Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 43, 1955DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. PEMBENTUKAN PENGUBAHAN. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1955
TENTANG
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 3 JO. NO. 19 TAHUN 1950 TENTANG
PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: 1. bahwa menurut ketentuan dalam pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 3 jo. No. 19 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta, yang pertama terbentuk dengan Undang-undang pemilihan, meletakkan jabatannya bersama-sama pada tanggal 15 Juli 1955;
2. bahwa anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta yang sekarang ini adalah dipilih menurut Undang-undang No. 7 tahun 1950, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut sub 1 di atas, masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut akan berakhir pada tanggal 15 Juli 1955;
3. bahwa berhubung dengan pemilihan umum anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Konstituante yang sedang diselenggarakan, lagi pula mengingat konsekwensi finansiil dan teknis dari satu pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta yang baru dapat diduga tidak akan terlaksana sebelum waktu tersebut di atas;
4. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada sub 1 s/d sub 3 di atas dan untuk menghindarkan satu kekosongan dalam pemerintahan kolegial yang mungkin akan terjadi, maka ketentuan dalam pasal 3 ayat 2 Undang-undang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta perlu segera diubah;

Mengingat:     a. Undang-undang Dasar Sementara pasal 89, 131 dan 142;
b. Undang-undang No. 22 tahun 1948;
c. Undang-undang No. 3 jo. No. 19 tahun 1950;

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 3 JO. NO. 19 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.

Pasal I

Pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 3 jo. No. 19 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah istimewa Yogyakarta diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.

"(2) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta yang pertama terbentuk dengan Undang-undang pemilihan, meletakkan jabatannya bersama-sama paling lama sehabis masa-kerjanya seperti tersebut dalam pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 22 tahun 1948, terhitung mulai hari pelantikannya".

Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disyahkan di Jakarta,
pada tanggal 30 Juni 1955
Presiden Republik Indonesia,

SOEKARNO

Menteri Dalam Negeri,

SOENARJO
Diundangkan
pada tanggal 15 Juni 1955
Menteri Kehakiman,

DJODY GONDOKUSUMO.


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 827(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 43)

MEMORI PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1955
TENTANG
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 3 JO. NO. 19 TAHUN 1950 TENTANG
PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.

1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta yang sekarang ini telah dipilih menurut ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang No. 7 tahun 1950 dan telah terbentuk pada tanggal 24 Desember 1951.
Menurut pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 22 tahun 1948 anggota-anggotanya dipilih untuk lima tahun lainnya.
Akan tetapi berdasarkan pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 3 jo. No. 19 tahun 1950, maka anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah Istimewa Yogyakarta harus meletakkan jabatannya bersama-sama pada tanggal 15 Juli 1955.

2. Mengingat keadaan dewasa ini di mana perhatian Pemerintah dan masyarakat seluruhnya dipusatkan kepada pemilihan umum anggota-anggota Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat Pusat, yang meminta segenap tenaga dan banyak keuangan Negara, maka dari sekarang sudah dapat diduga, bahwa penyelenggaraan pemilihan umum untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta tidak akan dapat terselenggara sebelum 15 Juli 1955 itu.

3. Mengingat waktu berakhirnya jangka masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah Istimewa Yogyakarta yang sekarang ini, maka agar menjaga jangan terjadi suatu vacuum demokrasi dalam pemerintahan Daerah di Yogyakarta maka penetapan peraturan perubahan ini hendaknya dikeluarkan sebelum waktu tersebut.
Dengan demikian maka anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud akan meletakkan jabatannya bersama-sama pada tanggal 24 Desember 1956.

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali