
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: M.72-PR.09.02 TAHUN 2007
TENTANG
BADAN PERTIMBANGAN HUKUMAN DISIPLIN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin;
b. bahwa agar penjatuhan hukuman disiplin dilakukan secara obyektif dan memenuhi rasa keadilan, perlu dibentuk suatu badan yang bertugas memberikan pertimbangan atas suatu usul penjatuhan hukuman disiplin;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Badan Pertimbangan Hukuman Disiplin;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri, Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15);
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
6. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.55.UM.06.05 Tahun 2003 Tentang Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.03.PR-07-10 Tahun Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
8. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG BADAN PERTIMBANGAN HUKUMAN DISIPLIN.
Pasal 1(1) Badan Pertimbangan Hukuman Disiplin selanjutnya disebut BAPERHUKDIS ialah badan yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
(2) BAPERHUKDIS berkedudukan langsung di bawah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pasal 2BAPERHUKDIS bertugas memberikan pertimbangan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi pegawai dalam lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pasal 3Susunan BAPERHUKDIS tediri dari:
a. Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Ketua merangkap Anggota.
b. Inspektur Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota.
c. Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Sekretaris.
d. Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Biro Kepegawaian sebagai Anggota.
Pasal 4(1) BAPERHUKDIS mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan dengan dihadiri oleh Pejabat Eselon I dari Pegawai Negeri Sipil yang menjadi bawahannya atau termasuk dalam wilayah kerjanya yang akan dibicarakan dalam rapat BAPERHUKDIS.
(2) Paling lambat 2 (dua) hari sebelum rapat BAPERHUKDIS, Sekretaris BAPERHUKDIS menyampaikan bahan rapat kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BAPERHUKDIS.
(3) Bahan rapat sebagaimana disebut pada ayat (2) terdiri dari:
a. Resume Laporan Hasil Pemeriksaan dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan penjatuhan jenis hukuman disiplin tingkat berat.
b. Data lain dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sebagai pertimbangan yang memberatkan atau yang meringankan hukuman disiplin yang akan dijatuhkan.
(4) Setiap anggota BAPERHUKDIS dapat mengemukakan pendapat dan saran yang seluas-luasnya dalam memberikan pertimbangan hukuman disiplin.
(5) Hasil rapat BAPERHUKDIS disahkan oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota sebagai Keputusan BAPERHUKDIS dan dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan persetujuan.
(6) Keputusan BAPERHUKDIS oleh Sekteraris BAPERHUKDIS disampaikan kembali kepada Inspektur Jenderal untuk proses penyelesaiannya.
Pasal 5Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.29-PR.09.02 Tahun 1998 tentang Badan Pertimbangan Hukuman Disiplin dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6Segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas BAPERHUKDIS dibebankan pada anggaran Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN