
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2003
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Arsiparis, dipandang perlu menetapkan kembali tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 49);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS.
Pasal 1Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Arsiparis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis diberikan Tunjangan Arsiparis setiap bulan.
Pasal 3Besarnya Tunjangan Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
Pasal 4Tunjangan Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2003.
Pasal 5Pemberian Tunjangan Arsiparis dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1995 tentang Tunjangan Arsiparis, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 2 Tahun2003
TANGGAL: 17 Januari2003No | Jabatan Fungsional | Jabatan | Besar Tunjangan |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | ARSIPARIS AHLI | Arsiparis Utama | Rp 500.000,00 |
| | Arsiparis Madya | Rp 375.000,00 |
| | Arsiparis Muda | Rp 275.000,00 |
| | Arsiparis Pertama | Rp 175.000,00 |
2 | ARSIPARIS TERAMPIL | Arsiparis Penyelia | Rp 200.000,00 |
| | Arsiparis Pelaksana Lanjutan | Rp 150.000,00 |
| | Arsiparis Pelaksana | Rp 100.000,00 |