[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) LBB yang melakukan Kegiatan LLD wajib menyampaikan Laporan LLD kepada Bank Indonesia secara benar dan tepat waktu.
(2) LBB yang wajib menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi LBB yang memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
a. BUMN;
b. BUMD yang memiliki utang luar negeri;
c. Lembaga Keuangan Non Bank;
d. Perusahaan Publik;
e. Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan minyak dan gas;
f. Perusahaan yang memiliki kegiatan ekspor dan/atau impor barang;
g. Perusahaan yang bergerak di sektor jasa;
h. Perusahaan penanaman modal asing;
i. BUMS yang memiliki utang luar negeri;
j. Badan Lainnya yang memiliki utang luar negeri; atau
k. LBB di luar huruf a sampai dengan huruf j yang memiliki total aset atau omset tertentu yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
(3) Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan:
a. transaksi perdagangan barang, jasa dan transaksi lainnya antara Penduduk dan bukan Penduduk; dan/atau
b. posisi dan perubahan AFLN dan/atau KFLN.
(4) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi seluruh transaksi yang dilakukan melalui bank domestik, bank luar negeri, rekening antarkantor (inter company account), dan/atau melalui sarana lainnya.
(5) Bagi LBB yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara keuangan, Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi transaksi dan/atau posisi yang dilakukan untuk kepentingan LBB sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah LBB.

Pasal 3
(1) LBB wajib menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara bulanan paling lama tanggal 10 bulan berikutnya secara online.
(2) Dalam hal terdapat kesalahan Laporan LLD yang telah disampaikan oleh LBB kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LBB harus menyampaikan koreksi atas kesalahan Laporan LLD paling lama tanggal 15 bulan berikutnya secara online.
(3) Dalam hal pada hari terakhir penyampaian Laporan LLD dan/atau koreksi Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terjadi gangguan teknis yang mengakibatkan LBB tidak dapat menyampaikan Laporan LLD dan/atau koreksi Laporan LLD secara online, maka Laporan LLD dan/atau koreksi Laporan LLD disampaikan secara offline pada hari kerja berikutnya.
(4) Dalam hal pada hari kerja berikutnya gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dapat diatasi, maka Laporan LLD dan/atau koreksi Laporan LLD disampaikan secara online.
(5) LBB dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan LLD apabila Laporan LLD disampaikan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir bulan.
(6) LBB dinyatakan tidak menyampaikan Laporan LLD apabila Laporan LLD tidak disampaikan sampai dengan akhir bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Dalam hal LBB dinyatakan tidak menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), hal tersebut tidak meniadakan kewajiban LBB untuk menyampaikan Laporan LLD kepada Bank Indonesia.

Pasal 4
(1) Dalam rangka penyampaian Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), LBB dapat meminta keterangan dan data kepada Nasabah yang melakukan Kegiatan LLD melalui LBB.
(2) Nasabah harus memberikan keterangan dan data kepada LBB.

BAB III
PENELITIAN KEBENARAN LAPORAN

(1) LBB yang menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara tidak benar yang tidak ditindaklanjuti dengan penyampaian koreksi laporan LLD atau tidak menyampaikan bukti-bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), maka dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap baris (record) yang tidak benar dengan denda paling banyak sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(2) LBB yang terlambat menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dengan denda paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) LBB yang tidak menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(4) Bagi LBB yang tidak menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) selama 6 (enam) periode laporan berturut-turut, selain mengenakan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia juga menyampaikan surat teguran dengan tembusan kepada instansi yang terkait.

Pasal 7
(1) Pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disetorkan ke rekening Kas Negara yang berada di Bank Indonesia.
(2) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan LBB setelah Bank Indonesia menerbitkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada LBB dengan tembusan kepada Kantor Kas Negara.

BAB V
LAIN-LAIN

Pasal 8
(1) LBB yang mengalami keadaan memaksa (force majeure)selama satu periode penyampaian laporan atau lebih, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) LBB yang mengalami keadaan memaksa (force majeure) kurang dari satu periode penyampaian laporan, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Laporan LLD dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) LBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menyampaikan Laporan LLD setelah LBB kembali melakukan kegiatan operasional secara normal.
(4) LBB yang mengalami keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), harus segera menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Indonesia, dengan disertai penjelasan mengenai keadaan memaksa (force majeure)yang dialami.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia ini akan ditetapkan dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 11
(1) Ketentuan mengenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mulai berlaku untuk data bulan Januari 2012 yang disampaikan pada bulan Februari 2012.
(2) Ketentuan mengenai batas waktu penyampaian Laporan LLD dan koreksi Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku untuk Laporan LLD dan koreksi Laporan LLD data bulan Juli 2012 yang disampaikan pada bulan Agustus 2012.

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Juni 2011
GUBERNUR BANK INDONESIA,

DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR