Teks tidak dalam format asli.
Kembali

lihat: Perpres 12-2008


PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2009
TENTANG
PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:      bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
4. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2008;
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL.

BAB I
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Dengan Keputusan Presiden ini dibentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Dewan SDA Nasional.

Pasal 2
(1) Dewan SDA Nasional berkedudukan di Jakarta.
(2) Dewan SDA Nasional merupakan lembaga yang bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 3
Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja Dewan SDA Nasional mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Dewan Sumber Daya Air.

BAB II
ORGANISASI

Pasal 4
(1) Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas:
Ketua: Menteri Koordinator Bidang merangkap anggota Perekonomian.
Ketua Harian: Menteri Pekerjaan Umum merangkap anggota.
Anggota:  1. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
2. Menteri Dalam Negeri.
3. Menteri Negara Lingkungan Hidup.
4. Menteri Pertanian.
5. Menteri Kesehatan.
6. Menteri Kehutanan.
7. Menteri Perhubungan.
8. Menteri Perindustrian.
9. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
10. Menteri Kelautan dan Perikanan.
11. Menteri Negara Riset dan Teknologi.
12. Menteri Pendidikan Nasional.
13. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.
14. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
15. Perwakilan Pemerintah Daerah.
16. Martin Hutabarat, SH, Ketua Bidang Pertanahan, Hukum dan Perundang-undangan, DPN Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
17. Ir. H. Winarno Tohir, Ketua Umum Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA).
18. Karen Sjarief Tambayong, Ketua Umum Asosiasi Bunga Indonesia (ASBINDO).
19. Ir. H. Achmad Marju Kodri, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI).
20. Hendro Baroeno, Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN).
21. Ir. Erwin Tunas, Asisten Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO).
22. Ir. Drs. Eddy Eko Susilo, MT, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pengeboran Air Tanah Indonesia (APPATINDO).
23. Ir. Achmadi Partowijoto, CAE, Ketua Badan Pengarah Yayasan Kemitraan Air Indonesia (KAI).
24. Ir. Kusnaeni, Dipl. HE, Ketua Jaringan Informasi Komunikasi Pengelolaan Sumber Daya Air (JIKPA).
25. Ir. Rapiali Zainuddin, Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Peduli Air (MPA).
26. Ir. Rubiyanto, Dipl. HE, Anggota Yayasan Air Adhi Eka.
27. Dr. Hasim, DEA, Direktur Eksekutif Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) Watch.
28. Ir. S. Indro Tjahyono, Koordinator Jaringan Kerjasama Pelestarian Hutan Indonesia (SKEPHI).
29. Ully Hary Rusady, Pimpinan Yayasan Garuda Nusantara.
30. Ir. Sudar Dwi Atmanto, MMAgr, Wakil Direktur Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES).
31. Christian P.P. Purba, Wakil Ketua Badan Pengurus Perkumpulan TELAPAK.
32. Tri Mumpuni, Anggota Dewan Pakar Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI).
33. Ir. Nugroho Basuki, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP).
34. Ir. Arief Toengkagie, Wakil Ketua Rinjani Trek Management Board (RTMB).
35. Ir. Priyo Pribadi Soemarno, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA).
36. Dr. Ir. Bambang Widyantoro, Anggota Dewan Pengurus Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan Hidup.
37. Ir. Bambang Kuswidodo, Dipl. HE, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Komite Nasional Indonesia untuk Bendungan Besar (KNIBB).
(2) Keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari Perwakilan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 15 terdiri atas 6 (enam) orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur yang ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 2 (dua) tahun oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan SDA Nasional berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(3) Keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.

Pasal 5
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah yang menjalani pergantian antar waktu dilakukan oleh Ketua Dewan SDA Nasional atas usul kelompok organisasi/asosiasi yang diwakilinya.

Pasal 6
(1) Untuk memberikan dukungan administratif bagi pelaksanaan tugas Dewan SDA Nasional, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum diangkat sebagai Sekretaris Dewan SDA Nasional.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memimpin Sekretariat Dewan SDA Nasional.
(3) Ketentuan mengenai tugas, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan SDA Nasional mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Dewan Sumber Daya Air.

Pasal 7
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan SDA Nasional dan Sekretariat Dewan SDA Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Pekerjaan Umum.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali