pemberitahuan tertulis dari BPRS tersebut.
(4) BPRS yang tidak dapat menyampaikan laporan Restrukturisasi Pembiayaan secara on-line sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau tidak menyampaikan Laporan Restrukturisasi Pembiayaan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), wajib menyampaikan Laporan Restrukturisasi Pembiayaan secara off-line.
(5) Dalam hal terjadi kerusakan dan/atau gangguan pada sistem database dan/atau jaringan komunikasi di Bank Indonesia maka:
a. bagi BPRS yang belum menyampaikan laporan Restrukturisasi Pembiayaan, wajib menyampaikan laporan dimaksud secara off-line; atau
b. bagi BPRS yang telah menyampaikan laporan Restrukturisasi Pembiayaan, menyampaikan ulang laporan Restrukturisasi Pembiayaan tersebut apabila diminta oleh Bank Indonesia.
10. Ketentuan Pasal 22 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22(1) BPRS yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi berupa denda uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak seluruhnya sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).
(2) BPRS yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dikenakan sanksi berupa denda uang sebesar paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3) BPRS yang menyampaikan laporan Restrukturisasi Pembiayaan secara off-line namun tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap penyampaian Laporan Restrukturisasi Pembiayaan secara off-line dimaksud.
11. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25Restrukturisasi Pembiayaan yang telah dilakukan Bank sebelum berlakunya ketentuan ini tidak dihitung sebagai Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1a) Peraturan Bank Indonesia ini.
12. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 25 A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25 A(1) Penyampaian laporan Restrukturisasi Pembiayaan secara on-line sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 A ayat (1), mulai diberlakukan untuk pelaporan bulan Mei 2011 yang disampaikan pada bulan Juni 2011.
(2) Selama masa transisi dari sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini sampai dengan diberlakukannya penyampaian secara on-line sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS menyampaikan laporan Restrukturisasi Pembiayaan kepada Bank Indonesia secara off-line dan on-line.
Pasal IIPeraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Februari 2011
GUBERNUR BANK INDONESIA,
DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR