Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4629), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Bank dan UUS wajib menyusun dan menyampaikan LBBU kepada Bank Indonesia secara akurat, lengkap, dan tepat waktu.
(2) Penyusunan dan penyampaian LBBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kantor pusat Bank dan UUS.
(3) Bagi Bank Umum Konvensional, penyusunan LBBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data mengenai:
a. dana pihak ketiga;
b. pos-pos neraca mingguan;
c. dana pihak ketiga milik pemerintah;
d. profil maturitas (maturity profile);
e. batas maksimum pemberian kredit, yang terdiri dari:
1. pelanggaran batas maksimum pemberian kredit;
2. pelampauan batas maksimum pemberian kredit; dan
3. penyediaan dana;
f. restrukturisasi kredit;
g. kewajiban penyediaan modal minimum dengan memperhitungkan risiko pasar;
h. deposan dan debitur inti;
i. sensitivity to market risk;
j. aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit; dan
k. suku bunga dasar kredit.
(4) Bagi Bank Umum Syariah, penyusunan LBBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data mengenai:
a. dana pihak ketiga;
b. pos-pos neraca mingguan;
c. dana pihak ketiga milik pemerintah;
d. profil maturitas (maturity profile);
e. batas maksimum pemberian kredit, yang terdiri dari:
1. pelanggaran batas maksimum pemberian kredit;
2. pelampauan batas maksimum pemberian kredit; dan
3. penyediaan dana;
f. deposito investasi mudharabah;
g. restrukturisasi pembiayaan;
h. deposan dan debitur inti; dan
i. sensitivity to market risk - nilai tukar.
(5) Bagi UUS, penyusunan LBBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data mengenai:
a. dana pihak ketiga;
b. pos-pos neraca mingguan;
c. dana pihak ketiga milik pemerintah;
d. profil maturitas (maturity profile);
e. deposito investasi mudharabah;
f. restrukturisasi pembiayaan; dan
g. deposan dan debitur inti.
(6) Bagi Bank Umum Konvensional yang melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak, penyusunan LBBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain meliputi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pula data secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak mengenai:
a. batas maksimum pemberian kredit;
b. kewajiban penyediaan modal minimum dengan memperhitungkan risiko pasar; dan
c. aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit.
3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6(1) Data LBBU berupa profil maturitas, batas maksimum pemberian kredit, restrukturisasi kredit, kewajiban penyediaan modal minimum dengan memperhitungkan risiko pasar, deposan dan debitur inti, aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dan suku bunga dasar kredit, bagi Bank Umum Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf k disusun untuk posisi laporan tanggal akhir bulan pada setiap bulan.
(2) Data LBBU berupa profil maturitas, batas maksimum pemberian kredit, deposito investasi mudharabah, restrukturisasi pembiayaan, serta deposan dan debitur inti bagi Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h disusun untuk posisi laporan tanggal akhir bulan pada setiap bulan.
(3) Data LBBU berupa profil maturitas, deposito investasi mudharabah, restrukturisasi pembiayaan, serta deposan dan debitur inti bagi UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g disusun untuk posisi laporan tanggal akhir bulan pada setiap bulan.
4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7Data LBBU berupa sensitivity to market risk, batas maksimum pemberian kredit secara konsolidasi, kewajiban penyediaan modal minimum dengan memperhitungkan risiko pasar secara konsolidasi, dan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf i dan ayat (4) huruf i, ayat (6) huruf a, huruf b, dan huruf c, disusun untuk posisi laporan tanggal akhir bulan pada setiap akhir triwulan.
5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Data LBBU yang wajib disampaikan untuk masing-masing periode penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bagi Bank Umum Syariah ditetapkan sebagai berikut:
a. periode penyampaian I, meliputi data mengenai:
1. dana pihak ketiga untuk periode data laporan minggu keempat bulan sebelumnya;
2. pos-pos neraca mingguan untuk periode data laporan minggu keempat bulan sebelumnya;
3. dana pihak ketiga milik pemerintah untuk periode data laporan minggu keempat bulan sebelumnya;
4. profil maturitas (maturity profile) untuk posisi laporan tanggal akhir bulan sebelumnya;
5. batas maksimum pemberian kredit untuk posisi laporan tanggal akhir bulan sebelumnya;
6. deposito investasi mudharabah untuk posisi laporan tanggal akhir bulan sebelumnya;
7. restrukturisasi pembiayaan untuk posisi laporan tanggal akhir bulan sebelumnya;
8. deposan dan debitur inti untuk posisi laporan tanggal akhir bulan sebelumnya; dan
9. sensitivity to market riskuntuk posisi laporan tanggal akhir bulan pada setiap akhir triwulan.
b. periode penyampaian II, meliputi data mengenai:
1. dana pihak ketiga untuk periode data laporan minggu pertama bulan yang bersangkutan;
2. pos-pos neraca mingguan untuk periode data laporan minggu pertama bulan yang bersangkutan; dan
3. dana pihak ketiga yang dimiliki oleh pemerintah untuk periode data laporan minggu pertama bulan yang bersangkutan.
c. periode penyampaian III, meliputi data mengenai:
1. dana pihak ketiga untuk periode data laporan minggu kedua bulan yang bersangkutan;
2. pos-pos neraca mingguan untuk periode data laporan minggu kedua bulan yang bersangkutan; dan
3. dana pihak ketiga milik pemerintah untuk periode data laporan minggu kedua bulan yang bersangkutan.
d. periode penyampaian IV, meliputi data mengenai:
1. dana pihak ketiga untuk periode data laporan minggu ketiga bulan yang bersangkutan;
2. pos-pos neraca mingguan untuk periode data laporan minggu ketiga bulan yang bersangkutan; dan
3. dana pihak ketiga milik pemerintah untuk periode data laporan minggu ketiga bulan yang bersangkutan.
7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11Data LBBU yang wajib disampaikan untuk masing-masing periode penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bagi UUS ditetapkan sebagai berikut:
a. periode penyampaian I, meliputi data mengenai:
1. dana pihak ketiga untuk periode data laporan minggu keempat bulan sebelumnya;
2. pos-pos neraca mingguan untuk periode data laporan minggu keempat bulan sebelumnya;
3. dana pihak ketiga milik pemerintah untuk periode data laporan minggu keempat bulan sebelumnya;
4. profil maturitas (maturity profile) untuk posisi laporan tanggal akhir bulan sebelumnya;
5. deposito investasi mudharabah untuk posisi laporan tanggal akhir bulan sebelumnya;
6. restrukturisasi pembiayaan untuk posisi laporan tanggal akhir bulan sebelumnya; dan
7. deposan dan debitur inti untuk posisi laporan tanggal akhir bulan sebelumnya.
b. periode penyampaian II, meliputi data mengenai:
1. dana pihak ketiga untuk periode data laporan minggu pertama bulan yang bersangkutan;
2. pos-pos neraca mingguan untuk periode data laporan minggu pertama bulan yang bersangkutan; dan
3. dana pihak ketiga milik pemerintah untuk periode data laporan minggu pertama bulan yang bersangkutan;
c. periode penyampaian III, meliputi data mengenai:
1. dana pihak ketiga untuk periode data laporan minggu kedua bulan yang bersangkutan;
2. pos-pos neraca mingguan untuk periode data laporan minggu kedua bulan yang bersangkutan; dan
3. dana pihak ketiga yang dimiliki oleh pemerintah untuk periode data laporan minggu kedua bulan yang bersangkutan.
d. periode penyampaian IV, meliputi data mengenai:
1. dana pihak ketiga untuk periode data laporan minggu ketiga bulan yang bersangkutan;
2. pos-pos neraca mingguan untuk periode data laporan minggu ketiga bulan yang bersangkutan; dan
3. dana pihak ketiga milik pemerintah untuk periode data laporan minggu ketiga bulan yang bersangkutan.
8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13(1) Dalam hal batas akhir periode penyampaian LBBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan/atau koreksi LBBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur, maka penyampaian LBBU dan/atau koreksi LBBU secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tetap dilakukan pada hari yang sama.
(2) Dalam hal terdapat pertimbangan tertentu, waktu penyampaian LBBU dan/atau koreksi LBBU dapat disesuaikan oleh Bank Indonesia.
9. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14(1) Bank dan UUS dinyatakan terlambat menyampaikan LBBU untuk satu periode penyampaian apabila LBBU diterima oleh Bank Indonesia setelah batas akhir periode penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, sampai dengan 7 (tujuh) hari setelah batas akhir periode penyampaian dimaksud.
(2) Bank dan UUS dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi LBBU untuk satu periode penyampaian apabila koreksi LBBU diterima oleh Bank Indonesia setelah batas akhir periode penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, sampai dengan 7 (tujuh) hari setelah batas akhir periode penyampaian dimaksud.
10. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Bank dan UUS wajib menyampaikan LBBU dan/atau koreksi LBBU dalam periode penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 12 kepada Bank Indonesia secara online.
(2) Kewajiban penyampaian secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a. Bank dan UUS yang berada di daerah yang belum tersedia fasilitas komunikasi sehingga tidak memungkinkan untuk menyampaikan LBBU dan/atau koreksi LBBU secara online.
b. Bank dan UUS yang baru dibuka dengan batas waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah melakukan kegiatan operasional.
c. Bank dan UUS yang mengalami gangguan teknis dalam pengiriman LBBU dan/atau koreksi LBBU secara online.
(3) Bank dan UUS yang dikecualikan untuk menyampaikan LBBU dan/atau koreksi LBBU secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis yang ditandatangani oleh salah satu direktur Bank atau pimpinan Kantor Cabang Bank Asing atau pimpinan UUS pada saat penyampaian LBBU kepada Bank Indonesia.
(4) Bank dan UUS yang dikecualikan untuk menyampaikan LBBU dan/atau koreksi LBBU secara online karena hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyampaikan LBBU dan/atau koreksi LBBU secara offline paling lama 1 (satu) hari kerja setelah periode penyampaian yang sama.
12. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17Bank dan UUS yang dinyatakan terlambat menyampaikan LBBU dan/atau koreksi LBBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau dinyatakan tidak menyampaikan LBBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib menyampaikan LBBU dan/atau koreksi LBBU secara offline.
13. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20(1) Bank dan UUS yang dinyatakan terlambat menyampaikan LBBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan.
(2) Bank dan UUS yang dinyatakan tidak menyampaikan LBBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal Bank dikenakan sanksi kewajiban membayar karena dinyatakan tidak menyampaikan LBBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka sanksi kewajiban membayar karena dinyatakan terlambat menyampaikan LBBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan.
(4) Bank dan UUS yang dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi LBBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan.
(5) Bank dan UUS yang menyampaikan koreksi LBBU atas inisiatif Bank dan UUS setelah melampaui batas waktu keterlambatan penyampaian koreksi LBBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per item koreksi dengan jumlah maksimum sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per laporan.
(6) Kesalahan data LBBU yang ditemukan Bank Indonesia setelah melampaui batas waktu keterlambatan penyampaian koreksi LBBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per item kesalahan dengan jumlah maksimum sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per laporan.
(7) Bank dan UUS yang menyampaikan koreksi LBBU atas dasar hasil audit tahunan oleh akuntan publik melampaui batas waktu penyampaian koreksi LBBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 12 tidak dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
14. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 26A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26A(1) Penyampaian data LBBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, dan angka 9 untuk posisi laporan tanggal akhir bulan September 2011 sampai dengan posisi laporan tanggal akhir bulan Maret 2012 bagi Bank Umum Konvensional wajib dilakukan pada periode penyampaian II.
(2) Penyampaian data LBBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a angka 5, angka 7, angka 8, dan angka 9 untuk posisi laporan tanggal akhir bulan September 2011 sampai dengan posisi laporan tanggal akhir bulan Maret 2012 bagi Bank Umum Syariah wajib dilakukan pada periode penyampaian II.
(3) Penyampaian data LBBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a angka 6 dan angka 7 untuk posisi laporan tanggal akhir bulan September 2011 sampai dengan posisi laporan tanggal akhir bulan Maret 2012 bagi UUS wajib dilakukan pada periode penyampaian II.
15. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 27A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27A(1) Kewajiban melaporkan data LBBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a angka 10, angka 11, dan huruf c angka 6 secara online mulai berlaku sejak tersedianya sistem pelaporan data dimaksud di LBBU, sesuai pemberitahuan dari Bank Indonesia.
(2) Dalam hal penyampaian data LBBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a angka 10 dan angka 11 untuk posisi laporan sampai dengan tanggal akhir bulan Maret 2012 telah dapat dilakukan secara online, data dimaksud wajib disampaikan pada periode penyampaian II.
16. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 28A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28AKetentuan yang terkait dengan suku bunga dasar kredit yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum dinyatakan tidak berlaku sejak data mengenai suku bunga dasar kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a angka 11 telah wajib disampaikan secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1).
Pasal IIPeraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 September 2011
GUBERNUR BANK INDONESIA,
DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 22 September 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PATRIALIS AKBAR