(1) Penyelenggara wajib memastikan apakah Pengguna Jasa atau calon Pengguna Jasa bertindak mewakili Beneficial Owner untuk melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara.
Bagian Kedua
Penatausahaan Dokumen
Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilakukan lebih lama jika terkait kasus tertentu dan diminta oleh otoritas yang berwenang seperti Bank Indonesia atau PPATK.
Bagian Ketiga
Penetapan Profil dan Pengkinian Informasi Pengguna Jasa
Pasal 24(1) Penyelenggara wajib menetapkan profil Pengguna Jasa dalam mengimplementasikan CDD dan EDD.
(2) Profil Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan atas informasi yang cukup mengenai Pengguna Jasa.
Pasal 25(1) Penyelenggara wajib melakukan pengkinian informasi Pengguna Jasa.
(2) Pengkinian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh dokumen, data dan informasi yang dikumpulkan dalam rangka CDD dan/atau EDD.
Bagian Keempat
Penolakan dan Penghentian Hubungan Usaha
Pasal 26Penyelenggara wajib menolak menyelenggarakan jasa kepada calon Pengguna Jasa yang:
a. tidak memiliki dokumen identitas yang sah;
b. tidak dapat menunjukkan identitas yang sah dari Beneficial Owner-nya;
c. tidak dapat menyediakan informasi yang cukup untuk penyusunan profil Pengguna Jasa; atau
d. diduga menggunakan nama fiktif atau tidak bersedia menginformasikan nama (anonim).
Pasal 27Penyelenggara wajib memutuskan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa yang tidak memenuhi persyaratan terkait penerapan CDD atau EDD.
Bagian Kelima
Kebijakan dan Prosedur Transfer Dana
Pasal 28Dalam melakukan kegiatan transfer dana, Penyelenggara wajib memperoleh dan memastikan kelengkapan informasi identitas Pengguna Jasa pengirim.
Bagian Keenam
Pelaporan Kepada PPATK
Pasal 29(1) Penyelenggara wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
(2) Kewajiban Penyelenggara untuk melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan juga berlaku untuk transaksi yang diduga terkait dengan kegiatan terorisme atau Pendanaan Terorisme;
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang dikeluarkan oleh PPATK.
BAB V
PENGENDALIAN INTERNAL
Pasal 30(1) Penyelenggara wajib menyusun dan menerapkan pengendalian internal.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan dengan penetapan kebijakan direksi mengenai:
a. adanya batas wewenang dan tanggung jawab satuan kerja terkait dengan penerapan program APU dan PPT; dan
b. pelaksanaan pemeriksaan terhadap efektifitas pelaksanaan program APU dan PPT oleh fungsi audit intern.
(3) Pelaksana fungsi audit intern Penyelenggara melaporkan kepada PPATK setiap Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 yang ditemukan saat melakukan audit dan belum dilaporkan oleh Penyelenggara.
BAB VI
SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 31Untuk mencegah digunakannya Penyelenggara sebagai media atau tujuan Pencucian Uang atau Pendanaan Terorisme yang melibatkan pihak intern, Penyelenggara wajib melakukan prosedur penyaringan (screening) dalam rangka penerimaan pegawai baru.
Pasal 32Penyelenggara wajib menyelenggarakan pelatihan yang berkesinambungan tentang:
a. implementasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan program APU dan PPT;
b. teknik, metode dan tipologi Pencucian Uang atau Pendanaan Terorisme; dan
c. kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT serta peran dan tanggung jawab pegawai dalam memberantas Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Pasal 33(1) Penyelenggara wajib membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat Penyelenggara yang bertanggungjawab atas penerapan program APU dan PPT.
(2) Unit kerja khusus dan/atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada direksi.
(3) Unit kerja khusus dan/atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan yang memadai dan memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh data Pengguna Jasa dan informasi lainnya yang terkait.
(4) Dalam hal Penyelenggara tidak dapat membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat Penyelenggara yang bertanggung jawab atas penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi dimaksud dilaksanakan oleh salah satu anggota direksi.
BAB VII
LARANGAN MELAKUKAN PEMBOCORAN RAHASIA
(TIPPING OFF)
Pasal 34(1) Komisaris, Direksi, dan/atau pegawai Penyelenggara, dilarang memberitahukan kepada Pengguna Jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait.
(2) Ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pemberian informasi kepada Bank Indonesia.
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 35Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap penerapan program APU dan PPT oleh Penyelenggara.
BAB IX
SANKSI
Pasal 36(1) Penyelenggara yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan per laporan.
(2) Penyelenggara yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak batas akhir waktu penyampaian laporan dikenakan sanksi berupa berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Pasal 37Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 39 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara seluruh atau sebagian kegiatan usaha Penyelenggara;
c. pembatalan izin; dan/atau
d. pencabutan izin.
Pasal 38Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha Penyelenggara atas dasar rekomendasi PPATK.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini wajib menyampaikan dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 41Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juni 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2012
GUBERNUR BANK INDONESIA,
DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN