[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

PVA terdiri dari:
a. PVA Bukan Bank;
b. PVA Bank

Pasal 3
(1) Kegiatan usaha yang dilakukan oleh PVA terdiri dari:
a. jual dan beli UKA; dan
b. pembelian TC.
(2) Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PVA Bukan Bank dapat melakukan kegiatan usaha Pengiriman Uang dengan tunduk pada ketentuan Bank Indonesia mengenai kegiatan usaha pengiriman uang.

Pasal 4
PVA dilarang:
a. bertindak sebagai agen penjual TC;
b. melakukan kegiatan margin trading, spot, forward, swap dan transaksi derivatif lainnya untuk kepentingan nasabah; dan/atau
c. melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

PVA Bukan Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan ketentuan:
a. maksud dan tujuan perseroan adalah melakukan jual beli UKA dan pembelian TC; dan
b. pemegang saham perseroan terdiri dari warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.

Pasal 7
(1) Modal disetor untuk mendirikan PVA Bukan Bank ditetapkan paling sedikit sebesar:
a. Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah), bagi PVA Bukan Bank yang didirikan di wilayah DKI Jakarta, Kotamadya Denpasar dan Kabupaten Badung, serta Kotamadya Batam; atau
b. Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), bagi PVA Bukan Bank yang didirikan di wilayah lain di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a.
(2) Modal disetor untuk mendirikan PVA Bukan Bank tidak berasal dari dan/atau untuk tujuan pencucian uang (money laundering).

Bagian Kedua
Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham

Pasal 8
Direksi dan Dewan Komisaris PVA Bukan Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. tidak tercatat dalam daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong;
c. tidak tercantum dalam kredit macet yang ditatausahakan dalam sistem informasi kredit pada Bank Indonesia;
d. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan keuangan dalam 2 (dua) tahun terakhir berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
e. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam 2 (dua) tahun terakhir berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
f. tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota Direksi atau Dewan Komisaris dari suatu perseroan terbatas dengan kegiatan usaha PVA yang dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia karena pelanggaran, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan; dan
g. memiliki komitmen untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menjalankan kegiatan usaha berdasarkan ketentuan mengenai pedagang valuta asing dan perundang-undangan lain yang berlaku.

Direksi, Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham PVA Bukan Bank dilarang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan PVA Bukan Bank sebagai sarana.

Bagian Ketiga
Perizinan PVA Bukan Bank

Paragraf 1
PVA Bukan Bank

Pasal 11
(1) PVA Bukan Bank melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) setelah mendapat izin usaha sebagai PVA dari Bank Indonesia.
(2) Izin usaha sebagai PVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dialihkan kepada pihak lain.
(3) Persyaratan dan tata cara permohonan untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

(1) Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham pemohon izin usaha PVA Bukan Bank harus menghadiri penyuluhan ketentuan terkait dengan PVA yang diadakan oleh Bank Indonesia.
(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah hasil pemeriksaan di lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dinyatakan layak oleh Bank Indonesia.
(3) Dalam hal Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham pemohon izin usaha PVA Bukan Bank tidak menghadiri penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu yang ditetapkan Bank Indonesia, maka pemohon izin usaha PVA Bukan Bank dinyatakan membatalkan permohonannya.
(4) Dalam hal seluruh Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham pemohon izin usaha PVA Bukan Bank telah menghadiri penyuluhan ketentuan terkait dengan PVA yang diadakan oleh Bank Indonesia, Bank Indonesia menerbitkan izin usaha sebagai PVA.

Paragraf 2
PVA Bukan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha Pengiriman Uang

Pasal 14
(1) PVA Bukan Bank dapat melakukan kegiatan usaha Pengiriman Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) setelah mendapat izin dari Bank Indonesia.
(2) PVA Bukan Bank yang memperoleh izin kegiatan usaha Pengiriman Uang wajib melakukan penyesuaian atas kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT dengan memuat kebijakan dan prosedur APU dan PPT untuk kegiatan usaha Pengiriman Uang.
(3) Persyaratan dalam pengajuan permohonan izin untuk melakukan kegiatan usaha Pengiriman Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam melaksanakan kegiatan usaha Pengiriman Uang, PVA Bukan Bank wajib tunduk pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kegiatan usaha Pengiriman Uang.

PVA Bukan Bank wajib memasang:
a. logo PVA berizin;
b. tulisan "Pedagang Valuta Asing Berizin" ("Authorized Money Changer"); dan
c. sertifikat izin usaha.

Bagian Kelima
Pembukaan Kantor Cabang dan Gerai (Counter)
PVA Bukan Bank

Paragraf 1
Pembukaan Kantor Cabang

Pasal 17
(1) Pembukaan kantor cabang PVA Bukan Bank wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
(2) Persetujuan pembukaan kantor cabang PVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dialihkan kepada pihak lain.
(3) Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor cabang PVA Bukan Bank akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 18
Bagi PVA Bukan Bank yang akan membuka kantor cabang di wilayah DKI Jakarta, Kotamadya Denpasar, Kabupaten Badung, dan/atau Kotamadya Batam harus mempunyai modal disetor paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah).

Bank Indonesia mengeluarkan persetujuan pembukaan kantor cabang, dalam hal lokasi usaha kantor cabang PVA Bukan Bank dinyatakan layak.

Paragraf 2
Pembukaan Gerai (Counter)

Pasal 21
(1) Pembukaan gerai (counter) di luar kantor PVA Bukan Bank wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
(2) Gerai (counter) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dengan jangka waktu tertentu dan untuk memenuhi kebutuhan tertentu.
(3) Persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan pembukaan gerai (counter) oleh PVA Bukan Bank diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Bagian Keenam
Pemindahan Alamat Kantor PVA Bukan Bank

Bagi PVA Bukan Bank yang akan memindahkan alamat kantor pusat dan/atau kantor cabang ke wilayah DKI Jakarta, Kotamadya Denpasar, Kabupaten Badung, dan/atau Kotamadya Batam harus mempunyai modal disetor paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah).

Pasal 24
(1) Bank Indonesia melakukan pemeriksaan di lokasi baru alamat kantor PVA Bukan Bank untuk memastikan kesesuaian dokumen permohonan persetujuan pemindahan alamat kantor PVA Bukan Bank dengan kondisi di lapangan, kelayakan lokasi dan kesiapan kantor yang baru.
(2) Hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada PVA Bukan Bank.

Pasal 25
Bank Indonesia mengeluarkan persetujuan pemindahan alamat kantor, dalam hal lokasi usaha PVA Bukan Bank dinyatakan layak.

Bagian Ketujuh
Perubahan Direksi, Dewan Komisaris dan/atau
Pemegang Saham PVA Bukan Bank

Pasal 26
(1) Dalam hal PVA Bukan Bank akan melakukan perubahan Direksi, Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham, maka calon Direksi, Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia sebelum menduduki jabatannya.
(2) Pengangkatan Direksi, Dewan Komisaris dan/atau perubahan pemegang saham PVA Bukan Bank yang telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia wajib dilaporkan oleh PVA Bukan Bank kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen pendukung.

Pasal 27
Calon Direksi, Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham PVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 harus:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan/atau Pasal 9; dan
b. menghadiri penyuluhan mengenai ketentuan yang terkait dengan PVA yang diadakan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pasal 28
(1) Bank Indonesia memerintahkan kepada pemegang saham untuk melakukan penggantian Direksi dan/atau Dewan Komisaris, dalam hal Direksi dan/atau Dewan Komisaris terlibat tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana di bidang perbankan dan keuangan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Bank Indonesia memerintahkan kepada pemegang saham untuk mengalihkan sahamnya kepada pihak lain, dalam hal pemegang saham terlibat tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana di bidang perbankan dan keuangan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bagian Kedelapan
Perubahan Nama, Modal Dasar dan/atau
Modal Disetor PVA Bukan Bank

Pasal 29
Perubahan nama Perseroan Terbatas PVA Bukan Bank wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia setelah perubahan tersebut memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang.

Pasal 30
(1) Perubahan modal dasar dan/atau modal disetor PVA Bukan Bank wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia setelah memperoleh persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang.
(2) Jumlah modal disetor PVA Bukan Bank setelah mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Bagian Kesepuluh
Penghentian Sementara atau Permanen Kegiatan Usaha
PVA Bukan Bank

Paragraf 1
Penghentian Sementara Kegiatan Usaha
PVA Bukan Bank

Pasal 31
(1) PVA Bukan Bank wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia dalam hal melakukan penghentian kegiatan usaha kantor pusat atau kantor cabang yang bersifat sementara.
(2) Penghentian kegiatan usaha yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 6 (enam) bulan.
(3) PVA Bukan Bank yang melakukan penghentian kegiatan usaha yang bersifat sementara wajib membuka kembali kegiatan usaha kantor pusat dan/atau kantor cabang setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melaporkan pembukaan tersebut kepada Bank Indonesia paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu penghentian kegiatan usaha yang bersifat sementara.
(4) PVA Bukan Bank dapat membuka kembali kegiatan usaha yang bersifat sementara sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan wajib melaporkan pembukaan tersebut kepada Bank Indonesia paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak dibukanya kembali kegiatan usaha.

Paragraf 2
Penghentian Permanen Kegiatan Usaha
PVA Bukan Bank

Pasal 32
(1) PVA Bukan Bank yang melakukan penghentian kegiatan usaha secara permanen, wajib melaporkan penghentian tersebut kepada Bank Indonesia.
(2) Dalam hal penghentian kegiatan usaha secara permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kantor pusat dan seluruh kantor cabang, maka laporan wajib melampirkan dokumen:
a. alasan penghentian;
b. fotokopi risalah Rapat Umum Pemegang Saham mengenai penghentian kegiatan usaha PVA Bukan Bank;
c. pernyataan dari pemegang saham bahwa langkah-langkah penyelesaian kewajiban yang terkait dengan kegiatan PVA Bukan Bank telah diselesaikan dan apabila terdapat tuntutan di kemudian hari menjadi tanggung jawab pemegang saham.
(3) Dalam hal penghentian kegiatan usaha secara permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap seluruh atau sebagian kantor cabang, maka laporan wajib memuat alasan penghentian.
(4) Atas penghentian kegiatan usaha kantor pusat dan seluruh kantor cabang secara permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), izin usaha PVA Bukan Bank dinyatakan tidak berlaku.
(5) Atas penghentian kegiatan usaha kantor cabang yang bersifat permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), persetujuan pembukaan kantor cabang PVA Bukan Bank dinyatakan tidak berlaku.

BAB IV
PEDAGANG VALUTA ASING BANK

Bagian Pertama
Perizinan PVA Bank

Pasal 33
PVA Bank melakukan kegiatan usaha sebagai PVA setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.

Pasal 34
(1) Bank Umum Bukan Bank Devisa, Bank Umum Syariah Bukan Bank Devisa, BPR, atau BPRS yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai PVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. mencantumkan rencana kegiatan usaha sebagai PVA dalam Rencana Bisnis Bank bagi bank umum bukan bank devisa dan Rencana Kerja dan Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja bagi BPR atau BPRS; dan
c. menyertakan rencana kesiapan operasional.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk BPR atau BPRS wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki tingkat kesehatan selama 12 (dua belas) bulan terakhir tergolong sehat; dan
b. memenuhi persyaratan modal disetor dan kepengurusan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) berdasarkan data Bank Indonesia.

Pasal 35
Penyampaian permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan oleh kantor pusat bank yang bersangkutan yang diatur sebagai berikut:
a. bagi Bank Umum Bukan Bank Devisa yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia disampaikan kepada Bank Indonesia cq. Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350;
b. bagi Bank Umum Bukan Bank Devisa yang juga melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia disampaikan kepada Bank Indonesia cq. Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350;
c. bagi Bank Umum Syariah Bukan Bank Devisa dan BPRS yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia disampaikan kepada Bank Indonesia cq. Direktorat Perbankan Syariah, Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350;
d. bagi BPR yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia disampaikan kepada Bank Indonesia cq. Direktorat Kredit, BPR dan UMKM, Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350, bagi Bank Perkreditan Rakyat; atau
e. bagi Bank Umum Bukan Bank Devisa, Bank Umum Syariah Bukan Bank Devisa, BPR atau BPRS yang berkantor pusat di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia disampaikan kepada Kantor Bank Indonesia setempat yang mewilayahi bank dimaksud.

Pasal 36
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap oleh Bank Indonesia.
(2) Pelaksanaan kegiatan PVA Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal persetujuan dari Bank Indonesia dikeluarkan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PVA Bank tidak melaksanakan kegiatan PVA, persetujuan yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku.
(4) Pelaksanaan kegiatan PVA wajib dilaporkan oleh kantor pusat bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan PVA.

Bagian Kedua
Pelaksanaan Kegiatan PVA pada Kantor-Kantor Bank

Pasal 37
(1) PVA Bank dapat melakukan kegiatan PVA pada kantor-kantor di luar kantor pusat sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. rencana kantor bank yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai PVA telah tercantum dalam Rencana Bisnis Bank bagi Bank Umum Bukan Bank Devisa dan Bank Umum Syariah Bukan Bank Devisa, atau Rencana Kerja dan Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja bagi BPR dan BPRS; dan
b. melaporkan rencana tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan kegiatan PVA disertai dengan rencana kesiapan operasional.
(2) PVA Bank wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan PVA di kantor bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan PVA.

Bagian Ketiga
Penghentian Kegiatan Usaha PVA Bank

Pasal 38
(1) PVA Bank dapat menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai PVA di kantor pusat dan di kantor-kantor lainnya dengan terlebih dahulu menyampaikan rencana penghentian tersebut kepada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal penghentian kegiatan usaha sebagai PVA, dilampiri dengan dokumen:
a. alasan penghentian;
b. pernyataan dari PVA Bank bahwa seluruh hak dan kewajiban yang terkait dengan kegiatan PVA Bank yang dilaksanakan sebelum tanggal penghentian telah diselesaikan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PVA Bank.
(2) Persetujuan penghentian kegiatan usaha sebagai PVA disampaikan oleh Bank Indonesia kepada PVA Bank paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah surat permohonan penghentian kegiatan usaha sebagai PVA diterima lengkap oleh Bank Indonesia.
(3) Pelaksanaan penghentian kegiatan PVA Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Kantor Pusat Bank kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan penghentian kegiatan PVA.

Pasal 39
(1) PVA Bank dapat menghentikan kegiatan usaha sebagai PVA pada satu atau lebih kantor-kantor di luar kantor pusat bank.
(2) Pelaksanaan penghentian kegiatan PVA di kantor-kantor di luar kantor pusat bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Kantor Pusat Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan penghentian kegiatan PVA di kantor bank dengan disertai alasan penghentian.

Pasal 40
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), Pasal 38 ayat (3), Pasal 39 ayat (2) dilakukan oleh kantor pusat bank yang bersangkutan yang diatur sebagai berikut:
a. bagi Bank Umum Bukan Bank Devisa yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia disampaikan kepada Bank Indonesia cq. Direktorat Pengawasan Bank terkait, Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350;
b. bagi Bank Umum Bukan Bank Devisa yang juga melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia disampaikan kepada Bank Indonesia cq. Direktorat Pengawasan Bank terkait, Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350;
c. bagi Bank Umum Syariah Bukan Bank Devisa dan BPRS yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia disampaikan kepada Bank Indonesia cq. Direktorat Perbankan Syariah, Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350;
d. bagi BPR yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia disampaikan kepada Bank Indonesia cq. Direktorat Kredit, BPR dan UMKM, Jl. M.H. Thamrin No.2 Jakarta 10350; atau
e. bagi Bank Umum Bukan Bank Devisa, Bank Umum Syariah Bukan Bank Devisa, BPR, dan/atau BPRS yang berkantor pusat di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia disampaikan kepada Kantor Bank Indonesia setempat yang mewilayahi bank dimaksud.

Bagian Keempat
Saldo Harian Pos Aktiva Dalam Valuta Asing

Pasal 41
PVA Bank diperbolehkan memiliki saldo harian pos aktiva dalam valuta asing paling tinggi sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari modal disetor.

Bagian Kelima
Status PVA Bagi Bank Yang Dibekukan atau Dicabut Izin Usaha

Pasal 42
Persetujuan PVA Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dinyatakan tidak berlaku dalam hal seluruh kegiatan usaha Bank yang bersangkutan dibekukan atau izin usaha Bank dicabut oleh otoritas yang berwenang.

Pasal 43
(1) BPR dan BPRS yang ditetapkan dalam pengawasan khusus, belum memenuhi ketentuan modal disetor, atau kepengurusan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak dapat melakukan kegiatan usaha sebagai PVA.
(2) Kegiatan usaha sebagai PVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kembali setelah BPR dan BPRS yang bersangkutan dikeluarkan dari status pengawasan khusus, memenuhi ketentuan modal disetor dan kepengurusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB V
ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME (APU DAN PPT)

Pasal 44
PVA wajib menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN

Pasal 45
(1) Bank Indonesia melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PVA.
(2) Pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung dan tidak langsung.
(3) Dalam melakukan pengawasan terhadap PVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia dapat menyampaikan surat pembinaan yang wajib ditindaklanjuti oleh PVA Bukan Bank.
(4) Pengawasan dan pembinaan terhadap PVA Bank dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pengawasan bank.

Pasal 46
(1) Pengawasan langsung bagi PVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan dengan cara pemeriksaan terhadap PVA Bukan Bank.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara umum dan/atau khusus.

Pasal 47
(1) Dalam pelaksanaan pemeriksaan terhadap PVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bank Indonesia dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap PVA Bukan Bank.
(2) Pihak lain yang ditugaskan oleh Bank Indonesia untuk melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menjaga kerahasiaan data yang diperolehnya dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai rahasia jabatan; dan
b. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Bank Indonesia.

Pasal 48
(1) Dalam rangka pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), PVA wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Bank Indonesia secara lengkap, benar, dan akurat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. bagi PVA Bank:
1. laporan berkala berupa LKU
2. laporan lainnya setiap waktu apabila diperlukan.
b. bagi PVA Bukan Bank:
1. laporan berkala yang terdiri dari LKU dan laporan keuangan.
2. laporan lainnya setiap waktu apabila diperlukan.
(3) PVA wajib melakukan pencatatan transaksi dan menyimpan dokumen dan warkat yang berhubungan dengan transaksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 49
Batas waktu penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) diatur sebagai berikut:
a. PVA Bank dan PVA Bukan Bank wajib menyampaikan LKU setiap triwulan paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
b. PVA Bukan Bank yang melakukan kegiatan usaha Pengiriman Uang wajib menyampaikan LKU setiap bulan paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
c. PVA Bukan Bank wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat pada akhir bulan Maret tahun berikutnya.

Pasal 50
(1) PVA Bukan Bank dinyatakan terlambat menyampaikan laporan berkala, apabila laporan berkala tidak disampaikan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(2) Dalam hal tanggal berakhirnya jangka waktu penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 jatuh pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur maka laporan berkala disampaikan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 51
(1) PVA Bank dinyatakan terlambat menyampaikan laporan berkala, apabila laporan berkala disampaikan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a sampai dengan akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya batas waktu tersebut.
(2) PVA Bank dinyatakan tidak menyampaikan laporan berkala, apabila Bank Indonesia belum menerima laporan berkala sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal PVA Bank dinyatakan tidak menyampaikan laporan berkala, hal tersebut tidak meniadakan kewajiban PVA Bank untuk menyampaikan laporan berkala kepada Bank Indonesia.
(4) Dalam hal tanggal berakhirnya penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 jatuh pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur maka laporan berkala disampaikan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 52
(1) Selain laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), PVA wajib menyampaikan:
a. laporan kegiatan Lalu Lintas Devisa; dan
b. laporan transaksi keuangan mencurigakan, dan laporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai dalam jumlah kumulatif tertentu.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
SANKSI

Bagian Pertama
PVA Bukan Bank

Pasal 53
Dalam hal PVA Bukan Bank melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini, Bank Indonesia mengenakan sanksi sebagai berikut:
a. teguran tertulis pertama;
b. teguran tertulis kedua;
c. peringatan khusus;
d. pencabutan izin usaha.

Pasal 54
(1) Bank Indonesia mengenakan teguran tertulis pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, dalam hal PVA Bukan Bank melakukan pelanggaran sebagai berikut:
a. tidak memasang logo PVA berizin, tulisan "Pedagang Valuta Asing Berizin" ("Authorized Money Changer"), dan sertifikat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
b. melakukan pembukaan kantor cabang sebelum mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
c. tidak melaporkan pembukaan gerai (counter) di luar kantor PVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
d. melakukan pemindahan alamat kantor sebelum mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
e. melakukan perubahan Direksi, Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham sebelum mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26;
f. tidak melaporkan perubahan nama Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
g. tidak melaporkan perubahan modal dasar dan/atau modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30;
h. tidak melaporkan penghentian kegiatan usaha kantor pusat atau kantor cabang yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1);
i. tidak melaporkan pembukaan kembali kegiatan usaha setelah penghentian kegiatan usaha yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dan (4);
j. tidak melaporkan penghentian kegiatan usaha kantor pusat atau kantor cabang yang bersifat permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32;
k. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b secara lengkap, benar dan akurat;
l. terlambat menyampaikan laporan berkala dan/atau laporan lainnya hingga batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49; dan/atau
m. tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai penyelenggara kegiatan usaha Pengiriman Uang sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kegiatan usaha Pengiriman Uang.
(2) Bank Indonesia mengenakan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, dalam hal PVA Bukan Bank melakukan pelanggaran sebagai berikut:
a. tidak menindaklanjuti teguran tertulis pertama atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal dikeluarkannya teguran tertulis pertama; dan/atau
b. melakukan pelanggaran yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kedua kali dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkannya teguran tertulis pertama.
(3) Bank Indonesia mengenakan sanksi peringatan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, dalam hal PVA Bukan Bank melakukan pelanggaran sebagai berikut:
a. melakukan kegiatan usaha yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. Direksi, Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham PVA Bukan Bank melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan PVA Bukan Bank sebagai sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
c. tidak melaksanakan perintah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28;
d. tidak menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44;
e. tidak menindaklanjuti surat pembinaan berdasarkan hasil pemeriksaan hingga batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3); dan/atau
f. tidak menindaklanjuti teguran tertulis kedua paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal dikeluarkannya teguran tertulis kedua;
(4) Bank Indonesia mengenakan sanksi pencabutan izin usaha dalam hal PVA Bukan Bank:
a. tidak menindaklanjuti sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkannya sanksi peringatan khusus; atau
b. apabila diketahui kemudian bahwa modal disetor untuk mendirikan PVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berasal dari dan/atau untuk tujuan pencucian uang.

Pasal 55
PVA Bukan Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), izin usahanya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 56
Dalam hal PVA Bukan Bank yang melakukan kegiatan usaha Pengiriman Uang melakukan pelanggaran pada kegiatan usaha PVA dan/atau kegiatan usaha Pengiriman Uang, maka pengenaan sanksi tunduk pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Pedagang Valuta Asing.

Bagian Kedua
PVA Bank

Pasal 57
(1) PVA Bank yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. teguran tertulis;
b. penilaian manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan; dan/atau
c. persetujuan kegiatan PVA yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku.
(2) PVA Bank yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. teguran tertulis;
b. penilaian manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan; dan/atau
c. pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham Bank dalam daftar pihak-pihak yang mendapatkan predikat Tidak Lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.
(3) PVA Bank yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 34 ayat (3) dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. bagi bank umum bukan bank devisa yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah:
1) teguran tertulis; dan
2) kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) untuk setiap keterlambatan.
b. bagi BPR dan BPRS:
1) teguran tertulis; dan
2) kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) untuk setiap keterlambatan.
(4) PVA Bank yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. bagi bank umum bukan bank devisa yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah:
1) teguran tertulis; dan
2) kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) untuk setiap kelebihan 1% dari modal disetor.
b. bagi BPR dan BPRS
1) teguran tertulis; dan
2) kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) untuk setiap kelebihan 1% dari modal disetor.
(5) PVA Bank yang terlambat menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. bagi bank umum bukan bank devisa yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah:
1) teguran tertulis; dan
2) kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) untuk setiap laporan.
b. bagi BPR dan BPRS:
1) teguran tertulis; dan
2) kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) untuk setiap laporan.
(6) PVA Bank yang tidak menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3), dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. bagi bank umum bukan bank devisa yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah:
1) teguran tertulis; dan
2) kewajiban membayar sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap laporan.
b. bagi BPR dan BPRS:
1) teguran tertulis; dan
2) kewajiban membayar sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap laporan.
(7) PVA Bank yang menyampaikan laporan secara tidak benar dan tidak akurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. bagi bank umum bukan bank devisa yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah:
1) teguran tertulis; dan
2) kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) untuk setiap laporan.
b. bagi BPR dan BPRS:
1) teguran tertulis; dan
2) kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) untuk setiap laporan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 58
(1) PVA Bukan Bank di DKI Jakarta, Kotamadya Denpasar dan Kabupaten Badung, serta Kotamadya Batam yang mendapatkan izin usaha dari Bank Indonesia dan PVA Bukan Bank yang telah memiliki kantor cabang di DKI Jakarta, Kotamadya Denpasar dan Kabupaten Badung, serta Kotamadya Batam berdasarkan persetujuan pembukaan kantor cabang dari Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini wajib memenuhi modal disetor paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah) paling lambat tanggal 5 September 2012.
(2) Permohonan izin usaha PVA Bukan Bank yang sudah diterima oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini akan diproses sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.9/11/PBI/2007 tanggal 5 September 2007 tentang Pedagang Valuta Asing.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 59
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia ini akan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 60
Dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia ini maka:
a. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/11/PBI/2007 tanggal 5 September 2007 tentang Pedagang Valuta Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/11/PBI/2007 tanggal 5 September 2007 tentang Pedagang Valuta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4764) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 61
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 2010
GUBERNUR BANK INDONESIA,

DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal22 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR