
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2000
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN
TUGAS PRESIDEN DALAM HAL PRESIDEN BERADA DI LUAR NEGERI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1973 ditetapkan dalam hal Presiden berhalangan sementara, maka Presiden menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas-tugas Presiden;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan untuk tetap lancarnya pelaksanaan pemerintahan, dipandang perlu untuk mengatur penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden dalam hal Presiden berada di luar negeri;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN DALAM HAL PRESIDEN BERADA DI LUAR NEGERI.
Pasal 1(1) Apabila Presiden sedang berada di luar negeri, Presiden menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden.
(2) Tugas-tugas sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah:
a. memimpin sidang kabinet;
b. memberi pengarahan pelaksanaan kebijakan pada para Menteri;
c. melakukan koordinasi dengan Pimpinan Lembaga Tertinggi/-Tinggi Negara;
d. menerima tamu negara;
e. melantik Duta Besar dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia dan menerima surat kepercayaan dari Duta Besar pemerintah negara asing;
f. meresmikan, membuka dan atau menghadiri acara kenegaraan atau acara resmi lainnya; dan
g. tugas pemerintahan sehari-hari lainnya.
Pasal 2(1) Penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Dalam Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dicantumkan secara jelas jangka waktu penugasan tersebut.
Pasal 3Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
Pasal 4Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, Wakil Presiden tetap menggunakan dan mendapat dukungan sepenuhnya dari organisasi yang sehari-hari membantu Presiden.
Pasal 5Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.
Pasal 6Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID