Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 144, 2012(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5327)


PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 14/ 8 /PBI/2012
TENTANG
KEPEMILIKAN SAHAM BANK UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR BANK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka menghadapi dinamika perkembangan perekonomian regional dan global, industri perbankan nasional perlu meningkatkan ketahanan;
b. bahwa peningkatan ketahanan perbankan dilakukan melalui peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola bank yang baik (good corporate governance);
c. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan tata kelola bank yang baik (good corporate governance), diperlukan penataan struktur kepemilikan saham bank;
d. bahwa penataan struktur kepemilikan saham bank dilakukan melalui penerapan batas maksimum kepemilikan saham sehingga dapat mengurangi dominasi kepemilikan yang dapat berdampak negatif terhadap operasional bank;
e. bahwa penerapan batas maksimum kepemilikan saham juga akan berdampak positif untuk mendorong konsolidasi perbankan dalam rangka memperkuat ketahanan industri perbankan nasional;
f.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu diatur ketentuan tentang Kepemilikan Saham Bank Umum dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;

Mengingat :   1.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
2.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG KEPEMILIKAN SAHAM BANK UMUM.

BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Dalam rangka penataan struktur kepemilikan, Bank Indonesia menetapkan batas maksimum kepemilikan saham pada Bank berdasarkan:
a. kategori pemegang saham; dan
b. keterkaitan antar pemegang saham.
(2) Batas maksimum kepemilikan saham pada Bank bagi setiap kategori pemegang saham ditetapkan sebagai berikut:
a.  40% (empat puluh persen) dari Modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank;
b. 30% (tiga puluh persen) dari Modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan; dan
c.  20% (dua puluh persen) dari Modal Bank, untuk kategori pemegang saham perorangan.
(3) Batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c pada bank umum syariah adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Modal Bank.
(4) Lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, adalah lembaga keuangan bukan bank yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. dalam pendiriannya sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku dimungkinkan melakukan kegiatan penyertaan dalam jangka panjang; dan
b.  diawasi dan diatur oleh otoritas lembaga keuangan.
(5) Lembaga keuangan bukan bank yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperlakukan sebagai badan hukum bukan lembaga keuangan yang hanya dapat memiliki saham dengan batas maksimum kepemilikan saham pada Bank sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Modal Bank.

Pasal 3
Batas maksimum kepemilikan saham tidak berlaku bagi:
a. Pemerintah Pusat; dan
b. lembaga yang memiliki fungsi melakukan penanganan dan/atau penyelamatan Bank.

Pasal 4
(1) Keterkaitan antar pemegang saham Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b didasarkan pada:
a.  adanya hubungan kepemilikan;
b.  adanya hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua; dan/atau
c.  adanya kerjasama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Bank (acting in concert) dengan atau tanpa perjanjian tertulis sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham Bank.
(2) Pemegang saham yang memiliki keterkaitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai satu pihak.
(3) Batas maksimum kepemilikan saham bagi pemegang saham yang ditetapkan sebagai satu pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. jumlah keseluruhan kepemilikan saham dalam satu pihak tersebut sebesar batas kepemilikan yang tertinggi dari kategori pemegang saham dalam satu pihak tersebut; dan
b. komposisi kepemilikan masing-masing pemegang saham dalam satu pihak tersebut paling tinggi sebesar batas maksimum kepemilikan sesuai kategori pemegang saham.

(1) Badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham Bank lebih dari 40% (empat puluh persen) dari Modal Bank sepanjang memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
(2) Badan hukum lembaga keuangan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memperoleh penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan peringkat komposit 1 (satu) atau 2 (dua) atau peringkat tingkat kesehatan bank yang setara bagi lembaga keuangan bank yang berkedudukan di luar negeri;
b.  memenuhi ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai profil risiko;
c.  modal inti (tier 1) paling kurang sebesar 6% (enam persen);
d. mendapatkan rekomendasi dari otoritas pengawasan lembaga keuangan bank tersebut, bagi lembaga keuangan bank yang berkedudukan di luar negeri;
e.  merupakan lembaga keuangan bank yang telah go public;
f.  komitmen untuk memenuhi kewajiban membeli surat utang bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Bank yang akan dimiliki;
g.  komitmen untuk memiliki Bank paling kurang dalam jangka waktu tertentu; dan
h.  komitmen untuk mendukung pengembangan perekonomian Indonesia melalui Bank yang dimiliki.

Pasal 7
Bank yang dapat dimiliki oleh badan hukum lembaga keuangan bank dengan jumlah lebih dari 40% (empat puluh persen) dari Modal Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, paling kurang memenuhi kriteria:
a. wajib melakukan go public untuk mencapai kepemilikan publik paling kurang sebesar 20% (dua puluh persen) dari modal bank, yang dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak badan hukum lembaga keuangan bank memiliki saham sesuai persetujuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
b.  wajib memiliki persetujuan untuk menerbitkan surat utang yang bersifat ekuitas.

Pasal 8
(1) Badan hukum lembaga keuangan bank yang akan menjadi pemegang saham Bank dan telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dapat melakukan pembelian saham Bank dengan tahapan sebagai berikut:
a. melakukan pembelian saham sampai dengan batas maksimum kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4; dan
b. dapat meningkatkan saham Bank sesuai dengan batas kepemilikan yang telah disetujui Bank Indonesia apabila Bank yang dimiliki memperoleh penilaian Tingkat Kesehatan Bank dan penilaian GCG peringkat 1 (satu) atau 2 (dua) selama 3 (tiga) periode penilaian berturut-berturut dalam periode 5 (lima) tahun, terhitung sejak persetujuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Selama Bank yang dimiliki tidak dapat memperoleh penilaian Tingkat Kesehatan Bank dan penilaian GCG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, badan hukum lembaga keuangan bank hanya dapat memiliki saham sampai dengan batas maksimum sebesar 40% (empat puluh persen) dari Modal Bank.

Sampai dengan akhir Desember 2013, pemegang saham Bank dapat meningkatkan kepemilikan saham dengan kewajiban menyesuaikan batas maksimum kepemilikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13.

Pasal 11
Bagi pemegang saham yang memiliki saham Bank lebih dari batas maksimum kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4, wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham berdasarkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank dan/atau penilaian GCG posisi penilaian akhir bulan Desember 2013.

(1) Pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4, apabila:
a.  Bank mengalami penurunan penilaian Tingkat Kesehatan Bank dan/atau penilaian GCG menjadi peringkat 3 (tiga), 4 (empat) atau 5 (lima) selama 3 (tiga) periode penilaian berturut-berturut; atau
b.  pemegang saham atas inisiatif sendiri melakukan penjualan saham yang dimilikinya.
(2) Jangka waktu penyesuaian dengan batas maksimum kepemilikan saham bagi pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 5 (lima) tahun setelah periode penilaian terakhir atau penjualan saham yang dimilikinya.

Pasal 14
(1) Pemegang saham yang akan memiliki :
a. Bank dalam penanganan atau penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan;
b. Bank dalam pengawasan khusus; atau
c. Bank dalam pengawasan intensif.
dapat memiliki saham Bank lebih dari batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dalam jangka waktu tertentu.
(2) Pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dengan jangka waktu sebagai berikut:
a.  paling lama 20 (dua puluh) tahun sejak membeli Bank dimaksud, bagi:
1. Bank dalam penanganan atau penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan; dan
2. Bank dalam pengawasan khusus; dan
b.  paling lama 15 (lima belas) tahun sejak membeli Bank dimaksud, bagi Bank dalam pengawasan intensif.

Bagi pemegang saham pada Bank Umum Syariah hasil pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah, diatur sebagai berikut:
a. dapat memiliki saham lebih dari batas maksimum kepemilikan saham; dan
b. wajib menyesuaikan kepemilikan saham dengan batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 paling lama akhir Desember 2028.

Pasal 17
Bagi Pemerintah Daerah yang telah memiliki saham Bank Pembangunan Daerah tidak wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham.

Pasal 18
Dalam hal Bank Pembangunan Daerah memperoleh penilaian Tingkat Kesehatan Bank dan/atau penilaian GCG dengan peringkat 3 (tiga), 4 (empat), atau 5 (lima) dan memerlukan tambahan modal maka:
a.  penambahan modal diutamakan berasal dari investor yang tidak terkait dengan Pemerintah Daerah; dan
b.  Pemerintah Daerah dapat tetap mempertahankan kepemilikan Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham mayoritas.

(1) Pemegang saham yang tidak memenuhi kewajiban penyesuaian dengan batas maksimum kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 16 huruf b maka dikenakan pembatasan berupa:
a. hak yang bersangkutan dalam perhitungan kuorum dan pengambilan keputusan dalam RUPS hanya diperhitungkan paling tinggi sebesar batas maksimum kepemilikan saham Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4; dan
b. pembayaran dividen untuk kelebihan saham yang dimiliki ditunda sampai dengan yang bersangkutan melakukan penyesuaian dengan batas maksimum kepemilikan saham.
(2) Selain pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap pemegang saham yang tidak memenuhi kewajiban penyesuaian batas maksimum kepemilikan saham dapat dilakukan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Bank Indonesia.
(3) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pemegang saham dimaksud untuk melakukan penyesuaian kepemilikannya sesuai dengan batas maksimum kepemilikan saham.

Pasal 21
Bank yang dimiliki oleh pemegang saham yang tidak memenuhi kewajiban penyesuaian batas maksimum kepemilikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 16 huruf b:
a. wajib mencatat hak yang bersangkutan selaku pemegang saham paling tinggi sebesar batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4;
b. wajib memastikan penggunaan hak suara bagi yang bersangkutan dan perhitungan kuorum dalam RUPS paling tinggi sebesar batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4;
c. wajib menunda pembayaran dividen bagi kelebihan saham yang dimiliki pemegang saham yang bersangkutan sampai dengan yang bersangkutan melakukan penyesuaian dengan batas maksimum kepemilikan saham; dan
d. dilarang memberikan atau memperpanjang jangka waktu fasilitas penyediaan dana kepada pemegang saham yang bersangkutan, termasuk kepada pihak terkait dengan pemegang saham.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bank Indonesia dapat memerintahkan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 agar Bank yang dimilikinya melakukan penggabungan atau peleburan.

BAB VI
SANKSI
Pasal 24
(1) Bank yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan/atau Pasal 21 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. larangan pembukaan jaringan kantor baru; dan/atau
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu.
(2) Bank Indonesia dapat melakukan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap anggota dewan komisaris dan /atau anggota direksi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, ketentuan mengenai kepemilikan saham Bank mengacu pada Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 26
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2012
GUBERNUR BANK INDONESIA,

DARMIN NASUTION

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali