(1) Penanaman dan/atau penyediaan dana BPRS wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah.
(2) BPRS wajib menilai, memantau dan mengambil langkah-langkah antisipasi agar kualitas aktiva senantiasa dalam keadaan Lancar.
(1) BPRS wajib melakukan penilaian kualitas aktiva baik terhadap Aktiva Produktif, Aktiva Non Produktif dan penempatan dana pada bank umum konvensional sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia ini.
(2) Penilaian kualitas aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bulanan.
(1) BPRS wajib menetapkan kualitas yang sama terhadap beberapa rekening Aktiva Produktif yang digunakan untuk membiayai 1 (satu) nasabah pada BPRS yang sama.
(2) Dalam hal terdapat kualitas Aktiva Produktif yang berbeda untuk 1 (satu) nasabah pada BPRS yang sama, BPRS wajib menggolongkan kualitas yang sama untuk masing-masing Aktiva Produktif mengikuti kualitas Aktiva Produktif yang paling rendah.
(1) Penilaian kualitas Aktiva Produktif dalam bentuk Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah yang dilakukan berdasarkan kemampuan membayar mengacu pada pencapaian rasio RBH terhadap PBH dan/atau ketepatan pembayaran pokok.
(2) Penghitungan rasio RBH terhadap PBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan akumulasi selama periode Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah yang telah berjalan.
(3) PBH dihitung berdasarkan pada analisis kelayakan usaha dan arus kas masuk nasabah selama jangka waktu Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah.
(4) BPRS dapat mengubah PBH berdasarkan kesepakatan dengan nasabah apabila terdapat perubahan atas kondisi ekonomi makro, pasar, dan politik yang mempengaruhi usaha nasabah.
(5) BPRS wajib mencantumkan PBH dan perubahan PBH dalam perjanjian Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah antara BPRS dengan nasabah.
Pasal 7(1) Dalam Pembiayaan Mudharabah, BPRS tidak diwajibkan menetapkan pembayaran angsuran pokok secara berkala kepada nasabah.
(2) BPRS wajib melakukan langkah-langkah untuk mengurangi risiko tidak terbayarnya pokok Pembiayaan pada saat jatuh tempo, apabila dalam Pembiayaan Mudharabah disepakati tidak ada pembayaran angsuran pokok secara berkala.
(3) Untuk Pembiayaan Musyarakah dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, BPRS wajib menetapkan pembayaran angsuran pokok secara berkala sesuai dengan proyeksi arus kas masuk (cash inflow) usaha nasabah.
(4) Pembayaran angsuran pokok Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah wajib dicantumkan dalam perjanjian Pembiayaan antara BPRS dengan nasabah.
Pasal 8(1) Penilaian kualitas Aktiva Produktif dalam bentuk Pembiayaan Murabahah, Pembiayaan Salam, Pembiayaan Istishna', Pembiayaan Ijarah, Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bittamlik, Pembiayaan multijasa, dan Pembiayaan Qardh dilakukan berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran, yang dibedakan sebagai berikut:
a. angsuran di luar Kredit Pemilikan Rumah;
b. angsuran untuk Kredit Pemilikan Rumah.
(2) Pembayaran angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam perjanjian Pembiayaan antara BPRS dengan nasabah yang didukung dengan dokumen lengkap, paling kurang memuat porsi pokok, marjin/ujrah, dan/atau jadwal pembayaran.
(1) Penanaman dana BPRS dalam bentuk Aktiva Produktif wajib didukung dengan dokumen yang lengkap dan informasi yang cukup.
(2) Bank Indonesia berwenang menurunkan kualitas Aktiva Produktif yang oleh BPRS digolongkan Lancar menjadi paling tinggi Kurang Lancar, apabila dokumen penyediaan dana tidak memberikan informasi yang cukup.
BAB IV
AKTIVA NON PRODUKTIF
Pasal 11(1) BPRS dapat mengambilalih agunan dalam rangka penyelesaian Pembiayaan.
(2) Pengambilalihan agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap Pembiayaan yang memiliki kualitas Macet.
(1) BPRS wajib menilai AYDA pada saat pengambilalihan agunan atas dasar net realizable value.
(2) Penetapan net realizable value sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Penilai Independen, untuk AYDA dengan nilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih.
(3) Maksimum net realizable value adalah sebesar nilai Pembiayaan yang diselesaikan dengan AYDA.
Pasal 14(1) BPRS yang mengambilalih agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib mencairkan AYDA paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengambilalihan.
(2) BPRS wajib mendokumentasikan upaya pencairan AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) BPRS dilarang melakukan penempatan dana dalam bentuk deposito pada bank umum konvensional dan/atau dalam bentuk tabungan dan deposito pada bank perkreditan rakyat.
(2) BPRS hanya dapat melakukan penempatan dana pada bank umum konvensional dalam bentuk giro dan/atau tabungan untuk kepentingan transfer dana bagi BPRS dan nasabah BPRS.
(3) Penempatan dana BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk dalam kategori Aktiva Produktif.
Pasal 17Kualitas aktiva dalam bentuk penempatan dana pada bank umum konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (2) digolongkan sebagai berikut:
a. Lancar, apabila tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok;
b. Kurang Lancar, apabila terdapat tunggakan pembayaran pokok sampai dengan 5 (lima) hari kerja;
c. Macet, apabila:
1) bank umum konvensional yang menerima penempatan dana BPRS telah ditetapkan dalam pengawasan khusus atau telah dicabut izin usahanya; dan/atau
2) terdapat tunggakan pembayaran pokok selama lebih dari 5 (lima) hari kerja.
BAB VI
PENYISIHAN PENGHAPUSAN AKTIVA
Bagian Kesatu
Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva
Pasal 18(1) BPRS wajib membentuk PPA untuk Aktiva Produktif, Aktiva Non Produktif, dan penempatan dana pada bank umum konvensional.
(2) PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. cadangan umum dan cadangan khusus untuk Aktiva Produktif;
b. cadangan khusus untuk Aktiva Non Produktif; dan
c. cadangan umum dan cadangan khusus untuk penempatan dana pada bank umum konvensional.
Bagian Kedua
Tata Cara Pembentukan
(1) Kewajiban membentuk PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) tidak berlaku bagi Aktiva Produktif dalam bentuk Pembiayaan Ijarah atau Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bittamlik.
(2) BPRS wajib membentuk penyusutan atau amortisasi Aktiva Produktif dalam bentuk:
a. Pembiayaan Ijarah sesuai dengan kebijakan penyusutan atau amortisasi BPRS bagi aktiva yang sejenis; dan
b. Pembiayaan IjarahMuntahiya Bittamlik sesuai dengan masa sewa.
Pasal 21Pembentukan PPA untuk Aktiva Produktif dalam bentuk Pembiayaan ditetapkan sebagai berikut:
a. Pembiayaan Murabahah, Pembiayaan Istishna', dan Pembiayaan multijasa dihitung berdasarkan saldo harga pokok;
b. Pembiayaan Salam dihitung berdasarkan harga perolehan; dan
c. Pembiayaan Mudharabah, Pembiayaan Musyarakah dan Pembiayaan Qardh dihitung berdasarkan saldo baki debet.
Bagian Ketiga
Penilaian Agunan
(1) Penilaian agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 wajib dilakukan oleh Penilai Independen atau penilai intern BPRS berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta objektif dan relevan menurut metode dan prinsip yang berlaku umum.
(2) Kewajiban penilaian agunan menggunakan Penilai Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pembiayaan dengan nilai lebih besar atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Dalam hal penilaian agunan tidak dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka hasil penilaian agunan tidak diperhitungkan sebagai faktor pengurang PPA.
Pasal 24Bank Indonesia berwenang melakukan penghitungan kembali atas nilai agunan yang telah dikurangkan dalam PPA, apabila BPRS tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 28.
BAB VII
HAPUS BUKU DAN HAPUS TAGIH
Pasal 25(1) BPRS wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus buku dan hapus tagih.
(2) Hapus buku dan/atau hapus tagih hanya dapat dilakukan terhadap Aktiva Produktif dalam bentuk Pembiayaan yang memiliki kualitas Macet.
(3) Hapus buku tidak dapat dilakukan terhadap sebagian Aktiva Produktif dalam bentuk Pembiayaan (partial write off).
(4) Hapus tagih dapat dilakukan baik untuk sebagian maupun untuk seluruh Aktiva Produktif dalam bentuk Pembiayaan.
Pasal 26(1) Hapus buku dan/atau hapus tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 hanya dapat dilakukan setelah BPRS melakukan berbagai upaya untuk memperoleh kembali Aktiva Produktif dalam bentuk Pembiayaan yang diberikan.
(2) BPRS wajib mendokumentasikan upaya yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dasar pertimbangan pelaksanaan hapus buku dan/atau hapus tagih.
(3) BPRS wajib menatausahakan data dan informasi mengenai Aktiva Produktif dalam bentuk Pembiayaan yang telah dihapus buku dan/atau dihapus tagih.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 27BPRS yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 6 ayat (5), Pasal 7 ayat (2), Pasal 7 ayat (3), Pasal 7 ayat (4), Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26, Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (3) dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28(1) BPRS yang memiliki penempatan dana dalam bentuk deposito pada bank umum konvensional dan dalam bentuk deposito dan tabungan pada bank perkreditan rakyat yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, wajib mencairkan penempatan dana tersebut paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.
(2) Penilaian terhadap kualitas penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Pasal 17 Peraturan Bank Indonesia ini.
(3) BPRS wajib membentuk PPA untuk penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengacu pada Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 29Penggolongan kualitas dan pembentukan PPA untuk Aktiva Non Produktif dalam bentuk AYDA yang dimiliki BPRS sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/24/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia ini ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 31Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini maka:
a. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/24/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/24/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 32Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Maret 2011
GUBERNUR BANK INDONESIA,
DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR