
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2000
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), serta Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999-2004;
3. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);
6. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 250, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4052);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2000 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001.
Pasal IMengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 250, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4052) sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 3(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Penerimaan Hibah.(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 184.736.600.000.000,00 (seratus delapan puluh empat triliun tujuh ratus tiga puluh enam miliar enam ratus juta rupiah).
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 115.105.000.000.000,00 (seratus lima belas triliun seratus lima miliar rupiah).
(4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp 9.629.000.000,00 (sembilan miliar enam ratus dua puluh sembilan juta rupiah).
(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp 299.851.229.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan triliun delapan ratus lima puluh satu miliar dua ratus dua puluh sembilan juta rupiah)".
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 4(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari:
a. Pajak Dalam Negeri;
b. Pajak Perdagangan Internasional.
(2) Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 174.188.800.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat triliun seratus delapan puluh delapan miliar delapan ratus juta rupiah).
(3) Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 10.547.800.000.000,00 (sepuluh triliun lima ratus empat puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).
(4) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini".
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 5(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri dari:
a. Penerimaan Sumber Daya Alam;
b. Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara;c.Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.(2) Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 86.658.300.000.000,00 (delapan puluh enam triliun enam ratus lima puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah).
(3) Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 10.439.900.000.000,00 (sepuluh triliun empat ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah).
(4) Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp 18.006.800.000.000,00 (delapan belas triliun enam miliar delapan ratus juta rupiah).
(5) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini".
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 6(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 terdiri dari:
a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat;
b. Dana Perimbangan.
(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 272.177.868.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua triliun seratus tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh delapan juta rupiah).
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 82.400.345.000.000,00 (delapan puluh dua triliun empat ratus miliar tiga ratus empat puluh lima juta rupiah).
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp 354.578.213.000.000,00 (tiga ratus lima puluh empat triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar dua ratus tiga belas juta rupiah)".
5. Ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 7(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 232.796.139.000.000,00 (dua ratus tiga puluh dua triliun tujuh ratus sembilan puluh enam miliar seratus tiga puluh sembilan juta rupiah).
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 39.381.729.000.000,00 (tiga puluh sembilan triliun tiga ratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta rupiah).
(4) Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini".
6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 9(1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi Khusus.
(2) Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 21.183.092.000.000,00 (dua puluh satu triliun seratus delapan puluh tiga miliar sembilan puluh dua juta rupiah).
(3) Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 60.516.691.000.000,00 (enam puluh triliun lima ratus enam belas miliar enam ratus sembilan puluh satu juta rupiah).
(4) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp 700.562.000.000,00 (tujuh ratus miliar lima ratus enam puluh dua juta rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut Dana Perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah".
7. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 10(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2001 sebesar Rp 299.851.229.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan triliun delapan ratus lima puluh satu miliar dua ratus dua puluh sembilan juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari jumlah anggaran Belanja Negara sebesar Rp 354.578.213.000.000,00 (tiga ratus lima puluh empat triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar dua ratus tiga belas juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), maka dalam Tahun Anggaran 2001 diperkirakan terdapat defisit anggaran sebesar Rp 54.726.984.000.000,00 (lima puluh empat triliun tujuh ratus dua puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
a. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp 44.188.884.000.000,00 (empat puluh empat triliun seratus delapan puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh empat juta rupiah);
b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp 10.538.100.000.000,00 (sepuluh triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar seratus juta rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini".
8. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 13Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2001 diperkirakan sebesar Rp 7.550.584.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus lima puluh miliar lima ratus delapan puluh empat juta rupiah) direncanakan akan dibiayai dari pinjaman dalam negeri".
9. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 14Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun 2001 berakhir".
Pasal IIUndang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2000
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2001UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2001 mempunyai beban ekstra, karena disamping diarahkan untuk mendukung jalannya roda pemerintahan dan upaya pemulihan perekonomian nasional, juga berkaitan dengan dimulainya pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sejak awal pelaksanaannya, APBN 2001 menghadapi tantangan, hambatan, dan tekanan yang sangat berat. Hal tersebut terutama berkaitan dengan terjadinya depresiasi nilai tukar rupiah, dan meningkatnya suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang cukup jauh dari asumsi dasar yang ditetapkan. Sebagai piranti utama dalam pengelolaan kebijakan keuangan negara, APBN 2001 bukanlah merupakan kebijakan yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, agar APBN 2001 benar-benar dapat mencerminkan kebijakan fiskal yang realistis, dalam pelaksanaannya harus disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi. Berkaitan dengan hal tersebut, pada pertengahan bulan Juni 2001 telah ditempuh langkah-langkah penyesuaian sebagaimana dituangkan dalam Paket Kebijakan Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2001 yang disepakati oleh Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan adanya kebijakan tersebut, beberapa asumsi pokok yang menjadi dasar penyusunan APBN 2001, mengalami penyesuaian, yaitu sasaran pertumbuhan ekonomi dari 5,0 persen menjadi 3,5 persen, tingkat inflasi dari 7,2 persen menjadi 9,3 persen, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dari Rp 7.800 per US$ 1 menjadi Rp 9.600 per US$ 1, serta tingkat bunga SBI 3 bulan dari 11,5 persen menjadi 15,0 persen.
Meskipun demikian, memburuknya perkembangan situasi global akibat terjadinya peristiwa 11 September 2001 di New York, menyebabkan serangkaian kebijakan yang ditempuh belum cukup efektif untuk meredam berbagai tekanan terhadap kondisi perekonomian nasional, yang pada gilirannya juga memberikan tekanan terhadap pelaksanaan APBN 2001.
Tekanan terhadap mata uang rupiah terutama berkaitan dengan faktor-faktor non-ekonomi, seperti kondisi sosial dan politik, dan situasi keamanan di beberapa daerah masih kurang kondusif, sehingga dalam tahun 2001 secara rata-rata realisasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika diperkirakan mencapai Rp 10.219 per US$ 1, yang berarti cukup jauh dari yang diasumsikan yaitu Rp 9.600 per US$ 1. Sementara itu, realisasi tingkat suku bunga SBI 3 bulan diperkirakan mencapai16,4 persen, lebih tinggi dari yang diasumsikan yaitu 15,0 persen. Selain perkembangan nilai tukar rupiah dan tingkat suku bunga SBI, indikator lain yang diperkirakan sulit tercapai adalah tingkat inflasi, yang dalam tahun 2001 diperkirakan mencapai 11,9 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat inflasi yang diasumsikan, yakni 9,3 persen.
Di samping sangat rentan terhadap perubahan berbagai indikator ekonomi makro, pelaksanaan APBN tahun anggaran 2001 juga memperoleh tekanan yang cukup berat akibat tidak optimalnya pelaksanaan beberapa kebijakan fiskal yang sebelumnya telah direncanakan. Kurang efektifnya pelaksanaan berbagai kebijakan fiskal tersebut telah menyebabkan tidak dapat dimaksimalkannya sasaran penerimaan dalam negeri dan penghematan pengeluaran negara.
Sehubungan dengan itu, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 perlu dilakukan berbagai penyesuaian, agar lebih realistis dan sejalan dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi.
Di sisi pendapatan negara, realisasi anggaran pendapatan negara dan hibah diperkirakan lebih tinggi dibanding dengan sasaran yang ditetapkan, sehingga rasio pendapatan negara dan hibah terhadap produk domestik bruto (PDB) yang semula diasumsikan 19,5 persen, realisasinya diperkirakan mencapai 20,3 persen. Lebih tingginya perkiraan rencana pendapatan negara dan hibah tersebut berkaitan dengan lebih tingginya perkiraan realisasi pendapatan dalam negeri yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak.
Di sisi belanja negara, realisasi pengeluaran rutin diperkirakan akan lebih tinggi dari yang direncanakan, yaitu dari 14,5 persen terhadap PDB menjadi 15,8 persen terhadap PDB. Hal tersebut terutama berkaitan dengan lebih tingginya kebutuhan anggaran untuk pembayaran bunga utang dan subsidi bahan bakar minyak (BBM), akibat dari melemahnya nilai tukar rupiah dan meningkatnya suku bunga SBI. Sementara itu, realisasi pengeluaran pembangunan diperkirakan akan lebih rendah dari yang direncanakan, yaitu dari 3,1 persen terhadap PDB menjadi 2,7 persen terhadap PDB. Lebih rendahnya perkiraan realisasi pengeluaran pembangunan tersebut berkaitan dengan lebih rendahnya perkiraan realisasi pembiayaan rupiah, yaitu dari 1,5 persen terhadap PDB menjadi 1,3 persen terhadap PDB, serta lebih rendahnya perkiraan realisasi pembiayaan proyek, yaitu dari 1,6 persen terhadap PDB menjadi 1,3 persen terhadap PDB. Sedangkan realisasi dana perimbangan diperkirakan mengalami sedikit peningkatan yaitu dari 5,5 persen terhadap PDB menjadi 5,6 persen terhadap PDB.
Sebagai akibat dari perkiraan peningkatan pendapatan negara dan hibah dibandingkan dengan perkiraan peningkatan belanja negara yang relatif berimbang, maka defisit anggaran diperkirakan tidak jauh berbeda dengan yang direncanakan semula, yaitu tetap berada pada kisaran 3,7 persen terhadap PDB. Pada sisi pembiayaan dalam negeri, pembiayaan dalam negeri non-perbankan yang semula ditargetkan 2,3 persen terhadap PDB, realisasinya diperkirakan lebih tinggi, yaitu sebesar 2,5 persen terhadap PDB. Selanjutnya guna menutup kekurangan pembiayaan, direncanakan akan dibiayai dari perbankan dalam negeri sebesar 0,5 persen terhadap PDB. Sementara itu, penarikan pinjaman luar negeri neto yang semula direncanakan sebesar 1,4 persen terhadap PDB, realisasinya diperkirakan menurun menjadi 0,7 persen terhadap PDB. Sedangkan rencana pembayaran pokok utang luar negeri yang semula direncanakan sebesar 1,4 persen terhadap PDB, realisasinya diperkirakan lebih rendah, yaitu menjadi 1,3 persen terhadap PDB.
Dengan adanya perubahan tersebut, maka anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun 2001 diperkirakan berubah menjadi Rp 299.851.229.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan triliun delapan ratus lima puluh satu miliar dua ratus dua puluh sembilan juta rupiah), sedangkan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp 354.578.213.000.000,00 (tiga ratus lima puluh empat triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar dua ratus tiga belas juta rupiah). Dengan demikian defisit anggaran dalam tahun 2001 diperkirakan sebesar Rp 54.726.984.000.000,00 (lima puluh empat triliun tujuh ratus dua puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta rupiah).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 250, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4052), maka perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 perlu diatur dengan Undang-undang.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 3
Cukup jelas
Angka 2
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Penerimaan perpajakan terdiri dari:
(dalam rupiah)
a. Pajak dalam negeri 174.188.800.000.000,00
0110 Pajak penghasilan nonmigas 69.696.200.000.000,00
0120 Pajak penghasilan migas 23.071.000.000.000,00
0130 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) 55.840.800.000.000,00
0140 Pajak bumi dan bangunan (PBB) 4.800.000.000.000,00
0150 Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 1.489.400.000.000,00
0160 Cukai 17.621.900.000.000,00
0170 Pajak lainnya (Bea Meterai) 1.669.500.000.000,00
b. Pajak perdagangan internasional 10.547.800.000.000,00
0210 Bea masuk 9.827.600.000.000,00
0230 Pungutan (pajak) ekspor 720.200.000.000,00
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengeluaran rutin terdiri dari:
(dalam rupiah)
01 SEKTOR INDUSTRI 22.368.000.000,00
01. 1 Subsektor Industri 22.368.000.000,00
02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 765.264.000.000,00
02. 1 Subsektor Pertanian 315.404.000.000,00
02. 2 Subsektor Kehutanan 424.416.000.000,00
02. 3 Subsektor Perikanan 25.444.000.000,00
03 SEKTOR PENGAIRAN 28.395.000.000,00
03. 1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air 27.617.000.000.00
03. 2 Subsektor Irigasi 778.000.000,00
04 SEKTOR TENAGA KERJA 125.761.000.000,00
04. 1 Subsektor Tenaga Kerja 125.761.000.000,00
05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 199.379.834.000.000,00
05. 1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 8.433.000.000,00
05. 2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 70.579.000.000,00
05. 4 Subsektor Keuangan 199.260.124.000.000,00
05. 5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil 40.698.000.000,00
06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 403.250.000.000,00
06. 1 Subsektor Prasarana Jalan 18.187.000.000,00
06. 2 Subsektor Transportasi Darat 38.794.000.000,00
06. 3 Subsektor Transportasi Laut 198.651.000.000,00
06. 4 Subsektor Transportasi Udara 73.901.000.000,00
06. 5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) 73.716.000.000,00
07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 345.218.000.000,00
07. 1 Subsektor Pertambangan 335.269.000.000,00
07. 2 Subsektor Energi 9.949.000.000,00
08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 103.180.000.000,00
08. 1 Subsektor Pariwisata 42.205.000.000,00
08. 2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi 60.975.000.000,00
09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI 61.384.000.000,00
09. 1 Subsektor Pembangunan Daerah 46.333.000.000,00
09. 2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 15.051.000.000,00
10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 482.867.000.000,00
10. 1 Subsektor Lingkungan Hidup 12.526.000.000,00
10. 2 Subsektor Tata Ruang 470.341.000.000,00
11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 4.425.140.000.000,00
11. 1 Subsektor Pendidikan 3.907.501.000.000,00
11. 2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan 410.902.000.000,00
11. 3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 91.435.000.000,00
11. 4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 15.302.000.000,00
12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA 665.272.000.000,00
12. 1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana 665.272.000.000,00
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 622.229.000.000,00
13. 1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 28.193.000.000,00
13. 2 Subsektor Kesehatan 594.036.000.000,00
14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 45.584.000.000,00
14. 1 Subsektor Perumahan dan Permukiman 45.553.000.000,00
14. 2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan 31.000.000,00
15 SEKTOR AGAMA 1.759.211.000.000,00
15. 1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 385.739.000.000,00
15. 2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 1.373.472.000.000,00
16. SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 602.447.000.000,00
16. 2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar 369.972.000.000,00
16. 3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 56.885.000.000,00
16. 4 Subsektor Kelautan 8.059.000.000,00
16. 5 Subsektor Kedirgantaraan 2.307.000.000,00
16. 6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik 165.224.000.000,00
17 SEKTOR HUKUM 1.343.910.000.000,00
17. 1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 1.174.573.000.000,00
17. 2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 169.337.000.000,00
18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 5.429.203.000.000,00
18. 1 Subsektor Aparatur Negara 5.055.269.000.000,00
18. 2Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan 373.934.000.000,00
19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 1.654.359.000.000,00
19. 1 Subsektor Politik 71.026.000.000,00
19. 2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 1.541.644.000.000,00
19. 3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa 41.689.000.000,00
20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 14.531.263.000.000,00
20. 2 Subsektor Tentara Nasional Republik Indonesia 9.007.044.000.000,00
20. 3 Subsektor Kepolisian 5.287.433.000.000,00
20. 4 Subsektor Pendukung 236.786.000.000,00
Pengeluaran pembangunan terdiri dari:
(dalam rupiah)
TABEL LIHAT FISIK
Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tersebut bersumber dari rekening penampung (escrow account) subsidi yang ditunda pembayarannya hingga selesai dilakukan audit.