(1) Bank yang beroperasi di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menyediakan layanan penukaran Uang Rupiah kepada masyarakat sesuai ketentuan penukaran Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan layanan penukaran Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
BAB IX
PENCABUTAN DAN PENARIKAN
(1) Bank Indonesia melaksanakan Pemusnahan terhadap:
a. Uang Rupiah Tidak Layak Edar;
b. Uang Rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat; dan/atau
c. Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku.
(2) Jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali.
BAB XI
KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH
Pasal 24(1) Pengelolaan Uang Rupiah yang meliputi Perencanaan, Pencetakan, dan Pemusnahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf f dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah.
(2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam nota kesepahaman antara Bank Indonesia dan Pemerintah.
(3) Pelaksanaan koordinasi antara Bank Indonesia dan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk pemberitahuan dan tukar menukar informasi sebagai bahan pertimbangan Bank Indonesia.
BAB XII
PENENTUAN KEASLIAN UANG RUPIAH
Pasal 25(1) Bank Indonesia berwenang untuk menentukan keaslian Uang Rupiah.
(2) Berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank Indonesia menyatakan Uang Rupiah yang tidak memenuhi Ciri Uang Rupiah sebagai Uang Rupiah tidak asli.
(3) Uang Rupiah tidak asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa Uang Rupiah Palsu atau Uang Rupiah Tiruan.
(4) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia memberikan informasi dan pengetahuan mengenai tanda keaslian Uang Rupiah kepada masyarakat.
(5) Dalam pelaksanaan pemberian informasi dan pengetahuan mengenai tanda keaslian Uang Rupiah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia dapat bekerjasama dengan pihak lain.
Pasal 26(1) Masyarakat dapat meminta klarifikasi kepada Bank Indonesia tentang Uang Rupiah yang diragukan keasliannya.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Uang Rupiah tersebut dinyatakan asli, Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal.
(3) Dalam hal Uang Rupiah yang dinyatakan asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak sebagian, besarnya penggantian sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Uang Rupiah tersebut dinyatakan tidak asli, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian dan Uang Rupiah tidak asli tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 27(1) Bank harus menahan Uang Rupiah yang diragukan keasliannya yang diterima dari masyarakat.
(2) Terhadap Uang Rupiah yang diragukan keasliannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank meminta klarifikasi kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
BAB XIII
KERJASAMA PENANGGULANGAN UANG RUPIAH PALSU
Pasal 28Dalam rangka mendukung penanggulangan Uang Rupiah Palsu, Bank Indonesia melakukan kerjasama dengan badan yang mengoordinasikan pemberantasan Uang Rupiah Palsu dan/atau instansi yang berwenang.
BAB XIV
UANG RUPIAH KHUSUS
Pasal 29(1) Bank Indonesia dapat mengeluarkan Uang Rupiah Khusus baik atas inisiatif Bank Indonesia sendiri atau atas permohonan pihak lain.
(2) Bank Indonesia menetapkan tanggal, bulan, dan tahun mulai berlakunya Uang Rupiah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Uang Rupiah Khusus dikeluarkan atas permohonan pihak lain, Bank Indonesia mengenakan royalti atas pengeluaran Uang Rupiah Khusus dimaksud.
(4) Macam Uang Rupiah Khusus yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Uang Rupiah Kertas dan Uang Rupiah Logam.
(5) Uang Rupiah Khusus memiliki Ciri Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(6) Uang Rupiah Kertas yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk Uang Rupiah Kertas bersambung (uncut banknotes).
(7) Uang Rupiah Khusus yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia merupakan alat pembayaran yang sah dan dijamin oleh Bank Indonesia sebesar nilai nominal.
(8) Pengeluaran Uang Rupiah Khusus dilakukan dengan Peraturan Bank Indonesia yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
(9) Uang Rupiah Khusus dikeluarkan oleh Bank Indonesia dalam jumlah terbatas.
(10)Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia melakukan pengedaran Uang Rupiah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(11)Dalam hal pengeluaran Uang Rupiah Khusus dilakukan atas permohonan pihak lain, distribusi dan penjualan Uang Rupiah Khusus tersebut dapat dilakukan oleh pihak yang mengajukan permohonan pengeluaran Uang Rupiah Khusus dimaksud.
BAB XV
PENYEDIAAN SARANA SOSIALISASI UANG RUPIAH EMISI BARU
DAN KRITERIA CONTOH UANG RUPIAH
Pasal 30(1) Bank Indonesia menyediakan sarana untuk mensosialisasikan setiap Uang Rupiah emisi baru dalam bentuk spesimen Uang Rupiah Kertas, visualisasi melalui teknologi informasi, dan/atau bentuk lainnya.
(2) Spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan alat pembayaran yang sah.
Pasal 31(1) Bank Indonesia menetapkan kriteria contoh Uang Rupiah atau benda yang menyerupai Uang Rupiah yang dapat digunakan untuk tujuan pendidikan dan/atau promosi.
(2) Contoh Uang Rupiah atau benda yang menyerupai Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan kata spesimen.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria contoh Uang Rupiah atau benda yang menyerupai Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
BAB XVI
PENGAWASAN
Pasal 32(1) Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Bank dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank dalam melakukan pengolahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
BAB XVII
SANKSI
Pasal 33Bank yang tidak melakukan penghitungan dan penyortiran Uang Rupiah yang akan disetorkan kepada Bank Indonesia dengan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dikenakan sanksi berupa:
a. teguran tertulis;
b. kewajiban menjalani uji petik untuk setiap kegiatan penyetoran Uang Rupiah selama jangka waktu tertentu apabila Bank telah memperoleh 3 (tiga) kali teguran tertulis untuk jenis pelanggaran yang sama;
c. penolakan terhadap kegiatan penyetoran Uang Rupiah dalam hal berdasarkan uji petik sebagaimana dimaksud pada huruf b, kegiatan penyetoran Uang Rupiah tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 34(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) terdapat Bank dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank yang melanggar kewajiban pengolahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
(2) Selain teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia melakukan pembinaan kepada Bank dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank, termasuk meminta komitmen untuk perbaikan.
(3) Bank atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank yang telah memperoleh surat teguran dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang tidak melaksanakan perbaikan sesuai komitmen yang diberikan, dikenakan sanksi berupa larangan untuk melakukan kegiatan penyetoran Uang Rupiah dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 35Bank yang menolak menerima penyetoran Uang Rupiah dari nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36Ciri umum Uang Rupiah Kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2014.
Pasal 37Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, maka semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/10/PBI/2007 tanggal 30 Agustus 2007 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 38Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku maka:
a. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah; dan
b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/10/PBI/2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.