(1) Dalam jangka waktu tertentu sejak memiliki SBI, pemilik SBI dilarang melakukan transaksi atas SBI yang dimilikinya dengan pihak lain.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku untuk transaksi SBI oleh peserta Operasi Moneter dengan Bank Indonesia.
(3) Pihak lain yang ditunjuk untuk mendukung penatausahaan SBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), wajib menatausahakan SBI milik nasabahnya dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
(1) Bank Indonesia melunasi SBI pada saat jatuh waktu sebesar nilai nominal.
(2) Bank Indonesia dapat melunasi SBI sebelum jatuh waktu dengan persetujuan pemilik SBI.
BAB V
PESERTA OPERASI MONETER DAN LEMBAGA PERANTARA
(1) Peserta Operasi Moneter dan lembaga perantara bertanggung jawab atas kebenaran data penawaran yang diajukan.
(2) Peserta Operasi Moneter dan lembaga perantara yang telah mengajukan penawaran dilarang membatalkan penawarannya.
(3) Peserta Operasi Moneter dan lembaga perantara wajib memenuhi tata cara pengajuan penawaran dan persyaratan dalam transaksi Operasi Moneter yang ditetapkan Bank Indonesia.
(4) Dalam hal peserta Operasi Moneter dan lembaga perantara tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penawaran yang telah diajukan akan ditolak dan/atau tidak akan diproses oleh Bank Indonesia.
Pasal 17(1) Peserta Operasi Moneter wajib memiliki rekening giro rupiah di Bank Indonesia.
(2) Peserta Operasi Moneter wajib memiliki rekening surat berharga di BI-SSSS dan/atau di lembaga kustodian yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3) Peserta Operasi Moneter yang mengikuti kegiatan Operasi Moneter wajib menyediakan dana yang cukup di rekening giro rupiah di Bank Indonesia dan/atau surat berharga yang cukup di rekening surat berharga di BI-SSSS atau di lembaga kustodian untuk penyelesaian kewajiban pada waktu penyelesaian transaksi.
(4) Peserta Operasi Moneter yang melakukan transaksi di pasar valuta asing wajib menyediakan dana di Bank Indonesia atau transfer dana ke rekening Bank Indonesia yang cukup untuk penyelesaian kewajiban pembayaran pada tanggal penyelesaian transaksi.
(5) Dalam hal peserta Operasi Moneter tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), transaksi Operasi Moneter yang bersangkutan dinyatakan batal, kecuali untuk transaksi di pasar valuta asing.
Pasal 18Dalam rangka penyelesaian transaksi Operasi Moneter, Bank Indonesia berwenang melakukan pendebetan rekening giro di Bank Indonesia dan/atau rekening surat berharga di BI-SSSS dan/atau di lembaga kustodian milik peserta Op erasi Moneter.
BAB VI
SANKSI
(1) Dalam hal peserta Operasi Moneter yang melakukan transaksi di pasar valuta asing tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), peserta Operasi Moneter dimaksud wajib membayar nominal transaksi pada hari kerja berikutnya setelah tanggal penyelesaian transaksi.
(2) Peserta Operasi Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dikenakan sanksi sebagai berikut :
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar yang dihitung atas dasar :
1. suku bunga Fed Fund yang berlaku pada tanggal penyelesaian transaksi ditambah 200 (dua ratus) basis point dikalikan nominal transaksi dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh) untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam valuta US Dollar;
2. suku bunga yang dikeluarkan oleh bank sentral atau otoritas moneter di negara valuta yang bersangkutan (official rate) yang berlaku pada tanggal penyelesaian transaksi ditambah 200 (dua ratus) basis point dikalikan nominal transaksi dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh) untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam valuta asing non US Dollar; atau
3. suku bunga kebijakan Bank Indonesia (BI Rate) yang berlaku ditambah 200 (dua ratus) basis point dikalikan nominal transaksi dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh) untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam rupiah.
(3) Penyelesaian kewajiban pembayaran nominal transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. pendebetan rekening giro valuta US Dollar peserta Operasi Moneter di Bank Indonesia untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam valuta asing. Untuk kewajiban pembayaran dalam valuta asing non US Dollar, digunakan kurs indikasi Reuters pukul 08.00 WIB pada tanggal pembebanan.
b. pendebetan rekening giro rupiah peserta Operasi Moneter di Bank Indonesia untuk penyelesaian kewajiban pembayaran peserta Operasi Moneter dalam rupiah.
Pasal 21Pemilik SBI yang merupakan peserta Operasi Moneter yang melanggar ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk mendukung penatausahaan SBI yang melanggar ketentuan dalam Pasal 13 ayat (3) dikenakan sanksi berupa :
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar sebesar 0,01% (satu per sepuluh ribu) dari nilai nominal transaksi SBI yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud, paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per hari.
BAB VII
PERALIHAN
Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia ini diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 24Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini, maka:
a. Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tanggal 18 November 2002 tentang Operasi Pasar Terbuka;
b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/4/PBI/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka;
c. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/33/PBI/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka;
d. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/30/PBI/2005 tanggal 13 September 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka;
e. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/14/PBI/2008 tanggal 23 September 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka;
f. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/21/PBI/2008 tanggal 15 Oktober 2008 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka;
g. Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/10/PBI/2002 tanggal 18 November 2002 tentang Sertifikat Bank Indonesia; dan
h. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/5/PBI/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/10/PBI/2002 tentang Sertifikat Bank Indonesia,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 7 Juli 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 Juli 2010
Pjs. GUBERNUR BANK INDONESIA,
DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta Pada Tanggal 2 Juli 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR