Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 138, 2012(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5323)


PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 14/ 7 /PBI/2012
TENTANG
PENGELOLAAN UANG RUPIAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR BANK INDONESIA,

Menimbang:  a.  bahwa salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang melakukan pengelolaan uang Rupiah yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang Rupiah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengelolaan Uang Rupiah;

Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN UANG RUPIAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Macam Uang Rupiah terdiri atas Uang Rupiah Kertas dan Uang Rupiah Logam.
(2) Bank Indonesia menetapkan macam Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap pecahan Uang Rupiah yang dikeluarkan.

Pasal 3
(1) Harga Uang Rupiah merupakan nilai nominal yang tercantum pada setiap pecahan Uang Rupiah.
(2) Bank Indonesia menetapkan pecahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB III
CIRI, DESAIN, DAN BAHAN BAKU UANG RUPIAH
Pasal 4
(1) Bank Indonesia menetapkan Ciri Uang Rupiah.
(2) Ciri Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ciri umum dan ciri khusus.
(3) Ciri umum Uang Rupiah Kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.  gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
b.  frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
c.  frasa “Bank Indonesia”;
d.  sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
e.  tanda tangan Pemerintah dan Bank Indonesia;
f.   nomor seri pecahan;
g. teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI...”; dan
h.  tahun emisi dan tahun cetak.
(4) Ciri umum Uang Rupiah Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
b. frasa “Republik Indonesia”;
c. frasa “Bank Indonesia”;
d. sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya; dan
e. tahun emisi.
(5) Ciri khusus Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak.
(6) Ciri khusus Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.

(1) Bank Indonesia menetapkan desain Uang Rupiah yang terdiri atas ciri, tanda tertentu, ukuran, dan unsur pengaman.
(2) Tanda tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup warna, gambar, ukuran, besar, bahan baku Uang Rupiah, dan tanda lainnya.
(3) Unsur pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk di dalamnya ciri atau tanda yang dapat dipergunakan oleh tunanetra.

Pasal 7
(1) Bank Indonesia menetapkan bahan baku Uang Rupiah yang terdiri atas Kertas Uang atau Logam Uang.
(2) Kertas Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya.
(3) Logam Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terbuat dari aluminium, aluminium bronze, kupronikel, baja, atau bahan logam lainnya.
(4) Bank Indonesia melaksanakan pengadaan bahan baku Uang Rupiah dan jasa yang terkait dengan pengadaan bahan baku Uang Rupiah.
(5) Pengadaan bahan baku Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengutamakan produk dalam negeri dengan menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing.
(6) Pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai pengadaan di Bank Indonesia.

BAB IV
PENGELOLAAN UANG RUPIAH
Pasal 8
(1) Bank Indonesia melakukan Pengelolaan Uang Rupiah yang meliputi tahapan:
a. Perencanaan;
b. Pencetakan;
c. Pengeluaran;
d. Pengedaran;
e. Pencabutan dan Penarikan; dan
f.  Pemusnahan Uang Rupiah.
(2) Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan Pengeluaran, Pengedaran, dan/atau Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e.
(3) Bank Indonesia melaksanakan seluruh tahapan Pengelolaan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengikuti prosedur pengamanan.

BAB V
PERENCANAAN UANG RUPIAH
(1) Bank Indonesia melakukan Pencetakan Uang Rupiah di dalam negeri dengan menunjuk badan usaha milik negara sebagai pelaksana Pencetakan Uang Rupiah.
(2) Penunjukkan badan usaha milik negara sebagai pelaksana Pencetakan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai pengadaan jasa pencetakan Uang Rupiah di Bank Indonesia.
(3) Dalam hal badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan tidak sanggup melaksanakan Pencetakan Uang Rupiah, maka badan usaha milik negara tersebut dapat menunjuk lembaga lain untuk bekerja sama dalam pelaksanaan Pencetakan Uang Rupiah dengan memenuhi persyaratan Pencetakan Uang Rupiah yang disepakati sebelumnya antara badan usaha milik negara dan Bank Indonesia.
(4) Penunjukan lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh badan usaha milik negara melalui proses yang transparan dan akuntabel serta menguntungkan negara, dan harus memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
(5) Dalam hal badan usaha milik negara tidak dapat memenuhi persyaratan Pencetakan Uang Rupiah yang disepakati sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan lain dalam rangka menjaga ketersediaan Uang Rupiah.
(6) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing dalam melaksanakan Pencetakan Uang Rupiah untuk Bank Indonesia.

BAB VII
PENGELUARAN UANG RUPIAH
Pasal 11
(1) Bank Indonesia menetapkan tanggal, bulan, dan tahun mulai berlakunya Uang Rupiah yang dikeluarkan sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Bank Indonesia mengeluarkan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Bank Indonesia yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
(3) Uang Rupiah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari bea materai.

BAB VIII
PENGEDARAN UANG RUPIAH
Bagian Kesatu
Pengedaran Uang Rupiah
(1) Kegiatan Pengedaran Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan layanan kas dan distribusi Uang Rupiah.
(2) Kegiatan layanan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari penyetoran, penarikan, dan penukaran.
(3) Penyetoran dan penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Bank dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank.
(4) Bank dan/atau pihak lain yang melaksanakan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib terlebih dahulu melakukan penyortiran dan penghitungan Uang Rupiah yang akan disetorkan kepada Bank Indonesia dengan benar.
(5) Penyetoran dan penarikan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan persyaratan penyetoran serta penarikan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 14
(1) Bank harus terlebih dahulu melakukan transaksi Uang Rupiah antar-Bank sebelum dapat memperoleh layanan penyetoran dan/atau penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(2) Dalam kondisi tertentu, Bank Indonesia dapat menetapkan Bank tidak harus melakukan transaksi Uang Rupiah antar-Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Mekanisme transaksi Uang Rupiah antar-Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kesepakatan tertulis antar-Bank (bye-laws).
(4) Dalam rangka pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Bank wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis laporan serta mekanisme penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

(1) Dalam rangka menjaga kualitas Uang Rupiah yang beredar dan mencegah beredarnya Uang Rupiah Palsu di masyarakat, Bank dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank wajib melakukan pengolahan Uang Rupiah dengan memenuhi ketentuan Bank Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Bagian Keempat
Penukaran Uang Rupiah
Pasal 17
(1) Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia memberikan layanan penukaran Uang Rupiah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  penukaran Uang Rupiah dapat dilakukan dalam pecahan yang sama atau pecahan yang lain; dan/atau
b. penukaran Uang Rupiah Lusuh, Uang Rupiah Cacat, dan/atau Uang Rupiah Rusak sebagian karena terbakar atau sebab lainnya diberikan penggantian sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(2) Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas Uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

Pasal 18
(1) Bank Indonesia memberikan penggantian atas Uang Rupiah Lusuh atau Uang Rupiah Cacat dengan nilai yang sama nominalnya.
(2) Penggantian atas Uang Rupiah Lusuh atau Uang Rupiah Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Bank Indonesia apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.

(1) Bank yang beroperasi di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menyediakan layanan penukaran Uang Rupiah kepada masyarakat sesuai ketentuan penukaran Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan layanan penukaran Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Bagian Kelima
Penyetoran Uang Rupiah ke Bank
Pasal 21
Bank yang beroperasi di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menerima penyetoran Uang Rupiah dari nasabah dalam berbagai jumlah dan jenis pecahan.

BAB IX
PENCABUTAN DAN PENARIKAN
(1) Bank Indonesia melaksanakan Pemusnahan terhadap:
a.  Uang Rupiah Tidak Layak Edar;
b. Uang Rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat; dan/atau
c.  Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku.
(2) Jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali.

BAB XI
KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH
Pasal 24
(1) Pengelolaan Uang Rupiah yang meliputi Perencanaan, Pencetakan, dan Pemusnahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf f dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah.
(2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam nota kesepahaman antara Bank Indonesia dan Pemerintah.
(3) Pelaksanaan koordinasi antara Bank Indonesia dan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk pemberitahuan dan tukar menukar informasi sebagai bahan pertimbangan Bank Indonesia.

BAB XII
PENENTUAN KEASLIAN UANG RUPIAH
Pasal 25
(1) Bank Indonesia berwenang untuk menentukan keaslian Uang Rupiah.
(2) Berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank Indonesia menyatakan Uang Rupiah yang tidak memenuhi Ciri Uang Rupiah sebagai Uang Rupiah tidak asli.
(3) Uang Rupiah tidak asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa Uang Rupiah Palsu atau Uang Rupiah Tiruan.
(4) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia memberikan informasi dan pengetahuan mengenai tanda keaslian Uang Rupiah kepada masyarakat.
(5) Dalam pelaksanaan pemberian informasi dan pengetahuan mengenai tanda keaslian Uang Rupiah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia dapat bekerjasama dengan pihak lain.

Pasal 26
(1) Masyarakat dapat meminta klarifikasi kepada Bank Indonesia tentang Uang Rupiah yang diragukan keasliannya.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Uang Rupiah tersebut dinyatakan asli, Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal.
(3) Dalam hal Uang Rupiah yang dinyatakan asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak sebagian, besarnya penggantian sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Uang Rupiah tersebut dinyatakan tidak asli, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian dan Uang Rupiah tidak asli tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 27
(1) Bank harus menahan Uang Rupiah yang diragukan keasliannya yang diterima dari masyarakat.
(2) Terhadap Uang Rupiah yang diragukan keasliannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank meminta klarifikasi kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

BAB XIII
KERJASAMA PENANGGULANGAN UANG RUPIAH PALSU
Pasal 28
Dalam rangka mendukung penanggulangan Uang Rupiah Palsu, Bank Indonesia melakukan kerjasama dengan badan yang mengoordinasikan pemberantasan Uang Rupiah Palsu dan/atau instansi yang berwenang.

BAB XIV
UANG RUPIAH KHUSUS
Pasal 29
(1) Bank Indonesia dapat mengeluarkan Uang Rupiah Khusus baik atas inisiatif Bank Indonesia sendiri atau atas permohonan pihak lain.
(2) Bank Indonesia menetapkan tanggal, bulan, dan tahun mulai berlakunya Uang Rupiah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Uang Rupiah Khusus dikeluarkan atas permohonan pihak lain, Bank Indonesia mengenakan royalti atas pengeluaran Uang Rupiah Khusus dimaksud.
(4) Macam Uang Rupiah Khusus yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Uang Rupiah Kertas dan Uang Rupiah Logam.
(5) Uang Rupiah Khusus memiliki Ciri Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(6) Uang Rupiah Kertas yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk Uang Rupiah Kertas bersambung (uncut banknotes).
(7) Uang Rupiah Khusus yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia merupakan alat pembayaran yang sah dan dijamin oleh Bank Indonesia sebesar nilai nominal.
(8) Pengeluaran Uang Rupiah Khusus dilakukan dengan Peraturan Bank Indonesia yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
(9) Uang Rupiah Khusus dikeluarkan oleh Bank Indonesia dalam jumlah terbatas.
(10)Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia melakukan pengedaran Uang Rupiah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(11)Dalam hal pengeluaran Uang Rupiah Khusus dilakukan atas permohonan pihak lain, distribusi dan penjualan Uang Rupiah Khusus tersebut dapat dilakukan oleh pihak yang mengajukan permohonan pengeluaran Uang Rupiah Khusus dimaksud.

BAB XV
PENYEDIAAN SARANA SOSIALISASI UANG RUPIAH EMISI BARU
DAN KRITERIA CONTOH UANG RUPIAH
Pasal 30
(1) Bank Indonesia menyediakan sarana untuk mensosialisasikan setiap Uang Rupiah emisi baru dalam bentuk spesimen Uang Rupiah Kertas, visualisasi melalui teknologi informasi, dan/atau bentuk lainnya.
(2) Spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan alat pembayaran yang sah.

Pasal 31
(1) Bank Indonesia menetapkan kriteria contoh Uang Rupiah atau benda yang menyerupai Uang Rupiah yang dapat digunakan untuk tujuan pendidikan dan/atau promosi.
(2) Contoh Uang Rupiah atau benda yang menyerupai Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan kata “spesimen”.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria contoh Uang Rupiah atau benda yang menyerupai Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

BAB XVI
PENGAWASAN
Pasal 32
(1) Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Bank dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank dalam melakukan pengolahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

BAB XVII
SANKSI
Pasal 33
Bank yang tidak melakukan penghitungan dan penyortiran Uang Rupiah yang akan disetorkan kepada Bank Indonesia dengan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dikenakan sanksi berupa:
a. teguran tertulis;
b. kewajiban menjalani uji petik untuk setiap kegiatan penyetoran Uang Rupiah selama jangka waktu tertentu apabila Bank telah memperoleh 3 (tiga) kali teguran tertulis untuk jenis pelanggaran yang sama;
c. penolakan terhadap kegiatan penyetoran Uang Rupiah dalam hal berdasarkan uji petik sebagaimana dimaksud pada huruf b, kegiatan penyetoran Uang Rupiah tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 34
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) terdapat Bank dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank yang melanggar kewajiban pengolahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
(2) Selain teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia melakukan pembinaan kepada Bank dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank, termasuk meminta komitmen untuk perbaikan.
(3) Bank atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank yang telah memperoleh surat teguran dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang tidak melaksanakan perbaikan sesuai komitmen yang diberikan, dikenakan sanksi berupa larangan untuk melakukan kegiatan penyetoran Uang Rupiah dalam jangka waktu tertentu.

Pasal 35
Bank yang menolak menerima penyetoran Uang Rupiah dari nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Ciri umum Uang Rupiah Kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2014.

Pasal 37
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, maka semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/10/PBI/2007 tanggal 30 Agustus 2007 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 38
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku maka:
a.  Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah; dan
b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/10/PBI/2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 39
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal27 Juni 2012
GUBERNUR BANK INDONESIA,

DARMIN NASUTION

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali