[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/26/PBI/2003 tentang Laporan Bulanan Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4336) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Bab III diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB III
PERIODE PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN

Bank Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan apabila menyampaikan Laporan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sampai dengan tanggal 7 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.

Pasal 11
Bank Pelapor dinyatakan tidak menyampaikan Laporan, apabila Bank Indonesia belum menerima Laporan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

(1) Bank Pelapor wajib menyampaikan koreksi atas kesalahan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang telah disampaikan kepada Bank Indonesia, paling lama pada tanggal 5 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
(2) Bank Pelapor dinyatakan telah menyampaikan koreksi Laporan pada tanggal diterimanya koreksi Laporan oleh Bank Indonesia.

Pasal 14
Bank Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi Laporan apabila menyampaikan koreksi Laporan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan tanggal 7 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.

Koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 yang disampaikan secara online dapat disampaikan pada hari Sabtu, Minggu, hari libur, dan cuti bersama yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

2. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17
(1) Bank Pelapor wajib menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan kepada Bank Indonesia secara online sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 13 ayat (1), dan/atau Pasal 14.
(2) Kewajiban penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
a. Bank Pelapor yang berkedudukan di daerah yang belum tersedia fasilitas komunikasi, sehingga tidak memungkinkan untuk menyampaikan Laporan secara online;
b. Bank Pelapor yang baru dibuka dengan batas waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah melakukan kegiatan operasional;
c. Bank Pelapor yang mengalami gangguan teknis dalam menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan, dengan disertai pemberitahuan tertulis kepada Bank Indonesia mengenai sebab-sebab terjadinya gangguan teknis tersebut, yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan secara offline; atau
d. Bank Pelapor yang tidak dapat menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan yang disebabkan karena gangguan teknis dan/atau gangguan lainnya pada sistem atau jaringan telekomunikasi di Bank Indonesia, setelah menerima pemberitahuan secara tertulis atau melalui sarana lain dari Bank Indonesia mengenai terjadinya gangguan tersebut.
(3) Bank Pelapor yang tidak dapat menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan secara offline.
(4) Bank Pelapor yang dinyatakan tidak menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tetap wajib menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan kepada Bank Indonesia secara offline.
(5) Penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib disampaikan pada hari kerja.
(6) Dalam hal Laporan dan/atau koreksi Laporan yang diterima oleh Bank Indonesia tidak dapat diolah karena adanya gangguan pada sistem database dan/atau jaringan komunikasi di Bank Indonesia maka Bank Indonesia dapat meminta Bank Pelapor untuk menyampaikan ulang Laporan dan/atau koreksi Laporan secara online dan/atau offline.

3. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 17A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17A
(1) Dalam hal gangguan teknis di Bank Indonesia dan/atau Bank Pelapor terjadi pada batas akhir penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14, Laporan dan/atau koreksi Laporan disampaikan paling lama pada hari kerja berikutnya secara offline.
(2) Dalam hal Bank Pelapor tidak menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Bank Pelapor dianggap:
a. terlambat menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 14; dan/atau
b. tidak menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 15.

4. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18
(1) Bank Pelapor yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia, wajib menyampaikan:
a. Laporan secara online kepada Bank Indonesia.
b. Laporan secara offline kepada:
1. Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter c.q. Tim Statistik Moneter, Keuangan, dan Fiskal, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta 10350 bagi Bank Pelapor yang berkedudukan di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia; atau
2. Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank Pelapor yang berkedudukan di luar wilayah sebagaimana dimaksud dalam angka 1.
(2) Bagi Bank Pelapor yang melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia, Laporan wajib disusun dan disampaikan oleh kantor pusat Bank atau Unit Usaha Syariah dari Bank Pelapor.

5. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19
(1) Bank Pelapor yang terlambat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan.
(2) Bank Pelapor yang tidak menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Bank Pelapor yang terlambat menyampaikan koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan.
(4) Bank Pelapor yang menyampaikan koreksi Laporan atas inisiatif Bank Pelapor setelah melampaui batas waktu keterlambatan penyampaian koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per item kesalahan dan paling banyak seluruhnya sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(5) Dalam hal berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Bank Indonesia atas Laporan yang telah disampaikan oleh Bank Pelapor ditemukan kesalahan, maka Bank Pelapor dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per item kesalahan dan paling banyak seluruhnya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(6) Bank Pelapor yang menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan secara offline pada periode penyampaian online tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap penyampaian Laporan atau koreksi Laporan.
(7) Dalam hal Bank Pelapor mengirimkan ulang Laporan dan/atau koreksi Laporan atas permintaan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6), Bank Pelapor tidak dikenakan sanksi kewajiban membayar.

6. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21
Bank Pelapor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 ayat (4), Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif dalam rangka pembinaan dan pengawasan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berupa teguran tertulis.

7. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22
Bank Pelapor yang telah dikenakan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dikenakan sanksi administratif dalam rangka pembinaan dan pengawasan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berupa teguran tertulis.

Pasal II
Kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini mulai diberlakukan sejak pelaporan data bulan Maret 2011 yang disampaikan pada bulan April 2011.

Pasal III
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Maret 2011
GUBERNUR BANK INDONESIA,

DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR
ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali