MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M.80-HL.04.01 TAHUN 2007
TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN, PENCATATAN, DAN
PEMBERIAN FASILITAS KEIMIGRASIAN SEBAGAI WARGA NEGARA
INDONESIA YANG BERKEWARGANEGARAAN GANDA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pendaftaran, Pencatatan, dan Pemberian Fasilitas Keimigrasian sebagai Warga Negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3563) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4541);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3572);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 4676);
6. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
7. Peraturan Menteri Hukum clan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.03-PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
8. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 41 dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN, PENCATATAN, DAN PEMBERIAN FASILITAS KEIMIGRASIAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERKEWARGANEGARAAN GANDA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
2. Pendaftaran adalah pelaporan status anak oleh orang tua/walinya kepada Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia.
3. Pejabat Penerima Pendaftaran adalah Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
4. Hari adalah hari kerja.
BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN
Pasal 2(1) Setiap anak dapat memperoleh fasilitas keimigrasian.
(2) Untuk memperoleh fasilitas keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua/walinya wajib mendaftarkan.
(3) Jika pendaftaran dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia maka pendaftaran diajukan pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
(4) Jika pendaftaran dilakukan di luar wilayah Negara Republik Indonesia maka pendaftaran diajukan pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
Pasal 3(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang memuat sekurang-kurangnya:
a. nama lengkap anak;
b. tempat/tanggal lahir;
c. jenis kelamin;
d. alamat;
e. nomor paspor;
f. nama orang tua;
g. kewarganegaraan orang tua (Ayah dan Ibu); dan
h. status perkawinan orang tua.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. fotokopi Kutipan Akte Kelahiran anak yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran;
b. fotokopi Akte Perkawinan/Buku Nikah atau Akte Perceraian Orang Tua anak yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran;
c. fotokopi paspor asing anak yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran; dan
d. pasfoto anak terbaru yang berwarna dan berukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
Pasal 4(1) Pejabat Penerima Pendaftaran memeriksa kebenaran pengisian dan kelengkapan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pendaftaran.
(3) Dalam hal pendaftaran telah dinyatakan lengkap, Pejabat Penerima Pendaftaran menyelesaikan pendaftaran dan menyerahkan kembali dalam waktu 4 (empat) hari kepada pemohon atau orang tua/wali anak yang mengajukan pendaftaran.
(4) Dalam hal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Pejabat Penerima Pendaftaran mengembalikan berkas pendaftaran kepada orang tua/wali anak yang mengajukan pendaftaran dalam waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran diterima.
(5) Penyampaian permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan pengembalian permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan bentuk formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II Peraturan Menteri ini.
BAB III
TATA CARA PENCATATAN
Pasal 5(1) Pejabat Penerima Pendaftaran setelah menerima pendaftaran mencatat dalam buku register dengan Kode Identitas Pelayanan, Kode Unit Pelayanan, Nomor Urut Pelayanan, Kode Tahun Pelayanan.
(2) Tata cara pencatatan dalam buku register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Menteri ini.
Pasal 6(1) Pejabat Penerima Pendaftaran menerakan cap pada halaman pengesahan/endorsement paspor Republik Indonesia dalam hal anak tersebut memiliki paspor Republik Indonesia.
(2) Pejabat Penerima Pendaftaran memberikan keterangan untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian dalam hal anak tersebut memiliki paspor asing.
(3) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara affidavit.
(4) Bentuk dan ukuran cap pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Peraturan Menteri ini.
(5) Bentuk keterangan secara affidavit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam lampiran V Peraturan Menteri ini.
BAB IV
FASILITAS KEIMIGRASIAN
Pasal 7(1) Anak yang hanya memegang paspor asing pada saat masuk dan berada di wilayah Negara Republik Indonesia dibebaskan dari kewajiban memiliki visa, izin keimigrasian, dan izin masuk kembali.
(2) Anak yang hanya memegang paspor asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan perjalanan masuk atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia, pada paspornya diterakan Tanda Bertolak/Tanda Masuk oleh Pejabat lmigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Pasal 8(1) Anak pemegang paspor Republik Indonesia dan paspor Asing wajib menggunakan satu paspor yang sama pada saat masuk dan/atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia.
(2) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memilih menggunakan paspor asing pada saat masuk dan/atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia maka Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi menerakan cap bahwa yang bersangkutan subyek Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf 1 dan Pasal 5 Undang-Undang pada Kartu AID (Arrival Departure Card) nya.
(3) Bentuk dan ukuran cap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam lampiran VI Peraturan Menteri ini.
Pasal 9(1) Anak yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan dan belum berusia 21 (duapuluh satu) tahun dapat diberikan paspor Republik Indonesia.
(2) Masa berlaku paspor Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi hanya sampai anak yang bersangkutan berusia 21 (duapuluh satu) tahun.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal: 13 Pebruari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.80-HL.04.01
TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN,
PENCATATAN DAN PEMBERIAN FASILITAS
KEIMIGRASIAN SEBAGAI WARGANEGARA INDONESIA
YANG BERKEWARGANEGARAAN GANDA,| | ..............., .................
|
Perihal: Pendaftaran untuk
mendapatkan Fasilitas Keimigrasian | Kepada Yth: Kepala Kantor Imigrasi/ Kepala Perwakilan Republik Indonesia
di -
....................... |
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama Lengkap Anak : .....................
2. Tempat/Tanggal Lahir : .....................
3. Jenis Kelamin : .....................
4. Alamat : .....................
5. Nomor Paspor : .....................
6. Nama orang tua : Ayah: ...............
Ibu : ...............
7. Kewarganegaraan orang tua : Ayah: ...............
Ibu : ...............
8. Status Perkawinan orang tua: .....................
Bersama ini mengajukan permohonan pendaftaran untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian dengan melampirkan:1. fotokopi Kutipan Akte Kelahiran anak yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran; 2. fotokopi Akte Perkawinan/Buku Nikah atau Akte Perceraian Orang Tua anak yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran; 3. fotokopi paspor asing anak yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran; dan 4. pasfoto anak terbaru yang berwarna dan berukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar. Demikian permohonan pendaftaran ini diajukan untuk dapat dikabulkan dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Orang Tua/Wali, (. . . . . . . . . . . . . )
|
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.80-HL.04.01
TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN,
PENCATATAN DAN PEMBERIAN FASILITAS
KEIMIGRASIAN SEBAGAI WARGANEGARA INDONESIA
YANG BERKEWARGANEGARAAN GANDA,| | ..............., .................
|
Perihal: Pengembalian permohonan
pendaftaran Fasilitas Keimigrasian | Kepada Yth: ...................... ......................
di -
.......................
|
Sehubungan dengan permohonan pendaftaran fasilitas keimigrasian Saudara, Tertanggal.............Bulan, .......... Tahun, ......... bersama ini kami sampaikan bahwa permohonan tersebut belum dapat dikabulkan dan dapat diajukan kembali dengan melampirkan ..................
Demikian harap maklum.
KEPALA KANTOR IMIGRASI/ KEPALA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
(. . . . . . . . . . . . . . . . . ) |
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.80-HL.04.01
TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN,
PENCATATAN DAN PEMBERIAN FASILITAS
KEIMIGRASIAN SEBAGAI WARGANEGARA INDONESIA
YANG BERKEWARGANEGARAAN GANDA
TATA CARA PENCATATAN DALAM BUKU REGISTER
Contoh :
1G1 JB 0001 F
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | | +------------------------+
| | | +--> | Kode Tahun Pelayanan |
| | | +------------------------+
| | |
| | | +------------------------+
| | +---------> | Nomor Urut Pelayanan |
| | +------------------------+
| |
| | +------------------------+
| +-----------------> | Kode Unit Pelayanan |
| +------------------------+
|
| +------------------------+
+--------------------------> |Kode Identitas Pelayanan|
+------------------------+
Catatan : F adalah Kode Tahun Pelayanan untuk Tahun 2007
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.80-HL.04.01
TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN,
PENCATATAN DAN PEMBERIAN FASILITAS
KEIMIGRASIAN SEBAGAI WARGANEGARA INDONESIA
YANG BERKEWARGANEGARAAN GANDA
BENTUK, UKURAN DAN REDAKSI CAP YANG DITERAKAN PADA
PASPOR REPUBLIK INDONESIA
+---------------------------------------------------------+
| Nomor Register : 1G1 - ... - ... - ... |
| Pemegang Paspor ini adalah subyek Pasal 4 huruf c, |
| (huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 Undang-Undang |
| Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik |
| Indonesia. |
| |
| ......................... |
5 CM | |
| Kakanim/Kepala Perwakilan RI |
| |
| ......................... |
| |
| |
| (.......................) |
| |
| Catatan: * Coret yang tidak perlu |
+---------------------------------------------------------+
7 CM
LAMPIRAN V
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.80-HL.04.01
TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN,
PENCATATAN DAN PEMBERIAN FASILITAS
KEIMIGRASIAN SEBAGAI WARGANEGARA INDONESIA
YANG BERKEWARGANEGARAAN GANDA
1. Bentuk affidavit yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi:
KETERANGAN
No. Register : 1G1-...-...-...
Nama : ............................ (P/L)
Nomor Paspor : ............................
Tempat/Tanggal Lahir: ............................
Nama Orang Tua : Ayah: ......................
Ibu : ......................
Alamat : ............................
adalah Subyek Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
.......,..............
Kepala Kantor Imigrasi
.......................
(....................)
2. Bentuk affidavit yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik Indonesia:
KETERANGAN
No. Register : 1G1-...-...-...
Nama : ............................ (P/L)
Nomor Paspor : ............................
Tempat/Tanggal Lahir: ............................
Nama Orang Tua : Ayah: ......................
Ibu : ......................
Alamat : ............................
adalah Subyek Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
.......,..............
Kepala Perwakilan Republik Indonesia
...........................
(....................)
LAMPIRAN VI
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.80-HL.04.01
TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN,
PENCATATAN DAN PEMBERIAN FASILITAS
KEIMIGRASIAN SEBAGAI WARGANEGARA INDONESIA
YANG BERKEWARGANEGARAAN GANDA
BENTUK, UKURAN DAN REDAKSI CAP YANG DITERAKAN
PADA ARRIVAL DEPARTURE CARD
+-------------------------------------+
| YANG BERSANGKUTAN SUBYEK PASAL 4 |
| HURUF C, HURUF D, HURUF H, HURUF L, |
1,5 CM | DAN PASAL 5 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 |
| TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN |
| REPUBLIK INDONESIA |
+-------------------------------------+