[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Bank wajib menyusun Rencana Bisnis secara realistis setiap tahun.
(2) Dalam menyusun Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank memperhatikan:
a. faktor eksternal dan internal yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Bank;
b. prinsip kehati-hatian;
c. penerapan manajemen risiko; dan
d. azas perbankan yang sehat.
(3) Bagi Bank Umum yang memiliki UUS, Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib pula memuat Rencana Bisnis khusus untuk UUS yang merupakan satu kesatuan dengan Rencana Bisnis Bank Umum.
(4) Rencana Bisnis wajib disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris.

Pasal 3
(1) Direksi wajib melaksanakan Rencana Bisnis secara efektif.
(2) Direksi wajib mengkomunikasikan Rencana Bisnis kepada:
a. pemegang saham Bank;
b. seluruh jenjang organisasi yang ada pada Bank.

Pasal 4
Dewan Komisaris wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis.

BAB II
CAKUPAN RENCANA BISNIS

Ringkasan eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling kurang meliputi:
a. visi dan misi Bank;
b. arah kebijakan Bank;
c. langkah-langkah strategis yang akan ditempuh Bank;
d. indikator keuangan utama;
e. target jangka pendek dan jangka menengah.

Pasal 7
Kebijakan dan strategi manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b paling kurang meliputi:
a. analisis posisi Bank dalam menghadapi persaingan usaha;
b. kebijakan manajemen (policy statements);
c. kebijakan manajemen risiko dan kepatuhan;
d. strategi pengembangan bisnis;
e. strategi pengembangan sumber daya manusia dan kebijakan remunerasi (remuneration policies).

Pasal 8
Penerapan manajemen risiko dan kinerja Bank saat ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c paling kurang meliputi:
a. penerapan manajemen risiko, termasuk penilaian profil risiko untuk seluruh risiko;
b. penerapan tata kelola yang baik;
c. kinerja keuangan, terutama dari aspek permodalan (capital) dan rentabilitas (earning);
d. realisasi pemberian kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah;
e. penerapan kepatuhan terhadap prinsip syariah, khusus bagi Bank Umum Syariah dan UUS.

Proyeksi rasio-rasio dan pos-pos tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e paling kurang meliputi:
a. proyeksi rasio keuangan pokok;
b. proyeksi pos-pos tertentu lainnya;

Pasal 11
Rencana pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f paling kurang meliputi:
a. rencana penghimpunan dana pihak ketiga;
b. rencana penerbitan surat berharga;
c. rencana pendanaan lainnya.

Rencana permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h paling kurang mencakup:
a. proyeksi pemenuhan kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM);
b. rencana perubahan modal.

Pasal 14
Rencana pengembangan organisasi dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i paling kurang meliputi:
a. rencana pengembangan organisasi;
b. rencana pengembangan sistem informasi manajemen;
c. rencana pengembangan sumber daya manusia;
d. rencana pemanfaatan tenaga kerja asing dan outsourcing.

Rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k paling kurang meliputi:
a. bagi Bank Umum, rencana pembukaan kantor wilayah, kantor cabang, kantor fungsional, kantor cabang pembantu, kantor kas, kegiatan pelayanan kas, dan kantor di luar negeri, termasuk rencana pengembangan dan perubahan jaringan kantor bagi UUS.
b. bagi Bank Umum Syariah, rencana pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor kas, kegiatan pelayanan kas, dan kantor di luar negeri.

Pasal 17
Informasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf l paling kurang meliputi informasi yang perlu disampaikan karena mempengaruhi kegiatan usaha Bank, yang tidak disebutkan dalam cakupan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sampai dengan huruf k di atas.

BAB III
PENYAMPAIAN, PERUBAHAN, DAN PELAPORAN RENCANA BISNIS

Pasal 18
(1) Bank wajib menyampaikan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Bank Indonesia paling lambat pada akhir bulan November sebelum tahun Rencana Bisnis dimulai.
(2) Khusus untuk Rencana Bisnis tahun 2011, Bank wajib menyampaikan Rencana Bisnis kepada Bank Indonesia paling lambat pada akhir bulan Desember 2010.
(3) Bank Indonesia dapat meminta Bank untuk melakukan penyesuaian apabila Rencana Bisnis yang disampaikan dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(4) Bank wajib menyampaikan penyesuaian terhadap Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bank Indonesia paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat dari Bank Indonesia.

(1) Bank wajib menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis secara triwulanan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Bank Indonesia dengan batas waktu sebagai berikut:
a. paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir; atau
b. paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender setelah triwulan yang bersangkutan berakhir, bagi Bank yang sistem antar kantornya belum on line dan memiliki lebih dari 100 (seratus) kantor cabang.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penjelasan mengenai pencapaian Rencana Bisnis;
b. penjelasan mengenai deviasi atas realisasi Rencana Bisnis;
c. tindak lanjut atas pencapaian Rencana Bisnis;
d. rasio keuangan dan pos-pos tertentu;
e. informasi lainnya.

Pasal 21
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis secara semesteran.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 2 (dua) bulan setelah semester dimaksud berakhir.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi penilaian Dewan Komisaris mengenai:
a. pelaksanaan Rencana Bisnis baik secara kuantitatif maupun kualitatif;
b. faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja Bank;
c. upaya memperbaiki kinerja Bank.

(1) Bank dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) apabila Bank menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis setelah batas akhir waktu penyampaian sampai dengan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(2) Bank dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) apabila Bank menyampaikan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis setelah batas akhir waktu penyampaian sampai dengan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(3) Bank dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) atau Laporan Pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), apabila sampai dengan berakhirnya batas waktu Bank dinyatakan terlambat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Bank belum menyampaikan laporan tersebut.
(4) Bank yang dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis atau Laporan Pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap wajib menyampaikan laporan tersebut kepada Bank Indonesia.

Pasal 24
Dalam hal batas akhir penyampaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), penyampaian Laporan Realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), dan penyampaian Laporan Pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, maka Rencana Bisnis, Laporan Realisasi Rencana Bisnis, dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis dapat disampaikan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 25
Rencana Bisnis dan penyesuaiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4), Laporan Realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disampaikan kepada Bank Indonesia dengan alamat:
a. Direktorat Pengawasan Bank terkait, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta 10350, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia;
b. Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia.

BAB IV
LAIN-LAIN

Pasal 26
Bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib menerapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini sesuai dengan karakteristik usaha Bank dimaksud dan prinsip syariah.

BAB V
SANKSI

Pasal 27
(1) Bank yang terlambat menyampaikan:
a. Rencana Bisnis atau penyesuaiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) atau ayat (2);
b. Laporan Realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); atau
c. Laporan Pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), masing-masing dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan.
(2) Bank yang tidak menyampaikan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) atau laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) masing-masing dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Khusus untuk Bank yang menyampaikan Rencana Bisnis tahun 2011 melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2):
a. tidak dikenakan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila disampaikan sampai dengan akhir Januari 2011; atau
b. dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila disampaikan setelah akhir Januari 2011.
(4) Bank yang menyampaikan penyesuaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), namun:
a. dinilai tidak lengkap secara signifikan; dan/atau
b. tidak dilampiri dokumen dan infomasi yang material, sesuai dengan cakupan yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini dan/atau ketentuan pelaksanaan terkait lainnya dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Bank dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah:
a. Bank diberikan 2 (dua) kali surat teguran oleh Bank Indonesia dengan tenggang waktu paling kurang 7 (tujuh) hari kerja untuk setiap surat teguran; dan
b. Bank tidak memperbaiki penyesuaian Rencana Bisnis dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah surat teguran terakhir.

Pasal 28
Bank yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 ayat (4), dan/atau Pasal 23 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
c. penurunan tingkat kesehatan Bank; dan/atau
d. pencantuman pengurus dan atau pemegang saham Bank dalam daftar pihak-pihak yang mendapat predikat Tidak Lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 30
Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini maka:
a. Peraturan Bank Indonesia No.6/25/PBI/2004 tanggal 22 Oktober 2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali ketentuan:
1) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 yang terkait dengan kewajiban penyampaian Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis;
2) Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 29 ayat (1) yang terkait dengan sanksi terhadap Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis;
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa pelaporan realisasi Rencana Bisnis dan pelaporan pengawasan Rencana Bisnis tahun 2010.
b. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.6/25/PBI/2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Bank Indonesia ini dan belum dicabut dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur tentang Rencana Bisnis Bank Umum.

Pasal 31
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Oktober 2010
GUBERNUR BANK INDONESIA,

DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Oktober 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

PATRIALIS AKBAR