
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: M.02-1Z.01.10 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK
ASASI MANUSIA NOMOR: M-04.IZ.01.10 TAHUN 2003 TENTANG VISA
KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan merupakan salah satu kemudahan yang dibutuhkan bagi orang asing untuk memasuki wilayah Negara Republik Indonesia;
b. bahwa dalam upaya lebih meningkatkan arus kedatangan wisatawan mancanegara, perlu penambahan pemberian fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan bagi warganegara dari beberapa negara tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor: M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
2. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor: M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.06-IZ.01.10 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR: M-04.IZ.01.10 TAHUN 2003 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN.
Pasal IKeputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor: M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.06.IZ.01.10 Tahun 2006, diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1(2) Orang asing warga negara atau wilayah tertentu adalah:
1. Afrika Selatan;
2. Aljazair;
3. Amerika Serikat;
4. Argentina;
5. Australia;
6. Austria;
7. Bahrain;
8. Belgia;
9. Belanda;
10. Brasilia;
11. Bulgaria;
12. Cheko;
13. Cyprus;
14. Denmark;
15. Emirat Arab;
16. Estonia;
17. Fiji;
18. Finlandia;
19. Hongaria;
20. India;
21. Inggris;
22. Iran;
23. Irlandia;
24. Islandia;
25. Italia;
26. Jepang;
27. Jerman;
28. Kamboja;
29. Kanada;
30. Korea Selatan;
31. Kuwait;
32. Laos;
33. Latvia;
34. Libya;
35. Liechtenstein;
36. Lithuania;
37. Luxemburg;
38. Maladewa;
39. Malta;
40. Meksik;
41. Mesir;
42. Monaco;
43. Norwegia;
44. Oman;
45. Panama;
46. Perancis;
47. Polandia;
48. Portugal;
49. Qatar;
50. Republik Rakyat China;
51. Rumania;
52. Rusia;
53. Saudi Arabia;
54. Selandia Baru (New Zealand);
55. Slovakia;
56. Slovenia;
57. Spanyol;
58. Suriname;
59. Swedia;
60. Swiss;
61. Taiwan;
62. Tunisia; dan
63. Yunani."
Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA