Teks tidak dalam format asli.
Kembali



MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: M.03-PW.03.10 TAHUN 2007
TENTANG
TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN
PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk lebih meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu dilakukan penegakan terhadap hukuman disiplin bagi Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai;
b. bahwa untuk menjamin proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan secara obyektif, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia, perlu diatur mengenai proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Hukuman Disiplin;

Mengingat:     1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15);
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.PR-07-10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Yang dimaksud dengan hukuman disiplin dalam Peraturan ini adalah hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 2
(1) Pejabat yang berwenang memeriksa dan menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memeriksa dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin.
(2) Kewenangan penjatuhan hukuman disiplin yang didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk jenis hukuman disiplin tingkat ringan dan sedang.
(3) Kewenangan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat tidak didelegasikan.
(4) Pendelegasian kewenangan pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

BAB II
PEMANGGILAN

Pasal 3
(1) Pejabat yang berwenang memeriksa dan menghukum, dapat melakukan pemanggilan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin untuk diperiksa.
(2) Pangkat dan/atau Jabatan Pejabat sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak boleh lebih rendah dari pangkat dan/atau jabatan Pegawai Negeri Sipil yang akan diperiksa.

Pasal 4
(1) Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dilakukan secara lisan.
(2) Apabila pemanggilan secara lisan tidak dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, maka dilakukan pemanggilan secara tertulis.
(3) Dalam hal pemanggilan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga tidak dipenuhi, maka hal tersebut tidak menghalangi proses penjatuhan hukuman disiplin bagi yang bersangkutan.
(4) Dalam melakukan pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus mempertimbangkan tenggang waktu yang diperlukan untuk menyampaikan panggilan dan kehadiran yang bersangkutan.

BAB III
PEMERIKSAAN

Pasal 5
Pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dilakukan berdasarkan laporan, informasi, dan sumber lain tentang adanya pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 6
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh:
a. Pejabat yang mendapat pendelegasian kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan menghukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan/atau
b. Inspektur Jenderal.
(2) Dalam hal tertentu Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat memerintahkan pejabat lain di dalam lingkungannya untuk melakukan pemeriksaan.
(3) Inspektur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara fungsional dapat memerintahkan pejabat di bawahnya untuk melakukan pemeriksaan.
(4) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melakukan pemeriksaan harus berdasarkan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pangkat dan/atau jabatan pejabat yang diperintah melakukan pemeriksaan tidak boleh lebih rendah dari pangkat dan/atau jabatan Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Pejabat Inspektorat Jenderal yang diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan secara fungsional terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa.

Pasal 7
Sebelum melakukan Pemeriksaan, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus mempelajari terlebih dahulu dengan seksama laporan, informasi, dan sumber lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 8
Sebelum melakukan pemeriksaan, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 harus memberitahukan terlebih dahulu perihal pemeriksanaan tersebut kepada atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa.

Pasal 9
Dalam hal tertentu untuk memperoleh data yang lebih akurat dan obyektif pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dapat melakukan klarifikasi secara langsung kepada Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau pihak-pihak lain apabila diperlukan.

Pasal 10
(1) Pemeriksaan dapat dihadiri oleh atasan Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa atau dihadiri oleh pejabat yang ditunjuk yang pangkat dan jabatannya tidak boleh lebih rendah dari pangkat dan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa.
(2) Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dengan memperlakukan Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa dengan baik sesuai dengan harkat, martabat, dan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan.
(3) Pemeriksaan harus dilakukan dalam ruangan kantor tempat Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa bekerja atau kantor dari Pejabat yang memeriksa atau di ruangan lain pada kantor dalam lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bersifat tertutup.

Pasal 11
(1) Dalam pemeriksaan Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa wajib menjawab pertanyaan atau klarifikasi yang diajukan oleh pemeriksa.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa tidak bersedia menjawab pertanyaan atau klarifikasi yang diajukan oleh pemeriksa secara langsung (lisan), maka yang bersangkutan dapat memberikan jawaban atau penjelasan secara tertulis.
(3) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijadikan dasar pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin.

Pasal 12
Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa baik secara lisan maupun tertulis tidak bersedia memberikan jawaban atau penjelasan atas pertanyaan atau klarifikasi yang diajukan oleh pemeriksa, maka yang bersangkutan dianggap mengakui pelanggaran disiplin yang disangkakan kepadanya dan hal tersebut dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman disiplin.

Pasal 13
(1) Hasil pemeriksaan harus dituangkan dalam suatu Berita Acara Pemeriksaan dengan mencantumkan data kepegawaian yang bersangkutan.
(2) Data kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat:
a. nama;
b. tempat tanggal lahir;
c. Nomor Induk Pegawai (N.I.P);
d. Pangkat Terakhir (T.M.T);
e. Gaji pokok terakhir (T.M.T);
f. Jabatan pada waktu diduga melakukan pelanggaran disiplin dan jabatan terakhir jika ada mutasi;
g. Kantor tempat bekerja pada waktu melakukan pelanggaran disiplin dan kantor terakhir tempat bekerja jika ada mutasi;
h. Masa Kerja Golongan dan masa kerja selama menjadi pegawai negeri sipil;
i. Alamat; dan
j. Catatan Hukuman Disiplin.
(3) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu dibacakan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa untuk memberi kesempatan kepada yang bersangkutan menyanggah dan mengoreksi isi Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
(4) Apabila Berita Acara Pemeriksaan yang telah dibacakan sebagaimana dimaksud ayat (3) sudah tidak ada sanggahan atau koreksi, Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa dan pejabat yang memeriksa harus menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
(5) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemeriksa dapat mencatatkan perihal tersebut pada bagian akhir dari Berita Acara Pemeriksaan dengan diketahui atasan Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa.

BAB IV
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN

Pasal 14
(1) Hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan.
(2) Dalam hal Pejabat yang melakukan pemeriksaan adalah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), laporan hasil pemeriksaan disampaikan kepada pejabat yang memerintahkannya dengan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan, resume hasil pemeriksaan, disertai dengan saran dan pendapat penjatuhan hukuman disiplin bagi yang bersangkutan.

Pasal 15
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dijadikan bahan pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin atau pembebasan dari sangkaan melakukan pelanggaran disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka yang bersangkutan dibebaskan dari sangkaan melakukan pelanggaran disiplin.
(3) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin dengan ketentuan:
a. untuk jenis hukuman disiplin tingkat ringan, maka pejabat yang berwenang menghukum dapat segera menerbitkan surat keputusan hukuman disiplin bagi yang bersangkutan.
b. untuk jenis hukuman disiplin tingkat sedang:
1) Berkas laporan hasil pemeriksaan disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Inspektur Jenderal.
2) Inspektur Jenderal setelah menerima berkas laporan hasil pemeriksaan, segera meneliti laporan hasil pemeriksanaan tersebut dan data pendukung lainnya.
3) Apabila berdasarkan hasil penelitian Inspektur Jenderal menganggap usul penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang sudah tepat, Inspektur Jenderal segera memerintahkan pejabat yang berwenang menghukum untuk segera menerbitkan surat keputusan hukuman disiplin bagi yang bersangkutan.

BAB V
HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT BERAT
DAN KEBERATAN SEBELUM PENJATUHAN
HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT BERAT

Pasal 16
(1) Apabila berdasarkan hasil laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 diusulkan agar Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa (2) Inspektur Jenderal setelah menerima berkas laporan hasil pemeriksaan, segera meneliti laporan hasil pemeriksanaan tersebut serta data pendukung lainnya sebagai bahan pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi yang bersangkutan.
(3) Apabila berdasarkan hasil penelitian Inspektur Jenderal menganggap usul penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat sudah tepat, Inspektur Jenderal segera menyampaikan pertimbangan dan usul penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat tersebut untuk dibawa pada rapat Badan Pertimbangan Hukuman Disiplin (BAPERHUKDIS).

Pasal 17
(1) Sebelum dibawa dalam rapat BAPERHUKDIS, usul penjatuhan jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) harus diberitahukan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan kepadanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan dan jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Inspektur Jenderal melalui:
a. Pimpinan Unit Eselon I bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi bawahannya; atau
b. Kepala Pusat dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi bawahannya dan Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam lingkungan wilayah kerjanya.
(4) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diajukan secara tertulis dengan mengemukakan alasan-alasannya dan disampaikan kepada Inspektur Jenderal melalui Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak yang bersangkutan menerima pemberitahuan secara tertulis.
(5) Pejabat yang menerima pengajuan keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari harus menyampaikan keberatan tersebut dengan disertai pendapat dan saran kepada Inspektur Jenderal.
(6) Apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengajukan keberatan, maka yang bersangkutan dianggap menerima hukuman disiplin yang akan dijatuhkan kepadanya dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari dimaksud pada ayat (4) tidak mengajukan keberatan, maka yang bersangkutan dianggap menerima hukuman disiplin yang akan dijatuhkan kepadanya dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari memberitahukan secara tertulis hal tersebut kepada Inspektur Jenderal.

Pasal 18
(1) Inspektur Jenderal setelah menerima pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6), segera mengajukan hal tersebut kepada BAPERHUKDIS.
(2) Keputusan dan pertimbangan BAPERHUKDIS disampaikan kepada Inspektur Jenderal untuk proses penyelesaian selanjutnya.

BAB VI
PENYAMPAIAN SURAT KEPUTUSAN
HUKUMAN DISIPLIN

Pasal 19
Surat keputusan hukuman disiplin disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang menghukum.

Pasal 20
(1) Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin dipanggil untuk menerima surat keputusan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada pasal 18.
(2) Penyampaian surat keputusan hukuman disiplin dilakukan dalam ruangan tertutup di kantor tempat Pegawai Negeri Sipil tersebut bekerja atau kantor di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dapat dihadiri oleh pejabat kepegawaian atau pejabat lain yang dipandang perlu oleh pejabat yang berwenang menghukum.
(3) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak hadir dalam penyampaian surat keputusan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dianggap telah menerima surat keputusan hukuman disiplin.
(4) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku pada hari ke 30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan menerima surat keputusan hukuman disiplin.

BAB VII
PENYAMPAIAN KEBERATAN SETELAH PENJATUHAN
HUKUMAN DISIPLIN

Pasal 21
(1) Pegawai Negeri Sipil Yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang oleh pejabat yang berwenang menghukum dapat mengajukan keberatan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Inspektur Jenderal.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dengan mengemukan alasan-alasannya dan disampaikan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat keputusan hukuman disiplin.
(3) Pejabat yang berwenang menghukum wajib membuat tanggapan atas keberatan tersebut dan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja dan menyampaikannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Inspektur Jenderal dilengkapi dengan:
a. Berita Acara Pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil tersebut; dan
b. Salinan petikan surat keputusan hukuman disiplin dan bukti tanda terima oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(4) Tanggapan atas keberatan tersebut oleh Inspektur Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk proses selanjutnya.
(5) Keputusan akhir atas keberatan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 22
(1) Pegawai Negeri Sipil golongan IV/a ke bawah yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dapat mengajukan keberatan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak yang bersangkutan menerima surat keputusan hukuman disiplin.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian dengan melampirkan bukti tanda terima surat keputusan hukuman disiplin oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan selanjutnya dengan tanggapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia keberatan tersebut disampaikan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) untuk mendapat keputusan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini maka Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PW.03.10 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Hukuman Disiplin dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

HAMID AWALUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali