Teks tidak dalam format asli.
Kembali



MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: M.05-IZ.01.02 TAHUN 2006
TENTANG
PENGGUNAAN SMART CARD/KARTU ELEKTRONIK
DALAM PROSES PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN
DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan lalu lintas orang dari dan ke luar wilayah Indonesia perlu memanfaatkan teknologi terbaru di bidang Biometric dengan dukungan teknologi canggih yang dapat diintegrasikan ke dalam SIMKIM dalam proses pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
b. bahwa untuk kelancaran lalu lintas orang tersebut, maka dipandang perlu untuk memperluas. penggunaan Smart Card/Kartu Elektronik di kawasan jaringan terpadu Provinsi Riau untuk berlaku di seluruh wilayah Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang penggunaan Smart Card/Kartu Elektronik Dalam Proses Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;

Mengingat:    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1994 tentang pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3562);
3. Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 3563);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 Tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4495);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
6. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-IZ.01.02 Tahun 1993 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat;
7. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.03-IZ.01.10 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Sa at Kedatangan;
8. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.14.PR.07.04 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.03-PR.07.04 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi;
9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-03.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN SMART CARD/KARTU ELEKTRONIK DALAM PROSES PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI.

Pasal 1
(1) SMART CARD/Kartu Elektronik yang selanjutnya disebut Electronic Information System for Immigration Card (EIS-I CARD) adalah kartu elektronik yang berisikan jati diri dan data sidik jari dan atau iris dari pemegangnya di mana data tersebut dipergunakan sebagai verifikasi pada proses pemeriksaan keimigrasian yang dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang telah dilengkapi dengan mesin pembaca EIS-I CARD.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi.

Pasal 2
EIS-I CARD diberikan kepada:
(1) Warga Negara Indonesia; dan
(2) Warga Negara Asing.

Pasal 3
(1) EIS-I CARD berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan;
(2) EIS-I CARD dapat digunakan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).

Pasal 4
Laporan komputer yang disahkan oleh Pejabat Imigrasi sebagai hasil penggunaan EIS-I CARD melalui mesin pembaca EIS-I CARD adalah sebagai bukti dan pengganti peneraan tanda bertolak dan/atau peneraan izin masuk pada surat perjalanan pemegang EIS-I CARD.

Pasal 5
Pemegang EIS-I CARD wajib membawa dan memperlihatkan paspor kebangsaan atau surat perjalanan apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dan wajib memenuhi persyaratan lain yang berlaku baginya untuk masuk atau ke luar wilayah Indonesia.

Pasal 6
Ketentuan mengenai bentuk, persyaratan, pengeluaran dan penggunaan EIS-I CARD serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pelaksanaan Peraturan ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi.

Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.05-IZ.01.02 Tahun 1994 tentang penggunaan Smart Card/Kartu Elektronik Dalam Proses Pemeriksaan Keimigrasian di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi dikawasan Jaringan Terpadu di Propinsi Riau dan beberapa perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 JUNI 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

HAMID AWALUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali