[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) BPR dan BPRS wajib menerapkan program APU dan PPT.
(2) Dalam penerapan program APU dan PPT, BPR dan BPRS wajib berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 3
(1) Program APU dan PPT pada BPR dan BPRS merupakan bagian dari pengelolaan risiko BPR dan BPRS secara keseluruhan.
(2) Penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) paling kurang mencakup:
a. pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris;
b. kebijakan dan prosedur;
c. pengendalian intern; dan
d. Sumber Daya Manusia (SDM) dan pelatihan.

BAB II
PENGAWASAN AKTIF DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS SERTA MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 4
Pengawasan aktif Direksi BPR dan BPRS paling kurang mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. memastikan BPR dan BPRS memiliki kebijakan dan prosedur program APU dan PPT;
b. mengusulkan kebijakan dan prosedur tertulis program APU dan PPT kepada Dewan Komisaris;
c. memastikan penerapan program APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan;
d. membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pegawai yang bertanggungjawab terhadap program APU dan PPT di Kantor Pusat;
e. memastikan bahwa unit kerja/pegawai yang melaksanakan kebijakan dan prosedur program APU dan PPT terpisah dari unit kerja/pegawai yang mengawasi penerapannya;
f. pengawasan atas kepatuhan unit kerja/pegawai dalam menerapkan program APU dan PPT;
g. memastikan bahwa kantor cabang BPR dan BPRS memiliki pegawai yang bertanggungjawab terhadap program APU dan PPT;
h. memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tertulis mengenai program APU dan PPT sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi BPR dan BPRS serta sesuai dengan perkembangan modus pencucian uang atau pendanaan terorisme; dan
i. memastikan bahwa seluruh pegawai, khususnya pegawai terkait dan pegawai baru, telah mendapatkan pengetahuan yang berkaitan dengan program APU dan PPT secara berkala.

(1) BPR dan BPRS wajib membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pegawai BPR dan BPRS yang bertanggungjawab atas penerapan program APU dan PPT.
(2) Unit kerja khusus atau pegawai BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Direktur.
(3) BPR dan BPRS memastikan bahwa pegawai di unit kerja khusus atau pegawai yang bertanggungjawab atas penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kemampuan yang memadai dan memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh data Nasabah dan informasi lainnya yang terkait.
(4) Dalam hal BPR dan BPRS tidak dapat membentuk unit kerja khusus atau menunjuk pegawai yang bertanggungjawab atas penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka fungsi dimaksud dilaksanakan oleh salah satu anggota Direksi.

Pasal 7
Unit kerja khusus atau pegawai BPR dan BPRS yang bertanggungjawab terhadap program APU dan PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib:
a. memantau adanya sistem yang mendukung program APU dan PPT;
b. memantau pengkinian profil Nasabah dan profil transaksi Nasabah;
c. melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan program APU dan PPT dengan unit kerja/pegawai terkait yang berhubungan dengan Nasabah;
d. memastikan bahwa kebijakan dan prosedur telah sesuai dengan perkembangan program APU dan PPT yang terkini, risiko produk BPR dan BPRS, kegiatan dan kompleksitas usaha BPR dan BPRS, dan volume transaksi BPR dan BPRS;
e. menerima laporan transaksi keuangan yang berpotensi mencurigakan dari unit kerja atau pegawai terkait yang berhubungan dengan Nasabah dan melakukan analisis atas laporan tersebut;
f. menyusun laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan laporan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang untuk disampaikan kepada PPATK berdasarkan persetujuan Direktur;
g. memantau bahwa:
1) terdapat mekanisme komunikasi yang baik dari setiap unit kerja atau pegawai terkait kepada unit kerja khusus atau pegawai yang bertanggungjawab terhadap penerapan program APU dan PPT dengan menjaga kerahasiaan informasi;
2) unit kerja atau pegawai terkait mempersiapkan laporan mengenai dugaan Transaksi Keuangan Mencurigakan sebelum menyampaikannya kepada unit kerja khusus atau pegawai yang ditunjuk yang bertanggungjawab terhadap penerapan program APU dan PPT;
3) area yang berisiko tinggi, terkait dengan APU dan PPT dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan sumber informasi yang memadai.

BAB III
KEBIJAKAN DAN PROSEDUR

Pasal 8
(1) Dalam menerapkan program APU dan PPT, BPR dan BPRS wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis yang paling kurang mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. pelaksanaan CDD, yang terdiri dari:
1) permintaan informasi dan dokumen;
2) verifikasi dokumen; dan
3) pengkinian dan pemantauan.
b. penatausahaan dokumen;
c. pemindahan dana;
d. penutupan hubungan dan penolakan transaksi;
e. ketentuan mengenaiBeneficial Owner;
f. ketentuan mengenai area berisiko tinggi dan PEP;
g. pelaksanaan CDD yang lebih sederhana; dan
h. pelaksanaan CDD oleh pihak ketiga.
(2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. dituangkan ke dalam Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT;
b. mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris; dan
c. diterapkan secara konsisten dan berkesinambungan.
(3) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan faktor teknologi informasi yang berpotensi disalahgunakan oleh pelaku pencucian uang atau pendanaan terorisme.

(1) Dalam melakukan penerimaan Nasabah, BPR dan BPRS wajib menggunakan pendekatan berdasarkan risiko dengan mengelompokkan Nasabah berdasarkan tingkat risiko terjadinya pencucian uang atau pendanaan terorisme.
(2) Pengelompokan Nasabah berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang dilakukan dengan melakukan analisis terhadap:
a. identitas Nasabah;
b. lokasi usaha Nasabah;
c. profil Nasabah;
d. nilai transaksi;
e. kegiatan usaha Nasabah;
f. struktur kepemilikan bagi Nasabah perusahaan; dan
g. informasi lainnya yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat risiko Nasabah.
(3) Ketentuan mengenai pengkategorian tingkat risiko pencucian uang atau pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 11
(1) BPR dan BPRS wajib:
a. meminta informasi calon Nasabah dan WIC sebelum melakukan hubungan usaha, termasuk identitas calon Nasabah yang dibuktikan dengan keberadaan dokumen pendukung;
b. meneliti kebenaran dokumen pendukung identitas calon Nasabah; dan
c. melakukan pertemuan langsung/tatap muka dengan calon Nasabah pada awal melakukan hubungan usaha dalam rangka meyakini kebenaran identitas calon Nasabah.
(2) Dalam hal pertemuan langsung/tatap muka dengan calon Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat dilakukan pada awal hubungan usaha, maka pertemuan dapat dilakukan di kemudian hari sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. calon Nasabah tergolong berisiko rendah; atau
b. dokumen pendukung yang memuat identitas telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang.
(3) BPR dan BPRS dilarang untuk membuka atau memelihara rekening anonim atau rekening yang menggunakan nama fiktif.
(4) BPR dan BPRS memberikan perhatian khusus terhadap transaksi atau hubungan usaha dengan Nasabah yang kegiatan usahanya terkait dengan negara yang belum memadai dalam melaksanakan rekomendasi FATF.

Bagian Kesatu
CUSTOMER DUE DILIGENCE (CDD)

Paragraf 1
PERMINTAAN INFORMASI DAN DOKUMEN

(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) bagi calon Nasabah perorangan paling kurang mencakup:
a. identitas calon Nasabah yang memuat:
1) Nama lengkap termasuk alias apabila ada;
2) Nomor dokumen identitas yang dibuktikan dengan menunjukkan dokumen dimaksud;
3) Alamat tempat tinggal yang tercantum pada kartu identitas;
4) Alamat tempat tinggal terkini termasuk nomor telepon apabila ada;
5) Tempat dan tanggal lahir;
6) Kewarganegaraan;
7) Pekerjaan;
8) Jenis kelamin;
9) Status perkawinan.
b. Owner;
c. identitas Beneficial Owner, apabila calon Nasabah mewakili Beneficial Owner;
d. sumber dana;
e. rata-rata penghasilan; dan
f. maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang akan dilakukan calon Nasabah dengan BPR/BPRS.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib didukung dengan dokumen identitas calon Nasabah dan spesimen tanda tangan.

Pasal 14
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) bagi calon Nasabah perusahaan selain Bank paling kurang mencakup:
a. nama perusahaan;
b. nomor izin usaha dari instansi berwenang;
c. alamat kedudukan perusahaan;
d. tempat dan tanggal pendirian perusahaan;
e. bentuk badan hukum perusahaan;
f. identitas Beneficial Owner, apabila calon Nasabah mewakili Beneficial Owner;
g. sumber dana; dan
h. maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang akan dilakukan calon Nasabah dengan BPR/BPRS.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai e wajib didukung dengan dokumen identitas perusahaan berupa izin usaha dari instansi berwenang.
(3) Untuk Nasabah perusahaan yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah dengan:
a. spesimen tanda tangan dan kuasa kepada pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam melakukan hubungan usaha dengan BPR/BPRS;
b. kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Nasabah yang diwajibkan untuk memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
c. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
(4) Untuk Nasabah perusahaan yang tidak tergolong usaha mikro dan usaha kecil selain disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), ditambah dengan:
a. laporan keuangan atau deskripsi kegiatan usaha perusahaan;
b. struktur manajemen perusahaan;
c. struktur kepemilikan perusahaan; dan
d. dokumen identitas anggota Direksi yang berwenang mewakili perusahaan untuk melakukan hubungan usaha dengan BPR/BPRS.

(1) Untuk calon Nasabah berupa yayasan dan perkumpulan, BPR dan BPRS wajib meminta informasi paling kurang sebagai berikut:
a. nama yayasan/perkumpulan;
b. nomor izin pendirian dari instansi berwenang;
c. alamat kedudukan yayasan/perkumpulan;
d. tempat dan tanggal pendirian yayasan/perkumpulan;
e. bentuk badan hukum;
f. identitas Beneficial Owner, apabila calon Nasabah mewakili Beneficial Owner;
g. sumber dana; dan
h. maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang akan dilakukan calon Nasabah dengan BPR/BPRS.
(2) Untuk calon Nasabah berupa yayasan, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung dengan dokumen yang memuat informasi paling kurang berupa:
a. izin bidang kegiatan/tujuan yayasan;
b. deskripsi kegiatan yayasan;
c. struktur pengurus yayasan; dan
d. identitas anggota pengurus yang berwenang mewakili yayasan untuk melakukan hubungan usaha dengan BPR/BPRS.
(3) Untuk calon Nasabah berupa perkumpulan, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung dengan dokumen yang memuat informasi paling kurang berupa:
a. bukti pendaftaran pada instansi yang berwenang;
b. nama penyelenggara; dan
c. identitas pihak yang berwenang mewakili perkumpulan dalam melakukan hubungan usaha dengan BPR/BPRS.

Pasal 17
(1) Terhadap calon Nasabah berupa Lembaga Negara/Pemerintah, BPR dan BPRS wajib meminta informasi mengenai nama dan alamat kedudukan Lembaga Negara/Pemerintah.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung dengan dokumen berupa:
a. surat penunjukan bagi pihak-pihak yang berwenang mewakili Lembaga Negara/Pemerintah dalam melakukan hubungan usaha dengan BPR/BPRS; dan
b. spesimen tanda tangan.

Pasal 18
(1) Informasi yang wajib diminta oleh BPR dan BPRS kepada WIC sebelum melakukan transaksi:
a. Untuk transaksi kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) adalah informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a angka 1) sampai angka 3) bagi WIC perorangan, dan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf c bagi WIC perusahaan.
b. Untuk transaksi sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih, baik yang dilakukan dalam 1 (satu) kali maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja adalah seluruh informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) bagi WIC perorangan dan Pasal 14 ayat (1) bagi WIC perusahaan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b wajib didukung dengan dokumen berupa:
a. Bagi WIC perorangan adalah dokumen identitas.
b. Bagi WIC perusahaan adalah:
1) Izin usaha dari instansi berwenang;
2) Surat kuasa kepada pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam melakukan hubungan usaha dengan BPR/BPRS; dan
3) Kartu NPWP bagi Nasabah yang diwajibkan untuk memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Paragraf 2
VERIFIKASI DOKUMEN

(1) BPR dan BPRS wajib melakukan pengkinian data terhadap informasi dan dokumen Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 serta menatausahakannya.
(2) Pengkinian data terhadap informasi dan dokumen Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk di dalamnya adalah pengkinian data terhadap nasabah yang telah melakukan hubungan usaha sebelum PBI ini diterbitkan.

Pasal 21
BPR dan BPRS wajib:
a. memelihara Daftar Teroris berdasarkan data yang diterima dari Bank Indonesia setiap 6 (enam) bulan berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB);
b. memastikan secara berkala nama-nama Nasabah BPR dan BPRS yang memiliki kesamaan atau kemiripan dengan nama yang tercantum dalam Daftar Teroris;
c. memastikan kesesuaian identitas Nasabah tersebut dengan informasi lain yang terkait dalam hal terdapat kemiripan nama Nasabah dengan nama yang tercantum dalam Daftar Teroris; dan
d. melaporkan Nasabah tersebut dalam laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dalam hal terdapat kesamaan nama Nasabah dan kesamaan informasi lainnya dengan nama yang tercantum dalam Daftar Teroris.

(1) BPR dan BPRS wajib memiliki sistem pencatatan yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
(2) BPR dan BPRS wajib memelihara profil Nasabah paling kurang meliputi informasi mengenai:
a. pekerjaan atau bidang usaha;
b. jumlah penghasilan;
c. rekening lain yang dimiliki, apabila ada;
d. aktivitas transaksi normal; dan
e. tujuan pembukaan rekening.

Bagian Kedua
PENATAUSAHAAN DOKUMEN

Pasal 24
(1) BPR dan BPRS wajib menatausahakan:
a. dokumen yang terkait dengan data Nasabah atau WIC dengan jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun sejak:
1) berakhirnya hubungan usaha atau transaksi dengan Nasabah atau WIC; atau
2) ditemukannya ketidaksesuaian transaksi dengan tujuan ekonomis dan/atau tujuan usaha.
b. dokumen Nasabah atau WIC yang terkait dengan transaksi keuangan dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Dokumen Perusahaan.
(2) Dokumen yang terkait sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup:
a. identitas Nasabah atau WIC; dan
b. informasi transaksi yang antara lain meliputi jenis mata uang dan jumlah uang yang digunakan, tanggal perintah transaksi, asal dan tujuan transaksi, serta nomor rekening yang terkait dengan transaksi.
(3) BPR dan BPRS wajib memberikan informasi dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank Indonesia dan/atau otoritas lain yang berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketiga
PEMINDAHAN DANA

Pasal 25
Dalam melakukan kegiatan pemindahan dana untuk kepentingan Nasabah atau WIC melalui rekening BPR/BPRS yang ada di Bank Umum dan/atau Unit Usaha Syariah:
a. BPR dan BPRS Pengirim wajib:
1) memperoleh informasi dan melakukan identifikasi serta verifikasi terhadap Nasabah pengirim atau WIC pengirim, paling kurang meliputi:
a) nomor rekening dan identitas Nasabah pengirim atau identitas WIC pengirim; dan
b) tanggal transaksi dan nominal.
2) mendokumentasikan seluruh transaksi pemindahan dana.
b. BPR dan BPRS Penerima wajib memastikan kelengkapan informasi Nasabah pengirim dan WIC pengirim sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Pasal 26
Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tidak dipenuhi, BPR dan BPRS dengan menggunakan pendekatan berdasarkan risiko dapat:
a. menolak untuk melaksanakan pemindahan dana;
b. membatalkan transaksi pemindahan dana; dan/atau
c. mengakhiri hubungan usaha dengan Nasabah.

Pasal 27
Dalam hal terdapat pemindahan dana yang memenuhi kriteria mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang, BPR dan BPRS wajib melaporkan pemindahan dana tersebut sebagai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

Bagian Keempat
PENUTUPAN HUBUNGAN USAHA ATAU PENOLAKAN TRANSAKSI

Pasal 28
(1) BPR dan BPRS wajib menolak melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah dan/atau melaksanakan transaksi dengan WIC, dalam hal calon Nasabah atau WIC:
a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17; atau
b. diketahui menggunakan identitas dan/atau memberikan informasi yang tidak benar.
(2) BPR dan BPRS dapat menolak transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah dalam hal:
a. kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi;
b. BPR dan BPRS ragu terhadap kebenaran informasi Nasabah; atau
c. penggunaan rekening tidak sesuai dengan profil Nasabah.
(3) BPR dan BPRS wajib:
a. mendokumentasikan data calon Nasabah, WIC, atau Nasabah yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
b. melaporkan calon Nasabah, WIC, atau Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK apabila transaksinya tidak wajar atau mencurigakan.

Bagian Kelima
BENEFICIAL OWNER

Pasal 29
(1) BPR dan BPRS wajib memastikan apakah calon Nasabah atau WIC mewakili Beneficial Owneruntuk membuka hubungan usaha atau melakukan transaksi.
(2) Dalam hal calon Nasabah atau WIC mewakili Beneficial Owner untuk membuka hubungan usaha atau melakukan transaksi, BPR dan BPRS wajib melakukan prosedur CDD terhadap Beneficial Owner sebagaimana dilakukan terhadap calon Nasabah atau WIC.

Pasal 30
(1) BPR dan BPRS wajib memperoleh bukti atas identitas dan/atau informasi lainnya mengenai Beneficial Owner, antara lain berupa:
a. bagi Beneficial Owner perorangan:
1) dokumen identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2);
2) hubungan hukum antara calon Nasabah atau WIC dengan Beneficial Owner yang ditunjukkan dengan surat penugasan, surat perjanjian, surat kuasa atau bentuk lainnya; dan
3) pernyataan dari calon Nasabah atau WIC mengenai kebenaran identitas maupun sumber dana dari Beneficial Owner.
b. bagi Beneficial Owner perusahaan, yayasan atau perkumpulan:
1) dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), pasal 16 ayat (2) dan ayat (3);
2) informasi dan dokumen identitas pemilik atau pengendali akhir perusahaan, yayasan, atau perkumpulan; dan
3) pernyataan dari calon Nasabah atau WIC mengenai kebenaran identitas maupun sumber dana dari Beneficial Owner.
(2) Dalam hal calon Nasabah merupakan Bank lain yang mewakili Beneficial Owner, maka dokumen mengenai Beneficial Owner berupa pernyataan tertulis dari Bank dimaksud bahwa identitas Beneficial Owner telah dilakukan verifikasi oleh Bank lain di dalam negeri tersebut.
(3) Dalam hal BPR dan BPRS meragukan atau tidak dapat meyakini identitas Beneficial Owner, BPR dan BPRS wajib menolak untuk melakukan hubungan usaha atau transaksi dengan calon Nasabah atau WIC.

Pasal 31
Kewajiban penyampaian dokumen dan/atau informasi identitas pemilik atau pengendali akhir Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b angka 2) tidak berlaku bagi Beneficial Owner berupa:
(1) Lembaga Negara/Pemerintah; atau
(2) perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek.

Bagian Keenam
POLITICALLY EXPOSED PERSON DAN AREA BERISIKO TINGGI

Pasal 32
(1) BPR dan BPRS wajib meneliti adanya calon Nasabah, Nasabah dan Beneficial Owner yang memenuhi kriteria berisiko tinggi atau PEP.
(2) Dalam hal calon Nasabah diketahui tergolong PEP maka BPR dan BPRS wajib melakukan EDD pada awal melakukan hubungan usaha dengan BPR dan BPRS.
(3) Nasabah dan Beneficial Owner yang memenuhi kriteria berisiko tinggi atau PEP dibuat dalam daftar tersendiri.
(4) Kewajiban BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan pula terhadap Nasabah atau WIC yang menerima kiriman uang dari dan/atau melakukan transaksi lainnya dengan pihak yang berasal dari negara berisiko tinggi melalui rekening BPR/BPRS yang ada di Bank Umum dan/atau Unit Usaha Syariah dalam negeri.
(5) Dalam hal BPR dan BPRS akan melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah yang tergolong PEP, Direksi BPR/BPRS atau Pejabat Eksekutif bertanggung jawab atas pelaksanaan hubungan usaha dengan calon Nasabah tersebut.
(6) Direksi atau Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berwenang untuk:
a. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon Nasabah yang tergolong berisiko tinggi atau PEP; dan
b. membuat keputusan untuk meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dengan Nasabah atau Beneficial Owner yang tergolong PEP.

Pasal 33
BPR dan BPRS wajib melakukan EDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
dengan cara melakukan CDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a serta melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Bagi calon Nasabah:
1) meminta informasi tambahan yang diperlukan untuk memastikan kebenaran profil calon Nasabah; dan/atau
2) meminta dokumen pendukung tambahan untuk meyakini kebenaran informasi mengenai identitas dan sumber dana.
b. Bagi Nasabah atau Beneficial Owner:
1) melakukan kegiatan seperti yang dilakukan terhadap calon Nasabah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
2) melakukan analisa secara berkala paling kurang terhadap informasi mengenai sumber dana, tujuan transaksi, dan hubungan usaha dengan pihak-pihak yang terkait; dan
3) memantau lebih ketat pola transaksi nasabah untuk kepentingan pengkinian profil Nasabah atau Beneficial Owner.

Bagian Ketujuh
CDD YANG LEBIH SEDERHANA

Pasal 34
(1) BPR dan BPRS dapat menerapkan prosedur CDD yang lebih sederhana dari prosedur CDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 terhadap calon Nasabah yang tingkat risiko terjadinya pencucian uang atau pendanaan terorisme tergolong rendah dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tujuan pembukaan rekening untuk pembayaran gaji karyawan;
b. rekening berupa tabungan wajib terkait dengan pemberian kredit/pembiayaan dari BPR/BPRS yang sama;
c. calon Nasabah berupa perusahaan publik yang tunduk pada peraturan tentang kewajiban untuk mengungkapkan kinerjanya; atau
d. nilai transaksi awal pembukaan rekening di bawah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Dalam hal terhadap nilai transaksi awal rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditemukan indikasi transaksi keuangan yang tidak wajar yang diduga terkait dengan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme, Bank wajib melakukan CDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) BPR dan BPRS wajib membuat dan menyimpan daftar Nasabah yang mendapat perlakuan CDD yang lebih sederhana.
(4) Bagi calon Nasabah perorangan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR dan BPRS wajib meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a angka 1) sampai angka 5) dengan disertai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2).
(5) Bagi calon Nasabah perusahaan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR dan BPRS wajib meminta:
a. informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf c; dan
b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a untuk perusahaan yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil, dan Pasal 14 ayat (4) huruf d untuk perusahaan yang tidak tergolong usaha mikro dan usaha kecil.
(6) Prosedur CDD yang lebih sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila terdapat dugaan terjadi transaksi Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme dan berlaku ketentuan CDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Bagian Kedelapan
PELAKSANAAN CDD OLEH PIHAK KETIGA

Pasal 35
(1) BPR dan BPRS dapat menggunakan hasil CDD yang telah dilakukan oleh pihak ketiga terhadap calon Nasabahnya yang telah menjadi nasabah pada pihak ketiga tersebut.
(2) Hasil CDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh BPR/BPRS apabila pihak ketiga:
a. memiliki prosedur CDD sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. memiliki kerja sama dengan BPR/BPRS dalam bentuk kesepakatan tertulis;
c. tunduk pada pengawasan dari otoritas berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
d. bersedia memenuhi permintaan informasi dan salinan dokumen pendukung apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh BPR/BPRS dalam rangka pelaksanaan program APU dan PPT.
(3) BPR dan BPRS wajib memastikan kecukupan identifikasi dan verifikasi atas hasil CDD yang telah dilakukan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) BPR dan BPRS yang menggunakan hasil CDD dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab untuk melaksanakan penatausahaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

BAB IV
PENGENDALIAN INTERN

Pasal 36
(1) BPR dan BPRS wajib memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.
(2) Pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif antara lain dibuktikan dengan:
a. adanya batasan wewenang dan tanggung jawab yang jelas untuk unit kerja atau pegawai yang terkait dengan penerapan program APU dan PPT;
b. adanya pemisahan fungsi antara pelaksana penerapan program APU dan PPT dengan pegawai yang ditunjuk untuk mengawasi efektivitas penerapan program tersebut; dan
c. dilakukannya pemantauan terhadap efektivitas pelaksanaan program APU dan PPT oleh satuan kerja audit intern/pegawai yang ditunjuk untuk melakukan fungsi pengawasan sebagaimana disebutkan pada huruf b.

BAB V
SUMBER DAYA MANUSIA DAN PELATIHAN

Pasal 37
BPR dan BPRS wajib melakukan prosedur penyaringan (screening) dalam rangka penerimaan pegawai baru, untuk mencegah digunakannya BPR dan BPRS sebagai media atau tujuan pencucian uang atau pendanaan terorisme yang melibatkan pihak intern BPR/BPRS.

Pasal 38
(1) BPR dan BPRS wajib menyelenggarakan pelatihan mengenai program APU dan PPT.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan cara antara lain:
a. menyelenggarakan in house training;
b. mengikutsertakan pegawai dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak lain;
c. menyelenggarakan forum tukar-menukar informasi (knowledge sharing); dan/atau
d. melakukan pembelajaran dengan menggunakan sarana elektronik (e-learning).

BAB VI
PELAPORAN

Pasal 39
(1) Dalam rangka menerapkan program APU dan PPT, BPR dan BPRS wajib menyampaikan:
a. Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini;
b. Setiap perubahan Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak perubahan tersebut kepada Bank Indonesia.
c. Dalam hal batas akhir laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b jatuh pada hari Sabtu atau hari libur, maka batas akhir laporan adalah hari kerja berikutnya.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perubahan sebagaimana ayat (1) huruf b disampaikan kepada:
a. Direktorat Kredit, BPR dan UMKM (DKBU), Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No.2 Jakarta 10350, bagi BPR yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia;
b. Direktorat Perbankan Syariah (DPbS), Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No.2 Jakarta 10350, bagi BPRS yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia;
c. Kantor Bank Indonesia setempat, bagi BPR/BPRS yang berkantor pusat di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia.

Pasal 40
(1) BPR dan BPRS wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, dan laporan lain kepada PPATK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang.
(2) Kewajiban BPR dan BPRS untuk melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berlaku untuk transaksi yang diduga terkait dengan kegiatan terorisme atau pendanaan terorisme.
(3) BPR dan BPRS wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPATK paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah BPR dan BPRS mengetahui adanya unsur Transaksi Keuangan Mencurigakan.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang dikeluarkan oleh PPATK.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 41
BPR dan BPRS harus melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan teknologi dalam pengembangan modus pencucian uang atau skema pendanaan terorisme.

Pasal 42
BPR dan BPRS wajib bekerja sama dengan penegak hukum dan otoritas yang berwenang dalam rangka memberantas pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.

BAB VIII
SANKSI

Pasal 43
(1) BPR dan BPRS yang terlambat menyampaikan Pedoman Program APU dan PPT dan/atau perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan per laporan dan paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) BPR dan BPRS yang terlambat menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan per laporan dan paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3) BPR dan BPRS yang belum menyampaikan Pedoman Program APU dan PPT dan/atau perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu lebih 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(4) BPR dan BPRS yang belum menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu lebih 1 (satu) bulan sejak ditemukan pada saat pemeriksaaan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(5) BPR dan BPRS yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), ayat (4), ayat (6), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), ayat (3), Pasal 29, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (3), Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42 dan/atau Pasal 44 Peraturan Bank Indonesia ini dan ketentuan pelaksanaan terkait lainnya dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, antara lain berupa:
a. teguran tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan Bank;
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
d. pemberhentian pengurus Bank; dan/atau
e. pencantuman anggota pengurus, pegawai Bank, dan/atau pemegang saham dalam daftar pihak-pihak yang mendapat predikat tidak lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan atau dalam catatan administrasi Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 44
BPR dan BPRS yang telah memiliki kebijakan dan prosedur yang mengacu pada PBI No.5/23/PBI/2003 tanggal 23 Oktober 2003 wajib menyesuaikan dan menyempurnakan menjadi Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 45
Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini tidak berlaku bagi Badan Kredit Desa yang didirikan berdasarkan Staatsblad Tahun 1929 Nomor 357 dan Rijksblad Tahun 1937 Nomor 9.

Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme bagi BPR dan BPRS diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 47
(1) Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/23/PBI/2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) bagi Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4528) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Seluruh ketentuan Bank Indonesia yang mengacu kepada ketentuan mengenai Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) selanjutnya mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia ini, kecuali diatur tersendiri.

Pasal 48
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2010.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Oktober 2010
GUBERNUR BANK INDONESIA

DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal4 Oktober 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

PATRIALIS AKBAR