Teks tidak dalam format asli.
Kembali



MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: M.02-1Z.01.10 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK
ASASI MANUSIA NOMOR: M-04.IZ.01.10 TAHUN 2003 TENTANG VISA
KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan merupakan salah satu kemudahan yang dibutuhkan bagi orang asing untuk memasuki wilayah Negara Republik Indonesia;
b. bahwa dalam upaya lebih meningkatkan arus kedatangan wisatawan mancanegara, perlu penambahan pemberian fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan bagi warganegara dari beberapa negara tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor: M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;

Mengingat:   1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
2. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor: M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.06-IZ.01.10 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR: M-04.IZ.01.10 TAHUN 2003 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN.

Pasal I
Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor: M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.06.IZ.01.10 Tahun 2006, diubah sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 1 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 1
(2) Orang asing warga negara atau wilayah tertentu adalah:
1. Afrika Selatan;
2. Aljazair;
3. Amerika Serikat;
4. Argentina;
5. Australia;
6. Austria;
7. Bahrain;
8. Belgia;
9. Belanda;
10. Brasilia;
11. Bulgaria;
12. Cheko;
13. Cyprus;
14. Denmark;
15. Emirat Arab;
16. Estonia;
17. Fiji;
18. Finlandia;
19. Hongaria;
20. India;
21. Inggris;
22. Iran;
23. Irlandia;
24. Islandia;
25. Italia;
26. Jepang;
27. Jerman;
28. Kamboja;
29. Kanada;
30. Korea Selatan;
31. Kuwait;
32. Laos;
33. Latvia;
34. Libya;
35. Liechtenstein;
36. Lithuania;
37. Luxemburg;
38. Maladewa;
39. Malta;
40. Meksik;
41. Mesir;
42. Monaco;
43. Norwegia;
44. Oman;
45. Panama;
46. Perancis;
47. Polandia;
48. Portugal;
49. Qatar;
50. Republik Rakyat China;
51. Rumania;
52. Rusia;
53. Saudi Arabia;
54. Selandia Baru (New Zealand);
55. Slovakia;
56. Slovenia;
57. Spanyol;
58. Suriname;
59. Swedia;
60. Swiss;
61. Taiwan;
62. Tunisia; dan
63. Yunani."

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali