Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2000
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN
TUGAS PRESIDEN DALAM HAL PRESIDEN BERADA DI LUAR NEGERI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1973 ditetapkan dalam hal Presiden berhalangan sementara, maka Presiden menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas-tugas Presiden;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan untuk tetap lancarnya pelaksanaan pemerintahan, dipandang perlu untuk mengatur penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden dalam hal Presiden berada di luar negeri;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN DALAM HAL PRESIDEN BERADA DI LUAR NEGERI.

Pasal 1
(1) Apabila Presiden sedang berada di luar negeri, Presiden menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden.
(2) Tugas-tugas sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah:
a. memimpin sidang kabinet;
b. memberi pengarahan pelaksanaan kebijakan pada para Menteri;
c. melakukan koordinasi dengan Pimpinan Lembaga Tertinggi/-Tinggi Negara;
d. menerima tamu negara;
e. melantik Duta Besar dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia dan menerima surat kepercayaan dari Duta Besar pemerintah negara asing;
f. meresmikan, membuka dan atau menghadiri acara kenegaraan atau acara resmi lainnya; dan
g. tugas pemerintahan sehari-hari lainnya.

Pasal 2
(1) Penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Dalam Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dicantumkan secara jelas jangka waktu penugasan tersebut.

Pasal 3
Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.

Pasal 4
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, Wakil Presiden tetap menggunakan dan mendapat dukungan sepenuhnya dari organisasi yang sehari-hari membantu Presiden.

Pasal 5
Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali