b. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
(1) Pemenuhan persyaratan pengalaman dan keahlian bagi calon Direksi BUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c angka 2, mencakup pula pemenuhan persyaratan bahwa mayoritas anggota Direksi wajib memiliki pengalaman paling kurang 4 (empat) tahun dengan jabatan paling rendah sebagai Pejabat Eksekutif di industri perbankan dan paling kurang 1 (satu) tahun diantaranya menjabat paling rendah sebagai Pejabat Eksekutif pada BUS dan/atau UUS.
(2) Bagi BUS yang didirikan melalui proses perubahan kegiatan usaha, untuk pertama kalinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diwajibkan bagi 1 (satu) calon anggota Direksi.
(3) Mayoritas anggota Direksi BUS hasil perubahan kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun setelah izin perubahan kegiatan usaha diberikan.
Bagian Kedua
Tata Cara Uji Kemampuan dan Kepatutan
Atas permohonan untuk memperoleh persetujuan calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Bank Indonesia melakukan uji kemampuan dan kepatutan, yang meliputi:
a. penelitian administratif; dan
b. wawancara, apabila diperlukan.
Pasal 24
(1) Bank Indonesia berwenang untuk menghentikan uji kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi Bank Syariah, apabila pada saat uji kemampuan dan kepatutan dilakukan calon tersebut sedang menjalani proses hukum dan/atau sedang menjalani proses uji kemampuan dan kepatutan pada suatu bank.
(2) Penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Bank Syariah dan pihak yang diuji.
(3) Calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi Bank Syariah yang dihentikan uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan kembali kepada Bank Indonesia untuk menjadi calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Syariah, apabila yang bersangkutan telah menjalani proses hukum dan/atau telah menjalani proses uji kemampuan dan kepatutan pada suatu bank.
Bagian Ketiga
Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan
Pasal 25
(1) Berdasarkan penelitian administratif dan hasil wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bank Indonesia menetapkan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan dengan predikat:
a. Lulus; atau
b. Tidak Lulus.
(2) Dalam hal calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi memperoleh predikat Tidak Lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b namun telah mendapat persetujuan dan diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Syariah sesuai keputusan RUPS maka yang bersangkutan dilarang melakukan tindakan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi pada Bank Syariah yang bersangkutan.
(3) Bank Syariah wajib menindaklanjuti konsekuensi Tidak Lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan dari Bank Indonesia.
(4) Bank Syariah wajib melaporkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Pasal 26
(1) Bank Indonesia menetapkan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan beserta dokumen persyaratan administratif diterima dari Bank Syariah secara lengkap.
(2) Bank Indonesia memberitahukan hasil uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Bank Syariah dalam bentuk persetujuan atau penolakan.
(3) Selain kepada Bank Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia berwenang memberitahukan hasil uji kemampuan dan kepatutan kepada pihak lain yang berkepentingan.
Pasal 27
Ketentuan dan tata cara pengangkatan calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi yang telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) tunduk pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai BUS atau BPRS.
BAB IV
UJI KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN TERHADAP PEMEGANG SAHAM PENGENDALI, ANGGOTA DEWAN KOMISARIS, ANGGOTA DIREKSI, DAN PEJABAT EKSEKUTIF BANK SYARIAH
Bagian Pertama
Cakupan Uji Kemampuan dan Kepatutan
Pasal 28
Uji kemampuan dan kepatutan dalam rangka penilaian kembali terhadap PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dalam hal terdapat indikasi permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan yang meliputi:
a. tindakan-tindakan baik secara langsung maupun tidak langsung berupa:
1) memengaruhi dan/atau menyuruh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Pejabat Eksekutif dan/atau pegawai Bank Syariah untuk menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya;
2) memengaruhi dan/atau menyuruh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Pejabat Eksekutif dan/atau pegawai Bank Syariah untuk memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Dewan Pengawas Syariah, Pejabat Eksekutif, pegawai, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Bank Syariah; dan/atau
3) memengaruhi dan/atau menyuruh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Pejabat Eksekutif dan/atau pegawai Bank Syariah untuk melakukan perbuatan yang melanggar prinsip kehatihatian di bidang perbankan, asas-asas perbankan yang sehat dan/atau Prinsip Syariah di bidang perbankan syariah;
b. terbukti melakukan Tindak Pidana Tertentu yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. terbukti menyebabkan Bank Syariah mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha Bank Syariah dan/atau dapat membahayakan industri perbankan;
d. terbukti tidak melaksanakan perintah Bank Indonesia untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu;
e. terbukti memiliki kredit/pembiayaan macet;
f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota dewan komisaris atau anggota direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;
g. tidak mampu melakukan upaya-upaya yang diperlukan apabila Bank Syariah menghadapi kesulitan permodalan maupun likuiditas; atau
h. terbukti menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Bank Indonesia dan/atau Pemerintah.
Pasal 29
Uji kemampuan dan kepatutan dalam rangka penilaian kembali terhadap anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dalam hal terdapat indikasi permasalahan integritas, kompetensi dan/atau reputasi keuangan yang meliputi:
a. tindakan-tindakan baik secara langsung maupun tidak langsung berupa:
1) menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya;
2) memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Dewan Pengawas Syariah, Pejabat Eksekutif, pegawai, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Bank Syariah;
3) melanggar prinsip kehati-hatian di bidang perbankan dan asas-asas perbankan yang sehat; dan/atau
4) melanggar Prinsip Syariah di bidang perbankan syariah;
b. terbukti melakukan Tindak Pidana Tertentu yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. terbukti menyebabkan Bank Syariah mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya atau dapat membahayakan industri perbankan;
d. terbukti tidak melaksanakan perintah Bank Indonesia untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu;
e. terbukti memiliki kredit/pembiayaan macet;
f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi anggota dewan komisaris atau anggota direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;
g. tidak mampu melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan Bank Syariah yang sehat;
h. terbukti menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Bank Indonesia dan/atau Pemerintah; atau
i. tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan terjadinya pelanggaran atau tindakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf c dan/atau huruf d.
Bagian Kedua
Tata Cara Uji Kemampuan dan Kepatutan
Pasal 30
(1) Uji kemampuan dan kepatutan terhadap PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan untuk keseluruhan pihak yang melakukan Pengendalian terhadap Bank Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) yang terkait dengan PSP yang akan diuji.
(2) Hasil uji kemampuan dan kepatutan terhadap PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan pihak yang melakukan Pengendalian terhadap Bank Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dan berlaku bagi PSP dan pihak yang melakukan Pengendalian terhadap Bank Syariah yang terkait dengan PSP yang dinilai tersebut, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
(3) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pihak yang bersangkutan dalam langkah-langkah uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Pasal 31
(1) Bank Indonesia melakukan uji kemampuan dan kepatutan berdasarkan bukti, data dan informasi yang diperoleh dari hasil pengawasan maupun informasi lainnya.
(2) Uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. klarifikasi bukti, data dan informasi kepada pihak yang diuji;
b. penetapan dan penyampaian hasil sementara uji kemampuan dan kepatutan kepada pihak yang diuji;
c. tanggapan dari pihak yang diuji terhadap hasil sementara uji kemampuan dan kepatutan; dan
d. penetapan dan pemberitahuan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan kepada pihak yang diuji.
(3) Pihak yang diuji diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan atas permintaan klarifikasi bukti, data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi dari Bank Indonesia.
(4) Dalam hal pihak yang diuji tidak menggunakan hak untuk menyampaikan klarifikasi bukti, data dan informasi dalam jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka Bank Indonesia akan melakukan langkah-langkah penilaian selanjutnya.
(5) Pihak yang diuji diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan atas hasil sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Bank Indonesia.
(6) Dalam hal pihak yang diuji tidak menggunakan hak untuk menyampaikan tanggapan terhadap hasil sementara dalam jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka Bank Indonesia menetapkan hasil sementara uji kemampuan dan kepatutan menjadi hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan.
Pasal 32
Bank Indonesia berwenang menetapkan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan dengan predikat Tidak Lulus tanpa melakukan sebagian atau seluruh langkahlangkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), apabila pihak yang diuji:
a. diputus bersalah dalam Tindak Pidana Tertentu oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
b. dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota dewan komisaris atau anggota direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Bagian Ketiga
Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan
Pasal 33
(1) Bank Indonesia menetapkan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan menjadi 2 (dua) predikat, yaitu:
a. Lulus; atau
b. Tidak Lulus.
(2) Penetapan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat keterlibatan pihak yang diuji.
(3) Hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal surat penetapan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d.
Pasal 34
(1) Bank Indonesia memberitahukan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan secara tertulis kepada Bank Syariah dan pihak yang diuji.
(2) Selain kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia berwenang memberitahukan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan kepada pihak lain yang berkepentingan.
Bagian Keempat
Konsekuensi Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan
Pasal 35
(1) PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif Bank Syariah yang ditetapkan predikat Lulus dinyatakan memenuhi persyaratan untuk tetap menjadi PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif Bank Syariah.
(2) PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif Bank Syariah yang ditetapkan predikat Tidak Lulus dilarang menjadi:
a. pemegang saham lebih dari 10% (sepuluh persen) dan/atau PSP pada seluruh Bank Syariah;
b. pemegang saham pada Bank Umum Konvensional atau Bank Perkreditan Rakyat; dan/atau
c. anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Direktur UUS, Pejabat Eksekutif, atau pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing pada industri perbankan.
Pasal 36
(1) Larangan terhadap pihak yang diberikan predikat Tidak Lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
a. selama jangka waktu 3 (tiga) tahun:
1) bagi PSP apabila terbukti melakukan tindakantindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a angka 3, Pasal 28 huruf d, Pasal 28 huruf e, Pasal 28 huruf g, atau Pasal 28 huruf h; dan
2) bagi anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif apabila terbukti melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a angka 3, Pasal 29 huruf d, Pasal 29 huruf e, Pasal 29 huruf g, Pasal 29 huruf h, atau Pasal 29 huruf i;
b. selama jangka waktu 5 (lima) tahun:
1) bagi PSP apabila:
a) terbukti melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a angka 1 atau Pasal 28 huruf a angka 2; atau
b) terbukti melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a angka 3, Pasal 28 huruf d, Pasal 28 huruf e, Pasal 28 huruf g, atau Pasal 28 huruf h, dan perbuatan dimaksud:
i. dilakukan secara berulang;
ii. dilakukan secara kumulatif; atau
iii. terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain;
2) bagi anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif apabila:
a) terbukti melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a angka 1 atau Pasal 29 huruf a angka 2; atau
b) terbukti melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a angka 3, Pasal 29 huruf d, Pasal 29 huruf e, Pasal 29 huruf g, Pasal 29 huruf h, atau Pasal 29 huruf i dan perbuatan dimaksud:
i. dilakukan secara berulang;
ii. dilakukan secara kumulatif; atau
iii. terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain;
c. selama jangka waktu 20 (dua puluh) tahun:
1) bagi PSP apabila terbukti melakukan tindakantindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, Pasal 28 huruf c atau Pasal 28 huruf f; dan
2) bagi anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif apabila terbukti melakukan tindakantindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, Pasal 29 huruf c atau Pasal 29 huruf f.
(2) Jangka waktu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal surat penetapan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d.
Pasal 37
(1) Pihak yang dilarang menjadi PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a:
a. dilarang melakukan tindakan sebagai PSP;
b. hanya dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dengan jumlah hak suara yang diperhitungkan dalam kuorum RUPS paling banyak 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham Bank Syariah; dan
c. wajib menurunkan kepemilikannya menjadi paling banyak 10% (sepuluh persen) pada seluruh Bank Syariah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
(2) Bank Syariah wajib mencantumkan penjelasan dalam daftar pemegang saham Bank Syariah mengenai status PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pihak yang ditetapkan predikat Tidak Lulus merupakan PSP dari Bank Syariah yang berada dalam penanganan/penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan maka jangka waktu kewajiban penurunan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu kepada Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan peraturan pelaksanaannya.
(4) Bank Syariah wajib melaporkan realisasi penurunan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah RUPS yang mengesahkan pengalihan kepemilikan saham tersebut.
Pasal 38
Dalam hal PSP tidak menurunkan kepemilikan sahamnya sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c maka:
a. PSP wajib menyerahkan surat kuasa menjual kepada pihak lain yang ditunjuk atau disetujui oleh Bank Indonesia atau kepada Bank Indonesia dengan hak substitusi, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu kewajiban penurunan kepemilikan saham;
b. jangka waktu larangan kepada PSP ditetapkan menjadi selama 20 (dua puluh) tahun;
c. nama PSP diberitahukan kepada Otoritas Pengawasan Pasar Modal;
d. hak suara PSP tidak diperhitungkan dalam RUPS;
e. hak suara PSP tidak diperhitungkan sebagai penghitungan kuorum atau tidaknya RUPS;
f. dividen yang dapat dibayarkan kepada PSP paling banyak 10% (sepuluh persen) dan sisanya dibayarkan setelah PSP tersebut mengalihkan kepemilikannya; dan
g. nama PSP yang bersangkutan diumumkan kepada publik melalui 2 (dua) media massa yang mempunyai peredaran luas.
Pasal 39
Bank Indonesia berwenang membentuk komite untuk menangani penurunan kepemilikan saham PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a.
Pasal 40
(1) Perbuatan menurunkan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui hibah maupun melalui penjualan kepada pihak yang tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan PSP dan/atau pihak yang tidak termasuk dalam kelompok usaha PSP.
(2) Dalam hal penurunan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengalihkan saham kepada pihak yang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dan/atau pihak yang merupakan kelompok usaha dari PSP yang ditetapkan predikat Tidak Lulus maka:
a. pengalihan tersebut tidak dianggap sebagai penurunan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c;
b. Bank Syariah dilarang melakukan pencatatan atas pihak yang menerima pengalihan tersebut dalam daftar pemegang saham Bank Syariah; dan
c. pihak yang menerima pengalihan tidak memperoleh haknya sebagai pemegang saham.
Pasal 41
(1) Pihak yang dilarang menjadi anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Direktur UUS, Pejabat Eksekutif, atau pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c:
a. dilarang melakukan tindakan sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Direktur UUS, Pejabat Eksekutif, atau pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing; dan
b. wajib berhenti sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Direktur UUS, Pejabat Eksekutif, atau pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing.
(2) Bank Syariah wajib menindaklanjuti konsekuensi Tidak Lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan dari Bank Indonesia.
(3) Bank Syariah wajib melaporkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Dalam hal anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Direktur UUS, Pejabat Eksekutif, atau pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih melakukan tindakan sebagai Komisaris, Direksi, Direktur UUS, Pejabat Eksekutif, atau pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing, maka:
a. jangka waktu larangan kepada yang bersangkutan ditetapkan menjadi selama 20 (dua puluh) tahun; dan
b. ketidakpatuhan Bank Syariah diberitahukan kepada Otoritas Pengawasan Pasar Modal.
(5) PSP yang tidak menindaklanjuti konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan predikat Tidak Lulus dengan jangka waktu larangan selama 20 (dua puluh) tahun.
(6) Penetapan sanksi Tidak Lulus selama 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didahului dengan surat teguran dari Bank Indonesia sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing surat teguran adalah 5 (lima) hari kerja.
Pasal 42
Dalam hal seluruh atau sebagian anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi ditetapkan Tidak Lulus dan menurut penilaian Bank Indonesia kekosongan jabatan Direksi dan/atau Komisaris tersebut dapat mengganggu kegiatan operasional Bank Syariah, Bank Indonesia berwenang menunjuk pengganti sementara sampai RUPS mengangkat pengganti yang tetap sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.
Bagian Kelima
Permohonan Kembali untuk Menjadi PSP, Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Bank Syariah
Pasal 43
(1) Pihak yang ditetapkan predikat Tidak Lulus dan dikenakan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Bank Indonesia untuk menjadi calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi apabila jangka waktu pengenaan sanksi larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Pasal 38 huruf b, Pasal 41 ayat (4) huruf a, dan Pasal 41 ayat (5) telah terlampaui.
(2) PSP yang berbentuk badan hukum yang ditetapkan predikat Tidak Lulus dan dikenakan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Bank Indonesia untuk menjadi calon PSP sebelum berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Pasal 38 huruf b, Pasal 41 ayat (4) huruf a dan Pasal 41 ayat (5) sepanjang badan hukum yang bersangkutan telah mengganti pihak yang melakukan Pengendalian terhadap badan hukum dimaksud yang dalam uji kemampuan dan kepatutan memperoleh predikat Tidak Lulus.
(3) Penilaian atas permohonan untuk kembali menjadi calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam BAB II dan BAB III Peraturan Bank Indonesia ini.
BAB V
UJI KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI CALON DIREKTUR
UNIT USAHA SYARIAH, DIREKTUR UNIT USAHA SYARIAH, DAN
PEJABAT EKSEKUTIF UNIT USAHA SYARIAH
Pasal 44
Direktur UUS wajib memiliki kompetensi di bidang perbankan syariah dan komitmen dalam pengembangan UUS.
Pasal 45
Permohonan untuk memperoleh persetujuan calon Direktur UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Bank Umum Konvensional atau kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki UUS kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen persyaratan administratif.
Pasal 46
(1) Pihak yang dicalonkan menjadi Direktur UUS dapat berasal dari:
a. salah satu anggota Direksi Bank Umum Konvensional atau kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki UUS, yang ditugaskan merangkap jabatan sebagai Direktur UUS;
b. calon anggota Direksi Bank Umum Konvensional atau kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki UUS, yang akan ditugaskan merangkap jabatan sebagai Direktur UUS; atau
c. calon anggota Direksi Bank Umum Konvensional atau kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki UUS dan telah ditetapkan sejak awal akan menjabat sebagai Direktur UUS dengan wewenang dan tanggungjawab hanya untuk mengelola kegiatan usaha UUS.
(2) Calon Direktur UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikuti proses wawancara apabila diperlukan.
(3) Calon Direktur UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib mengikuti uji kemampuan dan kepatutan berdasarkan ketentuan uji kemampuan dan kepatutan yang berlaku bagi Bank Umum Konvensional.
(4) Dalam hal calon Direktur UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai:
a. tidak memiliki kompetensi di bidang perbankan syariah, yang bersangkutan dapat diajukan kembali oleh Bank Umum Konvensional atau kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki UUS untuk dilakukan penilaian ulang paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak surat pemberitahuan Bank Indonesia; atau
b. tidak memiliki komitmen dalam pengembangan UUS, yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Direktur UUS.
(5) Apabila berdasarkan penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, calon Direktur UUS dinilai masih tidak memiliki kompetensi maka Bank Umum Konvensional atau kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki UUS wajib mengganti dengan calon lain.
Pasal 47
(1) Tata cara uji kemampuan dan kepatutan bagi calon Direktur UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c, berpedoman pada ketentuan BAB III Peraturan Bank Indonesia ini, kecuali Pasal 19 huruf a, Pasal 19 huruf b, Pasal 19 huruf d, Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 27.
(2) Ketentuan dan tata cara pengangkatan calon Direktur UUS yang telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia tunduk pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai UUS.
Pasal 48
Tata cara uji kemampuan dan kepatutan bagi Direktur UUS dan Pejabat Eksekutif UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berpedoman pada ketentuan BAB IV Peraturan Bank Indonesia ini, kecuali Pasal 28, Pasal 30, Pasal 36 ayat (1) huruf a angka 1, Pasal 36 ayat (1) huruf b angka 1, Pasal 36 ayat (1) huruf c angka 1, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 43 ayat (2).
BAB VI
UJI KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN TERHADAP
PEMIMPIN KANTOR PERWAKILAN BANK ASING
Pasal 49
(1) Tata cara uji kemampuan dan kepatutan terhadap calon pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing berpedoman pada BAB III Peraturan Bank Indonesia ini.
(2) Tata cara uji kemampuan dan kepatutan terhadap pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing berpedoman pada BAB IV Peraturan Bank Indonesia ini.
(3) Uji kemampuan dan kepatutan terhadap pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing dilakukan apabila terdapat indikasi bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau penyimpangan kegiatan Kantor Perwakilan Bank Asing.
BAB VII
UJI KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN PADA BANK SYARIAH DAN
BANK UMUM KONVENSIONAL YANG MEMILIKI UUS
DALAM PENYELAMATAN/ PENANGANAN OLEH
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Bagian Pertama
Uji Kemampuan dan Kepatutan terhadap Calon Anggota
Dewan Komisaris dan Calon Anggota Direksi Bank Syariah serta
Calon Direktur UUS
Pasal 50
(1) Dalam hal Bank Syariah berada dalam penanganan atau penyelamatan oleh LPS maka uji kemampuan dan kepatutan hanya dilakukan terhadap calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi.
(2) Dalam hal Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS berada dalam penanganan atau penyelamatan oleh LPS maka uji kemampuan dan kepatutan hanya dilakukan terhadap calon Direktur UUS.
(3) Permohonan untuk memperoleh persetujuan calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi Bank Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan calon Direktur UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh LPS kepada Bank Indonesia.
Pasal 51
Persyaratan uji kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi Bank Syariah, serta calon Direktur UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 berpedoman pada Pasal 4, Pasal 16, BAB III Bagian Pertama, Pasal 44 dan Pasal 46 Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 52
(1) Pelaksanaan uji kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Direksi Bank Syariah, serta calon Direktur UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. penelitian administratif berupa persyaratan tidak tercantum dalam daftar kredit macet dan DTL;
b. penelitian administratif lainnya; dan
c. wawancara, apabila diperlukan.
(2) Calon Direktur UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a mengikuti proses wawancara apabila diperlukan.
(3) Calon Direktur UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b wajib mengikuti uji kemampuan dan kepatutan berdasarkan ketentuan uji kemampuan dan kepatutan yang berlaku bagi Bank Umum Konvensional.
Pasal 53
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a pihak yang diuji tidak tercantum dalam daftar kredit macet dan DTL, Bank Indonesia berwenang memberikan persetujuan sementara kepada pihak yang diuji untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Direktur UUS.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a pihak yang diuji tercantum dalam daftar kredit macet dan/atau DTL, Bank Indonesia tidak memberikan persetujuan dan:
a. pihak yang diuji dilarang melakukan tindakan sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Direktur UUS; dan
b. LPS menyampaikan kembali permohonan calon anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi, dan calon Direktur UUS yang baru untuk memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberitahukan kepada LPS.
Pasal 54
(1) Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS wajib menyampaikan dokumen persyaratan administratif lainnya mengenai pihak yang diuji paling lama 1 (satu) bulan setelah persetujuan sementara Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1).
(2) Dalam rangka penelitian administratif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 24, Pasal 27, dan Pasal 47 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 55
(1) Berdasarkan penelitian administratif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c, Bank Indonesia menetapkan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan dengan predikat:
a. Lulus; atau
b. Tidak Lulus.
(2) Penetapan hasil akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan Bank Indonesia paling lama 6 (enam) bulan setelah persetujuan sementara.
Pasal 56
(1) Bank Indonesia memberitahukan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi Bank Syariah secara tertulis kepada Bank Syariah, pihak yang diuji, dan LPS.
(2) Bank Indonesia memberitahukan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan calon Direktur UUS kepada Bank Umum Konvensional atau kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki UUS, pihak yang diuji, dan LPS.
Pasal 57
Konsekuensi dari hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) adalah:
a. berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Bank Indonesia ini; dan
b. hasil persetujuan sementara yang telah diterbitkan menjadi batal terhitung sejak tanggal penetapan Tidak Lulus, dalam hal hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan pihak yang diuji ditetapkan predikat Tidak Lulus.
Pasal 58
(1) Dalam hal anggota Direksi Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dicalonkan sebagai Direktur UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dinilai:
a. tidak memiliki kompetensi di bidang perbankan syariah, yang bersangkutan dapat diajukan kembali oleh Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak surat pemberitahuan Bank Indonesia; atau
b. tidak memiliki komitmen dalam pengembangan UUS, yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Direktur UUS.
(2) Apabila berdasarkan penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, calon Direktur UUS dinilai masih tidak memiliki kompetensi maka Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS wajib mengganti dengan calon lain.
Bagian Kedua
Uji Kemampuan dan Kepatutan Terhadap Anggota Dewan Komisaris,
Anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif Bank Syariah, serta Direktur UUS
dan Pejabat Eksekutif UUS
Pasal 59
Tata cara uji kemampuan dan kepatutan terhadap anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif Bank Syariah, serta Direktur UUS dan Pejabat Eksekutif UUS, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BAB IV Peraturan Bank Indonesia ini.
BAB VIII
UJI KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN TERHADAP PIHAK YANG
SUDAH TIDAK MENJADI PSP ATAU SUDAH TIDAK MENJABAT
SEBAGAI ANGGOTA DEWAN KOMISARIS, ANGGOTA DIREKSI DAN
PEJABAT EKSEKUTIF BANK SYARIAH, SERTA DIREKTUR UUS DAN
PEJABAT EKSEKUTIF UUS
Pasal 60
(1) Uji kemampuan dan kepatutan terhadap pihak yang sudah tidak menjadi PSP atau sudah tidak menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif Bank Syariah, serta Direktur UUS dan Pejabat Eksekutif UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, berpedoman pada BAB IV Peraturan Bank Indonesia ini.
(2) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan predikat Tidak Lulus namun masih menjadi PSP dan/atau menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan/atau Pejabat Eksekutif pada bank lain maka bank lain tersebut wajib melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
BAB IX
KETENTUAN LAINLAIN
Pasal 61
(1) Hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan bersifat rahasia dan ditatausahakan serta digunakan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan bank.
(2) Dalam hal Bank Syariah, Bank Umum Konvensional atau kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki UUS, pihak yang diuji, dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 26, Pasal 34, Pasal 53 dan Pasal 56 memberitahukan hasil uji kemampuan dan kepatutan kepada pihak lain maka segala akibat hukum yang timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Pasal 62
(1) BUS wajib melaporkan rencana perubahan struktur kelompok usaha yang terkait dengan BUS termasuk badan hukum pemilik BUS sampai dengan ultimate shareholders kepada Bank Indonesia paling lama 1 (satu) bulan sebelum terjadinya perubahan.
(2) Dalam hal perubahan struktur kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut penilaian Bank Indonesia menyebabkan perubahan pengendali BUS atau terdapat pengendali BUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 maka BUS wajib mengajukan calon PSP untuk dilakukan uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam BAB II Peraturan Bank Indonesia ini.
(3) Uji kemampuan dan kepatutan terhadap pengendali BUS yang disebabkan adanya perubahan struktur kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satu kesatuan dan merupakan hasil uji kemampuan dan kepatutan terhadap kelompok usaha.
Pasal 63
Bank Indonesia berwenang menolak perubahan pengendali BUS, apabila berdasarkan penilaian Bank Indonesia perubahan tersebut dapat menyebabkan atau diindikasikan dapat menghambat pelaksanaan pengawasan BUS.
Pasal 64
BUS wajib mengungkapkan status PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dalam Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Laporan Tahunan.
Pasal 65
Calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi Bank Syariah, serta calon Direktur UUS selain wajib memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan kelayakan/reputasi keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini, juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kepemilikan dan kepengurusan.
BAB X
SANKSI
Pasal 66
(1) Bank Syariah dan UUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), Pasal 37 ayat (2), Pasal 40 ayat (2) huruf b, atau Pasal 41 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. pemberhentian sebagai anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi Bank Syariah, serta Direktur UUS dan selanjutnya Bank Indonesia menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai RUPS mengangkat pengganti tetap dengan persetujuan Bank Indonesia.
(2) Bank Syariah yang melanggar kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4), Pasal 37 ayat (4), Pasal 41 ayat (3) atau Pasal 62 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebagai berikut:
a. bagi BUS:
1) Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kelambatan untuk setiap laporan dengan jumlah paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) apabila BUS belum menyampaikan laporan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja setelah batas waktu penyampaian laporan; atau
2) Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila BUS tidak menyampaikan atau menyampaikan laporan melebihi batas waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah batas waktu penyampaian laporan;
b. bagi BPRS:
1) Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kelambatan untuk setiap laporan dengan jumlah paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) apabila BPRS belum menyampaikan laporan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja setelah batas waktu penyampaian laporan; atau
2) Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) apabila BPRS tidak menyampaikan atau menyampaikan laporan melebihi batas waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah batas waktu penyampaian laporan.
(3) Pemegang saham yang dengan sengaja tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 37 ayat (1) huruf a, Pasal 38 huruf a, atau Pasal 41 ayat (5) dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
(4) Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif Bank Syariah, serta Direktur UUS dan Pejabat Eksekutif UUS yang dengan sengaja tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 25 ayat (2) atau Pasal 41 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 67
(1) Hasil uji kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Terhadap uji kemampuan dan kepatutan bagi calon PSP atau PSP, calon anggota Dewan Komisaris atau anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi atau anggota Direksi, dan/atau Pejabat Eksekutif Bank Syariah serta calon Direktur UUS atau Direktur UUS dan/atau Pejabat Eksekutif UUS yang sedang dilakukan pada saat berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka:
a. proses penilaian dan hasil penilaian tetap mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/31/PBI/2009 tanggal 28 Agustus 2009 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah; dan
b. konsekuensi dan pengenaan jangka waktu sanksi mengacu kepada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 68
Pihak yang telah dinyatakan sebagai pihak yang Tidak Lulus berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/31/PBI/2009 tanggal 28 Agustus 2009 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, tetap dilarang menjadi PSP, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi Bank Syariah serta Direktur UUS sampai dengan jangka waktu pelarangan berakhir.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 69
Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kemampuan dan kepatutan Bank Syariah dan UUS diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 70
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/31/PBI/2009 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah;
b. ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah; dan
c. ketentuan dalam Pasal 58 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 71
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2012
GUBERNUR BANK INDONESIA,
DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN