
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA SUBULUSSALAM
DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada umumnya dan Kabupaten Aceh Singkil pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Aceh Singkil, dipandang perlu membentuk Kota Subulussalam di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
c. bahwa pembentukan Kota Subulussalam diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Subulussalam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40);
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38270;
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Derah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38930;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA SUBULUSSALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
4. Kabupaten Aceh Singkil adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3827), yang merupakan kabupaten asal Kota Subulussalam.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kota Subulussalam di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kota Subulussalam berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Simpang Kiri;
b. Kecamatan Penanggalan;
c. Kecamatan Rundeng;
d. Kecamatan Sultan Daulat; dan
d. Kecamatan Longkip.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Singkil dikurangi dengan wilayah Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Kedua
Batas Wilayah
Pasal 5(1) Kota Subulussalam mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utaran berbatasan dengan Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Dairi dan Kabupaten Papak Barat Provinsi Sumatera Utara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Singkohor dan Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Singkil; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan wilayah Kota Subulussalam sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan Kota Subulussalam sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kota Subulussalam secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6(1) Dengan terbentuknya Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Subulussalam menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 7(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kota Subulussalam mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kota Subulussalam merupakan urusan yang berskala kota meliputi:
a. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
b. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang penyediaan lapangan kerja dan ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; dan
n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
(3) Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan khusus pemerintahan Kota Subulussalam adalah pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi:
a. penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama;
b. penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam;
c. penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syariat Islam; dan
d. peran ulama dalam penetapan kebijakan kota Subulussalam.
(4) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk pemulihan psikososial sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 8Peresmian Kota Subulussalam dan pelantikan Penjabat Walikota Subulussalam dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 9(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Subulussalam untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Aceh Singkil.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Singkil yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Subulussalam atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Subulussalam dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Walikota Subulussalam.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah
Pasal 10(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota Subulussalam dipilih dan disahkan Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kota Subulussalam.
(2) Sebelum terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Walikota diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam untuk melantik Penjabat Walikota Subulussalam.
(4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Walikota definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Walikota untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Walikota/Wakil Walikota.
Pasal 11Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 12(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota Subulussalam dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Walikota paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
BAB V
PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
Pasal 13(1) Bupati Aceh Singkil bersama Penjabat Walikota Subulussalam menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kota Subulussalam.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat walikota.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat walikota.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kota Subulussalam.
(5) Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kota Subulussalam.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Subulussalam dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang berada dalam wilayah Kota Subulussalam;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Aceh Singkil yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Subulussalam;
c. utang piutang, Kabupaten Aceh Singkil yang kegunaannya untuk Kota Subulussalam menjadi tanggungjawab Kota Subulussalam; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Subulussalam.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Aceh Singkil, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN DANA
Pasal 14(1) Kota Subulussalam berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbagnan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15(1) Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Subulussalam sebesar Rp5.000.000.000, - (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Subulussalam sebesar Rp5.000.000.000, - (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Walikota Subulussalam.
(4) Apabila Kabupaten Aceh Singkil tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Aceh Singkil untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Subulussalam.
(5) Apabila Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Subulussalam.
(6) Penjabat Walikota Subulussalam menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Aceh Singkil.
(7) Penjabat Walikota Subulussalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 16Penjabat Walikota Subulussalam berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 17(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kota Subulussalam dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kota Subulussalam.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Walikota Subulussalam menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Subulussalam untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Walikota Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19(1) Sebelum Kota Subulussalam menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Aceh Singkil tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Subulussalam.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Singkil, Peraturan dan Keputusan Bupati Aceh Singkil yang selama ini berlaku di Kota Subulussalam harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kota Subulussalam disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 21Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
REPUBLIK INDONESIA
YUSRIL IHZA MAHENDRA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA SUBULUSSALAM
DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAMI. UMUM
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dibentuk berdasarkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mempunyai luas wilayah +56500, 51 km2 secara geografis, geopolitik, dan ketahanan keamanan, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sangat strategis dan memiliki makan penting dalam satu kesatuan sistem pemerintahan di Indonesia dan sistem pemerintahan daerah. Potensi sumber daya nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang tersebar di Kabupaten dan Kota memiliki makan dan peran tersendiri terhadap kepentingan nasional dan daerah.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, yang selanjutnya dituangkan secara formal dalam SK Persetujuan DPRD Kabupaten Aceh Singkil Nomor 13/KPTS/DPRD/2002 tanggal 30 Desember 2002 tentang Persetujuan Pembentukan Pemerintah Kota Subulussalam, Surat Usulan Bupati Aceh Singkil Nomor 146.1/009/2003 tanggal 4 Januari 2003 perihal Usulan Pembentukan Kota Subulussalam, SK Persetujuan Provinsi NAD Nomor 100/2.524/2003 tanggal 7 November 2003 (Surat Ketua DPRD) tentang Pembentukan Pemerintahan Kota Subulussalam, Surat Usulan Gubernur NAD kepada Menteri Dalam Negeri 135/135/20285 tanggal 16 Agustus 2004 perihal Usul Pembentukan Kota Subulussalam dan SK DPRD Kabupaten Aceh Singkil Nomor 16/KPTS/DPRD/2002 tanggal 30 Desember 2002 tentang Penetapan Ibu Kota Calon Kota Subulussalam.
Kabupaten Aceh Singkil yang mempunyai luas wilayah + 3, 576 km2 dimekarkan menjadi 2 (dua) daerah otonom yang terdiri dari Kabupaten Aceh Singkil sebagai kabupaten induk, dan Kota Subulussalam sebagai kota pemekaran.
Calon Kota Subulussalam mempunyai luas wilayah + 1, 391 km2 terdiri dari Kecamatan Simpang Kiri, Kecamatan Penanggalan, Kecamatan Rundeng, Kecamatan Sultan Daulat, dan Kecamatan Longkip.
Dalam rangka mewujudkan tercapainya hakikat otonomi daerah dan tujuan pembentukan daerah, dan berdasarkan aspirasi daerah yang didukung kondisi geografis, topografi, kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas wilayah, pertahanan, keamanan, pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali penyelenggaraan dan pembinaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat, serta mendekatkan dan meningkatkan pelayanan yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat, Kabupaten Aceh Singkil ditata dan dimekarkan dengan membentuk kota baru.
Dengan terbentuknya Kota Subulussalam sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, berkewajiban membina dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai kebutuhan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah dilakukan dengan pendekatan musyawarah dan mufakat untuk kepentingan kesejahteraan rakyat kabupaten induk dan kabupaten yang baru dibentuk. Aset daerah berupa BUMD dan aset lainnya yang pelayanannya mencakup lebih dari satu kabupaten, dapat dilakukan dengan kerjasama antardaerah.
Dalam rangka pemberdayaan peran serta masyarakat dan swasta, dan untuk efisiensi, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam hal penyediaan fasilitas pelayanan umum dengan memperhatikan efisiensi, transparansi, kesetaraan dan akuntabilitas.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Lampiran peta cakupan wilayah digambarkan dengan skala 1:50.000.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kota Subulussalam khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata Ruang Wilayah Kota Subulussalam harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Peresmian Kota dan pelantikan Penjabat Walikota dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penjabat Walikota Subulussalam diusulkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam dengan pertimbangan Bupati Aceh Singkil.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 11
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam kepada APBD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan APBD Kabupaten Aceh Singkil dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam wilayah calon Kota Subulussalam.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kepada Pemerintah Kota Subulussalam.
Demikian pula BUMD Kabupaten Aceh Singkil yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Subulussalam untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kepada Pemerintah Kota Subulussalam.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerjasama.
Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kota Subulussalam diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kepada Pemerintah Kota Subulussalam. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hibah" adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Aceh Singkil No. 188.45/78/2006 tanggal 7 Juni 2006.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan DPRD No. 6/DPRD/2006 tanggal 3 Oktober 2006.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang belum dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas