Teks tidak dalam format asli.
Kembali

dicabut: BN 18-2009


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M-01.HT.01.01 TAHUN 2008
TENTANG
DAFTAR PERSEROAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

Menimbang:       bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Daftar Perseroan;

Mengingat:    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia);
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.09.PR.07.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG DAFTAR PERSEROAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
2. Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disebut SISMINBAKUM adalah jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam proses pengesahan badan hukum perseroan dan proses pemberian persetujuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar serta pemberian informasi lainnya secara elektronik, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
3. Daftar Perseroan adalah daftar yang diselenggarakan oleh Menteri, memuat data tentang Perseroan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
4. Pemohon adalah orang atau pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan data perseroan.
5. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
6. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
7. Pejabat yang ditunjuk adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

BAB II
TUJUAN DAN SIFAT DAFTAR PERSEROAN

Pasal 2
(1) Daftar Perseroan bertujuan mencatat dan mengelola data tentang Perseroan sesuai dengan Peraturan Menteri ini serta merupakan sumber informasi resmi mengenai data suatu Perseroan untuk Pemohon.
(2) Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka untuk umum.

BAB III
TATACARA PENCATATAN DAN PENYIMPANAN DAFTAR PERSEROAN

Pasal 3
(1) Menteri menyelenggarakan Daftar Perseroan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat yang Ditunjuk.
(3) Pejabat yang Ditunjuk wajib membuat Daftar Perseroan yang memuat data sebagai berikut:
a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu pendirian Perseroan;
d. susunan permodalan Perseroan yang meliputi:
- modal dasar;
- modal ditempatkan dan disetor;
- jumlah saham dan nominal saham;
- klasifikasi saham jika ada;
- bentuk setoran saham dan besaran nilainya.
e. alamat lengkap Perseroan meliputi:
- nama jalan, nomor kantor Perseroan dan jika ada RT/RW;
- kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten dan propinsi;
- kode pos, nomor telpon/nomor fax.
f. nomor dan tanggal akta pendirian/akta perubahan anggaran dasar serta nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta;
g. nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan status badan hukum Perseroan/nomor dan tanggal keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar/penerimaan pemberitahuan Menteri;
h. nama lengkap dan alamat pemegang saham;
i. nama lengkap dan alamat anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
j. nomor dan tanggal akta pembubaran, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran Perseroan;
k. tanggal berakhirnya status badan hukum Perseroan;
l. neraca dan laporan laba rugi Perseroan yang wajib diaudit.

Pasal 4
Pencatatan data dalam Daftar Perseroan dilakukan pada saat bersamaan dengan diterbitkannya:
a. keputusan Menteri mengenai pengesahan status badan hukum Perseroan;
b. keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar;
c. surat Menteri mengenai penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar; dan/atau
d. surat Menteri mengenai penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan.

Pasal 5
(1) Pencatatan data tentang Perseroan dalam Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan secara elektronik dengan teknologi informasi SISMINBAKUM.
(2) Setiap data tentang Perseroan dalam Daftar Perseroan diberi nomor urut Daftar Perseroan dan setiap awal tahun dimulai dengan nomor urut 1 (satu).
(3) Format Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pejabat yang Ditunjuk.
(4) Nomor urut Daftar Perseroan diberikan kepada Perseroan yang memperoleh status badan hukum atau yang mendapat persetujuan perubahan anggaran dasar atau penerimaan pemberitahuan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 6
Pejabat yang ditunjuk wajib menyimpan data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

BAB IV
TATACARA MEMPEROLEH DATA PERSEROAN

Pasal 7
(1) Untuk memperoleh data Perseroan, Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pejabat yang Ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri bukti pembayaran biaya.

Pasal 8
Pejabat yang Ditunjuk memberikan jawaban tentang data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak permohonan diterima.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ANDI MATTALATTA

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali