(1) Saldo Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 masing-masing terdiri dari:
a. saldo Rekening Giro Rupiah Bank;
b. saldo Rekening Giro Valas Bank.
(2) Informasi mengenai saldo Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sistem BI-RTGS untuk Rekening Giro Rupiah Bank dan dari sistem akunting Bank Indonesia untuk Rekening Giro Valas Bank.
(1) DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 11, Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 4 terdiri dari:
(2) DPK dalam rupiah meliputi kewajiban dalam rupiah kepada pihak ketiga bukan bank, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk, yang terdiri dari:
a. giro;
b. tabungan;
c. simpanan berjangka/deposito; dan
d. kewajiban-kewajiban lainnya.
(3) DPK dalam valuta asing meliputi kewajiban dalam valuta asing kepada pihak ketiga, termasuk Bank di Indonesia, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk, yang terdiri dari:
a. giro;
b. tabungan;
c. simpanan berjangka/deposito; dan
d. kewajiban-kewajiban lainnya.
BAB V
PELAPORAN
(1) Bank Indonesia memberikan jasa giro setiap hari kerja terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM Primer dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a.
(2) Bagian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari DPK dalam Rupiah.
(3) Jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tingkat bunga sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun.
(4) Jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila Bank telah memenuhi seluruh kewajiban GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.(5) Bank Indonesia dapat mengubah kebijakan pemberian jasa giro dan/atau persentase jasa giro dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan arah kebijakan Bank Indonesia.
Pasal 17(1) Pemberian jasa giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan dengan mengkredit Rekening Giro Rupiah Bank pada Bank Indonesia.
(2) Pengkreditan Rekening Giro Rupiah Bank dalam rangka pemberian jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. Jasa giro periode tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 dikreditkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal 7 bulan yang sama;
b. Jasa giro periode tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 dikreditkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal 15 bulan yang sama;
c. Jasa giro periode tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 dikreditkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal 23 bulan yang sama;
d. Jasa giro periode tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan dikreditkan pada bulan berikutnya paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal akhir bulan.
(3) Dalam hal di kemudian hari diketahui terjadi kekurangan atau kelebihan dalam pengkreditan yang terkait dengan pemberian jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat langsung mengkredit atau mendebet Rekening Giro Bank yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement.
BAB VII
SANKSI
Pasal 18(1) Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari rata-rata suku bunga jangka waktu 1 (satu) hari overnight dari JIBOR dalam rupiah pada hari terjadinya pelanggaran, terhadap kekurangan GWM dalam rupiah, untuk setiap hari kerja pelanggaran.
(2) Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,04% (nol koma nol empat persen) per hari kerja, yang dihitung dari selisih antara saldo harian Rekening Giro Valas Bank pada Bank Indonesia yang wajib dipenuhi dengan saldo harian Rekening Giro Valas Bank yang dicatat pada sistem akunting Bank Indonesia.
(3) Sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan dalam valuta rupiah dengan menggunakan kurs transaksi Bank Indonesia pada hari terjadinya pelanggaran.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Bank yang mendapatkan insentif kelonggaran pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Insentif dalam rangka Konsolidasi Perbankan, sepanjang kekurangan GWM Primer dalam rupiah tidak lebih dari 1% (satu persen) dari DPK dalam rupiah.
Dalam rangka melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory action) terhadap Bank yang sedang dikenakan Cease and Desist Order (CDO) yang terkait dengan penyaluran kredit dan penghimpunan dana, Bank Indonesia berwenang melakukan perhitungan yang berbeda dari ketentuan GWM LDR sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 21(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dengan mendebet Rekening Giro Rupiah Bank pada Bank Indonesia.
(2) Pendebetan Rekening Giro Rupiah Bank dalam rangka pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah tanggal terjadinya pelanggaran GWM.
(3) Dalam hal di kemudian hari diketahui terjadi kekurangan atau kelebihan dalam pendebetan yang terkait dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat langsung mendebet atau mengkredit Rekening Giro Bank yang bersangkutan sebagaimana diatur
dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement untuk Rekening Giro Rupiah Bank dan sistem akunting Bank Indonesia untuk Rekening Giro Valas Bank.
(4) Dalam hal saldo Rekening Giro Rupiah Bank tidak mencukupi untuk pendebetan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka atas kekurangan tersebut juga dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 tanggal 14 Oktober 2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/25/PBI/2008 tanggal 23 Oktober 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24(1) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 tanggal 14 Oktober 2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/25/PBI/2008 tanggal 23 Oktober 2008, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diperbarui dan tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini.
(2) Semua istilah GWM Utama yang tercantum di dalam ketentuan Bank Indonesia yang sudah ada sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, harus dibaca sebagai GWM Primer sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 25Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Oktober 2010
GUBERNUR BANK INDONESIA,
DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Oktober 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR