(1) Struktur organisasi satuan kerja Manajemen Risiko Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha Bank serta Risiko yang melekat pada Bank.
(2) Satuan kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus independen terhadap satuan kerja operasional (risk-taking unit) dan terhadap satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian intern.
(3) Satuan kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama atau kepada Direktur yang ditugaskan secara khusus.
(4) Wewenang dan tanggung jawab satuan kerja Manajemen Risiko meliputi:a. pemantauan pelaksanaan strategi Manajemen Risiko yang telah disetujui oleh Direksi;
b. pemantauan posisi Risiko secara keseluruhan (composite), per jenis Risiko dan/atau per jenis aktivitas fungsional serta melakukan stress testing;
c. kaji ulang secara berkala terhadap proses Manajemen Risiko;
d. pengkajian usulan aktivitas dan/atau produk baru;
e. evaluasi terhadap akurasi model dan validitas data yang digunakan untuk mengukur Risiko, bagi Bank yang menggunakan model untuk keperluan intern (internal model);
f. memberikan rekomendasi kepada satuan kerja operasional (risk-taking unit) dan/atau kepada komite Manajemen Risiko; dan
g. menyusun dan menyampaikan laporan profil/komposisi Risiko secara berkala kepada:
1. direktur utama atau direktur yang ditugaskan secara khusus; dan
2. komite Manajemen Risiko.
BAB VIII
PELAPORAN
Bagian Kesatu
Laporan Profil Risiko
(1) Laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah akhir bulan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3).
(2) Bank dianggap terlambat menyampaikan laporan apabila laporan disampaikan melampaui batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun tidak melebihi 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan.
(3) Bank dianggap tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) apabila Bank belum atau tidak menyampaikan laporan melebihi 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedua
Laporan Lain
Pasal 24(1) Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia laporan lain selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dalam hal terdapat kondisi yang berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap kondisi keuangan Bank.
(2) Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia laporan lain yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Format, tata cara pelaporan, dan pengenaan sanksi atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tunduk pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pelaporan bank kepada Bank Indonesia.
Bagian Ketiga
Alamat Penyampaian
Pasal 25Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 24 disampaikan kepada Bank Indonesia dengan alamat:
a. Direktorat Perbankan Syariah, Jl. MH Thamrin Nomor 2, Jakarta 10350, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia.
b. Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia.
BAB IX
LAIN-LAIN
Bagian Kesatu
Penilaian Penerapan Manajemen Risiko
Pasal 26Bank Indonesia dapat melakukan penilaian terhadap penerapan Manajemen Risiko pada Bank.
Pasal 27Bank wajib menyediakan data dan informasi yang berkaitan dengan penerapan Manajemen Risiko kepada Bank Indonesia.
Bagian Kedua
Aspek Pengungkapan Kinerja dan Kebijakan Manajemen Risiko
Pasal 28(1) Pengungkapan Manajemen Risiko dalam laporan tahunan Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank wajib disesuaikan dengan Peraturan Bank Indonesia ini.
(2) Pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup kinerja Manajemen Risiko dan arah kebijakan Manajemen Risiko.
(3) Pengungkapan Manajemen Risiko dalam laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk UUS digabungkan dalam laporan tahunan BUK.
BAB X
SANKSI
Pasal 29(1) Bank yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan per laporan.
(2) Bank yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) per laporan.
(3) Bank yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan telah dikenakan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia.
(4) Bank yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 namun dinilai tidak lengkap secara signifikan atau tidak dilampiri dengan dokumen dan informasi yang material sesuai dengan format yang ditentukan, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setelah Bank diberikan 2 (dua) kali surat teguran oleh Bank Indonesia dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja untuk setiap teguran dan Bank tidak memperbaiki laporan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah surat teguran terakhir.
Pasal 30Bank yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12, Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15, Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 32 ayat (2) dikenakan sanksi administratif antara lain berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
c. pencantuman anggota pengurus, pegawai Bank, dan/atau pemegang saham dalam daftar pihak-pihak yang mendapat predikat tidak lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan atau dalam catatan administrasi Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31(1) Kewajiban penyampaian laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 untuk UUS mulai berlaku sejak laporan posisi bulan Juni 2012.
(2) Penyesuaian pengungkapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) untuk UUS dilakukan pertama kali pada laporan tahunan posisi akhir Desember 2012.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Manajemen Risiko bagi Bank diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, Bank wajib menyesuaikan pedoman operasional yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko.
Pasal 33Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum; dan
b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
dinyatakan tidak berlaku bagi BUS dan UUS.
Pasal 34Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 dinyatakan tetap berlaku bagi BUS dan UUS sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 35Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 November 2011
DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 2 November 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN