Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2004
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PRANATA KOMPUTER

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer, dipandang perlu menetapkan kembali Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 17);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

MEMUTUSKAN


Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER.

Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pranata Komputer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer diberikan Tunjangan Pranata Komputer setiap bulan.

Pasal 3
Besarnya Tunjangan Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagai berikut:
a. Terhitung mulai bulan April 2000 sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
b. Setelah ditetapkannya Keputusan Presiden ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.

Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pranata Komputer dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1992 tentang Tunjangan Jabatan Pustakawan, Teknisi Penerbangan, Penguji Mutu Barang, dan Pranata Komputer, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

LAMPIRAN I
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 6 Tahun 2004
TANGGAL: 19 Januari 2004


        TUNJANGAN JABATAN FUNSIONAL PRANATA KOMPUTER
No.   Jabatan Fungsional     Jabatan         Besarnya Tunjangan
- ---------------------------------------------------------------
1          2                    3                    4
- ---------------------------------------------------------------
    Pranata Komputer      Ahli Pranata         Rp. 230.000
                          Komputer Utama
                          Madya
                          Ahli Pranata         Rp. 210.000
                          Komputer Utama
                          Muda
                          Ahli Pranata         Rp. 190.000
                          Komputer Utama
                          Pratama
                          Ahli Pranata         Rp. 175.000
                          Komputer Madya
                          Ahli Pranata         Rp. 150.000
                          Komputer Muda
                          Ahli Pranata         Rp. 130.000
                          Komputer Pratama
                          Ajun Pranata         Rp. 120.000
                          Komputer
                          Ajun Pranata         Rp. 105.000
                          Komputer Madya
                          Ajun Pranata         Rp. 95.000
                          Komputer Muda
                          Asisten Pranata      Rp. 85.000
                          Komputer
                          Asisten Pranata      Rp. 75.000
                          Komputer Madya
- ----------------------------------------------------------------

LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 6 Tahun 2004
TANGGAL: 19 Januari 2004


           TUNJANGAN JABATAN FUNSIONAL PRANATA KOMPUTER
- ---------------------------------------------------------------
No. Jabatan Fungsional        Jabatan          Besarnya Tunjangan
- ---------------------------------------------------------------
1          2                     3                     4
- ----------------------------------------------------------------
1.  Pranata Komputer      Pranata Komputer        Rp. 1.000.000,00
    Ahli                  Utama
                          Pranata Komputer        Rp. 725.000,00
                          Madya
                          Pranata Komputer        Rp. 475.000,00
                          Muda
                          Pranata Komputer        Rp. 225.000.00
                          Pertama
2.  Pranata Komputer      Pranata Komputer        Rp. 350.000,00
                          TerampilPenyelia
                          Pranata Komputer        Rp. 200.000,00
                          Pelaksana
                          Lanjutan
                          Pranata Komputer        Rp. 130.000,00
                          Pelaksana
                          Pranata Komputer        Rp. 100.000,00
                          Pelaksana Pemula
- ----------------------------------------------------------------

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali