b. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
(1) Permohonan untuk memperoleh persetujuan calon anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi diajukan oleh Bank kepada Bank Indonesia.
(2) Dalam hal anggota Direksi Bank yang berwenang untuk mengajukan permohonan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), tidak dapat menjalankan fungsinya atau mempunyai benturan kepentingan dengan Bank, permohonan diajukan oleh:
(3) Calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Direksi yang diajukan dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 2 (dua) orang untuk setiap lowongan jabatan, dan penetapan calon yang diajukan telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Bank Indonesia berwenang untuk menghentikan uji kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Direksi Bank, apabila pada saat uji kemampuan dan kepatutan dilakukan calon tersebut sedang menjalani proses hukum dan/atau sedang menjalani proses uji kemampuan dan kepatutan pada suatu bank.
(2) Penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Bank dan pihak yang diuji.
(3) Calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Direksi Bank yang dihentikan uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan kembali kepada Bank Indonesia untuk menjadi calon anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi Bank, apabila yang bersangkutan telah selesai menjalani proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketiga
Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan
Pasal 24(1) Berdasarkan penelitian administratif dan wawancara yang dilakukan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bank Indonesia menetapkan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan menjadi 2 (dua) predikat, yaitu:
a. Lulus; atau
b. Tidak Lulus.
(2) Dalam hal calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Direksi yang memperoleh predikat Tidak Lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b namun telah mendapat persetujuan dan diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi Bank sesuai keputusan RUPS, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Pasal 34 ayat (3), Pasal 34 ayat (4), dan Pasal 40.
Pasal 25(1) Bank Indonesia menetapkan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah seluruh dokumen permohonan dari Bank telah diterima secara lengkap.
(2) Bank Indonesia memberitahukan hasil uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Bank dalam bentuk persetujuan atau penolakan.
(3) Selain kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia dapat memberitahukan hasil uji kemampuan dan kepatutan kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Pasal 26(1) Terhadap calon anggota Dewan Komisaris atau calon anggota Direksi yang telah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), wajib diangkat oleh RUPS paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal surat persetujuan dari Bank Indonesia.
(2) Dalam hal jangka waktu 6 (enam) bulan berakhir dan calon anggota Dewan Komisaris atau calon anggota Direksi yang telah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), belum diangkat oleh RUPS, maka persetujuan yang telah diberikan menjadi tidak berlaku.
BAB IV
UJI KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN TERHADAP PSP,
ANGGOTA DEWAN KOMISARIS,
ANGGOTA DIREKSI DAN PEJABAT EKSEKUTIF
Bagian Pertama
Cakupan Uji Kemampuan dan Kepatutan
Pasal 27Uji kemampuan dan kepatutan dalam rangka penilaian kembali terhadap PSP dilakukan dalam hal terdapat indikasi permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan yang meliputi:
a. Tindakan-tindakan baik secara langsung maupun tidak langsung berupa:
1) mempengaruhi dan/atau menyuruh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Pejabat Eksekutif dan/atau pegawai Bank untuk menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya;
2) mempengaruhi dan/atau menyuruh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Pejabat Eksekutif dan/atau pegawai Bank untuk memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, pegawai, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Bank; dan/atau
3) mempengaruhi dan/atau menyuruh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Pejabat Eksekutif dan/atau pegawai Bank untuk melakukan perbuatan yang melanggar prinsip kehati-hatian di bidang perbankan dan/atau asas-asas perbankan yang sehat;
b. terbukti melakukan Tindak Pidana Tertentu yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. terbukti menyebabkan Bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha Bank dan/atau dapat membahayakan industri perbankan;
d. terbukti tidak melaksanakan perintah Bank Indonesia untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu;
e. terbukti memiliki kredit macet;
f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota dewan komisaris atau anggota direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;
g. tidak mampu melakukan upaya-upaya yang diperlukan apabila Bank menghadapi kesulitan permodalan maupun likuiditas; atau
h. terbukti menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Bank Indonesia dan/atau Pemerintah.
Pasal 28Uji kemampuan dan kepatutan dalam rangka penilaian kembali terhadap anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif dilakukan dalam hal terdapat indikasi permasalahan integritas, kompetensi dan/atau reputasi keuangan yang meliputi:
a. tindakan-tindakan baik secara langsung maupun tidak langsung berupa:
1) menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya;
2) memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, pegawai, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Bank; dan/atau
3) melanggar prinsip kehati-hatian di bidang perbankan dan asas-asas perbankan yang sehat;
b. terbukti melakukan Tindak Pidana Tertentu yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. terbukti menyebabkan Bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya atau dapat membahayakan industri perbankan;
d. terbukti tidak melaksanakan perintah Bank Indonesia untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu;
e. terbukti memiliki kredit macet;
f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi anggota dewan komisaris atau anggota direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;
g. tidak mampu melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan Bank yang sehat; atau
h. terbukti menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Bank Indonesia dan/atau Pemerintah.
Bagian Kedua
Tata Cara Uji Kemampuan dan Kepatutan
Pasal 29(1) Uji kemampuan dan kepatutan terhadap PSP dilakukan untuk keseluruhan pihak-pihak yang melakukan Pengendalian terhadap Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang terkait dengan PSP yang akan diuji.
(2) Hasil uji kemampuan dan kepatutan terhadap PSP dan pihak-pihak yang melakukan Pengendalian terhadap Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dan berlaku bagi PSP dan pihak-pihak yang melakukan Pengendalian terhadap Bank yang terkait dengan PSP yang dinilai tersebut, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
(3) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pihak-pihak yang bersangkutan dalam langkah-langkah uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
Pasal 30(1) Bank Indonesia melakukan uji kemampuan dan kepatutan berdasarkan bukti, data dan informasi yang diperoleh dari hasil pengawasan maupun informasi lainnya.
(2) Uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. klarifikasi bukti, data dan informasi kepada pihak-pihak yang diuji;
b. penetapan dan penyampaian hasil sementara uji kemampuan dan kepatutan kepada pihak-pihak yang diuji;
c. tanggapan dari pihak-pihak yang diuji terhadap hasil sementara uji kemampuan dan kepatutan; dan
d. penetapan dan pemberitahuan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan kepada pihak-pihak yang diuji.
(3) Pihak-pihak yang diuji diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan atas permintaan klarifikasi bukti, data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi dari Bank Indonesia.
(4) Dalam hal pihak-pihak yang diuji tidak menggunakan hak untuk menyampaikan klarifikasi bukti, data dan informasi dalam jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Bank Indonesia akan melakukan langkah-langkah penilaian selanjutnya.
(5) Pihak-pihak yang diuji diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan atas hasil sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Bank Indonesia.
(6) Dalam hal pihak-pihak yang diuji tidak menggunakan hak untuk menyampaikan tanggapan terhadap hasil sementara dalam jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka Bank Indonesia menetapkan hasil sementara uji kemampuan dan kepatutan menjadi hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan.
Pasal 31Bank Indonesia menetapkan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan secara langsung tanpa mengikuti seluruh langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), apabila pihak yang diuji:
a. diputus bersalah dalam Tindak Pidana Tertentu yang telah diputus oleh pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
b. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota dewan komisaris atau anggota direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit.
Bagian Ketiga
Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan
Pasal 32(1) Bank Indonesia menetapkan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan menjadi 2 (dua) predikat, yaitu:
a. Lulus; atau
b. Tidak Lulus.
(2) Penetapan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat keterlibatan pihak-pihak yang diuji.
(3) Hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal surat penetapan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf d.
Pasal 33(1) Bank Indonesia memberitahukan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan secara tertulis kepada Bank dan pihak yang diuji.
(2) Selain kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat memberitahukan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Bagian Keempat
Konsekuensi Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan
Pasal 34(1) Pihak-pihak yang ditetapkan predikat Lulus dinyatakan memenuhi persyaratan untuk tetap menjadi PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif.
(2) Pihak-pihak yang ditetapkan predikat Tidak Lulus dilarang menjadi:
a. PSP atau memiliki saham pada industri perbankan; dan/atau
b. anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada industri perbankan.
(3) Pengenaan sanksi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berlaku bagi pihak-pihak yang pada saat penilaian ditetapkan Tidak Lulus, yang bersangkutan telah menjadi PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada bank lain.
(4) Terhadap pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku konsekuensi Tidak Lulus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 35(1) Pengenaan jangka waktu larangan terhadap pihak-pihak yang diberikan predikat Tidak Lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) ditetapkan:
a. selama jangka waktu 3 (tiga) tahun:
1) bagi PSP apabila terbukti melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a angka 3), huruf d, huruf e, huruf g, atau huruf h.
2) bagi anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan/atau Pejabat Eksekutif apabila terbukti melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a angka 3), huruf d, huruf e, huruf g, atau huruf h.
b. selama jangka waktu 5 (lima) tahun:
1) bagi PSP apabila:
a) terbukti melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a angka 1) atau angka 2); atau
b) terbukti melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a angka 3), huruf d, huruf e, huruf g atau huruf h, dan perbuatan dimaksud:
i. dilakukan secara berulang;
ii. dilakukan secara kumulatif; atau
iii. terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.
2) bagi anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan/atau Pejabat Eksekutif apabila:
a) terbukti melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a angka 1) atau angka 2); atau
b) terbukti melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a angka 3), huruf d, huruf e, huruf g, atau huruf h dan perbuatan dimaksud:
i. dilakukan secara berulang;
ii. dilakukan secara kumulatif; atau
iii. terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.
c. selama jangka waktu 20 (dua puluh) tahun:
1) bagi PSP apabila terbukti melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, huruf c atau huruf f.
2) bagi anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan/atau Pejabat Eksekutif apabila terbukti melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, huruf c atau huruf f.
(2) Jangka waktu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal surat penetapan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf d.
Pasal 36(1) Pihak-pihak yang dilarang menjadi PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a:
a. dilarang melakukan tindakan sebagai PSP;
b. tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum RUPS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas; dan
c. wajib mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan.
(2) Bank wajib mencantumkan penjelasan dalam daftar pemegang saham Bank mengenai status PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pihak-pihak yang ditetapkan predikat Tidak Lulus adalah PSP dari Bank yang berada dalam penanganan/penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan, maka jangka waktu kewajiban pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu kepada ketentuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(4) Bank Indonesia dapat menetapkan jangka waktu kewajiban pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c secara tersendiri apabila menurut penilaian Bank Indonesia langkah-langkah dimaksud perlu disesuaikan dengan program penyehatan Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
(5) Bank wajib melaporkan pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah RUPS mengesahkan pengalihan kepemilikan saham.
Pasal 37Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c, ayat (3) dan ayat (4) tidak mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, maka:
a. pihak yang bersangkutan wajib menyerahkan surat kuasa menjual kepada Bank Indonesia dengan hak substitusi atau kepada pihak lain yang ditunjuk atau disetujui oleh Bank Indonesia dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya batas waktu pengalihan kepemilikan saham;
b. jangka waktu larangan kepada pihak yang bersangkutan ditetapkan menjadi selama 20 (dua puluh) tahun;
c. pihak yang bersangkutan diberitahukan kepada Otoritas Pengawasan Pasar Modal; dan
d. pembayaran deviden ditunda sampai dengan yang bersangkutan mengalihkan kepemilikan sahamnya.
Pasal 38Bank Indonesia dapat membentuk Komite untuk menangani pengalihan saham PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a.
Pasal 39(1) Perbuatan mengalihkan kepemilikan saham dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui hibah maupun melalui penjualan kepada pihak selain pihak yang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua termasuk kepada kelompok usahanya.
(2) Dalam hal pengalihan kepemilikan dilakukan dengan cara mengalihkan saham kepada pihak yang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau kelompok usaha dari PSP yang ditetapkan predikat Tidak Lulus, maka:
a. pengalihan tersebut tidak dianggap sebagai pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c;
b. Bank dilarang melakukan pencatatan atas pihak-pihak yang menerima pengalihan tersebut dalam daftar pemegang saham Bank; dan
c. pihak-pihak yang menerima pengalihan tidak memperoleh hak-haknya sebagai pemegang saham.
Pasal 40(1) Pihak-pihak yang dilarang menjadi anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b:
a. dilarang untuk melakukan tindakan sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif; dan
b. wajib berhenti sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif.
(2) Bank wajib menindaklanjuti konsekuensi Tidak Lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan dari Bank Indonesia.
(3) Bank wajib melaporkan tindaklanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Dalam hal anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih melakukan tindakan sebagai Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif, maka:
a. jangka waktu larangan kepada yang bersangkutan ditetapkan menjadi selama 20 (dua puluh) tahun; dan
b. Bank diberitahukan kepada Otoritas Pengawasan Pasar Modal.
(5) PSP yang dengan sengaja membiarkan anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi yang Tidak Lulus untuk melakukan tindakan sebagai anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, diberikan predikat Tidak Lulus dengan jangka waktu larangan selama 20 (dua puluh) tahun.
(6) Penetapan sanksi Tidak Lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didahului dengan surat teguran dari Bank Indonesia sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing surat teguran adalah 5 (lima) hari kerja.
Pasal 41Dalam hal seluruh atau sebagian anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi ditetapkan Tidak Lulus dan menurut penilaian Bank Indonesia kekosongan jabatan Direksi dan/atau Komisaris tersebut dapat mengganggu kegiatan operasional Bank, maka Bank Indonesia menunjuk pengganti sementara sampai RUPS mengangkat pengganti yang tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kelima
Permohonan Kembali untuk menjadi PSP, anggota Dewan Komisaris
dan/atau anggota Direksi
Pasal 42(1) Pihak-pihak yang dikenakan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Bank Indonesia untuk menjadi calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Direksi apabila jangka waktu pengenaan sanksi larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) , Pasal 40 ayat (4) huruf a, dan Pasal 40 ayat (5) telah terlampaui.
PSP yang berbentuk badan hukum yang dikenakan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Bank Indonesia untuk menjadi calon PSP sebelum berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) , Pasal 40 ayat (4) huruf a dan Pasal 40 ayat (5) sepanjang badan hukum yang bersangkutan telah mengganti pihak-pihak yang melakukan Pengendalian terhadap badan hukum dimaksud yang dalam uji kemampuan dan kepatutan memperoleh predikat Tidak Lulus.
(2) Penilaian atas permohonan untuk kembali menjadi calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam BAB II dan BAB III Peraturan Bank Indonesia ini.
BAB V
UJI KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN TERHADAP PEMIMPIN
KANTOR PERWAKILAN BANK ASING
Pasal 43(1) Tata cara uji kemampuan dan kepatutan terhadap calon Pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam BAB III Peraturan Bank Indonesia ini.
(2) Tata cara uji kemampuan dan kepatutan terhadap Pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam BAB IV Peraturan Bank Indonesia ini.
(3) Uji kemampuan dan kepatutan terhadap Pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing dilakukan apabila terdapat indikasi bahwa yang bersangkutan memiliki peranan atas pelanggaran atau penyimpangan kegiatan Kantor Perwakilan Bank Asing.
BAB VI
UJI KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN TERHADAP BANK
DALAM PENYELAMATAN/PENANGANAN OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Bagian Pertama
Uji Kemampuan dan Kepatutan Terhadap
Calon Anggota Dewan Komisaris dan Calon Anggota Direksi
Pasal 44(1) Dalam hal Bank berada dalam penanganan atau penyelamatan oleh LPS, maka uji kemampuan dan kepatutan hanya dilakukan terhadap calon anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi.
(2) Permohonan persetujuan calon anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh LPS.
Pasal 45Persyaratan uji kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 16 dan Bagian Pertama BAB III Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 46Uji kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Direksi dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. penelitian administratif berupa persyaratan tidak tercantum dalam daftar kredit macet dan DTL;
b. penelitian administratif lainnya; dan
c. wawancara, apabila diperlukan.
Pasal 47(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a pihak yang diuji tidak tercantum dalam daftar kredit macet dan DTL maka Bank Indonesia memberikan persetujuan sementara sehingga pihak yang diuji berwenang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a pihak yang diuji tercantum dalam daftar kredit macet dan/atau DTL, maka Bank Indonesia tidak memberikan persetujuan sementara dan:
a. pihak yang diuji dilarang melakukan tindakan sebagai anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi; dan
b. LPS menyampaikan kembali calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris yang baru.
(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a diberitahukan kepada LPS.
Pasal 48(1) Bank wajib menyampaikan dokumen administratif lainnya mengenai pihak-pihak yang diuji paling lambat 1 (satu) bulan setelah persetujuan sementara Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat 1.
(2) Dalam rangka melakukan penelitian administratif lainnya dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dan huruf c, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Bagian Ketiga BAB III Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 49(1) Berdasarkan penelitian administratif lainnya dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dan huruf c, Bank Indonesia menetapkan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan menjadi 2 (dua) predikat:
a. Lulus; atau
b. Tidak Lulus
(2) Penetapan hasil akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan Bank Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan setelah persetujuan sementara.
Pasal 50Bank Indonesia memberitahukan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan secara tertulis kepada Bank, pihak yang diuji dan LPS.
Pasal 51(1) Konsekuensi dari hasil akhir uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Bagian Keempat BAB IV Peraturan Bank Indonesia ini.
(2) Dalam hal hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan pihak yang diuji ditetapkan Tidak Lulus, maka hasil persetujuan sementara yang telah diterbitkan menjadi batal terhitung sejak tanggal penetapan Tidak Lulus.
Bagian Kedua
Uji Kemampuan dan Kepatutan Terhadap
Anggota Dewan Komisaris, Anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif
Pasal 52Tata cara uji kemampuan dan kepatutan terhadap anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BAB IV Peraturan Bank Indonesia ini.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 53(1) Hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan bersifat rahasia dan ditatausahakan serta digunakan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan Bank.
(2) Dalam hal Bank, pihak-pihak yang diuji dan pihak-pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 25, Pasal 33, Pasal 47 dan Pasal 50 memberitahukan hasil uji kemampuan dan kepatutan kepada pihak lain, maka segala akibat hukum yang timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Pasal 54(1) Bank wajib melaporkan rencana perubahan struktur kelompok usaha yang terkait dengan Bank termasuk badan hukum pemilik Bank sampai dengan ultimate shareholders kepada Bank Indonesia paling lambat 1 (satu) bulan sebelum terjadinya perubahan.
(2) Dalam hal perubahan struktur kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut penilaian Bank Indonesia menyebabkan perubahan pengendali Bank atau apabila menurut penilaian Bank Indonesia terdapat pengendali Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka Bank wajib mengajukan calon PSP dan Bank Indonesia melakukan uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam BAB II Peraturan Bank Indonesia ini.
(3) Uji kemampuan dan kepatutan terhadap pengendali Bank yang disebabkan karena adanya perubahan struktur kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satu kesatuan dan merupakan hasil uji kemampuan dan kepatutan terhadap kelompok usaha.
Pasal 55Bank Indonesia berwenang menolak perubahan pengendali Bank, apabila berdasarkan penilaian Bank Indonesia perubahan tersebut dapat menyebabkan atau diindikasikan dapat menghambat pelaksanaan pengawasan Bank.
Pasal 56Bank wajib mengungkapkan penjelasan mengenai status PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dalam Laporan Keuangan Publikasi Bank Triwulanan dan Laporan Tahunan Bank.
Pasal 57Calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Direksi selain wajib memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan kelayakan/reputasi keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini, juga wajib memenuhi persyaratan mengenai kepemilikan dan kepengurusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku beserta perubahan dan/atau penggantinya.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 58(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), Pasal 39 ayat (2) huruf b, atau Pasal 40 ayat (2), dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. pemberhentian sebagai anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi Bank dan selanjutnya Bank Indonesia menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai RUPS mengangkat pengganti tetap dengan persetujuan Bank Indonesia.
(2) Bank yang melanggar kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5), Pasal 40 ayat (3) atau Pasal 54 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar:
a. Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kelambatan untuk setiap laporan dengan jumlah paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) apabila Bank belum menyampaikan laporan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja setelah batas waktu penyampaian laporan; atau
b. Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila Bank tidak menyampaikan atau menyampaikan laporan melebihi batas waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah batas waktu penyampaian laporan.
(3) Pemegang saham yang dengan sengaja tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 36 ayat (1) huruf a, Pasal 37 huruf a atau Pasal 40 ayat (5), dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
(4) Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan/atau Pejabat Eksekutif yang dengan sengaja tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) atau Pasal 40 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59(1) Hasil uji kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Terhadap pihak yang ditetapkan Lulus Bersyarat berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) maka yang bersangkutan dinyatakan Lulus sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003.
(3) Terhadap uji kemampuan dan kepatutan bagi calon PSP atau PSP, calon anggota Dewan Komisaris atau anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi atau anggota Direksi, dan/atau Pejabat Eksekutif yang sedang dilakukan pada saat berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, maka:
a. proses penilaian dan hasil penilaian tetap mengacu kepada PBI No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10 Nopember 2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
b. dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah Lulus Bersyarat, maka yang bersangkutan dinyatakan Lulus setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PBI No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10 Nopember 2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
c. dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah Lulus atau Tidak Lulus, maka konsekuensi dan pengenaan jangka waktu sanksi mengacu kepada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 60Pihak-pihak yang berasal dari Bank Umum dan telah dinyatakan sebagai pihak-pihak yang Tidak Lulus berdasarkan PBI No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10 Nopember 2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test), tetap dilarang menjadi Pemegang Saham, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi sampai dengan jangka waktu pelarangan berakhir.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 61Ketentuan pelaksanaan tentang uji kemampuan dan kepatutan akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 62Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 63Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2010
GUBERNUR BANK INDONESIA,
DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PATRIALIS AKBAR