(1) Bank wajib menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis secara triwulanan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Bank Indonesia dengan batas waktu sebagai berikut:
a. penjelasan mengenai pencapaian Rencana Bisnis;
b. penjelasan mengenai deviasi atas realisasi Rencana Bisnis;
c. tindak lanjut atas pencapaian Rencana Bisnis;
d. rasio keuangan dan pos-pos tertentu;
e. informasi lainnya.
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis secara semesteran.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 2 (dua) bulan setelah semester dimaksud berakhir.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi penilaian Dewan Komisaris mengenai:
a. pelaksanaan Rencana Bisnis baik secara kuantitatif maupun kualitatif;
b. faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja Bank;
c. upaya memperbaiki kinerja Bank.
(1) Bank dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) apabila Bank menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis setelah batas akhir waktu penyampaian sampai dengan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(2) Bank dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) apabila Bank menyampaikan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis setelah batas akhir waktu penyampaian sampai dengan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(3) Bank dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) atau Laporan Pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), apabila sampai dengan berakhirnya batas waktu Bank dinyatakan terlambat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Bank belum menyampaikan laporan tersebut.
(4) Bank yang dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis atau Laporan Pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap wajib menyampaikan laporan tersebut kepada Bank Indonesia.
Pasal 24Dalam hal batas akhir penyampaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), penyampaian Laporan Realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), dan penyampaian Laporan Pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, maka Rencana Bisnis, Laporan Realisasi Rencana Bisnis, dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis dapat disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 25Rencana Bisnis dan penyesuaiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4), Laporan Realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disampaikan kepada Bank Indonesia dengan alamat:
a. Direktorat Pengawasan Bank terkait, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta 10350, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia;
b. Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia.
BAB IV
LAIN-LAIN
Pasal 26Bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib menerapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini sesuai dengan karakteristik usaha Bank dimaksud dan prinsip syariah.
BAB V
SANKSI
Pasal 27(1) Bank yang terlambat menyampaikan:
a. Rencana Bisnis atau penyesuaiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) atau ayat (2);
b. Laporan Realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); atau
c. Laporan Pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), masing-masing dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan.
(2) Bank yang tidak menyampaikan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) atau laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) masing-masing dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Khusus untuk Bank yang menyampaikan Rencana Bisnis tahun 2011 melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2):
a. tidak dikenakan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila disampaikan sampai dengan akhir Januari 2011; atau
b. dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila disampaikan setelah akhir Januari 2011.
(4) Bank yang menyampaikan penyesuaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), namun:
a. dinilai tidak lengkap secara signifikan; dan/atau
b. tidak dilampiri dokumen dan infomasi yang material, sesuai dengan cakupan yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini dan/atau ketentuan pelaksanaan terkait lainnya dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Bank dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah:
a. Bank diberikan 2 (dua) kali surat teguran oleh Bank Indonesia dengan tenggang waktu paling kurang 7 (tujuh) hari kerja untuk setiap surat teguran; dan
b. Bank tidak memperbaiki penyesuaian Rencana Bisnis dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah surat teguran terakhir.
Pasal 28Bank yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 ayat (4), dan/atau Pasal 23 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
c. penurunan tingkat kesehatan Bank; dan/atau
d. pencantuman pengurus dan atau pemegang saham Bank dalam daftar pihak-pihak yang mendapat predikat Tidak Lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 30Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini maka:
a. Peraturan Bank Indonesia No.6/25/PBI/2004 tanggal 22 Oktober 2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali ketentuan:
1) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 yang terkait dengan kewajiban penyampaian Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis;
2) Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 29 ayat (1) yang terkait dengan sanksi terhadap Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis;
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa pelaporan realisasi Rencana Bisnis dan pelaporan pengawasan Rencana Bisnis tahun 2010.
b. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.6/25/PBI/2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Bank Indonesia ini dan belum dicabut dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
Pasal 31Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Oktober 2010
GUBERNUR BANK INDONESIA,
DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Oktober 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PATRIALIS AKBAR