[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Bank dapat melakukan Alih Daya kepada Perusahaan Penyedia Jasa.
(2) Dalam melakukan Alih Daya, Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

BAB II
ALIH DAYA

Pasal 3
(1) Alih Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan Bank melalui perjanjian:
a. pemborongan pekerjaan; dan/atau
b. penyediaan jasa tenaga kerja.
(2) Bank wajib memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan yang dialihdayakan sesuai dengan perjanjian yang dibuat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Bank tetap bertanggung jawab atas pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Penyedia Jasa.

Pasal 4
(1) Dalam rangka Alih Daya, kegiatan Bank dikategorikan sebagai berikut:
a. kegiatan usaha; dan
b. kegiatan pendukung usaha.
(2) Dalam setiap kegiatan usaha dan kegiatan pendukung usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian pekerjaan pokok dan pekerjaan penunjang.
(3) Bank hanya dapat melakukan Alih Daya atas pekerjaan penunjang pada alur kegiatan usaha Bank dan pada alur kegiatan pendukung usaha Bank.

Bank hanya dapat melakukan perjanjian Alih Daya dengan Perusahaan Penyedia Jasa yang paling kurang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbadan hukum Indonesia;
b. memiliki ijin usaha yang masih berlaku dari instansi berwenang sesuai bidang usahanya;
c. memiliki kinerja keuangan dan reputasi yang baik serta pengalaman yang cukup;
d. memiliki sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan pekerjaan yang dialihdayakan; dan
e. memiliki sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam Alih Daya.

BAB III
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN MANAJEMEN RISIKO

Bagian Pertama
Pemilihan Perusahaan Penyedia Jasa

Pasal 7
Untuk memastikan pemenuhan persyaratan dalam rangka pemilihan Perusahaan Penyedia Jasa, Bank wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. meneliti dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan huruf b; dan
b. melakukan analisis dan penilaian terhadap aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, huruf d, dan huruf e, sebagai berikut:
1. kinerja keuangan dan reputasi yang baik serta pengalaman yang cukup;
2. sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan pekerjaan yang dialihdayakan; dan
3. sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam Alih Daya.

Pasal 8
Hasil penelitian, analisis dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib disusun secara tertulis dan didokumentasikan dengan baik.

(1) Dalam melakukan Alih Daya, Bank wajib membuat perjanjian dengan Perusahaan Penyedia Jasa secara tertulis.
(2) Perjanjian Alih Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup:
a. ruang lingkup pekerjaan;
b. jangka waktu perjanjian;
c. nilai kontrak;
d. struktur biaya dan mekanisme pembayaran;
e. hak, kewajiban, dan tanggung jawab Bank maupun Perusahaan Penyedia Jasa, antara lain:
1. kewenangan Bank untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap Perusahaan Penyedia Jasa terkait dengan pelaksanaan perjanjian Alih Daya;
2. kewajiban Perusahaan Penyedia Jasa termasuk tenaga kerja yang digunakan dalam Alih Daya untuk menjaga kerahasiaan dan pengamanan informasi Bank dan/atau nasabah Bank;
3. kewajiban Perusahaan Penyedia Jasa untuk menyampaikan laporan dan informasi kepada Bank secara tertulis dan berkala;
4. kewajiban masing-masing pihak untuk mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. kewajiban para pihak untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah Bank terkait dengan pekerjaan yang dialihdayakan;
6. kewajiban Perusahaan Penyedia Jasa memiliki contingency plan; dan
7. kesediaan Perusahaan Penyedia Jasa untuk memberikan akses pemeriksaan kepada Bank Indonesia bersama-sama dengan Bank dalam hal diperlukan;
f. ukuran dan standar pelaksanaan pekerjaan;
g. kriteria atau kondisi pengakhiran perjanjian sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian (early termination);
h. sanksi dan penalti; dan
i. penyelesaian perselisihan.

Bagian Ketiga
Penerapan Manajemen Risiko

Pasal 11
(1) Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam melakukan Alih Daya sesuai dengan skala, karakteristik, dan kompleksitas pekerjaan yang dialihdaya.
(2) Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup:
a. pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;
b. kecukupan kebijakan dan prosedur;
c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko; dan
d. sistem pengendalian intern.

Pengawasan aktif Direksi paling kurang mencakup:
a. menyusun dan menyempurnakan kebijakan Alih Daya;
b. menetapkan prosedur Alih Daya;
c. menyetujui rencana Bank untuk melaksanakan Alih Daya;
d. memantau, mengevaluasi, dan bertanggung jawab atas penerapan manajemen risiko atas Alih Daya; dan
e. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Alih Daya secara keseluruhan.

Pasal 14
(1) Bank wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai Alih Daya.
(2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup:
a. tujuan Alih Daya;
b. kriteria pekerjaan yang dialihdaya;
c. cakupan analisis;
d. kebijakan mitigasi risiko dalam pelaksanaan Alih Daya;
e. kriteria Perusahaan Penyedia Jasa;
f. cakupan minimum perjanjian Alih Daya;
g. prosedur standar dalam melakukan Alih Daya; dan
h. penetapan unit atau fungsi khusus yang melaksanakan proses Alih Daya dan kejelasan tugas dan tanggung jawabnya.
(3) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikaji ulang secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(1) Bank wajib melaksanakan sistem pengendalian intern yang efektif atas Alih Daya.
(2) Sistem pengendalian intern yang efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
a. pengawasan terhadap proses Alih Daya; dan
b. pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan oleh Perusahaan Penyedia Jasa.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib dilakukan oleh pihak yang independen terhadap pihak yang melakukan proses Alih Daya.

BAB IV
PELAPORAN

Pasal 17
(1) Bank wajib menyampaikan laporan mengenai Alih Daya kepada Bank Indonesia secara lengkap, benar dan tepat waktu.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. rencana Alih Daya; dan
b. Alih Daya yang bermasalah.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling kurang memuat informasi mengenai:
a. jenis pekerjaan yang dialihdayakan;
b. gambaran umum dan cakupan pekerjaan;
c. jenis perjanjian Alih Daya;
d. perkiraan jumlah tenaga kerja Alih Daya yang dibutuhkan;
e. jangka waktu perjanjian;
f. tujuan Alih Daya; dan
g. analisis perkiraan biaya dan manfaat, risiko dan mitigasinya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling kurang memuat informasi mengenai:
a. jenis pekerjaan yang dialihdayakan;
b. nama Perusahan Penyedia Jasa;
c. gambaran permasalahan yang terjadi; dan
d. langkah-langkah yang dilakukan oleh Bank untuk mengatasi permasalahan tersebut.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib disampaikan setiap tahun paling lambat setiap tanggal 31 Desember.
(6) Bank hanya dapat melakukan penambahan dan/atau perubahan rencana pekerjaan yang dialihdayakan yang sudah dilaporkan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling banyak 1 (satu) kali, dan wajib menyampaikan Laporan Perubahan Rencana Alih Daya dimaksud paling lambat pada tanggal 30 Juni tahun berjalan.
(7) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) jatuh pada hari libur, maka laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
(8) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diketahuinya permasalahan oleh Bank.

Pasal 18
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Pasal 17 ayat (6), Pasal 21 ayat (1) huruf d, dan Pasal 21 ayat (2) disampaikan kepada Bank Indonesia dengan alamat sebagai berikut:
a. bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia ditujukan kepada Direktorat Pengawasan Bank terkait, Jl. MH. Thamrin No.2 Jakarta 10350; atau
b. bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia ditujukan kepada Kantor Bank Indonesia setempat.

BAB V
SANKSI

Bank yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini dan ketentuan pelaksanaan terkait lainnya dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, antara lain berupa:
a. teguran tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan Bank; dan/atau
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 21
(1) Bank yang telah melakukan Alih Daya atas pekerjaan selain pekerjaan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) wajib melakukan langkah-langkah berikut:
a. dalam hal sisa jangka waktu perjanjian Alih Daya kurang dari 1 (satu) tahun, Bank wajib menghentikan Alih Daya pada saat berakhirnya perjanjian atau dapat memperpanjang perjanjian paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.
b. dalam hal sisa jangka waktu perjanjian lebih dari 1 (satu) tahun tetapi tidak lebih dari 2 (dua) tahun, Bank wajib menghentikan Alih Daya pada saat berakhirnya perjanjian atau dapat meperpanjang perjanjian paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.
c. dalam hal sisa jangka waktu perjanjian lebih dari 2 (dua) tahun, Bank wajib menghentikan perjanjian Alih Daya paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.
d. menyusun dan menyampaikan laporan rencana tindak (action plan) dalam rangka penyesuaian Alih Daya sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
e. laporan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada huruf d paling kurang memuat informasi mengenai:
1. strategi dan langkah untuk melanjutkan pelaksanaan pekerjaan termasuk pemenuhan kebutuhan tenaga kerja; dan
2. jangka waktu rencana mengakhiri Alih Daya pekerjaan.
(2) Bank yang telah melakukan Alih Daya atas pekerjaan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sebelum diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini, wajib menyampaikan laporan Alih Daya yang sedang berjalan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat informasi mengenai:
a. jenis pekerjaan yang dialihdayakan;
b. gambaran umum dan cakupan pekerjaan;
c. jenis perjanjian Alih Daya;
d. jumlah tenaga kerja Alih Daya yang digunakan; dan
e. jangka waktu Alih Daya dan berakhirnya perjanjian.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) wajib disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.

Alih Daya yang dilakukan oleh Bank selain tunduk pada Peraturan Bank Indonesia ini juga tunduk pada Peraturan Bank Indonesia lainnya yang terkait dengan Alih Daya. Khusus persyaratan badan hukum Indonesia bagi Perusahaan Penyedia Jasa yang menyelenggarakan pemrosesan transaksi tetap mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh Bank Umum.

Pasal 24
Bank Indonesia berwenang menghentikan Alih Daya yang dilakukan Bank apabila menurut penilaian Bank Indonesia Alih Daya tersebut berpotensi membahayakan kelangsungan usaha Bank.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut Peraturan Bank Indonesia ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 26
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Desember 2011
GUBERNUR BANK INDONESIA,

DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

AMIR SYAMSUDDIN