Teks tidak dalam format asli.
Kembali



MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: M.01-HN.02.01 TAHUN 2006
TENTANG
REMISI UMUM SUSULAN

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. Bahwa pemberian Remisi kepada Narapidana dan Anak Pidana adalah merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia berdasarkan sistem Pemasyarakatan;
b. Bahwa pemberian Remisi Umum, dalam pelaksanaannya ditemukan kasus-kasus di mana terhadap Narapidana yang perkaranya pada tanggal 17 Agustus sudah diputus oleh Pengadilan, dan telah menjalani masa penahanan selama 6 (enam) bulan atau lebih, namun putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht), sehingga bukan karena kesalahannya, Narapidana yang bersangkutan tidak mendapatkan remisi;
c. Bahwa untuk memenuhi hal tersebut di atas, diperlukan adanya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengatur tentang Pemberian Remisi Umum Susulan yang berlaku surut sejak tanggal 17 Agustus 2005;

Mengingat:    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tcntang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 69);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Remisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 223);
4. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.04.HN.02-01 Tahun 2000 tentang Remisi Tambahan Bagi Narapidana dan Anak Pidana;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG REMISI UMUM SUSULAN.

Pasal 1
1. Remisi Umum Susulan adalah Remisi Umum yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang perkaranya, pada tanggal l7 Agustus sudah diputus oleh Pengadilan dan sudah menjalani masa penahanan selama 6 (enam) bulan atau lebih, akan tetapi belum menerima Putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht).
2. Besarnya Remisi adalah 1 (satu) bulan bagi Narapidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani penahanan selama 6 (enam) bulan dan besarnya 2 (dua) bulan bagi yang telah menjalani penahanan selama 12 (dua belas) bulan, dan seterusnya sebagaimana perhitungan dalam Remisi Umum.
3. Syarat-syarat memperoleh Remisi Umum Susulan tersebut, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2
1. Perhitungan lamanya masa menjalani penahanan sebagai dasar untuk menetapkan besarnya Remisi Umum Susulan, yaitu dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus.
2. Dalam hal masa penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terputus, perhitungan penetapan lamanya masa menjalani penahanan dihitung dari sejak penahanan yang terakhir.

Pasal 3
1. Pemberian remisi umum susulan adalah menjadi wewenang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan usul dari Kalapas/Karutan yang bersangkutan.
2. Keputusan tentang pelaksanaan wewenang seperti yang dimaksud dalam ayat (1) segera dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktur Jenderal Pemasarakatan.

Pasal 4
Pengusulan Remisi Umum Susulan dilaksanakan dengan menggunakan formulir RUS.

Pasal 5
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 17 Agustus 2005.

Ditetapkan di: Jakarta
pada tanggal: 22 Mei 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI

HAMID AWALUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali